(Sumber : Hukum Online )

Legalisasi Hibah dan Wasiat

Riset Agama

Artikel berjudul “Legalization of Informal Hibah and Wasiat Through Isbat Hibah and Wasiat in Religious Courts” merupakan karya Rahmat Hidayat, Akh. Fauzi Aseri dan Hanafiah. Tulisan ini terbit di Mazahib: Jurnal Permikiran Hukum Islam tahun 2023. Kajian tersebut mengawali wacana legislasi hibah dan wasiat informal melalui isbat hibah dan wasiat di pengadilan agama. Studi tersebut adalah penelitian hukum normatif di mana norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dijadikan objek penelitian. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, sekilas hibah dan wasiat informal. Ketiga, konsepsi isbat hibah dan wasiat hingga hibah dan wasiat informal sebagai reformasi hukum kewenangan peradilan agama di Indonesia. Keempat, konstruksi dasar hukum isbat hibah dan wasiat di peradilan agama. Kelima, aspek kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum hibah dan wasiat informal melalui isbat hibah dan wasiat di pengadilan agama. 

  

Pendahuluan

   

Secara filosofis, setiap harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT yang dititipkan kepada manusia untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Setiap harta benda yang dimiliki oleh seseorang ketika masih hidup atau setelah meninggal, nantinya akan dibagikan kepada keluarga terdekat, kerabat jauh, hingga lembaga sosial dengan cara dan tujuan tertentu. Pada hal ini dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti waris, hibah dan wasiat. Menurut ulama mazhab Hanafi, hibah adalah memberikan sesuatu tanpa menjanjikan imbalan apa pun. Bagi ulama mazhab Maliki, memberikan sesuatu tanpa imbalan kepada orang yang memberinya alias hadiah. Sedangkan, ulama mazhab Syafi’i mengartikan hibah sebagai pemberian harta secara sdar selama hidup.   

  

Ada pun mengenai wasiat, ulama mazhab Hanafi menganggap sebagai perbuatan yang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu, baik berupa materi maupun manfaat dengan sukarela tanpa imbalan, dan pelaksanaannya ditangguhkan sampai meninggal orang yang menyatakannya. Sedangkan, menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali menganggap bahwa transaksi wasiat mensyaratkan mereka yang menerimanya berhak memiliki sepertiga wasiat tersebut. 

  

Secara yuridis, ketentuan mengenai hibah dan wasiat diatur dalam hukum Islam dan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hukum Islam, ketentuan dasar hukum hibah diatur dalam al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 177. Dasar hukum wasiat dalam al-Qur’an ada dalam surah Al-Baqarah ayat 180. Selain itu, ketentuan mengenai hibah juga terdapat dalam hadis riwayat al-Bukhori (hadis nomor 2621) dan ketentuan wasiat dalam hadis riwayat al-Bukhori (hadis nomor 2738). 

  

Jika ditinjau dari konteks hukum masional Indonesia, ketentuan mengenai hibah dan wasiat diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam kompilasi hukum Islam, Undang-Undang Peradilan Agama, dan KUH Perdata. Sehubungan dengan itu, ketentuan mengenai hibah dan wasiat pada Pasal 49 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. lebih lanjut, ketentuan hibah diatur dalam Bab VI Pasal 210-214 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan, ketentuan wasiat diatur dalam Bab V Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, mengenai ketentuan hibah diatur dalam Bab X Buku Ketiga tentang Perikatan Pasal 1666-1693 KUH Perdata, dan ketentuan wasiat diatur dalam Bab XIII Buku Kedua tentang Perikatan Pasal 874-956 KUH Perdata. 

  

Secara sosiologis, pelaksanaan hibah dan wasiat telah terjadi di masyarakat sejak zaman dulu hingga sekarang. Praktik hibah dan wasiat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis baik dalam konteks formal maupun informal. Perbuatan formal yang dimaksud adalah perbuatan hukum yang dikukuhkan dengan akta otentik sebagai bukti sempurna dari aturan hukum perdata di Indonesia. Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum (notaris) yang berwenang melakukannya di tempat di mana akta itu dibuat. 

   

Sekilas Hibah dan Wasiat Informal


Baca Juga : Kebiadaban Israel Derita Palestina

   

Penerapan hibah dan wasiat sudah menjadi hal lumrah di masyarakat. apabila pelaksanaan hibah dan wasiat hanya memenuhi rukun dan syarakat sesuai ketentuan syariat tetapi tidak dilakukan dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang (notaris), maka hibah dan wasiat tersebut dikategorikan sebagai hibah dan wasiat informal. Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hibah dan wasiat masih rendah, umumnya disebabkan oleh pandangan yang konvensional. Mereka menganggp hibah dan wasiat cukup jika memenuhi ketentuan agama tanpa registrasi formal. 

  

Praktik hibah dan wasiat informal pada umumnya diperuntukkan bagi keluarga dan masyarakat umum yang berorientasi sosial. Pemberi hibah dan wasiat mengamalkan hibah dan wasiat informal ini untuk memperolah kebaikan di antara keduanya. Namun, di sisi lain hibah dan wasiat yang bersifat informal sering kali menimbulkan permasalahan, apalagi jika tidak disertai dengan bukti tertulis yang tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  

Konsepsi Isbat Hibah dan Wasiat hingga Hibah dan Wasiat Informal sebagai Reformasi Hukum Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia

  

Ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Tahun 2006 mengatur bahwa peradilan agama memiliki tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara umat Islam dalam bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat dan infaq. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tidak ada penegasan secara tegas mengenai bentuk wewenang peradilan agama dalam hibah dan wasiat. Artinya, apakah kewenangan pengadilan agama hanya terbatas pada perkara sengketa/gugatan (kontroversial) di bidang hibah dan wasiat atau mencakup perkaa yang tidak mengandung unsur sengketa, seperti permohonan penetapan atau isbat (sukarelawan) menentang hibah dan wasiat informal. 

