Komodifikasi Bantuan Pengungsi Rohingya Oleh Organisasi Filantropi Islam
Riset AgamaTulisan berjudul Islam and Humanity: Commodification of Aid for Rohingya in Aceh adalah karya Lindra Darnela. Tulisan ini terbit di Journal of Islamic Studies “Al-Jami’ah” tahun 2021. Artikel tersebut membahas mengenai bantuan yang diberikan kepada pengungsi Rohingya di Aceh oleh lembaga filantropi Islam tepatnya tahun 2015-2016. Melalui media, lembaga filantropi Islam telah berhasil mengadvokasi hak-hak Rohingya. Penelitian Linda Darnela tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan media dengan fakta di lapangan. Hal tersebut menunjukkan adanya upaya yang signifikan dalam komodifikasi bantuan kemanusiaan dan penyalahgunaan agama. Terdapat beberapa sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, masuknya pengungsi Rohingya di Indonesia. Ketiga, pemberian bantuan organisasi filantropi Islam dan lainnya. Keempat, masalah dan kekurangan. Kelima, agama (Islam) sebagai alat induksi bantuan. Keenam, bukti pelanggaran agama.
Pendahuluan
Rohingya merupakan salah satu kelompok minoritas yang paling banyak dieksekusi. Mereka menjadi korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Junta Militer dan saat ini sedang banyak dievakuasi ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Sejak tahun 2012, jumlah pengungsi Rohingya meningkat secara signifikan. Sampai pada tahun 2019, Aceh menjadi kawasan yang banyak didatangi oleh para pengungsi.
Beberapa lembaga filantropi menyimbangkan pikiran, tenaga dan harta benda untuk meringankan beban pengungsi. Misalnya, UNHCR (United nations High Commisioner for Refugees), IOM (International Organization for Migration), ACT (Aksi Cepat Tanggap), Dompet Dhuafa, Daarut Tauhiid dan Indonesian Red Cross. Filantropi merupakan salah satu kewajiban paling mendasar yang ditentukan dalam Islam. Hal ini sangat dianjurkan dan ditekankan dalam Al-Qur’an dan hadist sebagai cara paling mulai dalam membelanjakan hartanya di jalan Allah SWT.
Konsep filantropi ditemukan dalam Al-Qur’an 9:60 yang menyatakan bahwa ada delapan pihak berhak mendapatkan sedekah agama. Al-Qur’an mengajarkan manusia untuk menciptakan keadilan dalam arti pendistribusian harta. Di dalam hal ini, Al-Qur’an menunjukkan bahwa kekayaan umat Islam harus dibagikan kepada kalangan orang miskin. Beramal memang bukan hanya sarana pemurnian spiritual, tetapi juga alat untuk membangun sosial-ekonomi keberlanjutan dan reformasi sosial yang menyebabkan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Masuknya Pengungsi Rohhingya ke Indonesia
Para pengungsi Rohingya mulai memasuki perairan Aceh pada 2013 ketika konflik Myanmar dimulai. Sebelumnya, para pengungsi Rohingya berlayar ke Malaysia dan Thailand untuk mencari perlindungan. Namun, mereka tidak mendapat sambutan yang baik dari komunitas lokal maupun pemerintah. Oleh sebab itu, mereka melanjutkan perjalanan dan akhirnya menetap di perairan Aceh.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat tidak menerima pengungsi Rohingya, namun para nelayan dan warga terpaksa menerima mereka. Pemerintah Pusat keberatan dengan gagasan menerima pengungsi disebabkan masalah territorial karena warga negara asing yang melintasi perbatasan Indonesia. Fakta ini menjadi faktor kritis jika dilihat dari segi hukum karena berkaitan dengan kedaulatan negara. Perdebatan tersebut berujung pada sisi kemanusian yang dimiliki oleh warga untuk membantu para pengungsi.
Baca Juga : Authority, Continuity and Change in Islamic Law
Pemberian Bantuan Organisasi Filantropi Islam dan Lainnya
Pasca mendapatkan bantuan baik dari warga dan nelayan, kehadiran para pengungsi disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Lembaga Internasional seperti UNHCR dan IOM memainkan peran signifikan dalam menentukan status pengungsi dan mencari tempat di wilayah suatu negara. Meskipun Indonesia bukan penandatangan Konvensi 1951, UNHCR tetap turun tangan dan bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat tempat penampungan sementara. Dinas Sosial Provonsi dan Kabupaten di Aceh bertanggung jawab memastikan para pengungsi untuk tinggal di “penahanan” yang dibangun berdasarkan instruksi Kantor Pusat di Jakarta. Hal ini disebabkan Dinas Sosial Privinsi belum memiliki kebijakan sektoral terkait dengan pengungsi. Dompet Dhuafa, Pos Keadilan Peduli Umat, Rumah Zakat, Baznas, Baitul Mal Hidayatullah, Daarut Tauhiid, dan ACT membantu menyediakan barang dan layanan kepada pengungsi. Selain infrastruktur, ketersediaan pangan, beberapa kegiatan seperti khitanan masal, pemeriksaan kehamilan dan kesehatan.
