(Sumber : Liputan 6)

Karya Monumental Masyumi

Riset Agama

Artikel berjudul “Masyumi’s ‘Djihad dan Qital’ and Islamic Laws of War: Ahead of Its Time?” merupakan karya Fajri Matahati Muhammadin dan, Fairuz El Mechwar. Karya ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Penelitian ini berusaha mengkaji sejauh mana kontribusi buku tersebut dalam kaitannya dengan keilmuan hukum, khususnya pada konteks latar sejarah (1945-1948). Pada masa pasca perang kemerdakaan Indonesia, karya berjudul “Djihad dan Qitaal” milik Masyumi merupakan buku yang menjadi panduan bagi milisi Islam dalam melakukan ‘jihad’ melawan pihak yang ingin merebut kembali Indonesia, seperti Belanda dan Inggris. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, konteks sejarah dan penggunaan “Djihad dan Qitaal.” Ketiga, “Djihad dan Qitaal” dan Fiqh Al-Jad: Mengisi Kekosongan. 

  

Pendahuluan 

  

Pada masa perang pasca kemerdekaan Indonesia (1945-1948), Majelis Sjoero Muslimin Indonesia (Masyumi) sebagai partai politik Islam terbesar saat itu, memberikan kontribusi besar terhadap perang tersebut. Masyumi seakan menjadi simbol persatuan ormas Islam karena mewakili seluruh Ormas Islam terdahulu. Kontribusi yang paling signifikan adalah milisi Islam (laskar) mereka yang bernama Hizbullah. Laskar ini sebagian besar terdiri dari para ulama dan santri yang berjuang berperang melawan Belanda. Kontribusi lainnya adalah diterbitkannya buku berjudul “Djihad dan Qitaal” diterbitkan tahun 1946, tepatnya kurang dari satu tahun pasca Resolusi Jihad. Buku ini seakan menegaskan kembali semangat jihad dan memuat sebagian besar hukum Islam mengenai pelaksanaan perang. 

  

Konteks Sejarah dan Penggunaan “Djihad dan Qitaal”

  

Buku berjudul “Djihad dan Qitaal” ditulis oleh E. Abdurrahman, yakni seorang ulama, ketua Persatuan Islam (PERSIS), wakil ketua Masyumi, serta penulis produktif dalam berbagai tema hukum Islam atau fikih. Karya ini terdiri dari 36 halaman, namun dikemas dengan materi yang sangat penting mengenai jihad. Secara ringkas, terdapat tiga topik umum di dalamnya, (1) perlunya jihad, terutama mengingat situasi ketika Belanda kembali ke Indonesia untuk mencoba melakukan penaklukkan kembali; (2) keutamaan jihad di Indonesia; (3) pelaksanaan jihad yang sah atau “Islamic jus in bello.”

  

Mendekati tahun-tahun terakhir Perang Dunia II ketika posisi Jepang semakin terpuruk, mereka menyadari betapa pentingnya Islam di Indonesia. Jepang membentuk Masyumi pada tahun 1943, kemudian membentuk Hizbullah di bawah Masyumi tahun 1944. Hizbullah kemudian terbagi menjadi beberapa divisi yang tersebar di Pulau Jawa. Pasca Indonesia mereda tanggal 17 Agustus 1945, Hizbullah menjadi salah satu kekuatan tempur melawan Belanda di Priangan, Jember, Surabaya dan masih banyak lagi. Semangat jihad inilah yang kemudian memicu terbitnya buku “Dijad dan Qitaal” tahun 1946. 

  

Buku ini disebarluaskan ke seluruh saluran Masyumi di seluruh tanah air. Selain itu, karya fenomenal ini juga dimanfaatkan dengan baik oleh para ulama di Yogyakarta sekitar tahun 1947. Para ulama jelas memiliki pengetahuan Islam yang kuat termasuk kaitannya dengan jihad, namun buku “Dijad dan Qitaal” adalah pegangan yang membantu ulama dalam mengajar dan memberikan ceramah terkait jihad. 

  

Buku “Djihad dan Qitaal” dirancang tidak hanya sebagai pedoman hukum, melainkan untuk menjangkau hati umat Islam untuk mau berperang namun tetap sesuai dengan hukum perang dalam Islam. Pertama, buku ini menekankan “jihad melawan keinginan pribadi” sebagai bagian integral dari jihad, sedangkan menaklukkan “keinginan pribadi” dengan memenuhi aturan adalah inti dari setiap ajaran Islam. Kesabaran dan tawakal adalah hal yang paling penting. 


Baca Juga : KH. Hasyim Asy’ari: Sang Pemersatu Umat Islam dan Pendiri Nahdlatul Ulama

  

Kedua, buku tersebut mendorong berbagai amal ibadah saat berperang, antara lain membaca doa waktu perang, taubat, zikir, dan salat. Tujuannya adalah membangun spiritual yang kuat. Keutamaannya adalah menjaga kedekatan dengan Allah SWT, menyejukkan hati, menghindarkan diri dan perbuatan dosa dan lain sebagainya. Hal ini tentu membantu menekan “keinginan pribadi” seseorang dan meningkatkan kepatuhan terhadap perintah. 

