Agama, Pengetahuan, Sikap dan Perilaku Mahasiswa Terhadap Produk Halal
Tulisan berjudul “ Analysis of Relationship between Religious Knowledge, Attitude, and Behaviour of Islamic Universities Female Students towards the Halalness of Cosmetic and Wear Products†merupakan karya Fraulein Intan Suri dan Henry Iwansyah. Artikel tersebut tebit di Al’Adalah tahun 2024. Penelitian tersebut mendeskripsikan sekaligus menganalisis hubungan antara pengetahuan agama, sikap dan perilaku mahasiswi Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) dalam membeli/menggunakan produk kosmetik dan barang gunaan yang belum jelas status kehalalannya. Tujuannya adalah untuk menganalisis kecenderungan, sikap dan perilaku mahasiswi dalam mengonsumsi kosmetik dan barang konsumsi. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan penyebaran angket di tiga kampus, yaitu: UIN Raden Intan Lampung, UIN Walisongo Semarang, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Data tersebut kemudian diolah dan dianalisis menggunakan kombinasi teknik analisis kualitatif dan kuantitatif. Terdapat empat sub bab dalam resume ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, konsep halal, pengetahuan, sikap dan perilaku dalam perspektif teoretis. Ketiga, perilaku konsumsi produk halal. Keempat, faktor pendukung perilaku.
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan manusia. Hal ini terbukti dari serangkaian aturan/hukum yang ditetapkan oleh Allah yang harus dipatuhi oleh manusia untuk meraih kebaikan dan menjauhi keburukan. Di antara aturan-aturan tersebut, Allah memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan yang baik dan halal serta menjauhi barang-barang yang haram. Hal tersebut ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur\’an, antara lain Surat al-Baqarah: 57, 168, 172, Surat al-Mu\’minun: 51, dan beberapa surat lainnya. Dalil-dalil syariat di atas tentu saja harus menjadi pedoman bagi setiap muslim di mana pun dan kapan pun ia berada. Jadi, seorang muslim yang taat akan selalu berhati-hati dalam memilih produk apa yang akan dikonsumsinya agar terhindar dari produk-produk yang haram.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah peraturan perundang-undangan sejak tahun 1996, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU JPH), dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya. Semua itu dimaksudkan untuk melindungi umat Islam agar terhindar dari mengonsumsi produk yang tidak halal. Sayangnya, produk yang masuk ke pasaran tidak selalu halal. Hal ini dikarenakan varian yang ditawarkan jumlahnya mencapai ribuan, dan di sisi lain, banyak produsen yang memproduksi sendiri produk tersebut bukan dari kalangan muslim. Kondisi ini membuat umat muslim kesulitan untuk memilih produk yang akan dikonsumsi.
Konsep Halal, Pengetahuan, Sikap dan Perilaku dalam Perspektif Teoretis
Pertama, Kata halal berasal dari bahasa Arab halal yang berarti bebas, keluar, atau lepas. Kata ini secara umum digunakan untuk menjelaskan status kebolehan sesuatu, baik berupa pekerjaan maupun benda. Halal merupakan konsep yang erat kaitannya dengan doktrin ajaran Islam. Pada konteks ekonomi, halal berarti segala sesuatu yang memenuhi kriteria Syariah dan boleh dikonsumsi manusia. Kehalalan menjamin kedamaian batin seorang Muslim saat mengonsumsi sesuatu. Hal ini juga dapat dilihat sebagai jaminan keamanan rohani. Namun, untuk kebutuhan jasmani, seseorang tetap harus memperhatikan keamanan dan kesehatan (higiene) makanan yang dikonsumsi.
Kedua, Pengetahuan merupakan semua hasil kegiatan untuk mengetahui tentang suatu objek (bisa berupa hal atau kejadian yang dialami oleh subjek). Pengetahuan juga berarti kesadaran atau keakraban yang diperoleh melalui pengalaman atau pembelajaran. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai keahlian dan keterampilan yang diperoleh seseorang atau sekelompok orang melalui pemahaman teoritis atau praktis terhadap subjek tertentu. Pengetahuan dapat bersifat empiris atau rasional. Pengetahuan empiris menekankan pengalaman indrawi dan pengamatan terhadap fakta-fakta tertentu. Pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang berlandaskan moral, pengetahuan ini bersifat posterior, tidak menekankan pengalaman tetapi hanya akal budi.
Ketiga, Sikap merupakan aspek afektif yang menentukan tindakan seseorang. Sikap juga sering dikaitkan dengan kesiapan mental individu yang dapat memengaruhi dan menentukan aktivitas individu yang bersangkutan dalam menanggapi objek atau situasi. Sikap menggambarkan hasil penilaian seseorang terhadap suatu entitas (baik berupa objek maupun tindakan), suka atau tidak suka. Sikap merupakan perasaan positif atau negatif konsumen yang mengakibatkan perilaku tertentu. Semakin positif sikap konsumen terhadap suatu produk, semakin besar kemungkinan ia akan membelinya.
