(Sumber : Outright International )

Memikirkan Kembali Seks dan Dinamika Gender

Riset Sosial

Artikel berjudul “Transgender Inclusivity in Iranian Shia Tradition: Rethinking Sex and Gender Dynamics” merupakan karya Leyla H. Tajer dan Andy Hickson. Tulisan ini terbit di Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam tahun 2025. Penelitian tersebut berusaha mengeksplorasi evolusi identitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) DI Iran dan Barat. Relasi antara jenis kelamin, gender dan orientasi seksual khususnya dalam konteks Islam menunjukkan tantangan global yang kompleks. Pada masyarakat Barat, kebingungan antara jenis kelamin biologis dan gender yang dibangun secara sosial telah menyebabkan konflik identitas. Identitas lesbian, gay, dan biseksual (LGB) didasarkan pada orientasi seksual, sementara identitas transgender berfokus pada gender, yang sering kali bersinggungan dengan preferensi seksual yang beragam. Tumpang tindih ini mempersulit pemahaman tentang disforia gender dan menciptakan ketegangan antara individu transgender dan komunitas LGB yang lebih luas. Iran menawarkan pendekatan yang berbeda dengan mengklasifikasikan identitas transgender sebagai kondisi psikologis, terpisah dari identitas LGB. Perspektif ini menggarisbawahi bagaimana kerangka kerja budaya dan psikologis membentuk sikap masyarakat terhadap keragaman gender.

  

Terdapat enam sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan.  Kedua, pandangan Islam tentang homoseksualitas dan hukumnya. Ketiga, status hukum minoritas seksual di negara mayoritas muslim. Keempat, pengakuan transgender di dunia muslim. Kelima, pandangan Syiah tentang individu transgender. Keenam, melepaskan identitas: perbedaan transgender dan homoseksual dalam perspektif Iran dan Barat. 

  

Pendahuluan

  

Perbedaan antara jenis kelamin dan gender telah banyak diperdebatkan dalam wacana akademis, sosial politik, sikap, dan hukum yang berkaitan dengan homoseksualitas dan transgenderisme yang bervariasi di semua negara di dunia. Di dunia Barat, homoseksualitas dan transgenderisme pada umumnya merupakan ciri yang sah dan dilindungi berdasarkan undang-undang kesetaraan. Di dunia Muslim, hal ini tidak terjadi. Sikap dan hukum yang berkaitan dengan transgenderisme berbeda-beda. Sebagai contoh, di Iran, di mana homoseksualitas adalah ilegal dan biasanya dapat dihukum mati, transgenderisme, di sisi lain, adalah legal dan merupakan jalan dari homoseksualitas menjadi heteroseksual. Dalam konteks ini, istilah LGBT tidak berlaku karena transgender (T) bukan bagian dari lanskap lesbian, gay, dan biseksual (LGB). Kita dapat melihat baik dalam hukum maupun dalam penerimaan sosial bahwa LGB diperlakukan dan dilihat sangat berbeda dari transgender. 

  

Pandangan Islam Tentang Homoseksualitas dan Hukumnya

  

Agama-agama besar dunia melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap lembaga suci pernikahan dan tidak menghormati kodrat manusia. Dipercayai bahwa kesempurnaan ras manusia berasal dari penyatuan laki-laki dan perempuan, dan identitas LGBT bertentangan dengan gagasan mendasar ini dan menantang prinsip prinsip prokreasi. Meskipun beberapa negara telah melegalkan praktik LGBT, mayoritas negara Muslim menganggap praktik tersebut tidak normal, tidak rasional, dan bertentangan dengan ajaran agama Islam. Prinsip-prinsip keagamaan, nilai-nilai budaya, dan tradisi mereka.

  

Pertama, larangan homoseksualitas dalam Al-Qur’an. Larangan Islam terhadap homoseksualitas berakar pada beberapa ayat penting Al-Qur\'an, yang terutama berpusat pada kisah Nabi Luth. Kisah-kisah ini, yang ditemukan dalam beberapa surah termasuk al-A\'raf (7), al Shu\'ara (26), al-Naml (27), dan al-\'Ankabut (29), ditafsirkan oleh para ulama klasik seperti al-Tabari, al-Qurtubÿ, dan Ibn Kathir, sebagai kutukan Tuhan atas hubungan sesama jenis, khususnya antara laki-laki. 

