Ketika Budaya Lokal dan Syariat Islam Bertemu
Riset BudayaArtikel berjudul “Patuntung: The Encounter of Local Culture and Islamic Sharia in the Ammatoa Kajang Community” merupakan karya Zainuddin, Jusalim Sammak, dan Salle. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah menggali kepercayaan Patuntung di kalangan masyarakat Ammatoa Kajang dan menganalisis pertemuan antara kepercayaan tersebut dengan ajaran Islam. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan, sedangkan data sekunder didapatkan dari eksplorasi literatur. Terdapat tiga sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, Patuntung di Kalangan Ammatoa Kajang. Ketiga, perjumpaan budaya lokal dan syariat Islam melalui Patuntung.
Pendahuluan
Indonesia memiliki suku dan tradisi yang beragam, sehingga kaya akan beragam budaya. Sebagai warisan nenek moyang tradisi budaya tetap dilestarikan oleh masyarakatnya. Salah satu khazanah budaya Indonesia adalah hukum adat sebagai cerminan kepribadian bangsa dan penjelmaan jiwanya. Secara konstitusional, pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat 2 dan 28I Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Terhadap Masyarakat Adat Ammatoa Kajang yang membentuk Masyakarakat Hukum Adat.
Berdasarkan kedudukan hukum tersebut, Ammatoa Kajang merupakan salah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang diakui di Indonesia. Letaknya di Desa Tana Towa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka memiliki kepercayaan yang disebut Patuntung. Pada hakikatnya, Patuntung adalah pandangan tentang Tuhan, alam dan manusia. Pada pelaksanaannya, ajaran Patuntung didasarkan pada Pasang ri Kajang (pesan suci dari Kajang) yang dianggap sebagai pesan, perkataan, kehendak dan amanat dari Sang Pencipta.
Terdapat empat unsur yang terkandung dalam kepercayaan Patuntung sebagaimana yang disebutkan dalam Pasang ri Kajang. Terdiri dari konsep Tuhan termasuk makhluk gaib; konsep akhirat, syurga dan neraka; konsep etos kerja yang ditujukan untuk keagamaan dan konsep asal-usul alam semesta. Namun demikian, ajaran Patuntung terkesan melanggar tatanan formal ajaran Islam karena pada praktiknya sangat kuat di bawah pengaruh animisme dan dinamisme.
Keyakinan Patuntung dapat dilihat dengan teori taksonomi sinkretisme seperti yang dikemukakan Anita Maria Leopold. Ia mendefinisikannya sebagai negosiasi dan interaksi unsur-unsur baru ke dalam kelompok atau domain tertentu yang berasal dari unsur yang pada dasarnya berbeda. Pertama adalah mode tidak sadar, sedangkan yang kedua adalah mode interpenetrasi. Ketidaksadaran mengacu pada tipe yang serupa namun terkadang bersaing dengan tipe lain, sehingga jarang dianggap sebagai inovasi melainkan adaptasi atau asimilasi. Berbeda dengan interpenetrasi yang mengacu pada akibat perlawanan terhadap kekuasaan dan upaya melestarikan budaya dominan.
Patuntung di Kalangan Ammatoa Kajang
Patuntung dengan Tu Rie’ Ara’na sebagai tokoh sentral adalah agama monoestik tradisional yang datang ke Sulawesi sebelum masuknya Islam. Hal ini adalah konsep spiritualitas kuno yang diwariskan dalam praktik sehari-hari melalui berbagai lapisan generasi. Bagi masyarakat Kajang Dalam, kepercayaan Patuntung menginspirasi keimanan dan ketaatan.
Baca Juga : Refleksi Peringatan Hari Ibu; Makna Peran Ibu Dalam Budaya Jawa Dan Agama Islam
Secara etimologis, Patuntung berarti belajar, mencari dan memuncak. Ketiganya mengedepankan motivasi yang kuat bagi penganutnya untuk belajar mencari ilmu kebatinan sekaligus puncak tertinggi pencarian. Patuntung atau mannuntungi diartikan sebagai sasaran konsep keagamaan yang lebih konkret, yaitu sikap atau cita-cita terhadap ilmu pengetahuan, upaya peningkatan kualitas keagamaan, serta penghayatan dan pemahaman terhadap Islam yang lebih baik dan sempurna.
