Undang-Undang Cipta Kerja Memerlukan Kearifan
OpiniBeberapa hari terakhir ini kita disuguhi oleh suatu drama yang melibatkan DPR RI, Pemerintah dan masyarakat terkait dengan Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR RI, 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ketujuh masa Persidangan I (2020-2021) di kompleks Parlemen Senayan Jakarta. UU Cipta Kerja ini merupakan regulasi yang diharapkan bisa merangkum sekian banyak undang-undang yang dianggap perlu untuk direvisi dan disatukan untuk kepentingan efisiensi dan efektivitas.
Omnibus Law, adalah regulasi yang dibuat untuk menyatukan berbagai macam undang-undang dalam satu paket. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan paket undang-undang yang di dalamnya memuat tentang banyak hal, misalnya penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalia lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Secara ideal Omnibus Law dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi dan efektivitas di dalam berbagai problem yang selama ini menjadi penghambat di dalam proses regulative. Melalui Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini maka diupayakan terdapat satu pintu dalam menyelesaikan berbagai problem yang dirasakan selama ini, dengan menjadikannya satu Undang-Undang, sehingga tidak lagi terdapat tumpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lainnya.
Namun demikian, upaya untuk menyederhanakan terhadap sekian banyak regulasi di dalam satu undang-undang ternyata “jauh panggang dari api” atau UU Cipta kerja ini banyak menemui tantangan dan tuntutan di lapangan. Berbagai kalangan menolak terhadap konten UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah NU, Muhammadiyah, dan eksponen organisasi sosial kemasyarakatan. Di antara yang keras menolak adalah para buruh dan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di mana-mana. Di Jakarta, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan lain-lain. Semua satu tuntutan agar UU Cipta kerja dibatalkan. Bahkan beberapa Gubernur, misalnya Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat meminta agar presiden Jokowi meninjau ulang, dalam bentuk PERPU atau menunda pelaksanaannya.
Sebagai organisasi sosial, NU misalnya meminta agar niat dan upaya yang baik dari DPR dan Pemerintah tidak tercederai dengan hal-hal yang mendistorsinya, misalnya upaya untuk menciptakan tenaga kerja tidak berarti harus membuka semua terbuka untuk perizinan berusaha. Termasuk dalam aspek pendidikan yang juga akan dikelola dengan motif komersial murni. Upaya menarik investasi juga harus diikuti dengan memberikan hak-hak bagi tenaga kerja.
Di antara kegalauan tersebut dapat dikategorikan dalam beberapa hal. Pertama, adanya kekhawatiran bahwa dengan UU Cipta Kerja ini, maka lahan pertanian, perkebunan, sungai dan kawasan hutan akan bisa dijadikan sebagai kawasan bisnis, sehingga merugikan rakyat yang selama ini memanfaatkannya. Melalui UU Cipta kerja maka lahan-lahan tersebut akan dapat dikomersialkan untuk kepentingan bisnis, apalagi jika kemudian bisnis tersebut dikuasai oleh orang-orang kaya saja bahkan orang luar negeri.
Kedua, air, tanah dan segala hal yang terkait dengannya juga akan bisa dikomersialkan untuk kepentingan bisnis. Air yang selama ini sudah digunakan untuk bisnis akan menjadi semakin besar pemanfaatannya untuk kepentingan kaum konglomerat. Air dan tanah yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat akan berubah menjadi hak-hak privat oleh pengusaha-pengusaha dan akibatnya rakyat harus membelinya.
Ketiga, kekhawatiran mengenai tenaga kerja yang dirasakan bahwa hak-hak tenaga kerja dikurangi, termasuk juga kemudahan tenaga kerja asing untuk memasuki kawasan pasar tenaga kerja di Indonesia. Ada sebuah kegalauan bahwa jika dengan UU Cipta Kerja ini kemudian mempermudah tenaga kerja asing masuk ke perusahaan di Indonesia, maka akan mematikan banyak tenaga kerja Indonesia lainnya. Ditakutkan bahwa justru akan terjadi kesebalikan dari menciptakan lapangan kerja. Apalagi jika tenaga kerja tersebut bukanlah tenaga ahli yang memang sangat dibutuhkan di Indonesia.
Keempat, semua hal yang dilakukan oleh individu atau institusi harus dikaitkan dengan usaha atau bisnis. Termasuk institusi Pendidikan juga menjadi institusi bisnis, dan bukan lagi sebagai institusi nirlaba. Jika hal ini diberlakukan maka akan sangat banyak lembaga pendidikan yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara nirlaba akan mengalami problem yang cukup berat. Lembaga-lembaga pendidikan baik formal, nonformal maupun informal harus memperoleh izin sesuai dengan peruntukannya dan menjadikannya sebagai lembaga bisnis.
Kelima, kekhawatiran bahwa UU Cipta Kerja ini akan menjadi dasar bagi tujuan untuk memudahkan penguasaan lahan, izin usaha dan institusi sosial yang diperuntukkan bagi kepentingan bisnis. Tidak semua bisa didayagunakan untuk kepentingan investasi dan juga pengembangan usaha. Dengan demikian, harus terdapat ketegasan tentang mana yang dapat didayagunakan untuk investasi dan mana yang tidak bisa digunakannya. Jangan sampai keinginan untuk mengembangkan investasi dan memperkuat tenaga kerja justru berakibat sebaliknya.
Negara didirikan sesungguhnya untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Negara harus berusaha untuk mengembangkan potensi investasi dan bisnis tetapi harus mengedepankan kepentingan rakyat. Tujuan investasi untuk memperkuat ketenagakerjaan jangan sampai berfungsi sebaliknya yaitu menyengsarakan rakyat. Negara tidak menggunakan “kekuasaan” untuk memaksa rakyat agar menyepakati kebijakan yang dibuatnya, jika kebijakan tersebut dirasakan akan berdampak negative terhadapnya.
Kiai Hasyim Muzadi di dalam ceramahnya (diunduh, 12/10/2020), yang saya sampaikan dengan bahasa yang tidak persis sama, bahwa “di Indonesia tidak hanya terdapat kemiskinan tetapi juga proses pemiskinan dan simpul bocornya ada di UUD. Nanti dibuat UU yang berakibat aset-aset itu bisa dijual. Di Indonesia terdapat sebanyak 21 UU yang menjual Indonesia kepada orang-orang kaya Indonesia atau orang kaya asing. Misalnya UU tambang, tanah, air, penyewaan lahan dan lain-lain. Politik diliberalkan sedemikian rupa, sehingga kita tidak tahu siapa yang kita pilih dan siapa yang memilihnya. Akibatnya, seorang pemimpin tidak sambung lagi dengan rakyat, dan sebagai dampak lebih lanjut pimpinan yang terpilih bukan untuk memperjuangkan kepentingan kita.
Masyarakat Indonesia, tentu tidak berkeinginan seperti ilustrasi sebagaimana disampaikan oleh KH. Hasyim Muzadi. Kita ingin bahwa DPR adalah representasi rakyat, sehingga DPR haruslah menghasilkan kebijakan yang memihak rakyat. Lalu pemerintah menjalankan kebijakan sesuai dengan amanat yang telah dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggungjawab dan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Inilah hakikat demokrasi yang sesungguhnya diimpikan rakyat.
Jika kita ingin tetap mempertahakan sistem demokrasi sebagai pilihan terbaik dalam berbangsa dan bernegara, maka praktik demokrasi juga harus relevan dengan keinginan rakyat. Dan seharusnya hal ini menjadi kearifan.
Wallahu a’lam bi al shawab.
*Penulis adalah Guru Besar Sosiologi UIN Sunan Ampel Surabaya