  

Kedua, prinsip utama Al-Qur’an. Landasan eksegetis terkait hukum LGBT terus membentuk putusan hukum dan sikap sosial terhadap homoseksualitas di banyak masyarakat yang mayoritas Muslim, termasuk Iran. Misalnya, soal martabat dan kesadaran manusia yang tertera pada Surah Al-Hujurat. Selanjutnya, tentang penciptaan dan keberagaman pada Q.S Ar-Rum ayat 22. Serta, kasih sayang dan belas kasih yang diserukan pada Q.S Al-Anbiya 107. 


Baca Juga : Peran Ismail Mundu Sebagai Panrita, Ulama, dan Mufli Kerajaan Kubu Kalimantan Barat

  

 Status Hukum Minoritas Seksual di Negara Mayoritas Muslim

  

Status hukum minoritas seksual di negara-negara mayoritas Muslim bervariasi secara signifikan, mulai dari kriminalisasi penuh dan hukuman berat hingga perlindungan hukum dengan undang-undang antidiskriminasi. Perbedaan dalam kerangka hukum mencerminkan kombinasi dari perbedaan interpretasi  agama, warisan hukum kolonial, dan dinamika sosial politik yang berkembang. Beberapa negara dengan mayoritas Muslim memberlakukan hukuman pidana yang ketat untuk homoseksualitas, sering kali dengan mengutip hukum Syariah dan penafsiran agama yang konservatif sebagai pembenaran. Di negara-negara seperti Afghanistan, Iran, Arab Saudi, Sudan, Mauritania, dan Yaman, homoseksualitas dapat dihukum mati. Demikian pula, Brunei telah menerapkan hukum berbasis Syariah yang menetapkan hukuman mati untuk tindakan sesama jenis. Ketentuan hukum ini menciptakan lingkungan di mana individu LGBTQ+ menghadapi penganiayaan yang signifikan yang disetujui negara, penangkapan sewenang-wenang, dan eksekusi. 

  

Di Iran, homoseksualitas tetap menjadi rahasia yang dijaga  ketat dan pengakuan seksual merupakan jalan yang sulit dan berisiko yang hanya berani ditempuh oleh beberapa orang. Banyak dari orang-orang ini hidup dalam ketakutan terus-menerus akan identitas seksual mereka yang terungkap dan menghadapi penolakan dari masyarakat dan keluarga mereka. Hukum Iran mengkriminalkan segala bentuk hubungan homoseksual, dengan berbagai hukuman mulai dari seratus cambukan untuk aktivitas seksual suka sama suka antara dua wanita (Pasal 239) hingga eksekusi untuk hubungan seksual suka sama suka antara dua pria (Pasal 234). Selain itu, hukum ini menganggap perilaku serupa lainnya antara dua individu dengan jenis kelamin yang sama, seperti menyentuh dan berciuman, sebagai tindak pidana. 

  

Pengakuan Transgender di Dunia Muslim

  

Orang transgender menjadi sasaran di banyak negara mayoritas Muslim, dengan undang-undang yang secara eksplisit mengkriminalisasi ketidaksesuaian gender. Misalnya, negara-negara seperti Kuwait dan Uni Emirat Arab memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi “meniru lawan jenis.” Di Bahrain, meskipun tidak ada undang undang yang secara eksplisit melarang identitas transgender, tuduhan seperti “perilaku tidak senonoh” digunakan untuk melecehkan dan menahan orang transgender. Di Iran, perspektif Al-Qur\'an tentang isu transgender tidak dijelaskan secara eksplisit, tetapi dapat disimpulkan dari prinsip-prinsip yang lebih luas tentang martabat manusia, keberagaman, dan kasih sayang. Para cendekiawan Islam kontemporer telah menafsirkan prinsip-prinsip ini untuk mendukung hak dan perlakuan manusiawi terhadap individu transgender dalam kerangka etika dan yurisprudensi Islam.

  

Pandangan Syiah Tentang Individu Transgender

  

Dunia Muslim pada dasarnya terbagi antara Islam Sunni dan Syiah. Di Iran, Syiah adalah praktik yang dominan. Pandangan Syiah terhadap individu transgender, khususnya dari Ithnā ‘Asharīyah (Ja‘farī) mencakup pedoman dan pertimbangan khusus. Pedoman ini didasarkan pada karakteristik biologis dan fisik, hukum waris, status sosial dan agama, perlindungan hukum, dan fatwa terkait operasi ganti kelamin (SRS). Jenis kelamin individu transgender ditentukan berdasarkan karakteristik biologis dan fisik, seperti jalur buang air kecil dan adanya karakteristik seksual sekunder seperti payudara atau menstruasi. 

