Potensi Pariwisata Halal di Indonesia
Riset SosialArtikel berjudul “The Potential of Muslim Friendly Hospitality in Tourism Industry in Central Java” merupakan karya Iskandar, Waridin dan Deden Dinar Iskandar. Tulisan ini terbit di Indonesian Journal of Islam and Muslim Societies tahun 2023. Penelitian tersebut mengidentifikasi Potensi Muslim Friendly Hospitality (Hotel Ramah Muslim) pada industri pariwisata di Jawa Tengah secara multidisipliner. Pendekatan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Hybrid atau Mix Method. Data diambil dari studi literatur, pengamatan lapangan dan interview mendalam pada informan kunci. Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan instrumen analisis Mic-Mac dan Mactor, Statistik Deskriptif dan Metode Triangulasi. Terdapat tiga sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, potensi hotel ramah muslim. Ketiga, sektor industri halal di Jawa Tengah.
Pendahuluan
Saat ini, Provinsi Jawa Tengah sedang mengembangkan ekosistem pembangunan yang utuh dan komprehensif sesuai dengan misinya. Khususnya, dalam hal ekonomi syariah yakni sektor pariwisata ramah muslim, program yang berhubungan dengan destinasi wisata, dan sumber daya pembangunan yang dihasilkan. Masyarakat terlibat dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Salah satu contoh pariwisata ramah muslim datang dari sektor makanan dan minuman, di mana sertifikasi halal diberlakukan pada produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hotel ramah muslim adalah bagian dari industri pariwisata yang dikembangkan Kementerian Pariwisata RI. Namun, dalam hal ini persoalan budaya dan politik masih menyisakan permasalahan karena kurangnya pemikiran dan pemahaman. Pada beberapa provinsi, konsep “Muslim Friendly” diterima dengan baik berkat budaya dan kepercayaan yang sama. Namun di beberapa provinsi, konsep tersebut mendapatkan penolakan.
Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pariwisata, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Jawa Tengah, dan Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pariwisata Syariah menjadi prioritas. Hal ini tertuang dalam empat pilar pariwisata Jawa Tengah yaitu: 1) pengembangan destinasi wisata; 2) pengembangan pemasaran pariwisata; 3) pengembangan industri pariwisata; 4) pengembangan kelembagaan pariwisata.
Potensi Hotel Ramah Muslim
Berdasarkan penilaian IMTI (Indonesia Muslim Travel Indeks), berdasarkan kriteria ACES pada Muslim Friendly Hospitality (MFH), Jawa Tengah memperoleh skor rata-rata 3,88 dari poin maksimal 5 (lima) dan skor tertinggi pada Sea Access. Artinya, Jawa Tengah memiliki keunggulan komparatif yang menonjol. Skor penilaian berdasarkan kriteria komunikasi dengan indikator bimbingan wanita muslim, pendidikan pemangku kepentingan, akses pasar, pemandu wisata, dan pemasaran digital sebagian besar bagus. Provinsi Jawa Tengah dinilai siap mewujudkan pariwisata ramah muslim.
Jawa Tengah telah menyediakan 11.500 eksemplar Panduan Pengunjung Muslim dalam bahasa Inggris, namun belum ada dalam versi bahasa Arab. Sejauh ini, Pemerintah Jawa Tengah telah mensosialisasikan Pariwisata Ramah Muslim dengan tema Peran Perguruan Tinggi Islam Terhadap Pengembangan Pariwisata Halal dan Pariwisata Syariah di Indonesia.
Baca Juga : Babak Baru Pilpres 2024: Berharap MK Putuskan yang Terbaik
Upaya penciptaan pasar Pariwisata Halal Jawa Tengah telah dirintis, salah satunya dengan mengadakan Indonesia-Malaysia Tourism Gathering. Sampai saat ini, terdapat 132 orang yang menjadi tour leader dengan kemampuan berbahasa Inggris, sementara yang memiliki kemampuan bahasa Arab belum ada. Selain itu, pemasaran digital di Provinsi Jawa Tengah sebagai sarana promosi telah memiliki lima platform digital, salah satunya My Semarang Travel Guide.
Berdasarkan ketersediaan restoran halal, masjid, bandara, hotel dan objek wisata, jumlah usaha makanan dan restoran di Jawa Tengah terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan total restoran yang ada, terdapat 23 restoran dan 886 gerai makanan dan minuman bersertifikasi halal. Sedangkan, fasilitas ibadah di seluruh Provinsi, terdapat 40.205 masjid dan 88.029 musala. Ada juga lima musala di Bandara, dua di Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo dan tiga di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang.
