(Sumber : Advertorial-Kompas)

Kejahatan Seksual di Ruang Digital

Riset Sosial

Artikel berjudul “Sexortion, Gender, and Digital Crime: A Sosio-Legal Comparison between Positive and Islamic Law” merupakan karya JM. Muslim, Shubhan Shodiq, Kamarudiana dan Thamer Hamdi M. Almutairi. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2024. Kekerasan seksual digital dengan motif pemerasan atau sextortion adalah salah satu jenis kekerasan online berbasis gender yang sedang marak saat ini. Tujuan dari penelitian tersebut adalah menganalisis pemerasan sekaligus menawarkan solusi penafsiran sosio-hukum yang progresif. Studi tersebut merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, wawancara, Focus Group Disscussion (FGD), dan pendekatan fikih. Sumber data berasal dari primer dan sekunder terdiri dari bahan hukum, kasus, pengalaman nyata, dan tinjauan sosiologis terhadap beberapa hal yang relevan. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, kasus empiris sextortion dan penegakan hukum. Ketiga, pemerasan dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Keempat,  teori menuju interpretasi progresif dan integratif: perbandingan dan konstruksi hukum. 

  

Pendahuluan

   

Meningkatnya penggunaan teknologi saat ini memberikan dampak negatif, salah satunya adalah kekerasan terhadap individu melalui teknologi yang semakin meningkat. Jika mengacu pada gender tertentu, kekerasan jenis ini disebut dengan Online Gender Based Violence (OGBV). Kejahatan ini dapat menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, yang paling rentan adalah perempuan. Jumlah kekerasan terhadap perempuan berbasis online masih terus meningkat, terutama pada masa pandemi. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan, terdapat 940 kasus pada tahun 2020. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 83% dengan total 1.721 kasus. 

  

Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah kasus terbanyak terjadi pada tahun 2021, termasuk ranah personal yakni sextortion. Sextortion dapat diartikan sebagai pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan foto atau video korban yang mengandung unsur pornografi, baik melalui peretasan maupun diberikan dengan persetujuan, namun tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan. Pada tahun 2022, Komnas Perempuan menggunakan istilah kekerasan siber berbasis gender (GBCV) dan memasukkan sextortion sebagai bagian darinya. Hal ini terdiri dari 13 jenis termasuk Cyber Grooming, Cyber Hacking, Cyber Harassment, Cyber Recruitment, Cyber Surveillance, Illegal Content, dan lain sebagainya.

  

Kasus Empiris Sextortion dan Penegakan Hukum

  

Sextortion adalah istilah berasal dari bahasa Inggris yang berarti pemerasan seksual. Kata ini belum masuk dalam Kamus Bahasa Indonesia, namun beberapa literatur menggunakan istilah sektorsi dalam menggambarkan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender online. Terdapat beberapa contoh kasus sextortion di Indonesia, salah satunya adalah perkara nomor 387/Pid.B/2019/PN.Jmr. Perkara ini bermula ketika korban mengenal terdakwa melalui telpon dengan nama samaran dan mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jambi. Setelah dekat, terdakwa meminta korban mengirimkan foto bugil dengan bujukan akan menikahinya, sehingga korban menuruti keinginan terdakwa. Setelah itu, terdakwa meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp. 15.000.000 untuk biaya ke Jember dan korban menurutinya. Namun, terdakwa justru menghilang dan memblokir nomor korban. 

  

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menelepon korban dan mengungkapkan identitasnya. Kemudian, terdakwa mengancam menyebarkan foto bugil yang telah dikirim sebelumnya. Akibat ketakutan, korban menyetujui kembali dengan mengirimkan uang sebanyak 174 kali dengan total sebesar 51.750.000. Karena korban tidak mau mengirimkan uang lagi, akhirnya terdakwa membuat akun Facebook palsu yang memuat foto vulgar korban dan mengirimkannya pada rekan korban. Pada kasus ini majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dan tanpa keraguan melakukan tindak pidana yang melanggar pasal tersebut. Ancaman pidana penjara adalah 1 tahun 10 bulan dengan denda 300.000 atau 1 bulan penahanan. 

