(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Penyebaran Ide Feminis Muslim di Indonesia

Riset Budaya

Tulisan berjudul “The Spread of Muslim Feminist Ideas in Indonesia: Before and After the Digital Era” merupakan karya Nina Nurmila. Artikel ini terbit di Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies pada tahun 2021. Tujuan dari penulisan penelitian tersebut adalah menjawab pertanyaan terkait ide-ide feminis muslim sebelum dan sesudah era digital, serta tantangan dan kesempatan guna menyebarkannya. Terdapat tiga sub bab dalam review ini. Pertama, konsep feminisme. Kedua, ide feminis muslim. Ketiga, penyebaran ide feminis muslim sebelum dan sesudah era digital. 

  

Konsep Feminisme

  

Hal pertama yang dilakukan oleh Nina Nurmala ketika menuliskan hasil penelitiannya adalah mendefinisikan feminisme terlebih dahulu sebagai salah satu cara membangun persamaan pandangan dengan pembaca. Ia mengutip Cambridge Dictionary serta pemikiran Badran dan Karam sebagai referensi. Berdasarkan Cambridge Dictionary, feminisme adalah keyakinan bahwa perempuan harus diperbolehkan untuk memiliki hak, kekuasaan, kesempatan dan perlakuan yang sama dengan laki-laki. Menurut Badran dalam bukunya yang berjudul “Competing Agenda: Feminist, Islam and the State in Nineteenth and Twentieth Century Egypt” menjelaskan bahwa feminisme secara luas ditafsirkan mencakup pemahaman bahwa perempuan telah mengalami “penderitaan” akibat subordinasi yang terbentuk. Karam dalam bukunya yang berjudul “Women, Islamism and the State: Contemporary Feminism in Egypt” menjelaskan bahwa feminisme merupakan kesadaran sebagai individu atau kolektif bahwa perempuan telah dan terus tertindas dengan cara dan alasan yang beragam. 

  

Berdasarkan tiga referensi di atas, Nina Nurmala menyimpulkan bahwa feminisme sebagai kesadaran akan penindasan atau subordinasi perempuan karena jenis kelamin, sekaligus cara untuk menghilangkan subordinasi tersebut guna mencapai kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Feminisme memiliki banyak jenis, seperti liberal, radikal, sosialis, marxis, eksistensialis dan pos modern. Artinya, feminisme tidak homogen. Nina sendiri mengategorikan feminisme Indonesia menjadi tiga jenis. Pertama, feminis sekular yakni datang dari afiliasi agama apa pun baik Islam, Kristen atau lainnya yang menggunakan hukum nasional atau internasional untuk mencapai keadilan gender. Kedua, feminis islamis yang meyakini bahwa laki-laki dan perempuan adalah komplementer. Laki-laki sebaagi pemimpin keluarga dan perempuan yang mengatur rumah tangga. Kelompok ini di anggap sebagai anti-feminis meskipun mereka aktif dalam kehidupan publik. Ketiga, feminis muslim yang meyakini bahwa al-Qur’an adalah dasar kuat bagi kesetaraan gender, namun telah ditafsirkan menurut lensa patriarki. Artinya, diperlukan penafsiran kembali berdasarkan perspektif kesetaraan gender. 

  

Ide Feminis Muslim

  

Di Indonesia, pembahasan terkait feminisme masih sangat menarik dengan berbagai asumsi yang saling mendebat antar satu akademisi dengan lainnya. Misalnya, Ratna Megawangi yang menganggap bahwa feminisme menindas peran ibu rumah tangga. Asumsi tersebut ditolak oleh Myra Diarsi yang menyatakan bahwa feminisme tidak bertentangan dengan peran ibu rumah tangga. Etin Anwar juga beranggapan bahwa awalnya sebagai besar perempuan muslim menolak feminisme, namun pada tahun 1990 telah terjadi konvergensi antara gagasan feminisme dan nilai Islam progresif di mana keduanya menuntut keadilan. 

  

Feminis muslim meyakini bahwa Tuhan adalah sumber keadilan dan dituangkan dalam al-Qur’an, namun terdapat fakta yang menunjukkan ayat al-Qur’an digunakan untuk mendukung ketidakadilan terhadap perempuan. Alhasil, beberapa feminis muslim melakukan penafsiran ulang atas ayat yang dianggap mendukung ketidakadilan, yakni terkait poligami, kepemimpinan, dan pewarisan. 

  

Pertama, reinterpretasi feminis muslim terhadap ayat al-Qur’an terkait poligami menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang menafsirkan berdasarkan metode dan sumber untuk membenarkan pendapat mereka. Mereka menafsirkan beberapa bagian dari Surah An Nisa (4:3) yang memperbolehkan poligami berdasarkan penafsiran harfiah. Kedua, kelompok yang menafsirkan Surah An Nisa (4:3) berdasarkan literal. Mereka memperbolehkan poligami jika suami memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Ketiga, kelompok yang menafsirkan ayat al-Qur’an secara keseluruhan yakni Surah An Nisa ayat 2,3 dan 129 berdasarkan konteks.


