(Sumber : idmanajemen.com)

Faktor Keuangan Mikro Menjadi Islami

Riset Sosial

Artikel berjudul “What Makes Islamic Microfinance Islamic? A Case of indonesia’a Bayt al-Mal wa al-Tamwil" merupakan karya Hyung-Jun Kim dan Bambang Hudayana. Tulisan ini terbit di Studia Islamika tahun 2022. Penelitian tersebut berupaya menyoroti kelemahan dalam pendekatan formalistic keuangan Islam, terutama terkait dengan kepatuhan syariah. Riset tersebut mengulas unsur keagamaan yang ada dalam operasional Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia dengan mengkritisinya pada hal biaya transaksi, komposisi kontrak dan prosedur murabahah. Data diperoleh dengan dua periode penelitian lapangan yang dilakukan selama dua minggu pada bulan Januari dan Juli tahun 2019. Penelitian lapangan pertama dengan melakukan wawancara pada 10 orang karyawan BMT dan 10 orang muslim biasa. Sedangkan, pada penelitian kedua dengan melakukan wawancaa kepada 10 orang pedagang di pasar local. Kunjungan juga dilakukan ke kantor pusat dan cabang BMT guna melihat proses transaksi antara BMT dan nasabahnya. Terdapat tiga sub bab dalam review ini. Pertama, ulasan singkat Bayt al-Mal wa al-Tamwil (Koperasi Simpan Pinjam). Kedua, perkembangan BMT di Indonesia. Ketiga, kritik BMT dan tanggapannya.

  

Ulasan Singkat Bayt al-Mal wa al-Tamwil (Koperasi Simpan Pinjam)

  

Pada hasil penulisan riset diawal, kedua penulis menjelaskan terlebih dahulu mengenai konsepsi dasar dari koperasi simpan pinjam. Terdapat beberapa hal yang menjadi penjelasan detail agar hasil riset dapat dipahami para pembaca secara maksimal. Pertama, definisi dari Bayt al-Mal wa al-Tamwil (BMT). Berdasarkan Bahasa Arab, “bayt” berarti rumah, “myl” berarti kekayaan, dan “tamwil” berarti bisnis dan keuangan. BMT memiliki dua fungsi yakni sebagai Lembaga sosial keagamaan guna mengumpulka dan mendistribusikan zakat dan sumbangan; serta Lembaga keuangan yang mendukung kegiatan ekonomi. 

  

Kedua, sejarah BMT. Diperkirakan bahwa BMT mulai hadir pada tahun 1992 dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya, hingga pada pertengahan tahun 2000-an BMT di Indonesia berjumlah 3000 lembaga. Kemudian, pertumbuhan BMT semakin pesat dengan jumlah sekitar 5000 lembaga di tahun 2010. 

  

Ketiga, anggapan keberhasilan implementasi BMT. Lembaga ini dianggap berhasil karena mampu masuk ke pasar keuangan mikro disertai dengan penilaian yang positif. BMT dinilai sebagai Lembaga keuangan informal paling efektif yang dapat mengatasi “ketidakberdayaan” ekonomi umat Islam. Selain itu, BMT juga dianggap lebih tahan terhadap krisis ekonomi di akhir tahun 1990-an dan 2008 dibandingkan dengan Lembaga keuangan konvensional. BMT juga dinilai telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. 

  

Keempat, kritik terhadap BMT. Kehadiran BMT Tidak selalu dinilai positif. Hal ini disebabkan adanya BMT yang berada dalam kebangkrutan, simpanan deposan beresiko besar namun tidak ada perbaikan yang terlihat. Selain itu, kurangnya pengawasan pemerintah dan audit eksternal dianggap sebagai kendala yang sulit diatasi. Faktor lainnya adalah biaya transaksi yang tinggi, kurangnya sumber daya manusia dengan pengetahuan manajerial, kendala pendanaan eksternal, kurangnya skema perlindungan simpanan, dan persaingan yang ketat pada sector keuangan mikro. Kritik terhadap BMT juga dilontarkan dari sudut pandang agama, yakni pengabaian tujuan awal pembentukan lembaganya yang condong mengejar keuntungan. 

