(Sumber : Wikepedia)

Persatuan dalam Keberagaman Agama Menuju Pluralisme Modern

Riset Sosial

Artikel berjudul “Unity  in Diversity of Religions in Bumi Flobamora, Indonesia: From Traditional to Modern Pluralism” merupakan karya Norbertus Jegalus, Ahmad Utang, dan Nobertus Antoin Bisasi. Tulisan ini terbit di Millah:  Journal of Religious Studies tahun 2024. Masyarakat NTT (Bumi Flobamora) yang majemuk secara agama telah mendapat predikat nasional sebagai provinsi paling toleran di Indonesia. Namun, realitas menunjukkan bahwa masih terdapat konflik keagamaan, seperti penolakan pendirian rumah ibadah Islam dan munculnya berbagai bentuk kekerasan bernuansa keagamaan. Penelitian tersebut berupaya memberikan penjelasan filsafat sosial kontemporer baru atas perkembangan kondisi sosial keagamaan. Terdapat lima sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, pernyataan positif dan imperatif etika-teologis. Ketiga, pluralitas agama dan pluralisme agama. Keempat, pluralisme agama dan pendekatan kearifan lokal. Kelima, peraturan pemerintah dan pluralisme tradisional. 

  

Pendahuluan

  

Bumi Flobamora merupakan sebutan favorit masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyebut Provinsi NTT secara sosiologis dan antropologis. Secara politik-administratif, NTT merupakan provinsi yang berdiri sejak tahun 1958, sebagai pecahan dari Provinsi Sunda Kecil (Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT). Masyarakat NTT sejauh menyangkut hakikat dan eksistensi persatuan berbagai agama dan suku bangsa, hidup tersebar di pulau-pulau Flores, Sumba, Timor, Alor, Lembata, Sabu, Rote, Komodo, Pantar, Rinca, Palue, dan pulau-pulau lainnya. Pulau kecil di sekitarnya lebih suka menyebut dirinya Flobamora daripada NTT. Flobamora merupakan singkatan dari Flores, Sumba, Timor, dan Alor.

  

Protestan sebagai mayoritas di Pulau Sumba, dan Alor mewakili Islam sebagai mayoritas di Pulau Alor. Sementara itu, Lembata, Solor, dan Adonara sebagian besar beragama Katolik, tetapi keberadaan mereka terwakili dalam nama Flores. Pulau Sabu, dan Rote, sebagian besar beragama Protestan, tetapi keberadaan mereka diringkas dalam nama Timor dan Sumba. Sementara itu, pulau-pulau kecil yang dihuni oleh Mayoritas umat Islam, seperti Komodo, Rinca, dan Pantar, semuanya terwakili dalam nama Alor.

  

Jumlah agama yang hidup di Bumi Flobamora ada tujuh agama, yaitu Katolik, Protestan, Islam, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Katolik dan Protestan disebut sebagai dua agama yang berbeda, meskipun dari segi sumber wahyu merupakan satu iman, iman kepada Kristus, tetapi Negara Indonesia memandang keduanya sebagai dua lembaga sosial keagamaan yang berbeda. Protestan sendiri di Bumi Flobamora memiliki dua lembaga agama yang berbeda, yaitu GMIT yang dianut oleh suku Timor, dan GKS yang dianut oleh suku Sumba. Mereka merasa begitu dekat sebagai satu kesatuan atau kebersamaan dalam perbedaan agama dan suku bangsa, sehingga pada akhirnya mereka merasa hidup di Bumi yang terpisah, meskipun secara geografis bahwa hanya ada satu Bumi untuk seluruh umat manusia. Kata \"Bumi\" digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kebersamaan yang kuat dan mendalam antara agama-agama yang berbeda.

  

Pernyataan Positif dan Imperatif Etika-Teologis 

  

Tokoh agama menyampaikan ajaran masing-masing agama tentang menghargai agama lain lalu membuat pernyataan yang membanggakan, yaitu bahwa agamanya adalah agama yang cinta damai. Tidak hanya tokoh agama, pemerintah juga memberikan pernyataan positif tentang kerukunan di Provinsi NTT (Bumi Flobamora), bahkan pemerintah selalu membanggakan NTT sebagai contoh provinsi yang harmonis di Indonesia. Tokoh masyarakat, pemerintah dan terutama toko agama sendiri mensyukuri masyarakat Flobamora sebagai masyarakat beragama yang rukun dan damai. Alasannya adalah karena setiap agama yang ada di Bumi Flobamora mengajarkan untuk saling mengasihi yang didukung oleh kearifan lokal. 

