Ketika Tradisi Berhadapan dengan Etika
Artikel berjudul “Madura Bull Racing from an Islamic Perspective: A Study of Ethics, Animal Welfare, and Cultural Preservation” merupakan karya Hayyul Mubarok, Setya Yuwana Sudikan, dan Suhartono. Tulisan tersebut diterbitkan dalam Ascarya: Journal of Islamic Science, Culture, and Social Studies, tahun 2026. Artikel tersebut membahas karapan sapi sebagai warisan budaya masyarakat Madura yang memiliki nilai historis, sosial, ekonomi, dan identitas, tetapi pada saat yang sama berhadapan dengan persoalan etika ketika praktiknya melibatkan perlakuan yang menyakiti hewan. Persoalan tersebut kemudian dibaca melalui perspektif Islam untuk melihat kemungkinan mempertahankan tradisi tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan hewan.
Penelitian tersebut merupakan penelitian kualitatif dengan data utama berupa wawancara terhadap lima informan yang terdiri dari tokoh pemuda, tokoh agama, mantan pelaku karapan sapi, serta pelaku yang masih aktif. Informan dipilih karena memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai perkembangan praktik karapan sapi, khususnya dalam rentang tahun 2010 hingga 2025. Data kemudian direduksi dan dianalisis secara tematik untuk melihat bentuk penyimpangan sebelum perubahan, kesejahteraan hewan setelah perubahan, serta kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya. Dua konsep utama yang digunakan sebagai pisau analisis ialah ḥuqūq al-ḥayawān mengenai hak dan kesejahteraan hewan serta kaidah al-‘ādah muḥakkamah mengenai kedudukan adat dalam hukum Islam. Terdapat tujuh pembahasan dalam review ini, Pertama, karapan sapi: lebih dari sekadar perlombaan. Kedua, ketika prestise dibayar dengan rasa sakit. Ketiga, dari kekerasan menuju perawatan sapi. Keempat, membaca karapan sapi melalui Ḥuqūq al-Ḥayawān. Kelima, Al-‘Ādah Muḥakkamah: tradisi tidak diterima tanpa syarat. Keenam, ketika aturan berubah tetapi pelanggaran belum hilang. Ketujuh, melestarikan tradisi tanpa mempertahankan kekerasan.
Karapan Sapi: Lebih dari Sekadar Perlombaan
Karapan sapi mempunyai kedudukan yang kuat dalam kehidupan sosial masyarakat Madura karena telah diwariskan selama beberapa generasi. Tradisi tersebut berkembang dari praktik yang berkaitan dengan kehidupan agraris hingga menjadi perlombaan yang membawa prestise bagi pemilik sapi maupun komunitas yang terlibat di dalamnya. Karapan sapi bahkan mempunyai dimensi ekonomi karena melibatkan peternak, pelatih, pedagang, penyedia pakan, hingga penyelenggara kegiatan. Keberadaannya tidak mudah dipisahkan dari struktur sosial dan kebudayaan masyarakat Madura. Posisi tersebut membuat kritik terhadap karapan sapi menjadi persoalan yang tidak sederhana. Kritik terhadap praktik tertentu dapat dipahami sebagian masyarakat sebagai kritik terhadap warisan budaya yang selama ini mereka banggakan. Padahal, menurut artikel tersebut, persoalan utamanya bukan terletak pada keberadaan karapan sapi sebagai tradisi, melainkan pada sejumlah cara yang digunakan untuk meningkatkan kecepatan sapi dalam perlombaan. Perbedaan antara tradisi dan praktik di dalam tradisi menjadi penting karena memungkinkan kebudayaan tetap dipertahankan tanpa harus mempertahankan seluruh cara lama yang pernah dilakukan.
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa tradisi tidak pernah benar-benar statis. Perubahan nilai sosial, munculnya kesadaran mengenai kesejahteraan hewan, kritik tokoh agama, serta regulasi penyelenggaraan perlombaan telah mendorong karapan sapi mengalami penyesuaian. Perubahan itu justru menunjukkan kemampuan suatu kebudayaan untuk mempertahankan eksistensinya melalui adaptasi. Sebuah tradisi dengan demikian tidak kehilangan identitas hanya karena sebagian praktiknya dikoreksi.
