(Sumber : NU Online)

Membongkar Politik Identitas Gerakan Salafi-Wahabi

Riset Agama

Artikel berjudul “Salafi, Hadith, and Islamic Law: Identity Politics and Wahabi Movement in East Kalimantan” merupakan karya Abdul Majid, Mahdalena Nasrun, Novizal Wendy, Ruslan Sangaji dan Abdul Hakim. Tulisan ini terbit di Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah membahas tipologi pemahaman hadis kelompok Salafi-Wahabi dan implikasinya pada hukum Islam. Teori politik identitas dan teori pemahaman hadis digunakan sebagai pisau analisis. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, politik identitas. Ketiga, Salafi dan penetrasinya ke Kalimantan Timur. Keempat, persepsi Salafi terhadap Islam di Kalimantam Timur. Kelima, tekstualitas pemahaman hadis, politik identitas, dan implikasinya dalam hukum Islam. 

  

Pendahuluan

  

Salafi-Wahabi adalah gerakan kelompok Islam baru yang muncul di Indonesia sejak pertengahan tahun 1980-an. Sejak saat itu, paham ini mulai berkembang melalui perebutan ruang publik dan penguatan demokrasi. Awalnya, organisasi ini menampilkan diri sebagai pembela kepentingan kelompok Islam. Salah satu gerakannya adalah wacana pendirian negara Islam atau pemberlakuan pemerintahan Islam di Indonesia. Hal ini memunculkan politik identitas di Indonesia yang bertumpu pada ideologi politik seperti Islamisme dan nasionalisme. 

  

Hadis atau sunnah menjadi salah satu aspek menarik dari seruan dan gerakan mereka guna memperkuat identitas tersebut. Mereka merujuk hadis dalam metode pemahaman doktrinal kepada jamaahnya di segala bidang. Selain itu, mereka juga beranggapan bahwa mengembalikan kejayaan Islam seperti pada zaman dahulu, berarti pola hidup masyarakat harus kembali seperti apa yang dicontohkan Nabi. Pola hidup Rosulullah telah dijelaskan dalam hadis-hadisnya. Beberapa hadis yang mungkin dianggap “bukan prinsip” oleh sebagian orang dipandang sangat penting bagi komunitas Salafi guna membangun identitas mereka. 

  

Pola hidup yang ketat, tidak kenal kompromi, eksklusif dan intoleran menjadi ciri pemahaman Salafi terhadap ajaran Islam. Silsilah pemahaman tekstual dapat ditelusuri kembali ke Ibnu Taimiyah, seorang ulama yang mengkritik ulama ketika dianggap tidak sesuai dengan Islam Salaf. Ibnu Taimiyah menerapkan mantiq, qiyas, tasawuf, dan tarekat, sedangkan ilmu ini diperlukan guna menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis. Pada konteks ini, gerakan Ibnu Taimiyah dikenal sebagai kelompok yang mengusung gerakan pemurnian Islam dengan jargon “Kembali ke Al-Qur’an dan Sunnah” yang kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab. 

  

Gerakan Salafi di Indonesia muncul dengan menampilkan identitasnya dengan janggut panjang, jubah, sorban, dan celana sebatas mata kaki. Sedangkan, wanita memakai kerudung hitam. Kampanye ini dimulai pada tahun 1990 dengan menempati area dakwah terbuka di kampus, pinggiran kota, dan masyarakat. Pasca jatuhnya rezim Soeharto tahun 1998, gerakan ini berkembang menjadi gerakan politik Islam dengan munculnya kelompok paramiliter sepeti Laskar Pembela Islam (LPI), Laskar Jihad (LJ), dan Laskar Mujahidin Indonesia (LMI). Identitas mereka kemudian semakin eksis di ruang publik dengan munculnya pada ustaz Salafi yang merampas otoritas keagamaan yang sudah mapan dari para kiai. Para kelompok Salafi juga menggunakan propaganda media dengan menyiarkan identitas sosial-keagamaan mereka melalui radio. Kelompok ini memiliki pemahaman tekstual tentang al-Qur’an dan Hadis dan menggunakan politik untuk mempengaruhi gerakan sosial-keagamaan, khususnya Indonesia. 

  

Politik Identitas

  

Identitas politik adalah sebuah konstruksi yang menetapkan posisi dan kepentingan subjek dalam masyarakat politik tertentu. Sedangkan, politik identitas adalah proses politik pengorganisasian identitas tertentu sebagai sumber dan sarana kekuasaan politik terdapat tiga tahapan politik identitas menurut Manual Castells dalam tulisannya berjudul “The Power of Identity Volume II.” Pertama, legitimasi identitas yakni identitas spesifik yang ditanamkan atau diproduksi masyarakat dominan terhadap kelompok inferior untuk membedakan dan menunjukkan status. Kedua, adanya resistensi identitas yakni adanya resistensi terhadap kelompok inferior yang dikonstruksi sebelumnya. Mereka melakukan perlawanan, dengan merekonstruksi makna identitas yang disematkan kelompok dominan. Ketiga, identitas proyek yakni di mana inisiatif politik dari kelompok inferior menggunakan identitas yang direkonstruksi untuk mencapai posisi tertentu demi keseimbangan ekonomi dan persamaan hak dalam berbagai bidang kehidupan. 