  

Ketiga, “Djihad dan Qitaal” memposisikan musuh sebagai objek dakwah, sehingga memberikan makna baru pada “musuh.” Sebagian besar karya fiqh al Jihad menyebutkan bahwa kewajiban untuk mengajak musuh masuk Islam sebelum menyerang. Namun, “Djihad dan Qitaal” memiliki keunikan dalam menekankan dakwah terhadap tawanan musuh. Bagi seorang muslim, berhasil mengajak seseorang untuk memeluk Islam dianggap memberikan pahala dan kegembiraan. 

  

“Dijad dan Qitaal” dan Fiqh Al-Jihad: Mengisi Kekosongan

  

Prinsip pertama Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah prinsip pembedaan. Hal ini berarti bahwa orang yang tidak ikut berperang tidak boleh ‘dirugikan’ selama perang. Di dalam buku “Djihad dan Qitaal” melarang tindakan kekejaman dan larangan membunuh orang-orang tertentu yang tidak ikut serta, seperti perempuan, anak-anak, dan orang-orang sakit. Pada Hukum Humaniter Internasional, Konvensi Jenewa yang khusus melindungi warga sipil baru dibuat tahun 1949, sedangkan di tahun-tahun sebelumnya hanya melindungi ‘tentara’ yang sakit (1984) atau tentara yang karam (1929).

  

Kedua, larangan memberikan atau menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, cedera berat, terhadap kombatan (status hukum seseorang yang memiliki hak untuk ikut terlibat peperangan selama konflik bersenjata). Pada dasarnya aturan ini melarang tindakan yang dianggap berlebihan untuk melumpuhkan kombatan. Selanjutnya, HHI membuat peraturan mengenai senjata tertentu yang boleh dan tidak untuk digunakan. Misalnya, larangan penggunaan laser untuk membutakan dan pembatasan penggunaan senjata pembakar. Sementara itu, dalam “Dijaad dan Qitaal,” ada empat poin yang berkaitan langsung dengan hal di atas, seperti larangan penggunaan api terhadap musuh, menyiksa, atau melakukan eksekusi terhadap mata-mata musuh yang tertangkap. Ada satu poin yang terkait secara tidak langsung, yakni perintah untuk membunuh musuh secara manusiawi. 

  

Ketiga, prinsip proporsionalitas yakni berupaya memastikan bahwa kerusakan bersifat proporsional terhadap keuntungan militer yang dapat diantisipasi dan dihindari semaksimal mungkin. Prinsip tersebut memerlukan penilaian menyeluruh terhadap nilai militer dan potensi kerugian dengan menerapkan tindakan pencegahan yang memungkinkan. Sementara itu, pada buku “Djihad dan Qitaal”sepertinya tidak menyentuh ranah ini secara langsung. Namun, prinsip pembedaan ini secara tidak langsung menyiratkan menghindari sasaran non-kombatan secara tidak sengaja. 

  

Keempat, larangan pengkhianatan dalam HHI. Artinya, seorang kombatan tidak boleh menipu musuh dengan berpura-pura menjadi non-kombatan. Selain itu, pengkhianatan dianggap sebagai kejahatan perang jika dilakukan saat menyerang. Hukum Islam melarang pengkhianatan, sementara beberapa ulama keliru menganggap bahwa pengkhianatan HHI modern sama dengan pengertian pengkhianatan dalam hukum Islam. Faktanya, gagasan Islam mengenai pengkhianatan mengacu pada perjanjian, tidak ada hubungannya dengan kombatan yang berpura-pura mendapat status non-kombatan. Buku “Djihad dan Qitaal” telah menekankan pentingnya kepercayaan dan tidak diperbolehkannya pengkhianatan terhadap perjanjian, namun tidak menekankan pada keberpura-puraan sebagai non-kombatan. 

  

Kelima, perlakuan manusiawi terhadap tawanan. Eksekusi tidak boleh dilakukan kecuali untuk kejahatan tertentu. Namun, istilah “Tahanan Perang” hanya mencakup anggota angkatan bersenjata pihak lawan yang berseragam. Misal, mata-mata, tantara bayaran dan lain sebagainya. Pada buku “Djihad dan Qitaal” tidak membatasi istilah “tawanan.” Hanya menjelaskan secara komprehensif apa yang dimaksud dengan “manusiawi.” Selain itu, mereka hanya boleh dieksekusi jika menimbulkan masalah yang serius. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar penelitian tersebut menunjukkan bahwa Masyumi telah menerbitkan karya yang sangat penting. Pada tahun 1946, hanya sedikit buku yang menguraikan cara berjihad yang benar di Indonesia. Saat itu, HHI hanya dapat diterapkan secara kontroversial. Buku “Djihad dan Qitaal” ringkas membuat aturan yang diperlukan dan lebih maju dari masanya, bahkan mengisi kekosongan peraturan yang tidak dapat diisi oleh HHI. Intinya adalah karya Masyumi tersebut adalah pedoman penting dalam perang, sebab mengajarkan hukum Perang Islam dan memperkuat semangat jihad. Selain itu, meskipun bukunya ringkas namun mampu memberikan pengaruh dan mendorong pengendalian diri dalam peperangan.