(Sumber : Dialeksis.com)

Dilematis Penggunaan Toa

Riset Sosial

Artikel berjudul “The Toa Dilemma: Responses to the Public Use of Loudspeakers in Indonesian Local Tradition” merupakan karya Andries Kango, Selfia Abdullah, Muhammad Thahir, Ahmad Khoirul Fata dan Kartini Kamaruzzaman. Tulisan tersebut terbit di Religio: Jurnal Studi Agama-Agama tahun 2025. Penelitian tersebut mengeksplorasi respons masyarakat terhadap penggunaan pengeras suara selama tradisi Dikili di Tomulabutao, Gorontalo, Indonesia. Dikili, sebuah ritual keagamaan yang diadakan pada malam hari, sering kali menampilkan nyanyian dan himne yang diperkeras sebagai bagian dari lanskap suara dan identitas budaya setempat. Meskipun suara-suara ini familier dan diterima oleh penduduk asli Gorontalo, suara-suara ini telah memicu berbagai respons dari pendatang baru non-lokal yang tinggal di daerah perumahan campuran. Pendekatan kualitatif dipilih dan memanfaatkan wawancara mendalam dengan penduduk untuk memperoleh pemahaman tentang persepsi mereka terhadap suara keagamaan di ruang publik. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kompleks perumahan Tomulabutao dan tradisi pengeras suara. Ketiga, tanggapan terhadap suara-suara Dikili. Keempat, tradisi bertemu toleransi.

  

Pendahuluan

  

Pada proses penyampaian ajaran Islam (dakwah), penggunaan media sebagai perantara antara pengirim (pendakwah) dan penerima (khalayak) sangatlah penting. Media memegang peranan penting dalam memastikan pesan tersampaikan secara efektif kepada khalayak. Salah satu contoh khas yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari umat Islam adalah penggunaan pengeras suara untuk menyiarkan adzan pada waktu salat. Umumnya, masyarakat menyebut pengeras suara ini dengan sebutan toa, istilah yang berasal dari merek pengeras suara yang dikenal luas namun kini telah menjadi istilah umum dalam penggunaan di daerah setempat.

  

Selain digunakan untuk azan, pengeras suara (toa) juga kerap dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan keagamaan lainnya, seperti pembacaan Al-Qur\'an, zikir, membangunkan orang untuk sahur di bulan Ramadan, serta merayakan hari besar Islam seperti maulid Nabi Muhammad SAW dan Isra’ Mi’raj yang melibatkan partisipasi massa. Penggunaan pengeras suara di masjid tidak terbatas pada kegiatan keagamaan. Warga atau tokoh masyarakat juga menggunakannya untuk membuat pengumuman dan menyampaikan informasi umum. Pengumuman ini dapat mencakup pemberitahuan tentang meninggalnya tetangga, kegiatan bersih-bersih bersama yang akan datang, pertemuan lingkungan, atau acara sosial seperti arisan perempuan —semuanya sering dikomunikasikan melalui sistem pengeras suara masjid. Fenomena ini menggambarkan bahwa pengeras suara masjid berfungsi baik untuk fungsi keagamaan maupun sosial dalam masyarakat. Selain itu, penggunaan pengeras suara untuk tujuan masyarakat memperkuat peran masjid dalam integrasi sosial dalam masyarakat moral, yang mengikat anggota melalui nilai-nilai, norma, dan kepercayaan bersama.

  

Namun, keberadaan pengeras suara masjid terkadang dapat menimbulkan masalah sosial. Volume pengeras suara dan waktu penggunaannya yang tidak tepat dapat menimbulkan ketegangan dan konflik, terutama di masyarakat dengan suku, agama, dan profesi yang beragam. Pada beberapa kasus, penggunaan pengeras suara masjid secara sembarangan telah memicu konflik sosial bernuansa agama, seperti yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada bulan Juli 2016. Potensi konflik serupa dapat muncul di Gorontalo, yang dikenal sebagai “Serambi Madinah.”

  

Kompleks Perumahan Tomulabutao dan Tradisi Pengeras Suara

  

Kecamatan Tomulabutao Selatan merupakan kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Induk Tomulabutao yang berdiri pada tahun 2006. Secara geografis, kecamatan ini berada di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kompleks Perumahan Tomulabutao dihuni oleh berbagai suku bangsa. Perumahan tersebut terdiri dari 384 rumah dengan jumlah penduduk 1.486 jiwa. Sebanyak 75% penduduknya adalah orang asli Gorontalo. Sementara sisanya merupakan pendatang (suku bangsa non-Gorontalo) yang terdiri dari beberapa suku bangsa, yaitu Minahasa (Manado), Jawa, Mori (Morowali), Makassar, Bolaang Mongondow, keturunan Arab, Batak (Medan), Banggai, dan Bugis. 

  

Pengeras suara merupakan salah satu peralatan penting bagi masjid-masjid di Indonesia, termasuk yang ada di sekitar Perumahan Tomulabutao, Kota Gorontalo. Di Gorontalo, istilah “toa” biasa digunakan untuk menyebut pengeras suara ini, yang diambil dari nama merek legendaris alat tersebut. Pengeras suara ini digunakan untuk mengumandangkan adzan dan iqomat , memberi tahu jamaah tentang waktu salat, dan mengajak umat Islam di sekitar untuk ikut salat. Alhasil, pengeras suara masjid ini dapat didengar setidaknya lima kali sehari, bertepatan dengan salat wajib. Namun, pengeras suara ini juga digunakan untuk keperluan lain, termasuk kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat. 


