Mendakwahkan Islam Melalui Zakat Demi Terwujudnya Keadilan Sosial
Riset AgamaArtikel berjudul “Zakat, Islamic Virtues, and Social Justice: A Case of the Chiang Mai Zakat Fund in Thailand” merupakan karya Laila Rimpeng. Tulisan ini terbit di Journal of Islamic Studies “Aljamiah” tahun 2022. Penelitian tersebut membahas keutamaan nilai Islam pada konteks reformasi sekaligus praktik dari rumah zakat Chiang Mai dalam mempromosikan keadilan sosial pada komunitas muslim di Thailand. Data didapatkan melalui wawancara mendalam pada tokoh kunci lembaga, misalnya penasihat, staf administrasi dan staf pembantu. Pencarian data dilakukan selama setahun yakni antara tahun 2017-2018. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, latar belakang Dana Zakat Chiang Mai. Ketiga, prinsip zakat untuk keadilan sosial.
Pendahuluan
Banyak studi yang menunjukkan bahwa zakat dapat memainkan peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial dengan mengentaskan kemiskinan, mendistribusikan pendapatan dan menyediakan akses pada layanan sosial. Misalnya, penelitian Hisham Handal Abdelbaki berjudul “The Impact of Zakat on Poverty and Income Inequality in Bahrain” yang menunjukkan bagaimana zakat berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan redistribusi kekayaan, sehingga keadilan sosial terjadi di Bahrain. Isahaque Ali dan Zulkarnain A. Hatta yang berjudul “Zakat as Poverty Reduction Mechanism Among the Muslim Community: Case Study of Bangladesh, Malaysia and Indonesia” bahwa pengelolaan zakat yang sistematis dapat secara efektif mengurangi tingkat kemiskinan di ketiga negara.
Di Thailand, pengelolaan zakat dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis. Pertama, pendonor zakat sendiri membagi sumbangan mereka menjadi jumlah yang sama sekaligus mengidentifikasi penerimanya. Kedua, pendonor zakat memberikan kepada masjid atau pemimpin agama di komunitas mereka, kemudian membagi zakat menjadi jumlah yang sama untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak. Ketiga, zakat dibayarkan kepada komunitas pengelola zakat dan dikelola untuk beasiswa kepada anak yatim, subsidi gedung sekolah dan lain sebagainya. Sayangnya, antusiasme masyarakat muslim Thailand mengenai zakat tidak dibarengi dengan pengelolaan zakat yang memadai. Hal ini menjadi sebuah hambatan tersendiri, seperti kurangnya pemahaman mengenai zakat, akuntansi yang tidak transparan, distribusi yang tidak sistematis dan parsial berdasarkan relasi pribadi.
Latar Belakang Dana Zakat Chiang Mai (Bayt al-Mal)
Dana Zakat Chiang Mai didirikan oleh Komite Islam Provinsi pada tahun 1972 guna mengatasi masalah distribusi zakat yang tidak adil karena kesalahan pengawasan pendonor zakat terhadap kebutuhan penerima. Pada tahun 2013, sekelompok umat Islam ingin meningkatkan fungsi Dana Zakat Chiang Mai guna mempromosikan keadilan sosial. Alhasil, muncullah rumusan tiga prinsip bagaimana Dana Zakat Chiang Mai mendefinisikan cara pengelolaan zakatnya yang khas.
Pertama, kategorisasi penerima berdasarkan kebutuhan dan latar belakang, misalnya kondisi kesehatan dan pekerjaan. Jika calon penerima zakat dianggap memiliki potensi untuk berbisnis, maka mereka akan diberikan dana hibah guna mengembangkan usahanya. Jika mereka memiliki pekerjaan tapi tidak mampu membayar biaya sekolah anaknya, maka akan diberikan beasiswa. Jika mereka tidak dapat bekerja karena gangguan kesehatan, cacat atau hanya terbaring di tempat tidur, maka mereka akan mendapatkan tunjangan bulanan.