Patuntung dianggap berbeda dengan agama dalam pengertian Islam, sebab terdiri dari sistem ritual, sesaji dan ibadah. Oleh sebab itu, masyarakat Ammatoa Kajang menganggap Patuntung bukan agama, melainkan kepercayaan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Artinya, masyarakat Ammatoa Kajang memiliki dualisme keyakinan yakni Islam, dan Patuntung di sisi lain. Islam adalah agama resmi negara, sedangkan Patuntung adalah warisan nenek moyang.
Berdasarkan ajaran Patuntung, masyarakat dihadapkan dengan tiga jenis interaksi yang perlu dikelola dengan baik. Mereka harus membangun interaksi yang baik dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan. Kepercayaan dan rasa hormat kepada Tuhan adalah keyakinan paling mendasar dalam ajaran Patuntung. Sementara itu, bentuk penghormatan terhadap sesama manusia diwujudkan terhadap jiwa para leluhur dan pemimpin suku yang disebut Ammatowa. Caranya adalah membersihkan makam para leluhur, dan menjadikan pemimpin suku sebagai teladan, pengawas, dan mediator antara sesama sekaligus dengan Tuhan. Interaksi dengan lingkungan diwujudkan dengan menerapkan hidup yang sederhana dan bersahaja. Misalnya, pantangan menggunakan alas kaki karena dianggap sebagai ekspresi kesombongan terhadap bumi.
Perjumpaan Budaya Lokal dan Syariat Islam Melalui Patuntung
Pada batas tertentu, kepercayaan masyarakat seakan gabungan antara Islam dan kepercayaan Patuntung. Jika dirinci lebih lanjut, Patuntung menyerupai rukun iman dalam ajaran Islam, baik jumlah maupun substansinya. Sistem Patuntung terdiri dari (1) kepercayaan terhadap Tuhan, (2) kepercayaan terhadap hal ghaib, (3) kepercayaan terhadap Ammatoa, (4) keyakinan terhadap kebenaran, (5) keyakinan akan akhirat, (6) keyakinan akan takdir. Kelihatannya memang sama dengan rukun Islam, kecuali rukun kedua dan ketiga dengan sedikit perbedaan.
Bukti lain adalah kemiripan pada cara masyarakat Kajang menginternalisasikan rukun Islam. Pada rukun Islam, pertama adalah syahadat yakni hal pertama yang harus dilakukan guna menyatakan diri sebagai seorang muslim. syahadat dianalogikan semacam akad, sebagaimana masyarakat memaknainya sebagai hal paling mendasar dalam ibadah kepada Tuhan. Konsep syahadat dalam kepercayaan Patuntung dan turunannya secara umum menunjukkan wujud sinkretisme antara budaya lokal dengan syariat Islam. Masyarakat seolah menghindari penyimpangan aturan keimanan Islam, terutama berkaitan dengan dua kalimat syahadat sebagai rukun Islam.
Rukun Islam kedua adalah salat. Mayarakat Ammatoa Kajang meyakini bahwa perintah tersebut diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, pada praktiknya salat yang dilaksanakan berbeda dengan umat Islam pada umumnya, yakni lima kali sehari. Mereka menganggap bahwa wudu tidak pernah batal dan salat tidak pernah berhenti, sebenarnya salat tidak dilakukan secara fisik. Secara konseptual, hal ini menekankan bahwa mengamalkan Islam dianggap sebagai komitmen yang serius, namun mereka menunjukkan cara yang khas memahami Islam dalam konteks salat. Mereka memandang salat berbeda dengan anggapan umum yakni gerak fisik disertai bacaan tertentu, oleh sebab itu, sebagian masyarakat hanya melaksanakan salat dua kali dalam setahun, ketika Idul Fitri dan Idul Adha.