  

Masyarakat bekerja sama dan membangun toleransi antara umat Katolik dan Muslim, juga dengan agama lain, bukan karena ada ajaran yang sama tentang Allah, tetapi karena ada panggilan etika bersama untuk menjamin keunikan masing-masing monoteisme. Jadi, saling menghormati bukan karena ada kesamaan ajaran tentang Tuhan, tetapi karena panggilan etika-teologis setiap agama untuk saling menghormati. Kalaupun ada kesamaan, itu bukanlah kesamaan yang unik, melainkan analog. Artinya, ajaran antar agama tidak sepenuhnya sama, tetapi juga tidak sepenuhnya berbeda, melainkan ada persamaan dan perbedaan. Kerja sama yang didasarkan pada perbedaan semacam ini merupakan orientasi etis-teologis pluralisme modern. 


Baca Juga : Sang Kyai Madura, Oase Di Tengah Gersangnya Narasi Islam Kaffah

  

Pluralitas Agama dan Pluralisme Agama 

  

Pluralitas agama adalah kenyataan bahwa agama-agama itu ada, sehingga menyangkut kenyataan bahwa setiap agama bertemu dengan agama-agama lain. Pluralisme agama ditunjukkan oleh perbedaan ajaran, ritus, struktur kelembagaan, praksis moral, dan Kitab Suci, serta kenyataan bahwa pluralitas itu tidak mengurangi tingkat keyakinan terhadap kebenaran agama. Sementara itu, pluralisme agama lebih menyentuh pada kesadaran akan dilema kebenaran agama, sehingga tidak hanya bersifat faktual tetapi lebih bersifat normatif. Oleh karena itu, dilema kesadaran ini dapat menimbulkan orientasi etika bersama. 

  

Pluralisme pada level ortopraksis lebih berkenaan dengan pluralisme sosial-keagamaan, yaitu pluralisme yang terkait dengan realitas kehidupan dalam masyarakat dengan agama yang beragam. Sementara itu, pluralisme pada level ortodoksi lebih berkenaan dengan benturan-benturan dalam kesadaran keimanan, karena setiap agama mengklaim dirinya sebagai agama yang benar yang berasal dari Allah dan Allah itu esa, maka agama yang benar itu hanya satu. Jadi, pluralisme ini lebih berkenaan dengan doktrin-doktrin teologis masing-masing agama yang tampaknya sulit diterima oleh akal pikiran umat beriman. 

  

Pada konteks Indonesia, pluralisme yang dijamin oleh Pancasila. Akan tetapi, paham pluralisme ini tidak hanya berlaku pada masyarakat Indonesia modern. Pada masyarakat tradisional, juga terdapat paham pluralisme. Perbedaan antara pluralisme tradisional dengan pluralisme modern terletak pada asas-asas yang melatarbelakanginya. Pada pluralisme tradisional (nilai-nilai adat), kenyataan pluralitas dilakukan atas dasar asas ketimpangan, sedangkan pada pluralisme modern, seperti nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai kemanusiaan universal, kenyataan pluralitas dilakukan atas dasar asas persamaan. 

  

Dengan pluralisme modern, di Bumi Flobamora tidak akan ada lagi dominasi mayoritas atas minoritas, atau tidak ada lagi penggolongan umat beragama minoritas yang harus bersikap hormat kepada mayoritas. Lapisan-lapisan kesadaran beragama di Bumi Flobamora masih diwarnai oleh kategori mayoritas-minoritas dan penduduk asli-pendatang yang menimbulkan perlakuan yang tidak setara. Etika pluralisme modern menekankan perlakuan yang sama bagi setiap kelompok agama, berapa pun jumlahnya, dari mana pun asalnya, dan sejak kapan pun agama itu masuk ke Bumi Flobamora, semuanya telah diperlakukan sama.

  

Pluralisme Agama dan Pendekatan Kearifan Lokal 

  

Masyarakat meyakini bahwa kearifan lokal menggerakkan hati nurani umat beragama untuk mendukung ajaran masing-masing agama agar hidup rukun. Jika terjadi konflik antarumat beragama, konflik tersebut dapat dengan mudah diselesaikan, karena nilai-nilai kearifan lokal tersebut menyatu dalam kehidupan mereka. Selain itu, mereka sepakat bahwa nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, termasuk masalah sosial keagamaan. 

  


Baca Juga : Kepemimpinan Pancasila untuk Masa Depan Indonesia

Berdasarkan hal ini, sepertinya perlu belajar dari perdebatan filsafat sosial kontemporer tentang nilai-nilai universal dan nilai-nilai lokal, yaitu antara liberalisme dan komunitarianisme, yang kini dikenal sebagai perdebatan antara universalisme versus kontekstualisme, atau universalisme versus partikularisme, universalisme versus lokalisme. Liberalisme berpendapat berdasarkan prinsip-prinsip etika universal, sedangkan komunitarianisme berpendapat berdasarkan prinsip-prinsip etika komunal. Kedua posisi ini berpikir tentang prinsip-prinsip masyarakat yang baik dan adil, tetapi jawabannya berbeda. Menurut liberalisme, masyarakat itu baik jika adil dan karenanya yang perlu dilakukan adalah bagaimana mewujudkan keadilan dasar. Sementara itu, komunitarianisme berpendapat bahwa setiap pemahaman tentang keadilan sudah mengandaikan pemahaman tentang masyarakat yang baik, dan pemahaman tentang masyarakat yang baik tidak dapat disimpulkan secara apriori, tetapi hanya dapat diekstraksi dari nilai-nilai masyarakat itu.

