How Green is Green Islam?
Riset SosialArtikel berjudul “How Green is Green Islam? Religious Environmentalism and Public Policy in Indonesia” merupakan karya Frans Wijsen. Tulisan ini terbit di Studia Islamika tahun 2025. Penelitian tersebut mengkaji hubungan antara agama dan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dalam konteks bagaimana agama dapat mempengaruhi etika lingkungan dan penerapannya dalam kebijakan publik. Wijsen memulai dengan mendalami studi-studi tentang religious environmentalism yang menyoroti peran agama dalam menjaga lingkungan, dan bagaimana nilai-nilai agama dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan publik yang berdampak pada isu-isu lingkungan. Artikel ini mencatat bahwa meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi yang mayoritas beragama, pengaruh langsung agama terhadap perilaku ramah lingkungan tidak selalu konsisten. Berdasarkan kajian tersebut, Wijsen berupaya menggali peran etika lingkungan berbasis agama dalam pembentukan kebijakan lingkungan, khususnya di Indonesia. Terdapat empat sub bab dalam review ini. Pertama, religiusitas di Indonesia dan hubungannya dengan etika lingkungan. Kedua, sikap masyarakat terhadap alam dan hubungannya dengan agama. Ketiga, integrasi agama dalam kebijakan lingkungan. Keempat, rekomendasi kebijakan dan implikasi sosial.
Religiusitas di Indonesia dan Hubungannya dengan Etika Lingkungan
Salah satu tema utama yang dibahas adalah bagaimana tingkat religiusitas di Indonesia berhubungan dengan sikap terhadap lingkungan. Berdasarkan hasil studi REACT (Religious Environmentalism Actions) yang dilakukan di Indonesia, ditemukan bahwa meskipun mayoritas penduduk Indonesia mengaku religius, pengaruh keyakinan agama terhadap tindakan lingkungan lebih bersifat ambivalen. Hasil studi menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang kuat antara kepercayaan religius dan perilaku ramah lingkungan. Pada hal ini, Wijsen menunjukkan bahwa meskipun agama memberikan pandangan moral terhadap hubungan manusia dengan alam, hal itu tidak secara langsung tercermin dalam tindakan yang bersifat ekologis.
Penelitian ini juga mencatat bahwa agama di Indonesia seringkali terdistorsi oleh kebutuhan sosial dan politik. Agama sering digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik atau sosial tertentu, sehingga pengaruhnya terhadap kebijakan lingkungan menjadi tidak konsisten. Hal ini terlihat pada bagaimana agama dianggap hanya sebagai elemen moralitas dalam hubungan manusia dengan alam, namun tidak cukup kuat untuk merubah perilaku ekologis secara signifikan.
Sikap Masyarakat Terhadap Alam dan Hubungannya dengan Agama
Lebih lanjut, artikel tersebut membahas sikap masyarakat Indonesia terhadap alam dan bagaimana sikap ini dipengaruhi oleh nilai-nilai religius dan non-religius. Ditemukan bahwa masyarakat Indonesia secara umum memiliki pandangan antropocentris terhadap alam, yaitu alam dilihat sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Hanya sebagian kecil yang memiliki pandangan ekologis atau teosentris, di mana alam dipandang sebagai ciptaan Tuhan yang harus dijaga kelestariannya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengaruh agama dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap alam, nilai-nilai ekologis yang lebih mendalam belum sepenuhnya diterima secara luas oleh masyarakat.
Tanggapan terhadap perubahan lingkungan juga bervariasi antara kelompok generasi yang berbeda. Gen Z, misalnya, menunjukkan pengaruh agama yang lebih rendah dalam sikap mereka terhadap lingkungan dibandingkan dengan generasi yang lebih tua. Hal ini mencerminkan adanya pergeseran nilai dari agama yang lebih transendental ke pendekatan yang lebih praktis dan sekuler dalam menangani masalah lingkungan.
Integrasi Agama dalam Kebijakan Lingkungan
Bagian lain dari artikel tersebut membahas tantangan dalam mengintegrasikan etika lingkungan berbasis agama ke dalam kebijakan publik. Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa agama harus menjadi bagian dari kebijakan lingkungan, Wijsen menegaskan bahwa hal ini tidak selalu mudah. Pengaruh agama dalam kebijakan publik harus dipahami dengan hati-hati, mengingat adanya variasi dalam interpretasi agama itu sendiri dan ketidaksetujuan antara kelompok-kelompok religius terhadap pendekatan ini.
Wijsen berargumen bahwa kebijakan lingkungan yang berhasil memerlukan pendekatan yang lebih dialogis dan koalisi antara berbagai pihak, baik yang religius maupun non-religius. Pemerintah, lembaga agama, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk membentuk pemahaman bersama tentang masalah lingkungan dan solusinya. Pendekatan ini mengakui bahwa masalah lingkungan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sangat terkait dengan pandangan dunia dan nilai-nilai yang berbeda di antara berbagai kelompok masyarakat.
Rekomendasi Kebijakan dan Implikasi Sosial
Artikel tersebut mengajukan bahwa untuk kebijakan lingkungan di Indonesia dapat lebih efektif, diperlukan kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap alam. Pengintegrasian nilai agama dalam kebijakan lingkungan harus dilihat sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk membangun koalisi wacana yang lebih inklusif. Masyarakat, terutama generasi muda, harus dilibatkan dalam dialog tentang pentingnya pelestarian alam dengan pendekatan yang relevan dengan nilai-nilai lokal dan agama.
Namun, artikel tersebut juga menekankan bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada agama. Pendekatan lain seperti insentif finansial, regulasi, dan penegakan hukum juga harus dipertimbangkan sebagai bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengatasi masalah lingkungan. Berdasarkan hal ini, peran agama lebih sebagai faktor pendukung yang dapat memperkuat kebijakan yang sudah ada, bukan sebagai solusi tunggal.
Kesimpulan
Artikel tersebut memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara agama dan lingkungan di Indonesia. Meskipun agama memiliki peran dalam membentuk nilai-nilai ekologis, pengaruhnya terhadap tindakan nyata masih terbatas. Oleh karena itu, integrasi agama dalam kebijakan publik mengenai lingkungan harus dilakukan dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan keberagaman pandangan dan kepentingan di masyarakat. Kebijakan lingkungan yang efektif memerlukan pendekatan yang holistik, termasuk kerjasama antara agama, politik, ekonomi, dan masyarakat sipil.

