(Sumber : Mubadalah.id)

Ulama Lokal dan Persoalan Lingkungan

Riset Agama

Artikel berjudul “Eco-Fatwas and the Challenges for Local ‘Ulamā’ in Addressing Environmental Issues in Indonesia: Evidence from Riau Province” yang ditulis oleh Ansori, Muhammad Iqbal Juliansyahzen, dan Hijrian Angga Prihantoro. Tulisan tersebut terbit di Studia Islamika Tahun 2025. Studi tersebut mengangkat isu krusial mengenai peran ulama lokal dalam merespons persoalan lingkungan di Provinsi Riau. Pendekatan sosio-legal dan metode kualitatif berbasis observasi lapangan, wawancara mendalam, serta analisis dokumen dipilih guna menjelaskan bagaimana fatwa ekologis (eco-fatwas) dijadikan instrumen dakwah dan advokasi moral untuk menanggulangi degradasi lingkungan, khususnya kebakaran hutan, deforestasi, dan kerusakan ekosistem gambut. Penulis menunjukkan bahwa meskipun eco-fatwas memiliki landasan etis dan syar‘i yang kuat, implementasinya menghadapi hambatan struktural yang kompleks berupa kepentingan ekonomi, politik, ego sektoral, dan hegemoni kekuasaan. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, eco-fatwas dan konteks krisis lingkunagn Riau. Kedua, pandangan ulama local terhadap krisis lingkungan. Ketiga, kendala implementasi eco-fatwa: ekonomi, politik, hingga hegemoni kekuasaan. Keempat, upaya ulama dan signifikansi eco-fatwas di Riau.  

  

Eco-Fatwa dan Konteks Krisis Lingkungan Riau

  

Artikel tersebut dibuka dengan paparan faktual mengenai kondisi ekologis Riau sebagai provinsi kaya sumber daya alam yang justru mengalami tingkat kerusakan lingkungan sangat tinggi. Data seperti peringkat Environmental Performance Index (EPI) 2022 dan luasnya sebaran hutan gambut serta area rawan kebakaran menguatkan argumentasi bahwa Riau merupakan episentrum krisis ekologis nasional. Penulis menempatkan eco-fatwas sebagai respons moral atas situasi tersebut: fatwa bukan sekadar keputusan hukum keagamaan, tetapi medium etika lingkungan yang mengintegrasikan nilai agama dengan problem ekologis kontemporer.

  

Berdasarkan bingkai teoritisnya, artikel tersebut menjelaskan eco-fatwas sebagai konsep yang menggabungkan prinsip ekologi dan fikih, khususnya fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) yang dalam praktiknya berkaitan erat dengan maqāṣid al-syarī‘ah, terutama dimensi ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Penjabaran ini menjadi landasan penting untuk menunjukkan bahwa pemeliharaan lingkungan bukan isu sekuler semata, tetapi bagian dari tujuan syariah yang bersifat mendasar.

  

Pandangan Ulama Lokal terhadap Krisis Lingkungan

  

Melalui wawancara dengan Ketua MUI Provinsi Riau (CMR), Ketua Komisi Fatwa (CFC), pemuka adat, serta tokoh masyarakat, artikel tersebut menggambarkan bagaimana ulama lokal memahami persoalan lingkungan sebagai isu yang terkait langsung dengan keseimbangan ciptaan Tuhan. Prinsip “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” menjadi fondasi epistemologis bahwa norma sosial masyarakat Melayu Riau tidak terpisahkan dari ajaran Islam, sehingga eco-fatwas memiliki peluang besar untuk diterima secara kultural.

  

Para ulama memandang kerusakan lingkungan sebagai pelanggaran terhadap prinsip maṣlaḥat dan termasuk tindakan yang membawa mafsadat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan dinilai sebagai bagian dari ibadah sosial yang mempertahankan keberlanjutan hidup generasi mendatang. Lebih jauh, artikel ini juga memaparkan filosofi sosial “seikat tiga tali” atau “setungku tiga kaki,” hubungan sinergis antara ulama, umara, dan ninik mamak yang menjadi mekanisme sosial masyarakat Melayu untuk menjaga harmoni sekaligus menangani masalah bersama, termasuk isu ekologis.

