(Sumber : NU Online)

Hijrah dan Perubahan Preferensi Agama dalam Praktik Hukum Islam Kontemporer

Riset Agama

Artikel berjudul “Hijrah and Changing Religious Preference in Contemporary Islamic Legal Practice” merupakan karya Imam Mustofa, Muhammad Iqbal Juliansyahzen, dan Wildani Hefni. Tulisan ini terbit di Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan tahun 2023. Penelitian ini berusaha mengkaji bagaimana Masyarakat muslim perkotaan Purwokerto memahami dan mengamalkan agama dalam ranah ‘muamalah’ (hubungan sosial antar umat). Pencarian data dilakukan dengan melakukan observasi dan penelitian lapangan untuk kemudian dianalisis dengan pendekatan fenomenologis. Masjid Agung Jenderal Soedirman dan Masjid Gelora Indah digunakan sebagai tempat penelitian. Wawancara mendalam juga dilakukan dengan jamaah dari kedua masjid. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, hijrah dan praktik keagamaan umat Islam perkotaan. Ketiga, perubahan preferensi agama. Keempat, dari hukum Islam substantif hingga hukum Islam artifisial. 

  

Pendahuluan

  

Muamalah bukan hanya kegiatan sehari-hari seorang muslim yang tidak memiliki keterkaitan dengan ajaran Islam. Bagi seorang muslim, muamalah merupakan permasalahan penting yang tercatat dalam hukum agama, khususnya di bidang fikih. Oleh sebab itu, agama pasti memainkan perang dalam preferensi kehidupan sehari-hari umat Islam termasuk dalam kaitannya berkomunikasi, berbisnis, dan bertransaksi. Bahkan, terdapat kecenderungan di kalangan umat Islam perkotaan untuk menampilkan simbol dan perilaku yang mewakili pemahaman agama mereka, misalnya dengan gerakan hijrah. Fenomena hijrah berdampak pada sikap Masyarakat muslim terhadap kehidupan, gaya hidup dan preferensi dalam berbagai aspek kehidupan. Semangat hijrah menyebabkan perkembangan pertimbangan religiositas umat Islam Indonesia guna mengonsumsi produk halal. 

  

Hijrah dan Praktik Keagamaan Umat Islam Perkotaan

  

Secara etimologis, hijrah berasal dari kata ‘hajara’ yang berarti perpindahan, penelantaran dan pemberangkatan. Jadi, hijrah adalah perpindahan dari satu kondisi atau posisi ke kondisi atau posisi lainnya. Pada perkembangannya, makna hijrah mengalami pergeseran orientasi. Hijrah sering kali dipahami secara simbolis dibandingkan makna substantif. Gagasan hijrah semakin simbolis dengan menunjukkan identitas agama di ruang publik, misalnya dengan menggunakan niqab, pemilihan pekerjaan bahkan lokasi sekolah.

  

Identitas keagamaan menjadi penting bagi Masyarakat metropolitan tertentu. Di kota, identitas keagamaan tidak hanya dimediasi secara material, namun juga praktik dan pengalaman beragama dipengaruhi oleh materialitas agama. Benda material memiliki makna agama. Meskipun hanya representasi fisik, simbol keagamaan memiliki makna khusus bagi umat beragama. 

  

Menurut Burchant dan Westendorp dalam tulisannya berjudul “The im-materiality of Urban Religion: Towards an Ethnography of Urban Religious Aspirations” menyatakan bahwa agama perkotaan memiliki dua dimensi yakni material dan metafisik. Keduanya menjelaskan keragaman praktik keagamaan perkotaan. Materialitas keagamaan seperti tempat ibadah, dan simbol keagamaan tidak boleh terbatas pada pembawa makna, melainkan berperan pula pada pembentukan makna. Sedangkan, metafisik agama mencakup berbagai aspek seperti pemahaman, keyakinan, motivasi, nilai keadilan, kesetaraan dan pendidikan. 

  

Agama dan lingkungan perkotaan memiliki keterkaitan kuat, di mana agama mengubah, mendefinisikan, dan memberi makna pada lingkungan. Di era globalisasi, kelompok muslim kelas menengah mengalami ‘kebangkitan,’ khususnya pada kelas sosial-ekonomi. Mereka menunjukkan gaya hidup dengan memadukan Islam dan gaya kelas borjuis. Mereka memiliki gaya hidup yang konsumtif dalam konstruksi borjuasi religius. 


