(Sumber : Artikula.id)

Restrukturasi Pendidikan Islam Tradisional di Indonesia

Riset Budaya

Artikel berjudul “Restructuring Traditional Islamic Education in Indonesia: Challenges for Pesantren Institution” merupakan karya Ervan Nurtawab dan Dedi Wahyudi. Tulisan ini terbit di Studia Islamika: Indonesian Journal for Islamic Studies tahun 2022. Penelitian ini mengkaji perkembangan pendidikan Islam tradisional yakni pesantren, pasca Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada bulan September 2019. Fokusnya adalah aspek yang disebutkan dalam UU mengenai pesantren tersebut dalam banyak hal yakni mengatur bagaimana sistem pesantren seharusnya dikelola sebagai sebuah tipe Pendidikan formal yang baru. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, politik pendidikan islam di indonesia. Ketiga, pesantren sebagai jenis pendidikan formal baru. Keempat, dari grup kin ke pemerintah: perebutan nilai. 

  

Pendahuluan

  

Pada tanggal 24 September 2019, DPR RI mengesahkan RUU pesantren yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengenai pesantren. Menteri Agama (2014-2019) Lukman Hakim Saifuddin yang hadir dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut akan memberikan kedudukan hukum kuat bagi Lembaga pesantren, dan membantu mengintegrasikannya pada sistem Pendidikan nasional. Sayangnya, beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam Indonesia yang tidak mendukung Pendidikan tradisional meminta agar proses pengesahannya ditunda. Hal tersebut disebabkan adanya anggapan bahwa beberapa bagian RUU tersebut tidak dielaborasi dengan baik. Mereka beranggapan bahwa RUU tersebut tidak mengakomodir aspirasi lembaga Islam lain yang berbasis pesantren, sebab adanya identifikasi bahwa pesantren hanya terkait dengan Pendidikan tekstual Islam klasik. 

  

Beberapa akademisi menempatkan Pendidikan Islam tradisional dalam oposisi biner terhadap Pendidikan modern. Menurut Eickelman dalam bukunya berjudul “Knowledge and Power in Maroco: Education of a Twentieth Century Notable” mencatat bahwa pendidikan modern menganggap aktvitasnya sebagai sesuatu yang terpisah dan mandiri. Hal ini tidak sejalan dengan perkembangan pendidikan Islam tradisional yang menyatakan bahwa ada pandangan dunia yang kontradiktif terkait dengan struktur dan nilai di kedua lingkungan pendidikan. Selain itu, beberapa akademisi mencatat bahwa keadaan pendidikan Islam saat ini telah dikembangkan sebagai tanggapan terhadap modernitas dan kebijakan pendidikan nasional, sehingga lebih mementingkan mata pelajaran umum. 

  

Politik Pendidikan Islam di Indonesia

  

Pesantren tradisional didefinisikan sebagai lembaga yang hanya menawarkan pembelajaran berbasis kitab kuning, bukan pendidikan formal. Meskipun begitu, santri diperbolehkan menempuh pendidikan di luar pesantren. Sejak akhir abad-19, Pendidikan berbasis pesantren dianggap marjinal dalam arus utama pendidikan Indonesia. Bahkan, pasaca kemerdekaan Indonesia tahun 1945, sistem tersebut dianggap sebagai Pendidikan non-formal kecuali jika ‘dimodernisasi’ di bawah sistem madrasah. Menurut Rahman dalam tulisannya berjudul “Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition” mengidentifikasi adanya paradigma sekularistik antara akhir abad pertengahan hingga pertengahan abad 19 karena kegagalan institusi Islam memenuhi kebutuhan masyarakat yang berubah, sehingga mempengaruhi semua aspek kehidupan muslim modern, khususnya Pendidikan. Ia juga menambahkan bahwa Pendidikan di dunia muslim termasuk Indonesia adalah Lembaga yang pernah mengalami intervensi besar-besaran oleh pemerintah kolonial. 

  

Pada awal abad 20, modernisme Islam dari Universitas Al-Azhar di Mesir mulai mempengaruhi lebih banyak pemimpin muslim Indonesia dan gerakan ini dianggap berbahaya oleh Belanda. Tahun 1930-an, pemerintah colonial mulai mensubsidi moderisasi sekolah Islam melalui kerja sama Belanda. Setelah Indonesia merdeka, banyak pesantren yang memodernisasi kurikulumnya dengan menambahkan mata pelajaran umum di samping mata pelajaran Islam yang mampu berkembang secara signifikan. 

  

Pemerintah Indonesia kemudian membentuk Kementerian Agama pada tahun 1946, salah satunya adalah tempat berkembangnya pendidikan agama di mana pada tahun 1950 DPR-RI mengesahkan RUU pengajaran tahun 1950. Sistem ‘madrasah’ di bawah UU pengajaran 1950 telah meniru sekolah umum, namun tetap menawarkan lebih banyak mata pelajaran Islam. Jenjang Pendidikan Islam diatur setara dengan Pendidikan umum di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebuyaan yakni Ibtida’iyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Kurikulum dibagi menjadi sepertiga untuk mata pelajaran Islam dan sisanya mata pelajaran umum. 


Baca Juga : Persiapkan Secara Mendasar Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

  

Pada abad 20, pendidikan Islam mulai mengembangkan gaya pedagogi Islam yang secara bertahap diintegrasikan ke sekolah umum. Hal ini relevan dengan pendidikan Islam yang dimodernisasi di bawah sistem madrasah, namun tidak dengan pendidikan berbasis tradisi pesantren. Setelah periode reformasi 1998, kaum tradisionalis muslim memperoleh momentum politik dan mampu mengkonsolidasikan pengakuan pendidikan berbasis tradisi pesantren yang setara dengan aliran lain dalam sistem pendidikan Indonesia. 

