Militansi Islam dan Pemahaman Hadis
Riset AgamaArtikel berjudul “Al-Albani’s Revolutionary Approach to Hadith and Its Impact on Islamic Militancy in Indonesia” merupakan karya Ahmad Musyafiq. Tulisan ini terbit di Journal of Islamic Studies: Al-jamiah tahun 2023. Militansi Islam tidak bisa dilepaskan dari pemikir Ilmu Hadis. Tokoh yang paling banyak dirujuk dalam isu ini adalah Muhammad Nasiruddin al-Albani (1914-1999 M). Penelitian ini berusaha menganalisis pemikiran hadis al-Bani yang berdampak pada militansi Islam di Indonesia. Terdapat tiga sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pendekatan revolusioner terhadap hadis. Ketiga, dampak terhadap militansi Islam.
Pendahuluan
Di antara khazanah intelektual Islam, pemikiran hadis paling berpengaruh terhadap militansi Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan dua hal. Pertama, Imam Ahmad bin Hanbal yang merupakan rujukan awal kaum Wahabi yang dikenal sering bertindak radikal, karena memahami hadis secara literal. Kedua, ahl al-Hadith yakni orang yang memiliki pemahaman basis hadis dengan dominasi penggunaan metode pemahaman tekstual.
Di zaman modern ini, pengaruh pemikiran hadis terhadap militansi Islam semakin terasa, terutama di kalangan Wahabi yang dikenal memiliki banyak tokoh hadis. ‘Abd al-‘Aziz bin Baz (1910-1999 M) adalah salah satu tokoh yang paling menonjol. Tokoh lain yang bahkan dianggap memiliki pemikiran paling kuat adalah Muhammad Nasiruddin al-Al-bani (1914-1999 M) yang sering memberikan ceramah kepada “Jama’ah al-Salafiyya al-Muhtasiba (JSM)” oleh al-Utaybi. Tokoh yang terlibat polemik dengan banyak ulama karena menggunakan nama “Salafi” untuk menghindari stigma negatif yang disematkan pada kelompok Wahabi.
Di Indonesia, istilah Salaf memiliki dua makna yang saling bertentangan. Pertama, istilah Salaf yang digunakan oleh pesantren tradisionalis. Pesantren dengan label Salaf dianggap sebagai tempat yang mengajarkan kitab-kitab ulama klasik yang biasa disebut dengan Kitab Kuning. Istilah Salaf ini tidak berarti pembatasan atas tiga generasi (Sahabat, Tabi’in dan Tabi’it Tabi’in) saja, sebab kitab kuning yang biasa diguanakan memuat karya yang disusun oleh ulama setelahnya. Kedua, istilah Salaf yang mengacu pada pengertian yang dikemukakan oleh al-Albani yang biasa disebut dengan “Salafi.” Di Indonesia kelompok ini disebut dengan Salafi-Wahabi. Belakangan ini, kelompok Wahabi juga memiliki pesantren yang disebut Pesantren Salafi. Berbeda dengan Pesantren Salaf, pesantren Salafi menjadikan kajian hadis dan ilmu hadis sebagai ilmu dasarnya, karena sistem religiusnya terbangun atas dasar hadis sebagaimana ajaran al-Albani.
Pendekatan Revolusioner Terhadap Hadis
Al-Albani adalah sebutan untuk seorang pemimpin di Albania. Ia memiliki nama lengkap Muhammad Nasiruddin bin Nuh bin Adam al-Najati. Lahir pada tahun 1332 H/1914 M di Kota Askhodera, ibu kota Albania. Saat itu, Albania masih menerapkan hukum Islam seperti Kesultanan Utsmania. Namun, ketika sembilan tahun setelah merdeka Albania mencoba menerapkan sekularisme dan komunisme secara massif termasuk larangan mengenakan hijab. Alhasil, muncul gelombang pengungsi yang ingin mempertahankan identitas keIslamannya menuju Damaskus, ibu kota Syiria. Kelurga al-Bani termasuk di antara mereka yang ikut hijrah ke Damaskus.
Menurut Stephane Lacroix dalam tulisannya berjudul “Between Revolution and Apoliticism,” pendekatan al-Bani terhadap hadis sebagai revolusioner. Hal ini disebabkan pendekatannya tidak hanya berdampak internal pada kajian hadis, melainkan secara eksternal pada kajian dan praktik keagamaan, bahkan dalam beberapa kasus mencakup aspek politik. Pendekatan yang diusung al-Bani mampu mendobrak dominasi aristokrasi agama yang telah lama terbentuk. Ternyata, terobosan tersebut tidak berhenti pada aspek agama, namun sebagian merambah pada aspek politik.