Baca Juga : Kajian Fatwa Mengenai Perempuan

  

Perubahan Preferensi Agama 

  

Terdapat dua perubahan presensi dalam hal keberagamaan pada masyarakat muslim perkotaan di Purwokerto. Pertama, persoalan riba. Riba adalah salah satu isu yang menonjol dan menjadi banyak perhatian. Riba juga erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian Masyarakat khususnya perbankan. Pada dasarnya, riba sebenarnya persoalan syariah yang ‘qoth’i’ (definitive), namun penggolongan bunga bank sebagai riba adalah persoalan ‘zhanni’ (spekulatif) yang masuk dalam lingkup ‘ijtihadiah’ (penafsiran dan penalaran). 

  

Masyarakat muslim perkotaan memiliki pandangan yang hati-hati terhadap riba. Kajian bertema riba juga semakin melekat dalam benak Masyarakat dan menjadi kaidah dalam praktik muamalah. Hal ini terlihat dari tanggapan mereka mengenai relevansi bank syariah. Riba menjadi topik yang tidak hanya dipaparkan secara langsung melalui kajian, melainkan juga melalui bulletin yang disebarkan di masjid. 

  

Kedua, produk halal. Seiring berjalannya waktu, pengetahuan Masyarakat terhadap kualitas produk semakin meningkat, begitu pula keinginan untuk mengonsumsi dan menggunakannya. Pemilihan dan penggunaan produk halal dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti citra merek, harga, sertifikasi halal, dan kepedulian terhadap produk halal. Meskipun religiositas mungkin dianggap aspek yang paling relevan, namun konsumsi produk halal kini juga menjadi pilihan gaya hidup. 

  

Dari Hukum Islam Substantif Hingga Hukum Islam Artifisial

  

Pemahaman Masyarakat terhadap agama dibentuk dan dipengaruhi oleh struktur sosial yang melingkupinya. Pemahaman semacam ini merupakan salah satu aspek penentu dalam perkembangan hukum Islam. Tradisi intelektual yang berbeda muncul sebagai akibat dari beragamnya reaksi dan sudut pandang yang berbeda. Perbedaan ini memungkinkan terbentuknya berbagai identitas selama perkembangan hukum Islam. Perkembangan realitas modern menyebabkan perubahan pada budaya ‘kitab.’ Akibatnya, banyak penafsiran baru terhadap hukum Islam yang muncul di setiap generasi dan berkembang menjadi jaringan genealogis seiring dengan perubahan Masyarakat.

  

Berdasarkan struktur teoretisnya hukum Islam telah berkembang sebagai hukum yang hidup dalam Masyarakat. bedanya, Masyarakat muslim perkotaan memiliki keunggulan dalam semangat dan komponen ajaran yang kuat. Secara sederhana, hukum Islam bercampur dengan realitas kehidupan Masyarakat yang beragam, sehingga menghasilkan nuansa dan sudut pandang baru. Pada penelitian tersebut, hijrah menjadi satu tren yang melahirkan nuansa dan sudut pandang baru terhadap setiap konsep hukum Islam yang merupakan anotasi dari karya lama. 

  

Fikih muamalah telah menjadi satu wadah penting bagi ekspresi pengalaman keagamaan dalam kehidupan umat Islam perkotaan. Artinya, paralelisme pemikiran hukum Islam kontemporer dimulai dengan praktik membaca dan mengikuti preferensi agama yang kemudian berkembang menjadi tren. Penegasan bahwa identitas umat Islam perkotaan ditunjukkan melalui hijrah yakni aktivitas dengan komponen riba dan pilihan halal yang didasarkan pada realitas perkembangan tersebut. 

  

Kesimpulan

  

Wajah fikih muamalah pada Masyarakat perkotaan berada pada pemahaman artifisial melalui kajian keberagamaan di beberapa komunitas seperti masjid, surau dan lain sebagainya. Paradigma komunitas muslim perkotaan berubah seiring dengan perubahan realitas sosial yang semakin meluas dan narasi keagamaan yang disampaikan secara kognitif. Pada konteks ini, pengetahuan wacana keagamaan tertentu yang berasal dari sumber pengetahuan internal berubah dengan konstruksi sosial dari sumber eksternalnya. Guna menunjukkan kekuatan penalaran keagamaan pada Masyarakat muslim perkotaan, konsep hijrah digunakan untuk menciptakan pemahaman keagamaan dengan munculnya gerakan dan simbol perilaku pada kelompok tertentu, serta penggunaan masjid dan media sosial.