(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Makna Nasionalisme Religius di Indonesia

Riset Budaya

Artikel berjudul The Rejection of Religious Nationalism Towards the Secular State and the Islamic Caliphate: Indonesian Religious Figures Perspective merupakankarya Imam Sutomo dan Budiharjo. Tulisan tersebut terbit di Indonesian journal of Islam and Muslim Societies tahun 2021.  Penelitian tersebut bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan makna nilai nasionalisme religius menurut para tokoh agama di Indonesia. Hal ini disebabkan pemaknaan dan penerapan yang berbeda terkait nasionalisme religius di berbagai negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara dan observasi langsung sebagai instrumen pengumpulan data kepada pemimpin gama di tiga kota, yakni Singkawang, Salatiga dan Manado. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, nasionalisme religius: pandangan para tokoh agama. Ketiga, menolak negara sekular. Keempat, khilafah (negara Islam): Indonesia bubar. Kelima, nilai universal agama. 

  

Pendahuluan

  

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk muslim, namun tidak di klaim sebagai negara Islam. Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai filsafatdan landasan ideologis negara yang dipandang mampu mempersatukan semua masyarakat, tanpa memandang agama, latar belakang politik, etnis maupun budaya. Katjasungkana menganggap bahwa Indonesia adalah negara sekular bukan negara agama. Hal tersebut ditambahkan oleh Al Makin yang menyatakan keunikan sekularisasi di Indonesia karena tidak menafikkan peran agama. 

  

Gagasan terkait “kebangsaan Islam” telah berkontribusi pada ‘penempaan’ Islam Indonesia dan nasionalisme relogius yang tetap menjadi bagian politik-agama di Indonesia pasca kolonial. Menchiko menggunakan istilah ‘godly nationalism (nasionalisme yang shaleh)’ guna menggambarkan posisi Indonesia di antara nasionalisme agama dan nasionalisme sekular. Bourchier bernyatakan bahwa nasionalisme religius semakin menjadi posisi ‘pusat’ dalam politik Indonesia. Nasionalisme religius menjadikan agama sebagai dasar identitas kolektif bangsa. 

  

Di dalam wacana demokrasi, terjadi hubungan komplementer antara masyarakat sekular dan religius. Keduanya terlibat dalam interaksi yang konstitutif guna proses demokrasi yang muncul pada masyarakat dan berkembang melalui jaringan komunikasi informal di ruang publik. Sartono Kartodirdjo menyatakan bahwa prinsip agama diakui, tetapi tidak ada satu agama pun yang dipilih sebagai dasar. 

  

Nasionalisme Religius: Pandangan Para Tokoh Agama

  

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Tujuannya adalah membangun, memelihara, memberdayakan umat beragama guna keharmonisan dan kemakmuran. Forum ini adalah forum perwakilan enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Keberagaman masyarakat dengan berbagai agama dan suku menyatu dengan nilai nasionalisme. Para yokoh agama Hindu menyatakan bahwa, nilai nasionalisme religius harus dikembalikan pada dasar negara UUD 1945 dan Pancasila. Tokoh Konghucu berpandangan bahwa nasionalisme adalah bagian dari cinta terhadap diri sendiri dan nenek moyang yang telah berjuang untuk mempertahankan tanah air. Menurut tokoh Islam, Indonesia akan hancur apabila nasionalisme dan agama dipisahkan. 

  

Menolak Negara Sekular


Baca Juga : Zakat dan Wakaf Sebagai Sarana Pengentasan Kemiskinan

  

Istilah sekularisasi dan sekularisme masih menjadi perdebatan, namun dalam hal ini sekular diartikan sebagai konsep bahwa negara mengabaikan peran agama. Tokoh agama Katolik menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekular, Pancasila dan NKRI tidak terbantahkan. Begitu juga dengan tokoh agama Konghucu yang menyatakan bahwa sulit untuk mengatakan bahwa Indonesia adalah negara sekular, dalam arti tidak beragama, karena Indonesia berdasarkan Pancasila. Tokoh Islam menyatakan bahwa ia tidak setuju jika Indonesia disebut sebagai negara sekular karena kegiatan keagamaan diberikan perhatian secara luas. Semua agama diberikan kebebasan untuk berkembang dan tidak ada halangan bagi pendakwah untuk menyebarkan agamanya. Tokoh agama Kristen menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekular atau negara agama. 