  

Instrumen digital dapat menjadi alat yang mudah untuk melakukan kejahatan, manipulasi dan intimidasi psikologis. Proses digitalisasi bisa menjadi urusan sangat privat. Sehingga, tidak mudah terdeteksi hukum. Awalnya, kasus tersebut mungkin didasarkan pada kesepakatan konsensual antara laki-laki dan perempuan. Hal ini berkontribusi pada kompleksitas pemerasan seks. Pada banyak kasus pemerasan seksual, perempuan berpotensi menjadi korban. Di negara patriarki seperti Indonesia, ruang publik, baik online maupun offline didominasi oleh laki-laki. Hal ini menciptakan peluang bagi individu tersebut yang memiliki kepentingan politik atau ekonomi guna mengeksploitasi situasi.


Baca Juga : Tips Mengatasi Rasa Bosan Anak Saat Belajar di Rumah

  

Pada penanganan kasus pemerasan berbasis online, pemerintah dinilai masih kurang dalam melakukan upaya pencegahan yang memadai. Pendekatan yang dilakukan nampaknya bersifat reaktif dengan fokus pada tindakan pasca insiden seperti tuntutan hukum dan penegakan pasal terkait. Upaya pencegahan yang ada seperti sosialisasi menjadi pertimbangan kurang optimal dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kemungkinan besar, meskipun kerangka hukum terkait pemerasan seksual online sudah tersedia, namun fenomena ini masih terjadi secara luas dan sulit dikendalikan di ranah online. Korban sering kali ragu untuk melapor karena berbagai faktor seperti ketakutan, stigma negatif, dan kurangnya dukungan. Meskipun, korban berani bersuara mencari keadilan mereka masih menghadapi berbagai kendala. Dukungan keuangan dan bantuan hukum yang memadai sering kali tidak tersedia, ditambah korban sering dihakimi masyarakat.

  

Pemerasan dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam

  

Pemerasan seksual pada dasarnya bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melindungi hak privasi seseorang sebagaimana di atur dalam Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945. Berdasarkan pasal tersebut, disebutkan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harkat,  dan martabat serta harta benda yang dikuasainya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kejahatan.” Ketakutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. Jika dikaji secara substansi, pemerasan seksual setidaknya memiliki dua unsur yakni ancaman penyebaran konten intim, pornografi, dan pemaksaan. 

  

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai lex generalis hukum pidana di Indonesia. KUHP setidaknya mengatur tentang tindak pidana pemaksaan yang merupakan bagian substantif dari pemerasan seksual. Tindak pidana sextortion yang hakikatnya melibatkan pemerasan melanggar hukum formil dan materil. Hal ini dikarenakan kejahatan tersebut melanggar delik dan prinsip kesusilaan dalam masyarakat. pemerasan seksual melibatkan ancaman untuk mengungkap konten intim yang merupakan kekerasan non-fisik. Padal 369 KUHP menjatuhkan hukuman penjara paling lama empat tahun.

  

Kedua, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Perbuatan pelaku pemerasan yang menyebarkan foto, video atau dokumen sejenis yang mengandung materi pornografi. Menurut Undang-Undang ini, melanggar pasal 4 ayat 1, sanksi yang dapat dijatuhkan dijelaskan pada Pasal 29 dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. Selain itu, dapat dikenakan denda minimal Rp. 250.000.000 dan maksimal Rp. 6.000.000.000. Ketiga, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengkriminalisasi pemerasan yang melibatkan pornografi dan sebagainya. Keempat, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, aturan tentang pemerasan setidaknya dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1.

   

Aturan di atas mengandung makna bahwa pemerasan secara digital tidak secara jelas dianggap sebagai kejahatan berat karena melanggar prinsip perlindungan harkat dan martabat manusia atau pelanggaran hak asasi manusia. Guna penegakan hukum, nyatanya perlu upaya ekstra untuk memperluas dan mengkonstruksi penafsiran yang progresif dengan mengacu pada pesan batin, tidak hanya melalui pendekatan tekstual. 