Ketika Prestise Dibayar dengan Rasa Sakit
Bagian penting artikel tersebut muncul ketika para informan menceritakan praktik karapan sapi pada masa sebelumnya. Beberapa cara yang digunakan untuk mendorong sapi berlari lebih cepat ternyata menimbulkan rasa sakit secara sengaja. Informan menceritakan adanya penggunaan paku atau benda tajam pada bagian belakang tubuh sapi, sementara cabai maupun balsem digunakan pada bagian tubuh tertentu agar sapi memberikan respons lebih agresif. Rasa sakit dalam kondisi tersebut berubah menjadi instrumen untuk mengejar performa dan kemenangan dalam perlombaan.
Kesaksian seorang mantan pelaku karapan sapi menjadi bagian yang cukup kuat dalam penelitian tersebut. Ia mengakui pernah menggunakan benda tajam, balsem, maupun cabai untuk membuat sapi berlari lebih cepat sebelum kemudian meninggalkan praktik tersebut. Tokoh agama yang diwawancarai juga menyebut bahwa praktik semacam itu sejak lama telah menjadi bahan kritik karena menimbulkan penderitaan terhadap hewan. Dengan demikian, kritik terhadap karapan sapi tidak semata berasal dari perspektif kesejahteraan hewan modern, tetapi juga muncul dari lingkungan sosial dan keagamaan masyarakat Madura sendiri. Praktik tersebut memperlihatkan adanya benturan antara prestise budaya dan tanggung jawab moral manusia terhadap hewan. Keinginan memenangkan perlombaan dapat membuat sapi diposisikan hanya sebagai sarana kompetisi, sementara rasa sakit yang dialaminya menjadi kurang diperhatikan. Di sinilah artikel tersebut menunjukkan persoalan etis yang penting. Kebanggaan terhadap tradisi tidak dapat secara otomatis digunakan sebagai alasan untuk membenarkan seluruh praktik yang dilakukan atas nama tradisi. Hal tersebut sekaligus mengingatkan bahwa praktik yang berlangsung lama tidak selalu berarti praktik tersebut tidak perlu dievaluasi. Masyarakat dapat mewarisi sebuah kebudayaan sekaligus melakukan koreksi terhadap bagian-bagian yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai. Dalam konteks karapan sapi, koreksi tersebut terutama diarahkan pada penggunaan kekerasan terhadap hewan. Dengan cara demikian, yang berubah bukan identitas tradisinya, melainkan mekanisme pelaksanaannya.
Dari Kekerasan Menuju Perawatan Sapi
Artikel tersebut menunjukkan adanya perubahan cukup besar dalam praktik karapan sapi setelah muncul kritik dan aturan yang lebih ketat. Penggunaan benda tajam, cabai, balsem, serta bahan lain yang berpotensi menyakiti sapi tidak lagi dibenarkan dalam aturan perlombaan. Penyelenggara juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap sapi sebelum memasuki arena. Perubahan tersebut menandai pergeseran perhatian dari penggunaan rasa sakit sebagai stimulus menuju perawatan dan kesiapan fisik hewan.
Menariknya, perawatan terhadap sapi karapan bahkan dilakukan secara khusus oleh pemiliknya. Informan menjelaskan bahwa sapi memperoleh pakan yang baik, jamu tradisional, telur ayam kampung, tempat pemeliharaan yang bersih, latihan secara teratur, serta pemeriksaan kesehatan berkala. Mendekati perlombaan, perhatian terhadap kesehatan sapi bahkan dapat semakin intensif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa performa sapi mulai lebih banyak dibangun melalui pemeliharaan dibandingkan melalui tindakan yang menimbulkan rasa sakit. Perubahan tersebut tentu tidak hanya dapat dibaca sebagai pergeseran teknis dalam cara menyiapkan sapi. Di baliknya terdapat perubahan pemahaman mengenai posisi hewan dalam sebuah tradisi. Sapi tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai alat untuk memperoleh kemenangan, tetapi juga sebagai makhluk hidup yang kondisi fisiknya harus dijaga. Artikel tersebut membaca transformasi ini sebagai perkembangan positif menuju praktik budaya yang lebih memperhatikan kesejahteraan hewan.