  

Sam Haselby menyatakan bahwa terdapat tiga proses dari sekularisme, yakni agama dipisahkan dari negara, agama diprivatisasi dan mengurangi keyakinan dan aktivitas keagamaan. Indonesia tidak menerapkan ketiganya, bahkan terdapat kementerian yang secara eksplisit menangani urusan agama. Pemerintah tidak secara eksplisit mengklaim Indonesia sebagai negara sekular sebagai bagian dari upaya mengakomodasi pandangan kelompok agama. 

  

Khilafah (Negara Islam): Indonesia Bubar

  

Globalisasi ekonomi dan politik telah meningkatkan ketegangan, ancaman dan ketidakpastian global sehingga meningkatkan nasionalisme religius. Bersamaan dengan munculnya globaslisasi, nasionalisme religius adalah ide yang terus berlanjut dan berkembang dalam wacana publik. Misalnya, propaganda Islam radikal di Timur Tengah melalui media dapat masuk ke Indonesia. Narasi terkait Islamophobia di luar negari telah menyebar di Indonesia layaknya barang dagangan baru yang berharga untuk dijual guna menggulingkan lawan politik dalam konteks kekuasaan. 

  

Media sosial disibukkan dengan isu khilafah yakni agenda yang ditawarkan syariat Islam sebagai alternatif pengganti Pancasila karena dianggap gagal untuk menyejahterahkan masyarakat. Isu tersebut di framing oleh media sehingga dianggap sebagai kondisi genting di Indonesia. Banyak para aktivis muslim yang bersedia melakukan teror terhadap pemeluk agama lain, misalnya Hizbut Tahrir, Front Pembela Islam dan Indonesia Dewan Mujahidin yang cukup popular meriwayatkan doktrin Islam yang diduga menentang pemerintah. 

  

Kejutan besar akan terjadi apabila negara Indonesia bubar dan terpecah menjadi negara baru atas nama agama maupun berdasarkan suku. Ketakutan kelompok sekular keagamaan sering dibayangi oleh negara Islam (Khilafah). Mayoritas muslim tidak pernah menginginkan perubahan bentuk negara, hanya kelompok kecil yang bermimpi menghidupkan kembali Khilafah pada abad 21. Selama 76 tahun, Pancasila telah menghadapi tantangan sesuai dengan dinamika zaman, namun masih mampu dipertahankan sebagai simbol jiwa negara. 

  

Nilai Universal Agama

  

Pemerintah harus mengakomodasi penguatan nilai universal agama di runag publik, sebagai salah satu bentuk implemenatsi kebijakan yang demokratis. Para pemuka agama setuju menerjemahkan nilai hakiki agama yakni keadilan, kejujuran dan toleransi dalam kehidupan nyata di masyarakat. Nialai keadilan dijabarkan secara konkrit bahwa komunitas dilindungi oleh hukum dan tidak menjadi alat penguasa untuk menindas masyarakat. Nilai kejujuran berarti pemerintah dapat menahan diri dari korupsi sehinggga sumber daya keungan negara dapat digunakan untuk kemakmuran rakyat, Nilai toleransi merupakan dasar utama interaksi antar suku dan agama. Pancasila adalah ideologi toleransi untuk kehidupan di antara masyarakat plural. 

  

Kesimpulan

  

Secara teoritis penelitian tersebut membuka wawasan baru yang mayoritas pemeluk agama tidak serta merta menuntut dominasi mutlak atas kekuasaan. Pada ranah empiris, toloh agama beranggapan bahwa nilai agama universal memiliki arti penting dalam pengelolaan masyarakat dan urusan negara. Sekular dan religius adalah dua entitas yang bersaing untuk menguasai dan menduduki ruang publik. Para tokoh agama merasa bahwa ada area publik yang menjadi “wilayah mereka”, namun sekularis mengklaim adanya batas agama secara pribadi. Jargon demokrasi akan ‘macet’ ketika masing-masing bersikeras pada klaim pembenaran dan mengesampingkan yang lain.