Peran Modin Membela Tradisi dan Melawan Ideologi Intoleran
Riset BudayaTulisan berjudul “Defending Traditions, Countering Intolerant Ideologies: Re-Energizing the Role of Modin in Modern Java” merupakan karya Achmad Zainal Arifin. Artikel ini terbit di Journal of Islamic Studies: Al-Jami’ah tahun 2017. Penelitian Zainal sebenarnya membahas mengenai peminggiran figur Islam tradisional di Jawa yang dikenal dengan sebutan modin. Padahal, figur tersebut sebenarnya memiliki potensi dan peluang besar untuk “menandingi” perkembangan kelompok Islam yang menyebarkan ideologi intoleran. Zainal melakukan penelitian lapangan di Desa Sidolohur, Godean, Yogyakarta. Ia mendapatkan data melalui wawancara mendalam dengan tujuh belas informan yang meliputi modin, perangkat desa, pengurus dan jamaah masjid. Di dalam review ini akan dijelaskan penelitian Zainal Arifin secara singkat dalam tiga sub bab. Pertama, posisi modin. Kedua, jenis modin. Ketiga, tantangan kelompok intoleran.
Posisi Modin
Di dalam menjelaskan posisi modin, Zainal menuliskan beberapa istilah lain dari pemimpin Islam “infomal” seperti modin, mbah kaum, dan rois. Namun, dalam tulisannya, Zainal lebih menggunakan istilah modin, sebab sesuai dengan istilah yang digunakan ditempat ia melakukan penelitiannya. Lebih lanjut Zainal menjelaskan bahwa modin adalah orang yang dianggap paling religius dan paham akan ritual dan tradisi di desa atau dusun tempat ia tinggal.
Selain menunjukkan istilah, Zainal juga menjelaskan secara singkat posisi modin secara historis. Data yang ia dapatkan menunjukkan bahwa posisi modin di tingkat desa adalah representasi dari “Sultan” di tingkat lokal. Sebelum orde baru, modin diangkat oleh Penghulu Keraton dan dianggap sebagai petugas Kesultanan yang menerima “bayaran” rutin dari Sultan. Menariknya, posisi modin biasanya turun temurun. Artinya, posisi modin yang diangkat oleh Sultan biasanya akan diteruskan ke putranya, sehingga putra modin biasanya dianggap sebagai modin berikutnya.
Pada era Orde Baru, peran penting modin secara bertahap berkurang. Di mulai ketika implementasi Undang-Undang Pemerintah Desa (UU No.4 Tahun 1978), menyatakan bahwa modin bukan lagi dianggap sebagai perangkat desa. Modin hanya menerima secara sukarela pembayaran untuk orang-orang yang melakukan ritual maupun tradisi. Peran modin telah direduksi, sehingga menjadi seorang modin menjadi hal “tidak menarik” bagi para generasi muda.
Jenis Modin
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Zainal, ia menemukan tiga jenis modin di tempat ia melakukan penelitian. Pertama, modin abangan. Secara umum, modin abangan menggunakan Bahasa Jawa dalam melakukan ritual maupun tradisi. Kebanyakan ritual dan tradisi yang dilakukan oleh modin abangan lebih sederhana dan dilakukan seusai salat maghrib. Selain itu, mayoritas modin abangan tidak memiliki pendidikan agama formal. Artinya, mereka mengetahui “ilmu” untuk meminpin ritual maupun tradisi, berasal dari orang tua maupun berasal dari modin sebelumnya.
Kedua, modin NU. Tugas utama modin NU adalah “merawat” jenazah dari pembersihan hingga pemakaman. Namun, dibandingkan dengan modin abangan, modin NU mayoritas adalah lulusan pesantren. Di dalam melakukan ritual maupun tradisi mereka lebih banyak menggunakan Bahasa Arab ketimbang Bahasa Jawa. Modin NU lebih memilih memulai aktivitasnya seusai salat Isya’ atau jam 8 malam. Sebab, jika selepas Maghrib, waktu yang dibutuhkan sangat kurang untuk melakukan yasinan maupun tahlilan.
Baca Juga : Umat Budha Indonesia untuk Kerukunan Beragama
Ketiga, modin Muhammadiyah, yakni orang yang biasanya “mantan” pengajar di sekolah dasar maupun menengah Muhammadiyah, atau bahkan masih terlibat dalam pengurus Muganndiyah di tingkat lokal. Modin Muhammadiyah membatasi tugsa mereka hanya berurusan pada perawatan jenazah hingga proses pemakaman. Mereka tidak memimpimpin yasinan maupun tahlilan karena amalan tersebut dianggap bid’ah.
Tantangan Kelompok Intoleran
Di dalam penelitian Zainal Arifin, kelompok yang intoleran disebutkan yakni kelompok Salafi. Ia menjelaskan bahwa karakteristik gerakan puritan yang digabungkan dengan sifat apolitik Salafisme, akan menciptakan sikap non-kompromi terhadap perbedaan. Zainal menemukan bahwa Kelompok Salafi di Sidoluhur memiliki jargon “Kembali ke Al-Qur’an dan Hadits”. Hadits yang selalu di sebutkan adalah “Kullu Bid’ah Al-Dhalalah, Wa Kullu Dhalalah Fi An-nar”. Setiap inovasi adalah kesesatan dan setiap kesesatan tempatnya di neraka. Para aktivis Salafi secara sistematis membuat opini negatif mengenai Walisongo. Bagi mereka ritual dan praktik tradisi adalah salah atau sesat.
Lebih lanjut, Zainal Arifin menemukan bahwa stigma Salafi mengenai praktik Islam lokal sebagai bid’ah Islam bukanlah satu-satunya tantanggan yang dihadapi para modin. Modernisasi dan globalisasi menjadi alasan lainnya. Sebab, keduaya telah mengubah cara seseorang dalam mempraktikkan religiusitas mereka.
Zainal Arifin menyebutkan bahwa salah satu cara guna memahami Islam lokal adalah menafsirkan kembali makna Islam lokal. Sebab, itu bisa menjadi salah satu alat dalam mempertahankan tradisi. Memberikan makna yang lebih konstektual untuk tradisi tidak hanya berguna mengalahkan aktivis Salafi, namun juga berguna untuk membangun kesadaran antar masyarakat guna lebih memelihara interaksi sosial yang harmonis antar anggota masyarakat.
Di dalam menafsirkan kembali makna Islam lokal, modin berperan dalam membantu melestarikan dan memelihara ritual dan tradisi. Hal ini akan mengarahkan pada penguatan jati diri bangsa. Setidaknya, kesadaran di kalangan generasi muda dapat dibangun dalam menghadapi berbagai golongan yang dianggap mengancam Islam “ala” nusantara.
Kesimpulan
Penelitian yang dilakukan oleh Achmad Zainal Arifin adalah salah satu penelitian yang sangat “genius”. Sebab, penelitian semacam ini sangat jarang “disentuh”. Perhatian mengenai peran tokoh agama pada level desa jarang menjadi perhatian, terutama mengenai perannya yang sudah mulai terpinggirkan. Zainal Arifin menuliskan hasil penelitiannya secara jelas, termasuk metode yang ia gunakan dalam memperoleh data. Ia juga banyak memberikan masukan, bahkan saran sebagai salah satu sumbangsinya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang ia teliti. Hanya saja, penelitian ini akan lebih “sempurna” ketika unsur teoritis digunakan, bukan hanya mendeskripsikan hasil penelitian yang ia lakukan. Jika deskripsi data yang ia dapatkan kemudian dianalisa dengan teori tertentu, maka hasil penelitiannya akan jauh lebih "sempurna".