  

Kendala Implementasi Eco-Fatwa: Ekonomi, Politik, hingga Hegemoni Kekuasaan


Baca Juga : Demokrasi di Ruang Publik Digital Indonesia

  

Bagian paling kuat dari artikel ini adalah analisis mendalam mengenai tantangan implementasi eco-fatwas. Melalui pendekatan sosio-legal, penulis menunjukkan bahwa keberlakuan fatwa tidak berada dalam ruang kosong, tetapi dinegosiasikan dalam struktur sosial yang dipenuhi kepentingan ekonomi dan politik.

   

Pertama, persoalan kompetisi ekonomi, khususnya ekspansi industri sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan praktik land clearing yang menjadi hambatan utama. Kegiatan pembakaran lahan dianggap lebih murah bagi korporasi, sehingga prinsip keberlanjutan yang disuarakan ulama sering kalah oleh kalkulasi ekonomi jangka pendek.

  

Kedua, kepentingan politik menjadi faktor penentu. Penulis menguraikan bagaimana aktor politik lokal sering kali berkompromi dengan pelaku industri yang memiliki modal besar, terutama dalam momentum elektoral. Situasi ini menciptakan jarak antara etika lingkungan dalam fatwa dan kebijakan publik yang seharusnya mendukungnya.

  

Ketiga, ego sektoral memperparah fragmentasi kebijakan. Sektor kehutanan, pertanian, energi, hingga aparat keamanan sering berjalan dengan agenda masing-masing sehingga implementasi fatwa tidak menemukan dukungan regulatif yang kuat.

  

Keempat, hegemoni kekuasaan korporasi dan elit politik menjadikan suara ulama sering kali bersifat simbolik. Penulis mengutip pandangan informan bahwa kerusakan ekologis Riau tidak akan berhenti tanpa intervensi otoritas tertinggi yang menegaskan bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan sekadar moral.

  

Upaya Ulama dan Signifikansi Eco-Fatwa di Riau

  

Meskipun menghadapi berbagai hambatan, artikel ini menunjukkan bahwa ulama tetap menjalankan peran strategis melalui dakwah, khutbah, advokasi sosial, hingga penyusunan panduan moral bagi masyarakat. Mereka berupaya membangun kesadaran ekologis berbasis agama, bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga adat, pesantren, dan organisasi lingkungan.  Eco-fatwas dilihat sebagai instrumen yang mampu menghubungkan nilai agama, etika kolektif, dan kepedulian ekologis. Di tengah keterbatasan legalnya, fatwa berfungsi sebagai kekuatan moral yang menekan perilaku destruktif dan mendorong perubahan sosial masyarakat. Artikel tersebut tidak berhenti pada pemaparan teoretis, tetapi mampu menunjukkan bahwa ulama Riau menempuh strategi dakwah lintas komunitas dan lintas kebijakan sebagai langkah simultan untuk menjembatani kesenjangan antara etika agama dan praktik sosial.

  

Kesimpulan

  

Artikel tersebut secara komprehensif menunjukkan bahwa eco-fatwas merupakan respons penting dalam wacana Islam terhadap tantangan lingkungan kontemporer. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada konteks sosio-politik dan ekonomi yang mengitarinya. Penulis berhasil menampilkan bahwa fatwa bukan hanya teks normatif, tetapi aktor sosial yang dinegosiasikan dalam arena kekuasaan, modal, dan kepentingan.

  

Sebagai kajian sosio-legal, artikel tersebut kuat dalam argumentasi teoretis dan kaya dengan data lapangan. Analisisnya menunjukkan bahwa persoalan lingkungan di Riau tidak cukup diselesaikan melalui fatwa semata, tetapi memerlukan konsolidasi multiaktor serta keberanian struktural untuk menghadapi kekuatan kapital dan politik. Meski demikian, artikel tersebut juga menyadari keterbatasannya pada aspek data empiris yang masih dapat diperluas.

   

Secara keseluruhan, artikel tersebut memberikan kontribusi penting bagi kajian Islam dan ekologi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa fatwa ekologis tidak hanya memperkaya wacana fikih lingkungan, tetapi juga menjadi arena perjumpaan antara nilai agama, gerakan sosial, dan kritik terhadap struktur kekuasaan. Artikel tersebut layak menjadi rujukan bagi akademisi, ulama, maupun pembuat kebijakan yang ingin memahami relasi antara agama dan problem lingkungan dalam konteks Indonesia kontemporer.