Komodifikasi Umrah di Indonesia
Riset SosialTulisan berjudul “Political Law of Commodification of Umrah Travel in Indonesia” merupakan karya Imron Rosyadi, Nur Syam dan Sahid HM. Artikel tersebut terbit di Journal of Law, Policy and Globalization pada tahun 2021. Tulisan tersebut fokus pada kajian hukum politik komodifikasi perjalanan umrah dan aspek penyelenggaraannya. Pendekatan yang digunakan dalam kajian tersebut adalah multidisiplin, yakni menggunakan dua cabang ilmu tepatnya studi lintas disipliin ilmu yang menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu agama. Selain itu, penelitian tersebut merupakan studi pustaka dengan data perimer diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan terkait umrah dan haji, surat keputusan, buku, jurnal, hasil penelitian, surat kabar, ensiklopedia, dan lain sebagainya. Sedangkan data sekunder, diperoleh melalui wawancara sebagai pelengkap data kepustakaan sekaligus validasi atas data primer yang didapatkan. Di dalam resume ini akan dijelaskan beberapa sub bab terkait artikel Imron Rosyadi, Nur Syam dan Sahid HM, yakni: pertama, pendahuluan. Kedua, dampak komodifikasi umrah. Ketiga, aspek umrah.
Pendahuluan
Ketika seseorang melakukan perjalanan umrah, maka ia tidak hanya sedang melakukan ibadah tapi juga wisata. Artinya, perjalanan umrah bisa dijadikan sebagai komoditas bagi perusahaan travel. Bisnis travel mengarah pada komodifikasi agama. Dalam hal ini, agama dijadikan sebagai objek atau strategi bisnis dengan produk umrah. Sehingga, umrah menjadi komoditas bisni yang tidak terlepas dari penggunaan agama sebagai strategi. Agama adalah salah satu instrumen dari strategi yang dianggap efektif dalam menanamkan kepercayaan.
Komodifikasi umrah memuat dua subjek hukum didalamnya yakni biro perjalanan umrah dan praktisi umrah. Biro perjalanan menjual jasa umrah, sedangkan praktisi atau pelaku umrah dapat menggunakan pengalaman umrah sebagai komoditas. Selain itu, pemuka agama dilibatkan sebagai “pembina” dalam melakukan ritual ibadah umrah. Artinya, reputasi pemuka agama juga memberikan pengaruh bagi kepercayaan publik terkait dengan biro travel.
Pelaksanaan umrah ditur melalui undang-undang tersendiri (lex specialist), sedangkan putusan hakim atas perkara komodifikasi umrah menggunakan hukum pidana dan perdata sebagai perundang-undangan umum (lex generalis). Hal ini disebabkan komodifikasi umrah bisa berubah menjadi perbuatan yang melawan hukum apabila terjadi perselisihan antara pihak travel dengan jemaah atau konsumen. Artinya, terdapat unsur penipuan, penggelapan dan kejahatan lain yang merugikan salah satu pihak.
Dampak Komodifikasi Umrah
Di dalam pelaksanaan umrah dibutuhkan kepsepakatan atau perjanjian tertulis yang melibatkan banyak pihak. Semua transaksi (‘aqd) dari sisi perjalanan dilakukan secara administratif. Legalitas perjalanan adalah jaminan kepercayaan pada masyarakat yang dapat dilihat dalam situs Kementerian Agama. Sebab, motif kejahatan dalam bisnis umrah dapat dilacak.
Dampak dari komodifikasi perjalanan umrah dibedakan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Dampak komodifikasi umrah secara langsung adalah kerugian yang terjadi ketika pelaksanaan umrah dilakukan. Misalnya, jenis pesawat dan hotel yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sedangkan dampak tidak langsung adalah hilangnya layanan umrah. Artinya, jemaah atau konsumen gagal melaksanakan ibadah umrah.