   

Penafsiran hukum yang pertama, perkara hibah dan wasiat yang menjadi kewenangan peradilan agama hanya berupa sengketa/tuntutan atau berupa perebutan suatu hak (kontroversial). Tidak termasuk perkara yang tidak mengandung unsur sengketa, misalnya perkara permohonan penetapan hibah dan wasiat informal. Penafsiran hukum yang kedua, perkara hibah dan wasiat yang menjadi kewenangan peradilan agama meliputi perkara sengketa/tuntutan hibah dan wasiat (pertengkaran) serta perkara yang tidak mengandung unsur sengketa. 

  

Apa yang dimaksud dengan hibah dan wasiat isbat di pengadilan agama adalah pengesahan atau penetapan hibah informal dan wasiat oleh peradilan agama. Pengesahan atau penetapan hibah dan wasiat informal dilakukan oleh majelis hakim pengadilan terhadap subjek, objek, praktik hibah dan wasiat yang belum memiliki alat bukti otentik berupa akta hibah dan wasiat. Meskipun hibah dan wasiat telah memenuhi ketentuan materil berupa terpenuhinya rukun serta syarat hibah dan wasiat dalam hukum Islam, namun karena dilakukannya secara lisan/informal secara tertulis belum memperoleh legitimasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

  

Konstruksi Dasar Hukum Isbat Hibah dan Wasiat di Peradilan Agama

  


Baca Juga : Alm. Dr. (HC) KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A: Pendidik yang Memimpin

Landasan hukum hibah dan wasiat isbat bersifat yuridis filosofis dalam konteks hukum Islam, mengacu pada ketentuan al-Qur’an. Mengenai landasan yuridis dalam konteks hukum nasional terkait perkara isbat hibah dan wasiat di pengadilan agama mengacu pada berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup ketentuan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang secara implisit dapat dijadikan landasan hukum dalam penanganan perkara isbat hibah dan wasiat di Pengadilan Agama.

  

Sehubungan dengan perkara isbat hibah dan wasiat di lingkungan peradilan agama, perlu dilakukan konsruksi hukum dan dicarikan undang-undang untuk mengisi kekosongan hukum mengenai hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut perlu mengacu pada beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masayarakat.”

  

Kedua, ketentuan hukum dalam UU Peradilan Agama pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perubahan terakhir dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang menegaskan kewenangan pengadilan agama dalam mengadili perkara hibah dan wasiat. 

  

Ketiga, ketentuan beberapa Yurisprudensi Kamar Keagamaan Mahkamah Agung RI dalam perkara hibah dan wasiat. Berdasarkan hal ini, Yurisprudensi Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 K/AG/2002 dalam perkara klaim hibah. Mengenai aturan hukum dalam ilmu hukum yakni: “Seseorang yang mendalikkan mempunyai ha katas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas hibah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) KHI.”

  

Hibah dan wasiat informal dapat diuji legalitasnya di pengadilan agama. Selain itu, pengadilan agama memiliki kewenangan untuk menetapkan keabsahan hibah dan wasiat informal untuk menentukan status hukumnya lebih lanjut. Selama ini pengujian keabsahan hibah dan wasiat informal di pengadilan agama dilakukan melalui gugatan (kontrobersial) atau setelah terjadi perselisihan antar piihak yang berperkara. 

  

Aspek Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Hibah dan Wasiat Informal Melalui Isbat Hibah dan Wasiat di Pengadilan Agama

  

Kepastian hukum suatu hibah atau wasiat adalah suatu keharusan sebagai jaminan telah terjadinya peristiwa hukum. Bentuk kepastian hukum tersebut salah satunya adalah pencatatan bukti dalam akta otentik berupa hibah atau wasiat. Konsepsi al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282 menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka suatu akad (transaksi) muamalah harus dicatat daripada hanya kesaksian. Hal ini menandakan bahwa bukti tertulis memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan saksi. Gagasan perkara isbat hibah dan wasiat yang menjadi kewenangan pengadilan agama berorientasi pada terwujudnya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi hibah dan wasiat informal. Oleh sebab itum pengadilan agama sebagai lembaga peradilan seharusnya memiliki kewenangan untuk memberikan hibah dan wasiat informal sebagai dasar penerbitannya. 

  

Kesimpulan

  

Praktik hibah dan wasiat baik lisan maupun tulisan informal memang masih banyak terjadi dan condong menimbulkan permasalahan sosial, seperti konflik antara penerima hibah dan wasiat informal dengan ahli waris. Permasalahan sosial ini terjadi ketika pemberi atau penerima hibah dan wasiat informal meninggal dunia, sedangkan subjek dan objek hibah dan wasiat yang bersangkutan belum memiliki landasan formal. Permasalahan hukum terkait hibah dan wasiat informal menimbulkan permasalahan legalitas karena tidak adanya bukti otentuk yang menunjukkan bahwa subjek atau objek terkait telah memberikan atau menerima hibah atau wasiat tertentu. meskipun setiap perbuatan hukum harus dilakukan secara sah dan formal, namun konsep isbat hibah dan wasiat yang menjadi kewenangan pengadilan agama bertujuan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum hibah dan wasiat informal.