Baca Juga : Dakwah Islam Menyongsong Indonesia Emas

  

Salafi dan Penetrasinya ke Kalimantan Timur 

  

Sebagai sebuah gerakan, Salafi didirikan pada abad 7 H oleh para ulama Hanbaliyah yang meyakini bahwa gagasan dan gerakan adalah representasi pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Taimiyah, seorang ulama kelahiran Haran tahun 1263 menjadi terkenal karena kritik kerasnya terhadap lawan-lawannya, terutama antipatinya terhadap para filosof, teolog, dan tasawuf yang dianggap menyimpang dari kemurnian ajaran Islam. 

  

Salafi kontemporer dapat dikategorikan menjadi dua faksi berdasarkan strateginya. Pertama, sebagian orang menghormati demokrasi dan mendukung konstitusi. Kelompok ini dipengaruhi gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir tahun. Di Indonesia gerakan ini diwakili oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kategori kedua adalah organisasi politik yang secara terbuka menentang sistem pemerintahan demokratis dan konstitusional seta mendukung sistem pemerintahan alternatif yang lebih Islami. Kategori ini mencakup Hizbut Tahrir (HT) yang didirikan di Palestina tahun 1953. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi Indonesia yang sangat aktif dalam menanggapi isu-isu politik nasional dan global. 

  

Eksistensi dakwah Salafi di Kalimantan Timur ditandai dengan berdirinya Pondok Pesantren Ibnul Qoyyim di Balikpapan yang diasuh oleh Ustaz Askari. Ia adalah perantau asal Makassar dan sebelumnya alumni Tadrib ad Duat di Ihyaus Sunnah. Dakwah ini adalah varian dari jaringan Ja’far Umar Thalib yaitu non-haraki non-hizbi Salafi Yamani yang tidak tergabung dalam organisasi dan tidak terlibat dalam menyikapi isu politik yang berkembang. Bahkan mereka menyatakan abstain pada pemilu presiden dan legislatif dengan alasan memilih adalah hak, bukan kewajiban. Mereka menyatakan bahwa Ahlussunnah tidak memperbolehkan kritik terhadap pemerintah secara terbuka karena dianggap sebagai tindakan mempermalukan pemerintah di harapan rakyatnya. Mereka menentang dakwah melalui siaran televisi karena dianggap melanggar sunnah dan dilarang Nabi. 

  

Persepsi Salafi Terhadap Islam di Kalimantan Timur

  

Kelompok Salafi masuk ke Kalimantan Timur dengan keinginan dakwah yang kuat. Hal ini atas dasar anggapan mereka bahwa muslim Indonesia jauh dari keimanan terhadap Islam NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi terkemuka tidak mampu membendung pengaruh aliran Salafi. Abu Nabil, salah satu aktivis Salafi, berpendapat bahwa beberapa “racun” bagi umat Islam dalam masyarakat Islam harus dihilangkan, yang menjadi pendorong gerakan Salafi. Pertama, berkembangnya takhayul di masyarakat. Masyarakat Kalimantan Timur yang memeluk Islam dan lahir dari orang tua beragama Islam sering kali melakukan perilaku takhayul berdasarkan adat istiadat nenek moyang mereka dan berpendapat bahwa adat istiadat tersebut tidak boleh ditinggalkan. Misalnya, melempar sesaji ke sungai. 

  

Kedua adalah bid’ah. Bagi kelompok Salafi bid’ah diartikan sebagai sesuatu yang tidak dilakukan pada masa Nabi. Misalnya, mereka menganggap qunut sebagai bagian dari bid’ah dan menghadamkan jama’ahnya untuk mengikutinya. Selain itu, mereka menganggap ajaran tasawuf dan tarekat sebagai bagian dari “zindiq” dan harus ditinggalkan. Begitu juga dengan tradisi membaca Barzanji. 

  


Baca Juga : Kerusakan Alam Itu Nyata: Banjir di Sumatera dan Ratapan Sunyi yang Tak Tercatat

Ketiga adalah liberalisme. Mereka menganggap liberalisme membuat generasi Islam menjauh dari agamanya. Bahkan, mereka beranggapan bahwa pemikiran agama liberal tidak bertumpu pada pandangan ulama Salafi. Pada konteks liberalisme ini, mereka menyoroti fenomena Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) yang semakin marak di Indonesia. 

  

Keempat, pluralisme dan komunisme. Mereka menganggap pluralisme di Indonesia sebagai tindakan menyetarakan semua agama, langit dan bumi. Hal ini dianggap memprihatinkan sebab di masa depan umat Islam bisa saja mengamalkan ajaran agama lain tanpa mengenal batasan agama Islam. Sedangkan pada komunisme mereka khawatir pada para imigran dari Tiongkok yang akan mendominasi kekuasaan dan perekonomian di Indonesia. 