Kedua, observasi atau kunjungan lapangan guna mewujudkan efektivitas pengelolaan zakat agar lebih dekat dan memahami kondisi sebenarnya. Berdasarkan pengamatan lapangan, para anggota komite Dana Zakat Chiang Mai lebih mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk tunjangan bulanan daripada peningkatan usaha kecil. Hal ini dimaksudkan untuk menanggapi kebutuhan yang lebih mendesak dari banyak umat Islam yang mengalami kemiskinan, tinggal di rumah tidak layak, mengalami masalah kesehatan, bahkan ketidakmampuan bekerja karena cacat.
Baca Juga : Prof. Mahmud: Rektor yang Bekerja dalam Kebersamaan
Ketiga, identifikasi area yang membutuhkan. Dana Zakat Chiang Mai memiliki peran penting dalam mendistribusikan sumbangan zakat secara sistematis dan adil di berbagai daerah, sehingga menerapkan prinsip identifikasi wilayah guna menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Ketika daerah yang membutuhkan dipetakan, maka keadilan sosial akan terwujud.
Prinsip Zakat untuk Keadilan Sosial
Terdapat tiga prinsip yang dipegang teguh sebagai motivasi reformasi pada kinerja Dana Zakat Chiang Mai untuk mempromosikan keadilan sosial secara efektif. Pemahaman mereka kemudian dikontekstualisasikan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka. Pertama, amanah. Sesuai dengan hadis nabi dalam Abu Abdullah Muhammad bin Ismail al-Bukhariy “Sahih Bukhari” menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW berkata bahwa “tanda-tanda orang munafik ada tiga yakni setiap kali berbicara, ia berbohong; setiap diberi amanah, ia berkhianat; setiap berjanji, ia mengingkari”. Artinya, amanah memiliki keutamaan yang harus dijunjung tinggi oleh umat Islam. Secara keseluruhan, setiap anggota Dana Zakat Chiang Mai berusaha mengelola zakat secara efektif guna memberantas kemiskinan, sehingga amanah menjadi hal yang mutlak untuk dipegang teguh.
Kedua, ikhlas. Orang-orang yang bekerja di Dana Zakat Chiang Mai tidak menerima gaji apa pun. Hanya ada satu anggota yang mendapatkan bayaran bulanan dari uang zakat yang terkumpul. Ia adalah orang yang bertugas mendistribusikan zakat. Jelas bahwa mereka yang bekerja di rumah zakat ini bekerja tanpa mengharapkan gaji/imbalan apa pun. Mereka membantu antar sesama dengan ikhlas.
Ketiga, ukhuwah. Bagi para anggota Dana Zakat Chiang Mai, ukhuwah itu penting karena menjadi jembatan akan perbedaan ras dan bahasa. Jika sebagian orang kaya memiliki lebih dari cukup harta untuk dikonsumsi, namun sebagian yang lain tidak, maka itu tidak boleh dibiarkan. Sebagai saudara, umat Islam perlu saling membantu guna mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik antar sesama.
Kesimpulan
Zakat telah terbukti menjadi sarana yang efektif guna mempromosikan keadilan sosial dengan mengurangi kemiskinan dan mengusahakan kesejahteraan sosial. Namun, potensi keadilan sosial perlu diwujudkan melalui manajemen administrasi yang sistematis dan efisien. Para anggota Dana Zakat Chiang Mai menunjukkan bahwa keimanan terhadap ajaran Islam dapat menjadi motor penggerak yang memotivasi perwujudan keadilan sosial. Mereka meyakini bahwa amanah akan tanggung jawab tersebut jelas mengajarkan keikhlasan dan memelihara ukhuwah. Keberadaan Dana Zakat Chiang Mai menjadi contoh bagaimana seharusnya pengelolaan zakat dilakukan agar keadilan sosial tercipta, terutama bagi Indonesia.