Baca Juga : Upaya Rekonstruksi Masa Depan dalam Dunia Islam Kontemporer
Terdapat tiga kriteria revolusioner yang bisa dilihat. Pertama, menjadikan hadis sebagai sentral dalam kajian agama. kedua, praktik kritik hadisnya menyasar pada semua kitab hadis, termasuk yang telah disepakati mayoritas ulama hadis sebagai kitab sahih, seperti Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Ketiga, tidak mengakui pentingnya “ijazah” yaitu sertifikasi dalam periwayatan hadis, termasuk dalam bidang agama. Bagi al-Bani, kriteria kritik hadis sangat jelas, yakni memeriksa kualitas perawi satu per satu tanpa dipengaruhi asal-usul etnis dan ideologis. Ia juga menolak persyaratan untuk mendapatkan “ijazah” dalam tradisi agama Wahabi. Menjadi ulama Wahabi yang berwibawa, takarannya bukan “ijazah” yang diterima, melainkan kualifikasinya.
Secara umum, pemikiran al-Bani dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, bagian teoretis yaitu pemikiran yang berkaitan dengan bagaimana melakukan penelitian terhadap hadis. Di dalam hal ini, ia memulai penelitiannya dengan melakukan “takhrij”/menelusuri asal-usul hadis, dilanjutkan dengan penelitian tentang sanad, dan diakhiri dengan penelitian matan.
Kedua, bagian praktis yang terkait bagaimana penggunaan hadis tersebut dalam struktur Islam. Ini yang menjadi ciri khas al-Bani dibandingkan dengan ulama hadis pada umumnya. Baginya, penelitian hadis tidak hanya berimplikasi pada penilaian kualitas hadis, melainkan berdampak pada seluruh sistem Islam. Semua hadis “maqbul” harus digunakan, sebaliknya semua hadis “mardud” harus dibuang dari sistem Islam. Terkait dengan hal itu, al-Bani memiliki dua program yakni Tasfiyah yang berarti membersihkan seluruh khazanah intelektual Islam dari ajaran sesat pada umumnya, dan hadis “daif” pada khususnya. Sedangkan, tarbiyah adalah mendidik generasi muda umat Islam dengan ajaran Islam yang telah dibersihkan dari hadis “daif” dan palsu. Pada praktiknya, tarbiyah dilakukan dengan menggunakan karya al-Bani sendiri, atau karya orang lain yang telah mendapatkan takhrijnya.
Sejak awal tahun delapan puluhan, pemikiran hadis al-Bani sebenarnya sudah mulai muncul di Indonesia melalui beberapa orang yang belajar kepada murid-muridnya di Timur Tengah. Namun, pemikirannya secara lebih massif muncul pasca reformasi. Bersama organisasi transnasional, baik yang berorientasi politik maupun apolitis, dengan ideologi moderat dan radikal, pemikiran al-Bani semakin meluas. Selain itu, masuknya pemikiran hadis al-Bani juga didukung oleh jargon pemikiran kebangkitan Islam yang telah lama ada yakni “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.”
Pengaruh pemikiran al-Bani cukup pesat di Indonesia dan diimbangi dengan sejumlah fasilitas. Pertama, melalui murid-muridnya atau dengan terminologi hadis. Indonesia juga belum pernah dikunjunginya secara langsung, meskipun sangat memungkinkan karena ia meninggal pada 1999 Masehi. Kedua, menerbitkan karya terjemahan al-Bani atau menerbitkan tulisan yang menyebarkan pemikirannya. Beberapa penerbit yang aktif menerbitkan karya terjemahannya adalah Pustaka Imam Syafi’i, Attibyan, Azzam, Assunnah, Ulil Albab, Sumayyah, Najla Press, Sahifa, Gema Insani Press, Maktabah Salafi Press, Pustaka Mantiq dan Media Hidayah. Ketiga, melalui organisasi Islam seperti al-Irsyad dan Persis. Sejak awal berdirinya, kedua organisasi Islam ini bersama Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi reformis di Indonesia. Namun, pasca reformasi hanya al-Irsyad dan Persis yang masih aktif dan menyebarkan gagasan al-Bani. Keempat, melalui pesantren Salafi. Selain pesantren milik al-Irsyad dan Persis, belakangan banyak bermunculan Pesantren Salafi yang sebagian mengikuti pemikiran al-Bani tentang hadis. Sebuah situs milik Salafi yakni “nahimunkar.com” merilis sekitar ada 44 Pesantren Salafi.
Dampak Terhadap Militansi Islam
Istilah militansi sering diasosiasikan dengan kekerasan dan ekstremisme. Militan adalah seorang yang konfrontatif, terlepas dari penggunaan kekuatan fisik atau tidak. Militansi Islam diartikan sebagai sikap berpegang teguh pada ideologi Islam tertentu, baik yang diwujudkan secara lisan maupun tindakan, dan tidak selalu melibatkan kekerasan yang ekstrem. Artinya, militansi Islam dapat diklasifikasikan menjadi radikal dan non-radikal. Kedua klasifikasi ini dapat dilihat pada tiga fraksi Salafi di Indonesia yakni Puritan, Politisi, dan Jihadis. Anggapannya adalah dua fraksi pertama lebih non-radikal, sedangkan fraksi terakhir lebih radikal. Terdapat beberapa dampak dari pemikiran hadis al-Bani terhadap militansi Islam Indonesia.