  

Pesantren Sebagai Jenis Pendidikan Formal Baru

  

Pada tahun 2007, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Pendidikan agama yang mengakui bahwa jenis pendidikan Islam telah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pendidikan agama seperti pesantren dapat dikelola secara formal. Mengikuti peraturan pemerintah tersebut, Menteri Agama kemudian mengeluarkan dua Peraturan Menteri tahun 2014 untuk secara resmi mengakui pesantren sebagai pendidikan berbasis tradisional. Beberapa peraturan tersebut adalah, pertama, kebijakan yang secara formal mengakui praktik pedagogis sistem pesantren dengan menggunakan kurikulum di luar kurikulum nasional. Kedua, mengatur peluncuran pendidikan agama formal. Ketiga, pendidikan berbasis kitab kuning yang mengalokasikan 70% atau lebih kurikulum untuk studi Islam dan Bahasa Arab, sedangkan 30% untuk mata pelajaran umum. 

  

Proses formalisasi pendidikan Islam tradisional mencapai puncaknya dengan disahkannya undang-undang pesantren pada 24 September 2019 di bawah proses konvergensi pertama pada tahun 1950. Sistem pesantren harus dimodernisasi dan menjalankan ruang kelas di bawah sistem madrasah. Sebaliknya, undang-undang 2019 mengakui banyak aspek tradisi pesantren tradisional, termasuk yang menganjurkan pembelajaran kitab kuning. Menurut undang-undang tersebut, pemerintah saat ini bertanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan berbasis tradisi pesantren seperti halnya dukungan untuk sekolah umum dan madrasah. Perkembangan baru dalam Pendidikan Islam tradisional saat ini adalah pesantren saat ini telah memenuhi syarat untuk membuka Pendidikan berbasis tradisi pesantren di tingkat universitas, misalnya yang dikenal dengan ma’had. Program tersebut adalah bentuk Pendidikan tinggi arus utama baru yang akan menarik lulusan pesantren untuk mengambil studi Islam berbasis kitab kuning di tingkat universitas. 

  

Dari Grup Kin ke Pemerintah: Perebutan Nilai

  

Pemerintah mengakui bahwa pesantren adalah lembaga yang memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia dan pembangunan nasional. Guna menjamin keberlangsungan peran pesantren dalam pendidikan dan keterlibatan sosial, pemerintah mengeuarkan peraturan untuk melegitimasi penyelenggaraan Pendidikan berbasis pesantren. Perundang-undangan pesantren tahun 2019 mengakui metode pembelajaran tradisional (sorogan dan bandongan kitab) sebagai metode legal untuk menyelenggarakan pendidikan agama formal. Hal ini secara signifikan berbeda dengan Pendidikan Islam pada adab 19 dan 20, di mana pesantren harus dimodernisasi agar diakui pemerintah. 

  

Perundang-undangan pesantren tahun 2019 menyarankan bahwa Pendidikan berbasis tradisi pesantren harus dilakukan sistematis, terpadu dan komprehensif. Meskipun dilakukan beberapa modifikasi, namun jenjang Pendidikan pesantren umumnya mencerminkan gambaran siswa yang telah belajar al-Qur’an dan menerima tingkatan dasar pengetahuan Islam sejak usia muda. Siswa secara bertahap akan naik ke tingkat yang lebih tinggi untuk mempelajari lebih banyak kitab dari berbagai disiplin ilmu dalam studi Islam dan Bahasa Arab. 

  

Pada abad 21, proses formalisasi bukanlah fenomena baru di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, namun tidak berhasil karena pesantren menolak setiap upaya memasukkan unsur barat dalam Pendidikan Islam tradisional. Lembaga pesantren dikendalikan sepenuhnya oleh keluarga kiai, dan kiai memiliki hak penuh untuk mengontrol cara pengelolaannya. Perda pesantren 2019 mengatur peran kiai sebagai penentu peerkembangan Lembaga pesantrennya. Kiai disarankan membentuk dan memimpin majelis guru dan dewan. Majelis ini bertugas merancang kurikulum pesantren berdasarkan instruksi dari Direktirat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Kurikulum harus memuat 70% atau lebih untuk pembelajaran kitab kuning, sisanya didedikasikan untuk mata pelajaran umum. Tugas lainnya adalah menjaga kendali mutu dengan melestarikan tradisi pembelajaran. Tugas-tugas tersebut harus sesuai dengan peraturan Menteri. Menyusul berlakunya undang-undang pesantren 2019 baik kiai maupun pejabat publik saat ini berbagai administrasi Pendidikan berbasis tradisi pesantren. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar penelitian tersebut menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia kini mengakui tiga arus utama dalam sistem Pendidikan nasional, dua yang pertama adalah hasil dari reformasi konvergensi pada tahun 1950 dan ketiga karena undang-undang tahun 2019. Mereka yang lulus dari sistem pesantren memiliki hak yang sama untuk menuntut ilmu dan mencari pekerjaan formal. Terdapat perubahan signifikan dalam Lembaga pesantren abad 21 yang berhubungan dengan kekuatan politik yang ada. Selama abad 20 pemerintah kolonial dan Indonesia menawarkan subsidi kepada pesantren dengan syarat memodernisasi kurikulum dan metode pembelajarannya, namun hal itu dianggap sebagai ancaman dan berpotensi melemahkan nilai Islam tradisional yang sudah ‘mapan’. Akhirnya, Indonesia mengesahkan RUU pesantren menjadi undang-undang sebagai legalitas pesantren pada September 2019.