  

Akibat dari pandangan komunitarian, jika tidak ada nilai-nilai universal maka tidak akan ada dialog antar agama yang berbeda, dan itu juga berarti komunikasi menjadi semata-mata strategis. Sederhananya, jika universalisme moral ditinggalkan maka dialog untuk menyelesaikan konflik agama tidak dapat lagi digunakan, dan jika dialog tidak digunakan, maka yang menentukan adalah kekuasaan. Jika kekuatan digunakan untuk menentukan benar atau salahnya suatu konflik, maka yang kuat akan menang. Namun, jangan sampai Bumi Flobamora, yang merupakan agama yang religius, menyelesaikan konflik agama dengan perspektif komunitarian. 

  

Peraturan Pemerintah dan Pluralisme Tradisional 

  

Pemerintah bermaksud membuat Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan salah satu faktor yang sering menimbulkan ketegangan antarumat beragama adalah masalah pendirian rumah ibadah, oleh karena itu pemerintah mengatur pendirian rumah ibadah. Namun dalam pelaksanaannya, peraturan ini menjadi “kontraproduktif”. Peraturan ini semakin banyak menimbulkan konflik keagamaan di Bumi Flobamora, meskipun belum menjadi konflik terbuka seperti di Poso dan Ambon, namun telah menimbulkan ketegangan, terutama antara umat Kristen dan Katolik, serta umat Katolik dan Muslim. Ketegangan tersebut terjadi karena dimungkinkan oleh peraturan PBM itu sendiri, terutama Pasal 13, tentang izin pendirian rumah ibadah. 

  

Pemerintah mengatakan rumah ibadah merupakan “kebutuhan nyata dan hakiki” tetapi pendiriannya harus memenuhi persyaratan 90 orang dewasa. Persyaratan ini rawan konflik karena memberi ruang bagi kelompok agama yang demi kepentingan kelompoknya sebagai agama mayoritas di daerah itu. Begitu melihat jumlah yang dituntut tidak terpenuhi, padahal pembangunan rumah ibadah merupakan kebutuhan nyata dan serius bagi masyarakat yang bersangkutan, mereka dengan tegas menolaknya, seperti halnya pembangunan rumah ibadah Islam di Batuplat, Kupang. 

  

Berdasarkan aturan PBM tersebut, terlihat jelas bahwa pemerintah lebih memberikan perlindungan kepada masyarakat mayoritas dibandingkan dengan masyarakat minoritas. Sebab, sering kali kelompok mayoritas merasa tidak nyaman atau tersinggung apabila ada sekelompok kecil masyarakat dari agama atau aliran lain yang menunjukkan diri dalam bentuk melaksanakan ibadah keagamaan di wilayahnya, atau mendirikan rumah ibadah. Rasa tidak nyaman dari pihak mayoritas inilah yang menjadi pemicu lahirnya konflik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan persyaratan mengenai pemanfaatan sementara bangunan sebagai tempat ibadah yang “harus tetap menjaga kerukunan” jemaat yang bersangkutan. Fakta ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa pemerintah menganut pluralisme tradisional, yaitu pluralisme yang berlandaskan pada asas ketimpangan. Pemerintah melalui peraturan PBM memberikan semacam keistimewaan khusus kepada umat beragama mayoritas atau umat beragama yang sebelumnya ada di daerah tersebut. 

  

Kesimpulan

  

Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjumpaan antarumat beragama di Bumi Flobamora hanya akan memadai jika menganut paham pluralisme modern. Masyarakat Flobamora memang telah lama memiliki etika pluralisme, tetapi pluralisme tradisional tidak lagi memadai bagi masyarakat Flobamora yang telah mengakui hak asasi manusia yang universal. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak seagama atau yang berbeda agama, dijamin kedudukannya dalam masyarakat secara setara. Setiap orang yang bermukim di Bumi Flobamora, baik pemeluk agama lama (penduduk asli) maupun pemeluk agama baru (pendatang), baik pemeluk agama mayoritas maupun pemeluk agama minoritas, memiliki hak yang sama untuk hidup dan menjalankan agamanya. Penelitian tersebut menyarankan untuk meninggalkan pluralisme tradisional yang berlandaskan pada asas ketimpangan dan membangun pluralisme modern yang berlandaskan pada asas persamaan.