Komodifikasi Agama dalam Praktik Poligami
Riset SosialArtikel berjudul “Brands of Piety? Islamic Commodification of Polygamous Community in Indonesia” merupakan karya Rizqa Ahmadi, Lilik Rofiqoh dan Wildani Hefni. Tulisan ini terbit di Journal of Indonesian Islam (JIIS) tahun 2022. Penelitian tersebut berusaha menggali aspek komodifikasi agama dalam praktik poligami di kalangan muslim urban Indonesia, khususnya tren pernikahan poligami yang banyak dipromosikan melalui media online. Pendekatan yang digunakan adalah etnografi virtual dengan dua kelompok poligami sebagai narasumber, yakni Forum Poligami Indonesia dan Keluarga Rabbani. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, lanskap komodifikasi Islam di Indonesia. Ketiga, masyarakat poligami di Indonesia. Keempat, poligami dan komodifikasi Islam di Indonesia.
Pendahuluan
Bagi kalangan masyarakat muslim Indonesia, praktik poligami terkadang masih dianggap aneh. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika ‘ajaran poligami’ ini banyak ditemukan dalam sumber otoritatif seperti, al-Qur’an. Fakta terkait adanya tokoh agama yang mempraktikkan perkawinan poligami secara terbuka dianggap sebagai presenden yang sah dan boleh diikuti oleh siapa saja.
Terkait poligami di Indonesia, praktik tersebut dianggap mengarah pada konsumerisme dan sudah terjadi dalam satu dekade terakhir. Hal ini dimanfaatkan oleh banyak pihak, misalnya komunitas poligami yang melakukan berbagai promosi melalui media sosial seperti kelas poligami dan pendidikan poligami di saluran Youtube. Menurut M. Endy Saputro dalam tulisannya berjudul “Everyday Qur’an Di Era Post-Konsumerisme Muslim,” berpendapat bahwa konsumerisme dalam ranah keagamaan di kalangan masyarakat muslim kelas menengah tidak lagi sama dengan fenomena konsumerisme belaka. Ia menyebutnya dengan pasca-konsumerisme muslim yakni bagian dari kesalehan urban (urban piety), bukan kegagalan memahami modernitas. Perilaku muslim semacam ini adalah identitas yang digunakan dalam merespon globalisasi ekonomi. Lalu, apakah fenomena poligami di Indonesia tergolong kesalehan urban atau komodifikasi Islam?
Lanskap Komodifikasi Islam di Indonesia
Menurut Carla Jones dalam tulisannya berjudul “Materializing Piety: Gendered Anxieties about Faithful Consumption in Contemporary Urban Indonesia,” berbagai praktik komodifikasi Islam di Indonesia merupakan hasil dari berbagai peristiwa, seperti tereksposnya ekspresi keberagamaan pasca jatuhnya orde baru, bangkitnya masyarakat kelas menengah muslim urban, dan tergesernya citra keislaman Indonesia. Bagi Noorhaidi Hasan dalam tulisannya berjudul “The Making of Public Islam: Piety, Agency, and Commodification on the Landscape of the Indonesian Public Sphere,” menyebut bahwa ekspresi keberagamaan semacam itu sebagai kesalehan publik, sebab citra islami sengaja diusung karena pengaruh budaya kelas menengah muslim yang terbiasa dengan budaya popular dan cenderung artifisial. Ia menambahkan bahwa komodifikasi yang diikuti dengan tingginya permintaan produk syariah bukanlah komersialisasi, melainkan upaya menawarkan dan menyiapkan Islam agar diterima oleh pasar yang lebih luas. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi dakwah Islam.
Setidaknya terdapat dua model komodifikasi yang muncul di tengah-tengah masyarakat muslim Indonesia. Pertama, label Islami pada berbagai objek konsumsi berupa makanan, pakaian, jasa transportasi, tempat wisata, film, musik bahkan permainan. Kedua, komodifikasi berupa komersialisasi berbagai praktik ritual keagamaan seperti ruf online untuk pernikahan, dakwah Islam, dan konten Islami di media sosial.
Masyarakat Poligami di Indonesia
Baca Juga : KOPI 2
Poligami telah dipraktikkan di Indonesia jauh sebelum Islam masuk ke nusantara. Budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada peringkat kedua merupakan warisan yang tidak mudah untuk dihilangkan. Di era post-modern seperti saat ini budaya patriarki masih menjadi bagian dari kehidupan sehari-haro. Tubuh wanita selalu menjadi objek bagi hasrat pria. Pada tataran tertentu, dengan legitimasi argumentasi agama, laki-laki memiliki hak yang terkadang melampaui karakternya.