Sektor Industri Halal di Jawa Tengah
Secara umum, diketahui bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu faktor yang memiliki peranan strategis dalam upaya peningkatan devisa negara. Pengembangan ini penting dilakukan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian Indonesia. Sebagian besar, sektor industri halal di Jawa Tengah ditopang oleh sektor fashion, makanan-minuman, industri keuangan, perbankan, dan UMKM Syariah. Ekspor industri makanan dan minuman senilai 29.182.824 US$, sedangkan fashion menguat sebesar 4.705360 US$. Tidak hanya itu, sektor peternakan juga menjadi pendukung. Hal ini menyumbangkan potensi besar bagi pengembangan wisata halal di Jawa Tengah berupa hewan ternak dan unggas.
Jika ditinjau dari sisi investasi, peluang mengembangkan industri pariwisata masih terbuka lebar. Misalnya, proyeksi yang menjanjikan dari pariwisata Pulau Panjang di kawasan Agroedupark Tlogowening di Kabupaten Semarang dan Pengembangan Pemandian Kalianget Wonosobo. Nilai investasinya sebesar Rp. 361,5 Miliar di Kabupaten Semarang, Rp 22,2 Miliar di Kabupaten Jepara, dan pengembangan rest area Kledung senilai Rp. 18,7 Miliar, dan sekitar 12,2 Miliar di Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, keanekaragaman budaya di Provinsi Jawa Tengah menjadi aset budaya penting yang bersifat spesifik, berkembang dan unik dalam perjalanan proses sejarahnya. Aset ini berfungsi sebagai sarana pengembangan identitas kedaerahan atau media pengembangan pemahaman agar terbentuk solidaritas sosial dalam kehidupan masyarakat. Kebudayaan di Jawa Tengah terbagi menjadi budaya keraton, budaya pesisir dan masyarakat agraris. Latar budaya keraton berpusat di Surakarta/Solo yang tampak sebagai kawasan perkotaan kuno. Sedangkan, budaya agraris dominan di pedesaan Jawa Tengah. Kegiatan utamanya adalah bertani. Terakhir, budaya masyarakat pesisir sering dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang mengandalkan laut untuk berdagang, menangkan ikan, dan kegiatan laut lainnya. Ketiga kebudayaan masyarakat Jawa Tengah yang meliputi keraton, pesisir dan agraris memiliki tradisi berbeda dan menjadi ciri khas budaya lokal masing-masing daerah.
Wisata ramah syariah adalah bagian industri pariwisata yang ditujukan kepada wisatawan muslim guna mendapatkan fasilitas ibadah yang memadai. Ketersediaan hotel yang tidak menyediakan minuman beralkohol, fasilitas kolam renang tertutup dan terpisah, transportasi berkonsep Islami dan fasilitas lainnya ditawarkan. Sayangnya, dari sisi regulasi, belum ada landasan hukum yang secara tegas mengatur pariwisata ramah muslim.
Populasi umat Islam di Jawa Tengah mencapai 95,96% (2019) di 35 kota/kabupaten ditambah dengan tren peningkatan konsumsi produk halal. Pada tahun 2019, Jawa Tengah mendapat penghargaan destinasi wisata ramah muslim unggulan (peringkat 9) dari Kementerian Pariwisata. Provinsi ini juga memiliki Bank Umum Syariah yakni 10 Bank Besar dengan 155 kantor, 35 unit usaha syariah, dan 25 BPR syariah dengan 25 kantor. Potensi tersebut patut menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Jawa Tengah untuk segera merumuskan peraturan terkait Ekonomi Islam, industri halal, dan pariwisata ramah muslim. Secara umum, pariwisata ramah muslim di Provinsi Jawa Tengah menjadi pilot project penerapan pariwisata ramah muslim. Penilaian ini berdasarkan survei IMTI (Indonesia Muslim Travel Indeks) yang menggunakan metode ACES dalam penilaiannya.
Kesimpulan
Potensi Muslim Friendly Hospitality (MFH) pada industri pariwisata di Jawa Tengah memiliki indeks yang tinggi. Faktanya, industri pariwisata di provinsi ini mendapat dukungan signifikan dari pemandangan alam, kehidupan sosial budaya masyarakat dan beragamnya keunikan budaya, serta destinasi wisata sekaligus kelengkapan kapasitas lembaga pariwisata yang memadai. Kelemahan utamanya adalah sebagai salah satu provinsi yang dipilih melaksanakan wisata halal di Indonesia, Jawa Tengah belum memiliki peraturan tertulis mengenai pengembangan MFH seperti yang ditegaskan oleh pemerintah. Pemerintah provinsi mendorong terbentuknya Kawasan Industri Halal (KIH) terpadu seperti yang dicanangkan pemerintah dengan mendirikan 11 KIH, di mana baru terealisasi tiga yakni KIH Banten, Sidoarjo, dan Batam.