  


Baca Juga : Kontroversi Kelompok Salafi dan Ulama Pesantren

Ayatollah Khomeini, yang mengizinkan operasi penggantian kelamin (SRS) bagi mereka yang didiagnosis dengan disforia gender dan memandangnya sebagai pengobatan medis yang sah untuk meringankan penderitaan. Demikian pula, putusan Ayatollah Systani dalam Resÿleh -nya sejalan dengan larangan Islam tradisional terhadap tindakan homoseksual. Ia juga mendukung kebolehan SRS dalam kondisi tertentu, asalkan dibenarkan secara medis dan psikologis. Pandangan Syiah tentang individu transgender melibatkan pendekatan komprehensif yang mencakup penentuan biologis, hukum waris yang adil, praktik sosial dan keagamaan yang inklusif, perlindungan hukum, dan dukungan operasi ganti kelamin sebagai prosedur medis yang sah dalam kondisi tertentu. Perspektif ini mencerminkan pemahaman terperinci tentang identitas gender dalam kerangka yurisprudensi Islam. 

  

Melepaskan Identitas: Perbedaan Transgender dan Homoseksual dalam Perspektif Iran dan Barat 

   

Di Iran, perlakuan hukum dan medis terhadap individu transgender sangat berbeda dari individu homoseksual. Sementara homoseksualitas dikriminalisasi dan dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, individu transgender ditawarkan jalan yang berbeda. Iran adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang menyediakan operasi ganti kelamin (SRS) yang disetujui negara untuk orang transgender. Kebijakan ini berakar pada model medis yang memperlakukan identitas transgender sebagai masalah kesehatan mental yang dapat \"dikoreksi\" melalui operasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa disforia gender, kondisi mengalami tekanan karena ketidaksesuaian antara identitas gender dan jenis kelamin seseorang, adalah sesuatu yang dapat diperbaiki melalui intervensi medis. 

  

Sikap pemerintah Iran menciptakan jalur unik bagi individu LGB: dengan bertransisi, mereka dapat secara efektif mengubah jenis kelamin mereka, sehingga mengubah apa yang seharusnya menjadi hubungan sesama jenis menjadi hubungan heteroseksual di mata negara. Situasi ini menggarisbawahi kompleksitas dan potensi jebakan dari pencampuran jenis kelamin (atribut biologis) dan gender (peran dan identitas yang dibangun secara sosial). Bagi banyak individu LGB di Iran, transisi mungkin dilihat bukan sebagai ekspresi identitas gender yang sebenarnya, tetapi sebagai strategi bertahan hidup dalam masyarakat di mana orientasi seksual mereka dianiaya dengan kejam.

  

Meskipun penyertaan \"T\" dalam akronim LGB mungkin dimaksudkan untuk menciptakan front persatuan bagi kaum minoritas seksual dan gender yang terpinggirkan, penting untuk mengenali dan mengatasi tantangan unik yang dihadapi masing-masing kelompok. Kasus Iran menyoroti bahaya pencampuran jenis kelamin dan gender dan menggarisbawahi pentingnya advokasi yang bernuansa dan berwawasan luas yang menghargai identitas dan kebutuhan berbeda dari individu LGB dan transgender. Hanya melalui pendekatan seperti itu kita dapat berharap untuk menghilangkan stereotip yang merugikan dan mempromosikan pemahaman sekaligus penerimaan. 

  

Kesimpulan

  

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa identitas transgender dan homoseksual termasuk dalam ranah yang berbeda, masing-masing dengan implikasi sosial, psikologis, dan medisnya sendiri. Salah mengartikan atau menggabungkan identitas ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang signifikan, kesalahpahaman masyarakat, dan kebingungan pribadi bagi individu yang menjalani kehidupan gender, biologi, atau identitas seksual. Penelitian tersebut menggarisbawahi pentingnya menangani pengalaman transgender dan homoseksual secara independen untuk mendorong diskusi, kebijakan, dan sistem pendukung yang lebih akurat.