Pada tahun 1939 jumlah perkawinan poligami di Indonesia cukup mengejutkan. Perkawinan poligami di Sumatera tercatat sebanyak 69.790, Sulawesi berjumlah 22.378, dan Jawa sebanyak 70.000. Fenomena pernikahan poligami telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Motifnya bermacam-macam mulai dari yang bersifat seksual, rekreatif bahkan sosial-politik. Praktik poligami tersebar secara sporadic sebagai akibat dari prooduk sosial-budaya. Poligami dalam konteks praktik sosial misalnya tindakan yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh institusi yang baru muncul dalam satu dekade terakhir yakni Forum Poligami Indonesia (FPI) dan Keluarga Rabbani.
Forum Poligami Indonesia memiliki relasi dengan Global Ikhwan asal Malaysia. Organisasi ini lebih dikenal sebagai komunitas sufi yang menentang pemerintah Malaysia yang kemudian menjadi bahan perbincangan masyarakat dengan seruan pernikahan poligami. Di Indonesia, kelompok FPI awalnya bernama Dauroh Poligami Indonesia. Kemunculan FPI banyak bekerja sama dengan organisasi sehenis dan banyak mempromosikannya melalui media sosial. Sementara itu, Keluarga Rabbani masih tergolong baru dan aktif di media sosial selama dua tahun terakhir. Komunitas ini identik dengan sosok Hafidin sebagai mentor yang memiliki empat istri dan memiliki 25 anak.
Poligami dan Komodifikasi Islam di Indonesia
Bagi anggota FPI, menikahi lebih dari satu wanita merupakan anjuran nabi yang dilakukan oleh laki-laki muslim. penafsiran atas anjuran ini bersumber dari al-Qur’an, Surah An Nisa ayat 3. Bagi komunitas ini, apa yang diamalkan nabi telah menjadi sunnah dan patut diteladani. Mereka menganggap sunnah poligami sama pentingnya dengan sunnah lainnya. Bahkan, ada anggapan bahwa meninggalkan praktik poligami berarti meninggalkan sunnah nabi. Guna mempromosikan poligami, komunitas ini menerapkan tiga hal yakni mendidik, memfasilitasi dan mendampingi. Pendidikan dilakukan melalui seminar dan workshop secara rutin. Fasilitas diberikan dengan memperkenalkan laki-laki dan perempuan yang siap menjalani perkawinan poligami. Mereka akan dibantu oleh seorang fasilitator. Begitu juga dengan apa yang dilakukan oleh Komunitas Keluarga Rabbani. Ketiga hal tersebut dipromosikan melalui berbagai media online untuk menarik minat masyarakat.
Tren promosi poligami di kalangan muslim kelas menenga merupakan salah satu fenomena popular di Indonesia. Menurut Fearly dalam tulisannya berjudul “Consuming Islam” menjelaskan bahwa fenomena ini adalah bagian tak terpisahkan dari meluasnya ekspresi Islam. Ia menyebutnya sebagai bentuk baru ekspresi keberagamaan. Pada kasus FPI, komodifikasi agama yang terjadi tidak masifseperti praktik di ranah lain layaknya konsumsi pangan, kosmetik dan layanan syariah lainnya. Namun, pada kenyataannya komersialisasi paham dan praktik keagamaan khususnya poligami melalui berbagai promosinya menjadi bukti bahwa praktik tersebut adalah sisi lain dari komodifikasi pada ranah penerapan syariat Islam.
Menurut Raahayu dalam tulisannya berjudul “Mengapa Perkawinan Poligini Gencar Disosialisasikan?” ada empat hipotesis terkait fenomena promosi poligami melalui media sosial. Pertama, segmentasi yang disasar adalah masyarakat perkotaan yang dianggap mengalami krisis dalam pernikahan monogami. Kedua, promosi poligami bisa menjadi bagian dari kepentingan politik elektoral. Ketiga, poligami dianggap sebagai upaya menjadikannya sebagai komodifikasi bisnis untuk menghasilkan pendapatan. Keempat, promosi poligami ditujukan untuk membangun ekonomi dalam masyarakat kapitalis yang dubangun dengan semangat religius.
Kesimpulan
Secara garis besar penelitian tersebut menjelaskan bahwa budaya konsumerisme dan komodifikasi dalam setiap aspek kehidupan termasuk agama telah menjadi fenomena sosial yang terjalin sebagai hukum sebab-akibat. Agama mau tidak mau telah menjadi objek konsumsi dalam berbagai ‘kemasan’. Hal ini bisa menjadi salah satu bentuk upaya menjaga spiritualitas di tengah infiltrasi budaya material. Poligami telah menjadi komoditas seperti objek ekonomi lain karena kebebasan berekspresi yang dibawa oleh perkembangan media online.