  

Perkembangan BMT di Indonesia

  

Hyung-Jun Kim dan Bambang Hudayana mengambil salah stu contoh BMT di Indonesia Bernama Bina Insan Kamil. BMT ini mengumumkan koperasi kredit syariah di Jakarta tepatnya pada tahun 1992. Model awal yang digunakan adalah Rp. 4,7 juta dengan menarik simpanan sebesar Rp. 400 juta dalam 30 bulan. Kesuksesan BMT ini memberikan keyakinan kepada para aktivis muslim mengenai kelayakannya dan organisasi lain seperti Dompet Dhuafa. 


Baca Juga : Beragama Berbasis Cinta dan Ekoteologi: Masa Depan Pendidikan Islam

  

Salah satu kelompok kunci yang memprakarsai gerakan pendirian BMT terdiri dari pada aktivis muda yang mengemban misi dakwah Islam di kampus-kampus. Mereka mendukung ekonomi Islam, bukan kapitalisme maupun sosialisme. Hal ini adanya anggapan bahwa ekonomi Islam sebagai sistem untuk melindungi orang miskin dan kurang mampu untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan menjamin keadilan sosial-ekonomi. Bagi mereka, BMT adalah media yang menerapkan cita-cita Islamisasi pada ranah ekonomi. 

  

BMT biasanya terdiri dari para aktivis muslim. Berbekal semangat dan pengabdian keagamaan, para aktivis menyediakan tenaga kerja “murah” guna mengatasi kondisi tidak aman pada masa awal ketika modal dan keuntungan yang memadai belum terkumpul. Mereka menawarkan dukungan emosional dan membantu perluasan kapasitas pinjaman BMT dengan meningkatkan modal dan membuat simpanan. Selain itu, mereka memainkan peranan kunci dalam membangun kepercayaan publik bagi operasional BMT. Ketidakadaan perlindungan skema perlindungan simpanan, jaringan pribadi mereka berfungsi untuk memastikan simpanan akan dikembalikan dengan aman. 

  

Ketika mulai memasuki pasar keuangan mikro, para aktivis dituntut untuk mengubah BMT menjadi Lembaga keuangan yang berkelanjtan. Fakta ini menjadi tugas yang tidak mudah untuk dicapai. Meskipun tidak semaua BMT berhasil tumbuh, banyak yang telah mencapai tahap “stabil” dengan mengubah semangat keagamaan menjadi finansial berkelanjutan. 

  

Kritik BMT dan Tanggapannya

  

Sejauh ini, BMT seakan diterima dengan baik oleh masyarakat muslim. Namun, masih banyak beberapa kritik yang dilontarkan oleh beberapa pihak atas hadirnya BMT, salah satunya adalah biaya pembiayaan yang tinggi. Mereka berpendapat bahwa ciri khas keuangan Islam adalah pembagian untung-rugi, di mana Lembaga keuangan dan klien mengambil tanggung jawab yang sama. Transaksi tanpa bunga menunjukkan bahwa prinsip Islam ditaati oleh BMT. Namun, biaya yang dua sampai tiga kali lipat lebih tinggi dari bank, penerapan akad bagi hasil yang terbatas.

  

Kritik tersebut mendapatkan tanggapan dari para aktivis BMT. Mereka menerima kritik atas tingginya pembiayaan, dan jauh lebih tinggi daripada bank. Di satu sisi, oa berkomentar bahwa lingkungan bisnis BMT jauh berbeda dengan bank di mana pesaing utama BMT adalah mereka yang berada pada sector keuangan mikro di mana biaya pendanaannya tinggi. 

  

Kesimpulan

  

Secara garis besar penelitian ini telat ditulis secara runtut. Penelitian ini mengambil contoh salah satu Lembaga keuangan mikro di Yogyakarta di Jawa Tengah. Sayangnya, dengan satu contoh subjek saja yang digunakan, maka sulit untuk mengambil kesimpulan BMT di Indonesia pada umumnya. Peluncuran keuangan syariah menimbulkan harapan bahwa ekonomi Islam akan dibangun sebagai alternatif atas ekonomi kapitalis. Selain itu, kondisi umat Islam yang telah terpinggirkan pada perkembangan ekonomi barat. Pasca pendirian bank syariah, keuangan syariah kemudian memperluas wilayahnya pada sector asuransi, obligasi dan saham. Intinya adalah apa yang membuat keuangan Islam menjadi Islami tidak hanya mencakup kepatuhan syariah, melainkan berbagai disposisi dan praktik keagamaan.