(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Seruan Agama Harus Peka Hukum Sosial

pepeling

Oleh : Nafa Megatyara 

Prodi Sosiologi Uin Sunan Ampel Surabaya

  

Beredar pemaknaan Konteks jihad oleh sebagian ulama, yang memiliki maksud ajakan untuk mentaati kalimat yang dikemukaan oleh ulama , seperti Islam yang mengajarkan sami\'na wa atho\'na\'. Status ulama (memiliki otoritas) dipakai oleh Habib Rizieq  sebagai legitimasi bahwa seruan jihad oleh ulama merupakan  tiket menuju surga. Akan tetapi maksud  seruan jihad konteksnya adalah peperangan. Menjadi ancaman jika status otoritas yang dimiliki oleh ulama serta kalimat sami\'na wa atho\'na\' disalah gunakan untuk melakukan tindakan yang memiliki kepentingan tertentu. Jihad yang digaungkan belakangan ini mengarah kepada perubahan sosial secara menyeluruh, yang artinya adalah revolusi: revolusi dari segi pemerintahan,  dari segi tindakan, pemikiran serta orientasi. Ganjaran mati syahid   adalah mati dalam keadaan berjihad. Konteks berjihad merupakan ajakan dari ulama  yang memiliki status otoritas dalam suatu wilayah untuk melawan kezaliman (sesuai dengan keadaan).

  

Adapun unsur kekerasan di dalam ajakan jihad  tersebut adalah ajakan mengenai perang, akan tetapi ajakan mengenai perang ini akan dilaksanakan jika suatu wilayah sudah tidak sesuai dengan anjuran Islam. Jihad merupakan konteks yang luas Jika menurut saya jihad tidak selalu diartikan sebuah peperangan dan sebuah revolusi perubahan secara menyeluruh.  Tidak seperti itu. Akan tetapi jika kita refleksikan menurut ajaran Islam jihad merupakan suatu aspek yang luas, misalnya  bekerja merupakan jihad, dan  belajar juga merupakan Jihad.   Tidak  hanya sekedar perang dan tidak hanya sekedar sebuah kekerasan saja. Adapun konteks  mati syahid menurut saya dalam konteks mati syahid itu merupakan mati di jalan Allah, mati syahid menurut saya dalam mati yang diridhoi Allah. Mati syahid tidak melulu mati ketika perang akan tetapi  ketika  kita menuntut ilmu dan ketika kita sedang bekerja lalu kita mati. Hal  itu merupakan juga mati syahid.  Jadi  memahami sebuah ajaran jangan hanya tekstual saja harus kontekstual juga. Saya rasa di Indonesia tidak diperlukan jihad secara fisik menyerang, melawan bahkan dengan cara kekerasan. 

  

Semua permasalahan hidup harus dikembalikan kepada Al-Qur\'an, karena shalih li kulli zaman wa makan dan Islam sendiri merupakan  agama rahmatan lil alamin, sehingga kedua hal  tersebut menjadi kesatuan yang utuh , tidak perlu ada kekerasan dan peperangan di zaman yang sekarang. Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang belum mendalami ilmu agama, propaganda kelompok radikal dengan menggunakan hadits-hadits Nabi adalah suatu kebenaran yang wajib diimani dan dijalankan. Kita tidak memungkiri bahwa hadits Nabi Muhammad merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Tetapi perlu diingat, memahami hadits tanpa ilmunya akan menjerumuskan kita pada salah paham dan perbuatan yang salah kaprah. Kelompok radikal yang dimaksud adalah IS (Islamic State) dulunya bernama ISIS (Islamic State of Iraq and Suria). Dengan memakai hadits seputar hijrah, jihad, \"ghuraba\", dan lain lain, mereka berhasil merekrut ribuan anggota dari seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Padahal, hadits-hadits yang dijadikan alat propaganda dan alat legitimasi oleh mereka itu perlu dikaji ulang.

  

Islam sebagai agama Rahmatan lil alamin artinya agama yang datang dengan membawa dan menjunjung tinggi kasih sayang, persaudaraan bukan mengajarkan kekerasan justru mengharamkan terjadinya tindak kekerasan apapun dalihnya. Apalagi tindakan kekerasan yang mengatasnamakan Islam dan umatnya secara totalitas. Sangat banyak bukti dari Al-Qur’an maupun hadits yang menjelaskan hal tersebut. Bahkan dalam menebarkan kasih sayang, agama  Islam tidak hanya berhenti dalam wilayah sesama muslim saja, namun juga merambah hubungan dengan non muslim lainnya, artinya adanya hubungan sebagai makhluk sosial saling membutuhkan satu sama lain. Narasi jihad sebagai sebagai bentuk tindakan radikal yang bertentangan dengan norma sosial diharapkan tidak terjebak dalam freming menunjuk kepada kelompok masyarakat agama islam, karena keterlibatan aksi jihad dalam bentuk kekerasan akan  membawa nama islam dengan makna jihad yang sangat keliru.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.