Baca Juga : Disiplin Mulai Longgar, Tren Kematian Terus Meningkat

  

Kedua, reinterpretasi feminis muslim terhadap ayat al-Qur’an terkait kepemimpinan perempuan. Kebanyakan muslim percaya bahwa hanya laki-laki yang bisa menjadi pemimpin sesuai dengan pemahaman literal mereka terkait Surah An Nisa ayat 34. Berdasarkan penafsiran Nasaruddin Umar, terdapat perbedaan makna antara dhakar (laki-laki) dan rijal (laki-laki). Menurutnya, seseorang yang lahir sebagai laki-laki (dhakar) belum tentu bisa menjadi laki-laki (rijal). Artinya, terdapat dua syarat tertentu agar seseroang bisa dianggap sebagai laki-laki (rijal). Pertama, harus lebih tinggi dari pasangan mereka baik dari segi pendidikan maupun pendapatan. Kedua, harus membelanjakan sebagian pendapatannya untuk “pemeliharaan” keluarga. Kesimpulannya adalah menjadi rijal bukan berdasarkan jenis kelamin, melainkan pemenuhan dua kriteria tersebut.

  

Ketiga, reinterpretasi feminis muslim terhadap ayat al-Qur’an terkait warisan. Muslim di Indonesia umumnya percaya bahwa pembagian warisan untuk perempuan adalah setengah dari bagian untuk laki-laki berdasarkan al-Qur’an Surah An Nisa ayat 11. Keyakinan ini dianggap benar jika posisi perempuan dan laki-laki pada kedudukan sebagai anak atau sebagai suami istri sebagaimana pada Surah An Nisa ayat 12. Jika perempuan dan laki-laki berada di posisi orang tua, bagian warisan mereka adalah sama yakni seperenam, apabila mereka memiliki anak. Jika tidak, maka perempuan (ibu) akan menerima sepertiga dan laki-laki (ayah) akan menerima sisanya (‘asabah). 

   

Nasr Hamid Abu Zayd menafsirkan Surah An Nisa ayat 11 terkait warisan, menyatakan bahwa ada batasan maksimal bagi laki-laki dalam menerima warisan yakni dua kali lipat bagian dari warisan perempuan. Bagi perempuan ada batas minimum dalam menerima warisan yakni setengah dari bagian warisan laki-laki. Batas maksimum pria berarti tidak ada minimum batas untuk laki-laki dan batas minimum perempuan berarti tidak ada batasan maksimum untuk wanita. 

  

Penyebaran Ide Feminis Muslim Sebelum dan Sesudah Era Digital

  

Era digital berkembang dimulai di Amerika sejak Oktober 1969 ketika University of California of Los Angeles berhasil mengirim data dari satu komputer ke komputer yang lain dan mengarah pada penciptaan ARPA ( Advanced Research Project Agency).  Penggunaan internet di Indonesia, dimulai ketika Joseph Luhukay, seorang akademisi Ilmu Komputer di Universitas Indonesia menyelesaikan Ph.D nya di University of Illinois tahun 1983. 

  

Sebelum era digital terjadi di Indonesia, ide feminis muslim menyebar melalui penerjemahan artikel dan buku dalam bahasa Indonesia. Setelah era digital, ide-ide feminis muslim banyak tersebar secara offline maupun online dan banyak dipelajari tidak hanya dalam bahasa Indonesia, melainkan bahasa inggris tanpa terjemahan. Perbedaan utama dua era ini terletak pada “metode pengiriman” atau akses ide-ide feminisme muslim. 

  

Sejak tahun 2010, peningkatan akses masyarakat terkait penyebaran ide feminis muslim sangat cepat dan mudah. Namun, pencapaian ini disertai oleh dua tantangan dan hambatan yang dialami kelompok feminis muslim. Pertama, tantangan dari kelompok konservatif yang memobilisasi internet untuk melakukan penentangan terhadap ide feminis. Kedua adalah tidak semua muslim Indonesia memiliki akses internet yang mudah, sehingga diperlukan adopsi berbagai media offline seperti seminar dan radio untuk menyebarkan ide-ide mereka. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar, tulisan Nina Nurmala lebih banyak mengeksplorasi terkait reinterpretasi pemikiran feminis muslim terkait poligami, kepemimpinan dan warisan pada ayat al-Qur’an. Ia tidak terlalu banyak menjelaskan terkait perubahan pada penyebaran ide feminis muslim di Indonesia pada sebelum dan sesudah era digital. Selain itu, tulisan Nina tidak menjelaskan apa pun terkait metode yang ia gunakan dalam melakukan penelitian. Tulisan Nina akan lebih sempurna apabila ia juga menjelaskan lebih rinci terkait situasi sebelum dan sesudah era digital, bukan hanya perubahan pada hal teknologi. Terlepas dari beberapa kekurangan tersebut, ia telah menuliskan hasil penelitiannya dengan struktur “giringan” yang baik dan selalu diakhiri dengan pendapatnya sebagai “kesimpulan” untuk menyamakan pemikiran dengan pembaca. Nina Nurmala terlah berhasil mengemukakan gagasannya melalui hasil penelitian yang ia lakukan. Penelitian semacam ini sangat diperlukan, terutama di tengah perkembangan masyarakat yang dinamis, tentu diskusi terkait kesetaraan gender juga akan menemukan hal-hal beru yang dapat diungkap sebagai sumbangsih dalam perkembangan ilmu pengetahuan.