  

Berdasarkan hukum Islam, hal semacam ini disebut “ibtizaz” yang berarti pemerasan. Saat ini, kejahatan ini sering kali difasilitasi oleh teknologi. Secara etimologis, “ibtizaz” berasal dari kata “bazza” yang bisa berarti merampas,  merusak, mengancam, mengganggu, merampok atau mengambil paksa. Berdasarkan Maqasyid Syariah, tujuan dibuatnya suatu hukum adalah kemaslahatan hamba Allah. Kategori terpenting adalah manfaat dengan lima unsur yakni pemeliharaan agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Tindak pidana pemerasan disertai ancaman membayar sejumlah uang tentu melanggar aspek pelestarian harta benda dalam Islam. Sedangkan, jika ancaman yang digunakan bersifat seksual, seperti korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan jaminan pelaku mengamankan konten digital tersebut, maka dianggap melanggar aspek menjaga kehormatan dan garis keturunan. 

  

Lebih lanjut, jika korban mengalami depresi hingga putus asad yang dapat mengancam kesehatan jiwa bahwa nyawanya. Hal ini melanggar aspek kelangsungan hidup. Singkatnya, tidak peduli bagaimana setiap kasus pemerasan seks terjadi, kemungkinan besar dan berpotensi merusak satu atau beberapa aspek dari kebutuhan akan perlindungan.

  

Teori Menuju Interpretasi Progresif dan Integratif: Perbandingan dan Konstruksi Hukum

  

Berdasarkan konteks pemerasan, diasumsikan ada potensi mengintegrasikan hukum Islam dengan hukum positif berdasarkan beberapa poin. Pertama, terdapat pernyataan yang menunjukkan optimisme terhadap kontribusi hukum Islam terhadap kesempurnaan hukum internasional, khususnya dalam mengatasi permasalahan terkait teknologi dan ruang publik, khususnya media sosial. Kedua, terdapat diskusi mengenai institusi sosial, termasuk lembaga keagamaan dan lembaga lain yang dapat berperan dalam memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai nilai sosial dan agama yang harusnya mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan serta mencegah kekerasan. Ketiga, terdapat penekanan pada pentingnya penafsiran hukum yang lebih progresif dan kolaborasi antar lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis hukum untuk merumuskan bagaimana agama dapat melindungi perempuan. Keempat, mereka menilai Undang-Undang yang ada belum cukup efektif dan banyak wacana yang belum diterjemahkan ke dalam tindakan nyata. Kelima, terdapat saran untuk merumuskan Undang-Undang bagi mereka yang melakukan kekerasan di ruang publik melalui media sosial, dengan menyoroti perlunya mengintegrasikan hukum Islam dan hukum positif dalam kerangka yang lebih kontemporer. 

  

Penting untuk mengintegrasikan prinsip hukum Islam dengan hukum positif secara progresif dan kontemporer. Penafsiran hukum yang progresif berperan penting dalam memperluas konstruksi hukum agar mencerminkan semangat hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Selain itu, penting mengadopsi pendekatan yang lebih holistik dan sensitif gender dalam pembuatan kebijakan, khususnya dalam mengatasi kekerasan seksual di media sosial. Pendekatan holistik ini penting guna memastikan bahwa reformasi hukum memberikan perlindungan yang memadai terhadap kelompok rentan, seperti perempuan korban kekerasan seksual berbasis online. 

  

Kesimpulan

  

Sextortion adalah salah satu kekerasan online berbasis gender yang dilatarbelakangi oleh pemerasan, saat ini sedang merajalela di era teknologi. Peraturan yang ada tidak cukup untuk mengantisipasi masa depan dan menunjukkan lemahnya sensitivitas gender, sehingga menghasilkan keputusan yang diskriminatif dibandingkan dengan hukum pidana Islam. Maka, diperlukan penafsiran yang progresif dengan fokus pada orientasi masa depan dan sensitivitas gender. Penelitian di atas menunjukkan belum efektifnya penegakan hukum terkait pelecehan seksual online di berbagai ranah, termasuk peradilan. Stigma menyalahkan korban, seperti “Mengapa korban membiarkan dirinya dilecehkan?” Situasi ini semakin buruk karena adanya normalisasi pelecehan seksual di masyarakat dan diperburuk oleh dogma yang salah mengenai hasrat seksual perempuan yang konon lebih besar. Meskipun frasa “integrasi hukum Islam dengan hukum positif” tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan positif, kerangka integrasi yang ada dapat menjadi dasar untuk membangun sistem hukum yang lebih komprehensif dan responsif yang secara efektif mengatasi permasalahan sosial dan teknologi yang muncul.