Baca Juga : Suluk Sebagai Jalan Ma'rifat

  

Salah satu kegiatan keagamaan dan sosial yang rutin dilaksanakan di masjid-masjid di Gorontalo, khususnya di Masjid Al-Mukhlisin, Perumahan Tomulabutao, adalah tradisi Dikili . Dikili merupakan tradisi unik di Gorontalo yang memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad, mirip dengan tradisi Muludan di Jawa. Tradisi ini dilaksanakan pada bulan Rabiul Awal dan dilakukan secara bergiliran di masjid-masjid, kantor pemerintahan, dan lembaga pendidikan di seluruh Gorontalo. Dikili membutuhkan pengeras suara selama acara berlangsung. Salah satu tujuan penggunaan pengeras suara saat dikili adalah untuk dakwah Islam (syiar) dan sebagai semacam pengumuman kepada masyarakat sekitar bahwa sedang berlangsung acara dikili di masjid.

  

Tanggapan Terhadap Suara-Suara Dikili 

  

Masyarakat Gorontalo sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi. Di wilayah ini tidak ada pemisahan atau pertentangan antara adat dan agama. Filosofi adat hula-hula\'a terhadap syara\', syara\' hula-hula\'a terhadap Qur\'ani (adat berdasarkan syariat Islam, dan syariat Islam berdasarkan Al-Qur\'an) menjadi semboyan keharmonisan antara adat dan agama. Oleh karena itu, bagi masyarakat Gorontalo, Islam merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan secara inheren terkait dengan identitas etnis mereka. Secara sederhana, “seseorang tidak dianggap sebagai orang Gorontalo jika dia bukan seorang Muslim.” Oleh karena itu, tradisi dikili yang berlangsung sepanjang malam secara alami diterima oleh masyarakat Gorontalo sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan keyakinan Islam mereka.

  

Warga non-Muslim di Tomulabutao awalnya menyatakan terkejut saat mendengar pengeras suara sepanjang malam selama dikili namun kemudian menerimanya, karena menyadari perlunya menghormati adat istiadat setempat. Namun, tidak semua warga Tomulabutao mudah menerima suara dikili yang keras sepanjang malam. Sebagian merasa sulit untuk beristirahat, terutama mereka yang membawa bayi, sakit, atau masalah lainnya. 

  

Tradisi Bertemu Toleransi 

  

Penggunaan pengeras suara atau toa dalam Tradisi Dikili di Gorontalo sudah menjadi soundscape bagi mayoritas penduduk asli Gorontalo. Pemahaman mereka bahwa Dikili merupakan tradisi keagamaan yang sudah mengakar dalam identitas mereka merupakan faktor utama. Di balik penerimaan ini, masyarakat asli Gorontalo dapat menerima suara keras dari toa saat tradisi Dikili tanpa mempertanyakannya. Bahkan, mereka akan merasakan sesuatu yang aneh dan kurang dalam diri mereka jika Dikili dilakukan tanpa suara keras dari toa. Namun, warga non-pribumi Gorontalo yang tinggal di kompleks perumahan Tomulabutao, Kota Gorontalo, punya pengalaman berbeda. Awalnya, mereka merasa kaget dan tidak nyaman mendengar suara toa yang keras saat Dikili. Bahkan, ada yang sampai sulit beristirahat karena suara keras itu. Bahkan, ada warga yang harus “mengungsi” ke hotel untuk tidur nyenyak. Meski awalnya kaget dan tidak nyaman, beberapa di antara mereka akhirnya berusaha menerima keadaan itu. Lama-kelamaan, mereka pun mulai terbiasa dengan suara keras dari toa masjid.

  

Penerimaan mereka bukan tanpa alasan. Alasan utama penerimaan ini adalah karena mereka sudah “terbiasa” dengan hal itu. Faktor lainnya adalah menghormati adat istiadat setempat dan menghindari potensi gangguan. Ketiga faktor ini merupakan alasan internal yang membuat mereka bisa menerima dan berdamai dengan kenyataan di sekitarnya. Faktor eksternal adalah tanggapan dari pengurus masjid. Setelah beberapa warga yang merasa tidak nyaman melaporkan masalah tersebut kepada pengurus masjid, pihak masjid pun menanggapinya secara positif dengan melakukan dua perubahan: (1) membangun menara yang cukup tinggi untuk toa sehingga suara dapat lebih menyebar dan tidak secara langsung memengaruhi mereka yang tinggal di dekat masjid dan (2) membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk Dikili setelah pukul 22.00. Sekitar pukul 23.00, suara Dikili hanya akan menggunakan pengeras suara internal hingga setelah salat Subuh. Jadi, interaksi positif antara penghuni perumahan dengan pengurus masjid memberikan solusi terhadap dilema antara menjaga tradisi dan menjaga kenyamanan dan keharmonisan lingkungan hunian. 

  

Kesimpulan

  

Penggunaan toa dalam pelaksanaan tradisi Dikili di Gorontalo bersifat dinamis, tidak statis, dan merupakan bagian dari dinamika masyarakat Gorontalo yang lebih luas. Bagi penduduk asli Gorontalo, tradisi Dikili telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas mereka, yang memperkuat jati diri mereka. Namun, bagi penduduk non-asli, suara keras dari toa selama Dikili dapat menjadi masalah. Jika tidak ditangani dengan bijaksana, hal itu dapat menimbulkan ketegangan sosial dan bahkan konflik. meskipun banyak penduduk non-Gorontalo secara bertahap menyesuaikan diri dengan siaran, kekhawatiran tetap ada mengenai volume yang berlebihan. Sebagai tanggapan, manajemen masjid menerapkan penyesuaian volume untuk mencapai keseimbangan antara ekspresi budaya dan kenyamanan hunian. Penelitian tersebut menekankan praktik yang dinegosiasikan dalam membina keharmonisan sosial dalam komunitas multikultural yang beragam.