  

Tekstualitas Pemahaman Hadis, Politik Identitas, dan Implikasinya dalam Hukum Islam

  

Pemahaman teks-teks keagamaan seperti al-Qur’an dan hadis secara tekstual dapat menimbulkan sekterianisme, eksklusivisme, dan kekafiran di luar kelompok seseorang. Pemikiran ini tercetus dari romantisme generasi awal (Salaf) yang dianggap sebagai masa keemasan dan menjadi acuan baik dalam manhaj al-fikr maupun dalam perilaku dan pengalaman keagamaan. pemahaman hadis pun melahirkan dua tipologi. Pertama, kelompok tekstualis yang fokus pada pemahaman hadis tanpa memperhatikan proses sejarah yang melahirkannya. Mereka lebih condong memperhatikan makna eksternal teks, sehingga terbatas pada komponen kebahasaan saja. Kedua, kontekstualisme yakni kelompok yang menafsirkan dengan melihat asal-usulnya atau keadaan sekitar teks tersebut. 

  

Menurut kelompok tekstual, jika suatu teks memiliki kemungkinan makna ganda, maka makna yang diambil bersifat eksplisit. Hal ini mendukung gagasan bahwa premis sentral harus selalu akurat dan tegas. Pemahaman tekstual dapat mempengaruhi pemahaman dan pengamalan agama seseorang, baik ekstrem maupun moderat. Sumber fundamental intoleransi dan radikalisme adalah argumentasi tekstual yang berlandaskan hadis. 

  

Komunitas Salafi berupaya membebaskan masyarakat dari konsep dan praktik yang mereka yakini bertentangan dengan prinsip Islam melalui empat program yakni kembali pada al-Qur’an dan sunnah; pakaian; janggut dan kumis; serta penggunaan kunyah. Pertama, kembali pada al-Qur’an dan sunnah adalah ajakan untuk mendasarkan perilaku keagamaan pada dua sumber tekstual ajaran Islam tersebut dan meninggalkan segala sesuatu yang tidak didukung keduanya. 

  

Kedua, budaya berbusana masyarakat Islam Kalimantan Timur antara lain kemeja, batik, koko, dan busana muslim dengan berbagai warna dan corak. Komunitas Salafi menciptakan dan mengembangkan identitas tersendiri dengan mengenakan gamis bagi laki-laki yang digunakan untuk beribadah dan beraktivitas sosial. Sedangkan, wanita mengenakan kemeja atau jubah longgar, jilbab lebar dan niqab dalam warna gelap sepeti hitam maupun biru tua. Mereka menyatakan bahwa karena Nabi suka mengenakan jubah, maka para pengikutnya harus demikian. Mereka menggunakan celana cingkrang sebagai tambahan pada jubahnya, biasanya jauh di atas mata kaki atau setengah betisnya. Bahkan, saat melaksanakan salat pun mereka lebih banyak menggunakan celana cingkrang daripada sarung seperti yang dilakukan sebagian besar masyarakat. 

  

Ketiga, komunitas Salafi laki-laki biasanya menumbuhkan janggut yang bisa tebal atau beberapa helai. Mereka menyatakan bahwa Nabi memerintahkan para pengikutnya untuk memanjangkan janggut dan mencukur kumis agar dapat dibedakan dengan non-muslim seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Nasa’i. Ada yang menumbuhkan janggut tanpa dirapikan, namun ada yang menatanya dengan rapi dan memotongnya bila tumbuh cukup lebat. Mereka mencukur kumis hingga bersih, padahal Nabi memerintahkan untuk memendekkannya guna membedakan dirinya dengan ahli kitab yang memanjangkannya. 

  

Keempat, Laki-laki yang memiliki anak tidak menggunakan nama aslinya, melainkan kunyah atau nama anaknya yang diawali dengan kata ‘abu.’ Hal ini serupa dengan praktik masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya disapa dengan sebutan ‘Abu Nawal’ sebab Nawal adalah nama anak pertamanya, namun yang membedakan adalah penggunaan istilah Arab. 

  

Kesimpulan 

  

Pandangan tekstual hadis akan berimplikasi pada konsepsi hukum Islam yang kaku dan sempit. Akibatnya, kelompok-kelompok tersebut akan dengan mudah mencap orang-orang di luar kelompoknya sebagai kafir. Jika situasi ini terus berlanjut, maka perselisihan sosio-agama dan perpecahan masyarakat akan sulit dihindari. Maka salah satu cara untuk melawan paham tersebut adalah dengan kampanye pemerintah melalui Kementerian Agama yang menggalakkan Islam Washatiyah atau moderasi Islam melalui Nahdlatul Ulama dengan Islam Nusantara.  Islam Washatiyah yang mengedepankan pemahaman hukum yang moderat, dapat menjadi formula pemberantasan radikalisme yang bersumber dari pemahaman tekstual teks agama sehingga menghasilkan pemahamanhukum Islam yang kaku dan sempit.