Keempat, Perilaku mencakup semua kegiatan manusia yang dapat diamati secara langsung dan tidak dapat diamati dari luar. Perilaku dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu perilaku terselubung dan perilaku terbuka. Perilaku terselubung terjadi ketika orang lain tidak dapat mengamati respons terhadap suatu stimulus. Bentuk perilaku terselubung ini dapat diamati dalam bentuk pengetahuan dan sikap. Sebaliknya, perilaku terbuka terjadi ketika respons terhadap stimulus telah terbentuk dalam suatu tindakan atau praktik yang dapat dengan mudah diamati oleh orang lain.
Perilaku Konsumsi Produk Halal
Perilaku mahasiswi PTKIN yang membeli/menggunakan produk kosmetik dan barang bermanfaat yang tidak berlabel halal dapat menunjukkan pola perilaku mereka terhadap isu halal/ non-halal suatu produk. Hasil survei menunjukkan bahwa 3% (9 orang) dari 300 responden jarang membeli/ menggunakan produk kosmetik berlabel halal. 5% dari 300 responden jarang membeli produk bermanfaat yang bersertifikat halal. Perilaku ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara mahasiswi PTKIN yang “setuju akan pentingnya kehalalan produk yang dikonsumsi†dengan perilaku sehari-harinya dalam membeli produk kosmetik dan barang bermanfaat yang tidak berlabel halal.
Ketika memilih produk kosmetik atau barang konsumsi, sebagian mahasiswi PTKIN cenderung tidak terlalu memperhatikan ada atau tidaknya label halal, termasuk komposisi bahan baku produk pada kemasan. Hal ini ditunjukkan dengan persentase konsumen yang berada pada rentang “tidak pernah sampai kadang-kadang†(12%) untuk aspek “label halal†dan 21% untuk aspek “memeriksa bahan baku.†Fenomena ini menarik karena terdapat gejala ketidakkonsistenan di kalangan mahasiswi PTKIN yang menyepakati pentingnya kehalalan suatu produk dengan perilaku mereka dalam membeli suatu produk.
Konsistensi sikap konsumen tidak hanya diukur dari perilaku mementingkan diri sendiri. Akan tetapi, dapat juga diukur sejauh mana mereka peduli terhadap kepentingan orang lain, terutama keluarga/teman dekatnya. Mahasiswi PTKIN yang baik akan mengajak anggota keluarga/ teman dekatnya untuk selalu mengonsumsi produk halal dan mencegahnya mengonsumsi produk yang tidak halal atau yang kehalalannya diragukan. Kepedulian mahasiswi PTKIN dalam bentuk mengajak, memberitahukan keluarga/teman tentang produk halal dan mencegah serta memberitahukan keluarga/teman untuk tidak mengonsumsi produk non halal tergolong tinggi, yakni pada kisaran 73% -79%. Besarnya persentase responden yang masuk dalam kategori ini tentu menggembirakan karena secara tidak langsung menunjukkan bahwa kepedulian mahasiswi PTKIN terhadap kebaikan lingkungan terdekatnya masih tinggi.
Faktor Pendukung Perilaku
Ketidakkonsistenan mahasiswi PTKIN dalam berperilaku terhadap produk halal, yang ditunjukkan oleh perilaku mereka saat membeli produk kosmetik/utilitas, didorong oleh beberapa faktor. Faktor pertama adalah minimnya produk kosmetik/utilitas yang berlabel halal pada kemasannya. Selain itu, produk impor yang status kehalalannya sama sekali tidak jelas karena menggunakan bahasa asing dan istilah kimia yang sulit dipahami responden. Kedua, kegiatan keagamaan di mana mahasiswi PTKIN sudah mengenal konsep produk halal melalui berbagai kegiatan keagamaan. Bentuk kegiatan keagamaan yang paling sering diikuti oleh responden adalah mendengarkan ceramah agama di radio/televisi/media sosial. Selain faktor agama, faktor lain yang mempengaruhi perilaku responden adalah anjuran dari tokoh agama (ustaz, da\’i, atau tokoh agama lainnya) sebesar 1% responden; selanjutnya adalah keluarga (0,4%).
Kesimpulan
Pengetahuan seseorang tentang konsep dasar produk halal berpengaruh positif dan signifikan terhadap sikap/perilakunya. Artinya, semakin dalam pengetahuan tentang konsep dasar produk halal, maka penilaian produk halal pun semakin tinggi. Begitu pula dengan pengetahuan tentang konsep dasar produk halal juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat membeli/menggunakan produk halal. Artinya, semakin tinggi pemahaman agama mahasiswi, maka semakin tinggi pula minat membeli produk kosmetik dan barang konsumsi halal. Selanjutnya, sikap/ penilaian mahasiswi PTKIN terhadap produk halal memediasi hubungan antara pengetahuan dengan perilaku membeli/menggunakan produk kosmetik dan barang konsumsi halal. Aktivitas keagamaan, lingkungan, dan pendidikan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengetahuan produk halal. Aktivitas keagamaan memiliki pengaruh paling besar dibandingkan dengan lingkungan dan pendidikan. Faktor pengetahuan dan sikap berhubungan secara signifikan terhadap keputusan konsumen dalam membeli/menggunakan produk kosmetik dan barang konsumsi. Faktor pengetahuan paling kuat berhubungan dengan keputusan konsumen dalam membeli kosmetik tradisional. Keputusan konsumen dalam membeli kosmetik tradisional dipengaruhi oleh variabel faktor pengetahuan dan sikap sebesar 48,4%, sedangkan 51,6% dipengaruhi oleh variabel lain seperti kebutuhan, motivasi, dan pertimbangan rasional.
You may also like

Ketika Tradisi Pesantren Bernegosiasi dengan Peran Gender

Ketika Tradisi Berhadapan dengan Etika

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Pencegahan Mudarat