Sayangnya, terdapat persoalan yang menarik untuk dicermati. Perawatan yang sangat baik terhadap sapi belum dengan sendirinya membuktikan seluruh aspek kesejahteraan hewan telah terpenuhi apabila perlombaan masih menghadirkan beban fisik berlebihan atau bentuk perlakuan lain yang menimbulkan rasa sakit. Karena penelitian tersebut terutama bertumpu pada keterangan informan, kesimpulan mengenai kondisi kesejahteraan sapi sebagian besar berasal dari pengalaman dan persepsi mereka. Pengukuran melalui perspektif kesehatan hewan atau observasi langsung dapat menjadi ruang pengembangan bagi penelitian berikutnya.
Membaca Karapan Sapi melalui Ḥuqūq al-Ḥayawān
Islam memberikan perhatian terhadap hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya melalui prinsip ḥuqūq al-ḥayawān. Artikel tersebut menjelaskan sedikitnya tiga prinsip yang penting, yakni kewajiban memenuhi kebutuhan dasar hewan, larangan memberikan rasa sakit tanpa alasan yang dapat dibenarkan, serta larangan membebani hewan melampaui kemampuannya. Tiga prinsip tersebut menjadi alat untuk menilai apakah praktik dalam karapan sapi dapat diterima dari perspektif etika Islam. Dengan kerangka tersebut, persoalan tidak lagi sebatas apakah karapan sapi merupakan budaya masyarakat Madura, tetapi juga bagaimana manusia memperlakukan hewan yang terlibat di dalamnya.
Praktik menggunakan paku, benda tajam, cabai, dan balsem secara jelas ditempatkan artikel tersebut sebagai bentuk yang bertentangan dengan prinsip raḥmah atau kasih sayang. Rasa sakit sengaja diciptakan untuk menghasilkan respons tertentu dari sapi sehingga hewan mampu berlari lebih cepat. Manfaat yang diperoleh manusia melalui kemenangan atau prestise tidak dapat digunakan untuk membenarkan penderitaan yang tidak diperlukan. Pada titik inilah ḥuqūq al-ḥayawān menjadi batas etik terhadap tindakan manusia dalam memperlakukan hewan.
Perubahan praktik karapan sapi kemudian dipahami sebagai proses mendekatkan tradisi kepada prinsip tersebut. Pemberian makanan bergizi, tempat pemeliharaan yang baik, pemeriksaan kesehatan, dan latihan teratur dapat dipandang sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar hewan. Sementara larangan penggunaan benda dan bahan yang menyebabkan rasa sakit merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas fisik sapi. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa nilai agama dapat berinteraksi dengan kebudayaan tidak hanya melalui larangan, tetapi juga melalui proses pembenahan praktik. Hal menarik dari artikel tersebut adalah cara Islam ditempatkan bukan sebagai kekuatan yang harus menghapus tradisi lokal. Nilai Islam justru menjadi perangkat untuk memilah unsur kebudayaan yang dapat dipertahankan dan bagian yang perlu diperbaiki. Karapan sapi dengan demikian tidak secara otomatis diposisikan sebagai praktik yang bertentangan dengan Islam. Yang menjadi persoalan adalah tindakan di dalamnya apabila menghasilkan penderitaan yang tidak dapat dibenarkan.
Al-‘Ādah Muḥakkamah: Tradisi Tidak Diterima Tanpa Syarat
Dimensi lain yang digunakan dalam artikel tersebut adalah kaidah al-‘ādah muḥakkamah, yakni adat atau kebiasaan dapat menjadi pertimbangan dalam hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Kaidah ini menjadi penting karena karapan sapi telah berlangsung secara turun-temurun, diterima masyarakat, dan mempunyai fungsi sosial maupun ekonomi yang nyata. Keberadaan suatu tradisi dengan demikian tidak harus diposisikan berlawanan dengan agama. Islam menyediakan ruang bagi praktik lokal sepanjang terdapat batas etik yang tetap dipertahankan.