Baca Juga : Jadi Ulama dalam Bingkai Kebangsaan
Pertama, dominasi metode tekstual dalam pemahaman hadis. Sebuah hadis dinilai berkualitas jika memenuhi lima kriteria yakni 1) keterhubungan sanad, 2) perawi adalah ‘adl (orang yang memiliki kapasitas diri baik), 3) perawi adalah dabit (orang yang memiliki kecerdasan intelektual yang baik, 4) bebas dari ‘illat, 5) bebas dari shudhudh. Ketika mengamalkan penelitian ini, al-Bani sama dengan ulama klasik lain, bedanya ia sangat memperhatikan penelitian matan. Penekanan ini sekaligus mendekatkan dirinya dengan ilmu lain.
Terdapat dua metode pemahaman yang dikembangkan ulama dalam menentukan dalalah hadis yakni pemahaman tekstual dan kontekstual. Pemahaman tekstual adalah pemahaman yang hanya mengandalkan faktor teks tanpa mempertimbangkan hal lain di luar teks. Sedangkan, pemahaman kontekstual adalah pemahaman yang selain mengandalkan faktor teks juga disertai dengan perhatian terhadap hal di luar teks, apalagi jika makna tekstualnya mengandung penyimpangan. Kedua metode ini tidak bertentangan tapi saling melengkapi.
Kedua, tumbuhnya al-La Madhhabiyyah yakni bersandar pada mazhab fikih. Pelarangan taqlid adalah salah satu ajaran Salafi yang didengungkan oleh revivalis Islam. Di dalam Salafi, sebagaimana dikehendaki oleh kaum revivalis Islam, tersirat untuk keluar dari mazhab fikih. Oleh karena itu, larangan taqlid sebenarnya berarti larangan terhadap al-Madhhabiyyah. Pada konteks Indonesia, terutama di kalangan umat Islam tradisional, tradisi taqlid dipahami sebagai mengikuti pendapat mazhab yang belum dibarengi dengan kemampuan untuk memahami dalil-dalilnya. Oleh sebab itu, disediakan “ruang” agar seseorang dapat melangkah ke jenjang yang lebih tinggi yakni mengikuti pendapat mazhab, namun disertai dengan ilmu dalil yang cukup. Inilah yang disebut “ittiba.” Meskipun taqlid menurut kaum Salafi mengandung makna desakan untuk keluar dari mazhab, namun dalam praktik keagamaannya, rujukan mazhab tetap dilakukan.
Ketiga, program Tasfiyah dan Tarbiyah. Manhaj Salafi yang didirikan al-Bani didasarkan pada dua program penting yakni Tasfiyah dan Tarbiyah. Secara etimologi, Tasfiyah berarti pembersihan atau penyucian. Menurut al-Bani, Tasfiyah yang dimaksud adalah membersihkan ajaran Islam dari ajaran sesat yang menyusup ke dalam, yakni dengan mengeluarkan hadis “da’if” dan “maudu” dari sunnah, sehingga menafsirkan al-Qur’an dengan hadis yang salah menurut pandangan dan pemahaman “Salaf Sahih.” Program Tasfiyah dilaksanakan melalui tiga langkah utama yakni 1) membersihkan sunnah dari hadis da’if dan maudu, 2) menafsirkan al-Qur’an dengan sahih hadis menurut pandangan dan pemahaman Salafi, 3) membersihkan pemikiran Islam dari segala sesuatu yang berasal dari luar Islam. Program ini juga menyasar tiga bidang yakni akidah, fikih dan hadis.
Tarbiyah adalah membimbing generasi Islam menuju tuntunan akidah Islam yang benar berdasarkan al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip program ini adalah mengajarkan syariat Islam yang telah bersih dari segala penyimpangan, dan ketundukan yakni bukan penjelasan rasional mengenai manfaat ibadah, apalagi materi. Inilah dimensi sufistik dari program al-Bani. Meskipun secara formal ia sangat menolak tasawuf, namun ada jiwa tasawuf dalam dirinya.
Kedua program tersebut adalah satu kesatuan. Pertama adalah dimensi teoritis, sedangkan kedua adalah dimensi praktis. Program pertama harus dilakukan sebelum yang kedua. Keduanya adalah sumber yang sangat dominan, tentu hadisnya adalah pilihan al-Bani.
Kesimpulan
Pemikiran hadis al-Bani di kalangan umat Islam Indonesia, khususnya Salafi didukung oleh berbagai fasilitas baik secara pribadi maupun kelembagaan. Militansi pengikut al-Bani sangat kuat, karena motivasi mereka bersifat teologis yakni adanya hadis yang dinilai shahiholeh yang mereka percayai yakni al-Bani. Oleh sebab itu, perlu counter hadis untuk mengahadapinya dengan mengungkapkan hadis yang sama kualitasnya, namun mengandung sikap alternatif.