Baca Juga : Al-Qur’an dan Ritual Saminisme
Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat. Prinsip ini diajarkan melalui ajaran “anre kalumannyang kalupepeang, rie\' kamase-mase, angnganre na rie\', care-care na rie\', pammallijuku\'na rie\', koko na rie\', balla situjuluju.” Artinya, kekayaan tidak abadi, yang ada hanya kesederhanaan, cukup makanan, secukupnya pakaian, ikan yang cukup, kebun yang cukup, dan rumah yang cukup. Bagi mereka, kesederhanaan adalah ciri utama orientasi hidup damai, saling berbagi, tidak saling menjatuhkan, menghindari sikap berlebihan, dan hidup apa adanya.
Selanjutnya, rukun Islam keempat adalah puasa. Bagi masyarakat, puasa berdungsi untuk mewujudkan ajaran ‘kamasemasea,’ khususnya menahan emosi. Secara fisik, mereka masih mengamalkan puasa dalam arti menahan lapar dan haus selama tiga hari. Bagi mereka, durasi tiga hari dianggap mewakili tiga puluh hari. Selain jumlah hari, puasa mereka berbeda karena selama tiga hari mereka mengkonsumsi makanan yang mengandung darah, seperti daging.
Terlepas dari kontroversi yang mungkin muncul, hal ini menunjukkan bahwa perasaan keagamaan masyarakat Ammatoa Kajang sangat kuat meskipun pada praktik Islam yang mendorong mereka lebih menekankan pada spiritualitas daripada gerakan dan tindakan fisik. Pada perspektif taksonomi sinkretisme, ciri yang satu ini tidak cocok dengan tipe ketidaksadaran dan interpenetrasi. Masih belum jelas mana yang dominan atau lebih dahulu dairi yang lain.
Rukun Islam kelima adalah menunaikan haji. Masyarakat Kajang menjalankan ibadah haji secara berbeda, disebut dengan ‘akkattere’ yang berarti mencukur atau memotong rambut seperti saat menunaikan ibadah haji. Akkattere adalah perayaan ritual sebagai puncak dari kepercayaan Ammatoa Kajang. Tujuannya adalah keselamatan dunia dan akhirat.
Akkattere sendiri dilaksanakan dalam tiga tempat internal yakni ‘Jeddah’ di pojok rumah Ammatoa; Madinah di hutan barat, ufuk matahari terbit; Makkah di hutan timur, ufuk tempat matahari bersinar. Kedua kawasan hutan ini adalah hutan keramat yang dianggap sakral dan tidak boleh dikunjungi kecuali untuk melaksanakan ritual adat. Mereka juga meyakini Ka’bah di Makka adalah yang kedua. Ka’bah pertama terletak di Emba, Tana Toa. Singkatnya, Akkattere adalah salah satu bentuk tradisi yang dimaknai masyarakat Kajang sebagai ibadah haji. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ajaran Islam dan Patuntung mengenai pelaksanaan ibadah haji. Lebih jauh, Islam seakan dimodifikasi oleh kepercayaan Patuntung sesuai dengan nilai dan sifat lokalnya.
Kesimpulan
Secara garis besar penelitian ini menjelaskan bahwa di dalam Pasang ri Kajang sebagai pedoman hidup masyarakat terdapat kepercayaan Patuntung yang berasal dari kepercayaan leluhur dan bercirikan animisme dan dinamisme. Oleh karena itu penerimaan mereka terhadap Islam tidaklah menyeluruh, di satu sisi mereka masih mempertahankan sebagian keyakinannya, namun di sisi lain mereka juga memegang teguh ajaran Islam. Kedua ajaran tersebut diadopsi dan disesuaikan sehingga keduanya dianggap sama benarnya dan ditemukan dialog serta saling melengkapi. Hal ini terlihat pada praktik keagamaan mereka seperti salat, haji, dan kepercayaan terhadap Tuhan. Penelitian ini lebih jauh mengimplikasikan bagaimana Islam dapat berdialog dengan budaya lokal yang bertumpu pada batasan demarkasi antara sakral dan profan agar tidak terjadi pencampuran antara keduanya.