Artikel tersebut menyebut beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam penerimaan adat, seperti keberlangsungan tradisi, penerimaan masyarakat, kesesuaiannya dengan ketentuan Islam, serta kemaslahatan yang dihasilkan. Karapan sapi memenuhi unsur keberlangsungan karena telah dipraktikkan lintas generasi dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Madura. Tradisi tersebut juga memperoleh penerimaan luas serta menghasilkan dampak sosial, budaya, dan ekonomi. Persoalannya kemudian terletak pada syarat bahwa tradisi tidak boleh menghasilkan kerusakan yang bertentangan dengan prinsip Islam. Pada titik inilah kaidah al-‘ādah muḥakkamah sebaiknya tidak dipahami sebagai legitimasi otomatis terhadap seluruh adat. Justru kaidah tersebut menyediakan mekanisme seleksi terhadap unsur-unsur di dalam tradisi. Karapan sapi dapat dipertahankan, sementara tindakan menyakiti hewan dapat dikeluarkan dari praktiknya. Dengan demikian, melestarikan kebudayaan tidak berarti membekukan seluruh cara lama seolah-olah perubahan akan menghilangkan keasliannya.
Pemikiran tersebut menjadi salah satu kekuatan artikel karena menghindarkan pembahasan dari dikotomi antara agama dan budaya. Pertemuan Islam dengan kebudayaan lokal tidak selalu menghasilkan pilihan menerima seluruh tradisi atau menolaknya sepenuhnya. Ruang negosiasi dapat muncul melalui upaya mempertahankan nilai budaya yang bermanfaat sekaligus menghilangkan praktik yang menghasilkan mudarat. Dalam konteks tersebut, perubahan justru menjadi bagian dari mekanisme yang memungkinkan tradisi bertahan.
Ketika Aturan Berubah tetapi Pelanggaran Belum Hilang
Perubahan aturan ternyata belum sepenuhnya menghilangkan persoalan dalam praktik karapan sapi. Para informan mengungkapkan masih terdapat sejumlah kecil peserta yang diam-diam menggunakan cara lama seperti cabai maupun balsem. Praktik tersebut dilakukan tanpa diketahui pengawas dan terkadang baru terungkap setelah perlombaan selesai. Persoalannya dengan demikian bergeser dari ketiadaan aturan menuju efektivitas pengawasan.Temuan ini penting karena keberadaan regulasi belum tentu menghasilkan praktik yang sepenuhnya sesuai dengan regulasi tersebut. Aturan dapat melarang kekerasan terhadap sapi, tetapi peluang pelanggaran tetap terbuka ketika mekanisme pemeriksaan tidak mampu menjangkau seluruh tindakan peserta. Artikel tersebut karena itu menekankan perlunya pengawasan yang lebih kuat dan sanksi yang tegas. Tanggung jawab menjaga kesejahteraan hewan tidak cukup berhenti pada perubahan peraturan tertulis.
Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa transformasi budaya memerlukan lebih dari sekadar perubahan prosedur. Praktik lama dapat terus bertahan apabila sebagian pelaku masih menganggap cara tersebut efektif atau dapat diterima. Dibutuhkan perubahan kesadaran sehingga kepatuhan tidak hanya terjadi karena takut terhadap pengawasan, tetapi karena muncul pemahaman bahwa menyakiti hewan memang tidak lagi dapat dibenarkan. Peran tokoh agama, tokoh adat, penyelenggara, dan pemerintah menjadi penting karena mereka mempunyai ruang berbeda dalam memengaruhi perilaku masyarakat.
Ada satu catatan yang perlu diperhatikan ketika membaca temuan penelitian tersebut. Klaim mengenai besarnya tingkat kepatuhan peserta, termasuk perkiraan bahwa hampir seluruh pelaku telah mengikuti aturan, berasal dari penilaian informan dan bukan pengukuran kuantitatif terhadap seluruh kegiatan karapan sapi. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai persepsi orang yang terlibat daripada gambaran statistik mengenai tingkat pelanggaran. Keterbatasan ini tidak mengurangi pentingnya temuan, tetapi menunjukkan perlunya penelitian lebih luas yang menggabungkan wawancara, observasi langsung, serta perspektif tenaga kesehatan hewan.