Komunitas perempuan dan anak-anak juga memberikan perlindungan, misalnya KP3A (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Komunitas ini membuat kegiatan untuk memenuhi kebutuhan anak dan hak perempuan, misalnya memberikan akses anak untuk menerima pendidikan selama di tempat pengungsian. Daruut Tauhiid adalah salah satu lembaga filantropi islam yang bertugas mengajar dan mendampingi anak-anak. Dompet Dhuafa memberikan pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Masalah dan Kekurangan
Bantuan yang telah diberikan kepada berbagai pihak masih memiliki kekurangan dalam implemetasinya, misalnya dapur pengungsi yang dibentuk IOM tidak dapat memenuhi kebutuhan pengungsi karena peralatan masak yang terbatas. Selain itu, fasilitas kesehatan yang sangat kurang. Masalah juga hadir pada warga Aceh yang membantu pengungsi,s eperti adanya rasa iri terhadap pengungsi karena terus mendapatkan bantuan dari pemerintah dan lembaga filantropi khususnya terkait dengan pangan. Keberasaan pengungsi telah menyebabkan bentrokal baik dalam segi budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Aceh. Alhasil, sumber konflik baru di masyakat mulai bermunculan.
Agama (Islam) Sebagai Alat Induksi Bantuan
Beberapa institusi dan lembaga filantropi secara intensif melaporkan kemajuan pendampingannya di Aceh baik di media lokal maupun nasional. Namun, banyak perbedaan antara pemeritaan di media dan implementasinya. Pemberian bantuan oleh UNHCR dan IOM sejalan dengan program dan SOP. Keduanya memiiliki mekanisme standar tersendiri. UNHCR harus memberikan perlindungan internasional dan solusi jangka panjang bagi pengungsi. IOM juga harus memastikan bahwa pengungsi menerima layanan yang sesuai dan mendapatkan pelayanan atas kebutuhan selama proses migrasi.
Berbeda dengan UNHCR dan IOM, filantropi Islam nasional bukan lembaga filantroopi yang bergerak pada bidang sosial politik, seperti menangani pengungsi. Sebenarnya, filantropi Islam lahir dari mekanisme tradisional yang awalnya bergerak dalam bidang zakat, infaq dan sodaqoh. Selama perkembangan selanjutnya, otoritas filantropi tradisional bermetamorfosis menjadi filantropi keadilan sosial sehingga menempatkan filantropi sebagai media untuk menghilangkan ketidakadilan sosial yang berakar pada kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Bukti Pelanggaran Agama
Tidak ada salahnya menggunakan konsep Islam untuk menggalang dana bagi pengungsi. Bahkan, Islam mengajarkan untuk berbagi dengan semua manusia. Lahirnya lembaga filantropi Islam dimulai dari semangat filantropi yang diajarkan pada agama Islam. Oleh sebab itu, penyalahgunaan pemberian bantuan oleh lembaga filantropi Islam, baik tradisional dan keadilan sosial tidak dibenarkan. Implementasi filantropi Islam di Aceh pada tahun 2015-2016 semua bantuan yang diberikan kepada pengungsi Rohingya tampak didasarkan pada kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah.
Media memiliki peran penting dalam mempromosikan solidaritas antar sesame muslim. Namun, banyak hal yang tidak cocok denga napa yang diberitakan oleh media. Misalnya, ketika Idul Adha, warga Rohingya seharusnya diberi 41 ekor sapi yang diberitakan media, namun mereka hanya menerima satu ekor sapi yang bahkan belum siap dikonsumsi. Masalah lain yang muncul adalah kebebasan beragama yang mempengaruhi pengungsi. Di dalam urusan agama, Rohingya adalah muslim moderat. Mereka cenderung solid dan saling mengormati meskipun ada perbedaan. Namun, beberapa relawan di Shelter seringkali memaksa pengungsi untuk melakukan ibadan berdasarkan madzhab mereka termasuk bacaan dalam doa dan wirid setelah sholat. Mereka juga memaksa pengungsi untuk memakai hijab. Masalah lainnya adalah penyalahgunaan wewenang atas nama Islam melalui pembangunan musholah bagi pengungsi. Pembangunan ini mendapatkan dana dari UNHCR dan IOM, namun kemudian diklaim sebagai sumbangan dari seorang lembaga filantropi Islam.
Kesimpulan
Penelitian tersebut sangat membantu dalam menunjukkan kekurangan dalam pelayanan pengungsi Rohingya, adanya komodifikasi isu kemanusiaan dalam pemberian bantuamm, dan media yang memuliki peran dalam meningkatkan “penyalahgunaan” saluran bantuan seperti yang tertera dalam rangkuman di atas. Pada dasarnya, penelitian ini telah memotivasi akademisi lainnya untuk melakukan penelitian lebih lanjut, seperti terkait dengan motivasi dan prosentase penyaluran bantuan oleh lembaga filantropi Islam. Selain itu, penelitian ini secara gamblang merekomendasikan bahwa kehadiran pemerintah Indonesia untuk mengendalikan organisasi filantropi dan mendorong media untuk memberikan informasi yang “nyata” bagi publik.