Baca Juga : Israel yang Semakin Brutal
Kedua dampak dari komodifikasi umrah menimbulkan kerugian materil dan non materil. Kerugian materil dapat diganti dengan pengembalian uang, sedangkan kegugian non-materil berupa psikis yang tentu saja tidak dapat diukur dengan materi. Jika ditinjau dari hukum Islam, maka kerugian materi bisa dianalogikan dnegan pembayaran santunan (diyah). Sedangkan dalam ilmu hukum, pihak travel bisa dijerat dengan kejahatan korporasi.
Aspek Umrah
Umrah merupakan salah satu ibadah yang memiliki dimensi religius dan non-religius. Dimensi religius merupakan dimensi yang dominan dan terlihat dalam pelaksanaan umrah. Sedangkan, dimensi non-religius adalah aspek sekunder yang tidak bisa dihilangkan dalam pelaksanaan umrah dan dapat dijabarkan pada tiga aspek yakni aspek sosial budaya, ekonomi dan politik.
Pertama, aspek sosial budaya. Menurut Christian Snouck Hurgronje dan Martin Van Bruinessen yang dikutip oleh Achmad Nidjam dan A Latief Hannan dalam bukunya berjudul Manajemen Haji, menyatakan bahwa muslim melaksanakan ibadah haji dengan beberapa alasan seperti untuk memperoleh kehormatan, menuntut ilmu, permasalahan hidup, bahkan jenuh dengan kehidupan sehari-hari. Semua hal tersebut dapat dikaitkan dengan aspek sosial-budaya masyarakat Indonesia.
Aspek sosial budaya masyarakat Indonesia dapat dilihat dari beberapa daerah yang melakukan “ritual” tertentu sebelum dan sesudah melakukan perjalanan ke tanah suci. Misalnya, orang Sulawesi yang melakukan ziarah kubur kepada kerabat dan membaca barzanji. Selain itu, keluarga di Indonesia akan mengadakan acara selama sanak keluarganya yang lain sedang melaksanakan umrah hingga kembali ke tanah air untuk keselamatan.
Kedua, aspek ekonomi. Ketika seseorang memuskan untuk melaksanakan ibadah umrah, makai a harus memiliki keseipan mental dan kemampuan secara materi atau financial. Hal ini disebabkan biaya umrah tidak sedikit. Selain itu, umrah juga menjadi lahan basah bagi travel dan negara dalam aspek ekonomi. Rata-rata biaya umrah di Indonesia adalah USD 1.700 atau sekitar Rp. 22.100.000 per jamaah. Misalnya, pada tahun 2015 negara memperoleh 14 triliun dari 636.000 jemaah yag berangkat haji.
Ketiga, aspek politik. Sistem umrah di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari dinamika ekonomi dan politisasi agama. Di dalam perpolitikan Indonesia, peraturan yang ditetapkan oleh negara tentu saja menentukan arah umrah. Serta, aturan yang muncul ditentukan oleh kondisi politik pada saat itu. Misalnya, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1969, Instruksi residen Nomor 6 Tahun 1969, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1981, Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.
Kegiatan umrah di Indonesia mulai “ramai” sejak tahun 2008 yang menyebabkan daftar tunggu bertambah. Alhasil, lahirlah Keputusan Menteri Agama Nomor 8 tentang UU Pelaksanaan Umrah. Hal tersebut bisa dipastikan sebagai sintesis dari peraturan lama yang berubah seiring dengan situasi. Peraturan Umrah oleh Kementerian Agama merupakan terobosan baru yang menjadi solusi agar tidak terjadi tindakan manipulatif dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Dinamika permasalahan terkait umrah sebagian besar disebabkan oleh perbedaan aturan antara Arab Saudi dan Indonesia. Kebijakan yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi kemudian berimplikasi pada perubahan maupun perbaikan hukum terkait penyelenggaraan umrah di Indonesia. Artinya, hukum terkait pelaksanaan umrah sebenarnya tidak hanya tergantung pada situasi politik di Indonesia saja, namun juga Arab Saudi.