Melestarikan Tradisi tanpa Mempertahankan Kekerasan
Pembahasan artikel tersebut pada akhirnya membawa karapan sapi pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apa sebenarnya yang perlu dipertahankan dari sebuah tradisi. Jika esensi karapan sapi terletak pada kompetisi, kebersamaan, prestise, identitas budaya, dan perayaan masyarakat Madura, maka penggunaan benda tajam maupun bahan yang menyebabkan rasa sakit bukanlah satu-satunya cara untuk mempertahankan makna tersebut. Sebuah kebudayaan dapat terus hidup sekalipun beberapa teknik pelaksanaannya berubah. Bahkan perubahan dapat membuat sebuah tradisi lebih dapat diterima oleh generasi berikutnya.
Berdasarkan sudut pandang ini, kritik terhadap kekerasan hewan tidak harus dipahami sebagai ancaman bagi kebudayaan Madura. Kritik justru dapat menjadi bagian dari proses menjaga keberlanjutan tradisi agar tidak kehilangan legitimasi sosial di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan hewan. Karapan sapi yang mampu menghilangkan tindakan kekerasan mempunyai peluang lebih besar untuk tetap hadir sebagai warisan budaya tanpa terus-menerus berhadapan dengan kritik etik. Proses tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian budaya dan perubahan bukan dua hal yang selalu bertentangan.
Artikel tersebut juga menunjukkan bahwa agama dapat berfungsi sebagai kekuatan transformasi kebudayaan ketika ditempatkan secara dialogis. Konsep ḥuqūq al-ḥayawān memberi standar mengenai perlakuan terhadap hewan, sementara al-‘ādah muḥakkamah menyediakan ruang bagi keberadaan adat selama membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariat. Pertemuan keduanya memungkinkan karapan sapi tetap dipertahankan sambil membuang praktik yang menghasilkan penderitaan. Dengan cara tersebut, Islam dan budaya tidak ditempatkan dalam hubungan saling meniadakan, tetapi dalam proses saling menegosiasikan batas.
Hal yang masih menjadi pekerjaan rumah ialah memastikan perubahan tersebut berlangsung tidak hanya pada tingkat regulasi. Pengawasan penyelenggara, keterlibatan pemerintah, otoritas tokoh agama dan budaya, serta kesadaran pelaku perlu berjalan bersamaan. Tanpa mekanisme tersebut, praktik lama mempunyai kemungkinan bertahan secara tersembunyi meskipun secara resmi telah dilarang. Tantangan terbesar pelestarian karapan sapi karena itu bukan hanya membuat aturan baru, tetapi memastikan nilai baru benar-benar menjadi bagian dari kebiasaan sosial para pelakunya.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa karapan sapi berada pada persimpangan antara pelestarian kebudayaan dan tuntutan etis dalam memperlakukan hewan. Praktik lama berupa penggunaan paku, benda tajam, cabai, maupun balsem dinilai bertentangan dengan prinsip ḥuqūq al-ḥayawān karena menimbulkan penderitaan yang tidak diperlukan. Perubahan aturan dan pola pemeliharaan menunjukkan adanya transformasi menuju praktik yang lebih memperhatikan makanan, kesehatan, tempat pemeliharaan, serta kondisi fisik sapi. Namun, masih ditemukannya pelanggaran tersembunyi menunjukkan bahwa perubahan regulasi belum sepenuhnya identik dengan perubahan perilaku. Hal paling menarik dari artikel ini terletak pada gagasan bahwa mempertahankan tradisi tidak harus berarti mempertahankan seluruh praktik yang diwariskan bersama tradisi tersebut. Al-‘ādah muḥakkamah memberi ruang bagi karapan sapi sebagai bagian dari identitas masyarakat Madura, tetapi ruang tersebut tetap dibatasi oleh prinsip kemaslahatan dan larangan menimbulkan mudarat. Dengan demikian, pilihan yang tersedia bukan hanya mempertahankan karapan sapi atau menghapuskannya, melainkan melakukan transformasi agar nilai budaya tetap hidup tanpa mengorbankan kesejahteraan hewan. Pada akhirnya, kekuatan sebuah tradisi mungkin justru terlihat dari kemampuannya berubah ketika masyarakat menemukan cara yang lebih beradab untuk menjaga warisan yang mereka banggakan.
You may also like

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Pencegahan Mudarat

Ketika Religiusitas Menjadi Modal Berwirausaha

Di Antara Keadilan dan Pragmatisme

