Di Antara Stigma dan Spiritualitas: Kehidupan Transgender dalam Masyarakat Muslim Indonesia
Artikel berjudul “Transgender People in the Indonesian Muslim Society: The Social and Islamic Construction” merupakan karya Koeswinarno, Zakiyah, dan Anik Farida. Tulisan tersebut diterbitkan dalam Qudus International Journal of Islamic Studies (QIJIS), tahun 2026. Artikel tersebut membahas kehidupan transgender dalam masyarakat Muslim Indonesia, khususnya mengenai konstruksi identitas, marginalisasi sosial, praktik keberagamaan, serta kemungkinan penafsiran ulang ajaran Islam yang lebih memperhatikan martabat kemanusiaan. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa kelompok transgender sering menghadapi penolakan sosial dan diskriminasi, termasuk yang memperoleh legitimasi dari penafsiran keagamaan tertentu. Di tengah kondisi tersebut, transgender tetap memiliki pengalaman spiritual dan kebutuhan untuk menjalankan kehidupan beragama sebagaimana anggota masyarakat lainnya.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap 10 informan transgender, penelusuran riwayat hidup, serta observasi di Pondok Pesantren Waria Al-Fatah, Yogyakarta. Penelitian lapangan secara formal dilakukan pada tahun 2022, meskipun peneliti telah mengamati kehidupan komunitas transgender sejak 1992. Data dianalisis menggunakan pendekatan analisis budaya untuk memahami nilai, keyakinan, perilaku, dan pengalaman keberagamaan transgender. Penelitian juga menggunakan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann untuk membaca hubungan antara individu dan masyarakat dalam pembentukan identitas serta marginalisasi sosial. Terdapat empat subbab utama dalam review ini. Pertama, transgender dalam konstruksi sosial dan konsep Islam. Kedua, kehidupan sosial dan spiritualitas transgender di Yogyakarta. Ketiga, proses pembentukan identitas dan marginalisasi transgender. Keempat, reinterpretasi ajaran Islam dan ruang penerimaan transgender.
Transgender dalam Konstruksi Sosial dan Konsep Islam
Persoalan transgender dalam masyarakat Muslim tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial dan penafsiran keagamaan yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa pandangan terhadap transgender sering dibangun melalui pemahaman mengenai pembagian gender laki-laki dan perempuan. Sejumlah ayat Al-Qur’an, seperti Surah An-Nisa’ ayat 1, Al-Hujurat ayat 13, serta Ar-Rum ayat 30, kerap digunakan dalam perdebatan mengenai penciptaan manusia dan ketentuan kodrat. Dalam penafsiran tertentu, ayat-ayat tersebut menjadi dasar untuk mempertahankan pembagian gender secara biner. Akibatnya, identitas transgender sering dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan keagamaan.
Penulis menjelaskan bahwa tradisi fikih Islam sebenarnya telah mengenal sejumlah kategori yang berkaitan dengan keragaman kondisi biologis dan ekspresi gender, seperti khuntsa, mukhannats, dan mutarajjilat. Khuntsa merujuk pada kondisi biologis interseks dalam pembahasan fikih klasik, sedangkan mukhannats dan mutarajjilat berkaitan dengan laki-laki atau perempuan yang menunjukkan karakteristik maupun ekspresi yang diasosiasikan dengan gender lain. Perbedaan tersebut penting karena identitas transgender tidak selalu dapat disamakan dengan kondisi biologis interseks ataupun perilaku menyerupai gender lain. Namun, dalam praktik sosial, berbagai kategori tersebut sering ditempatkan dalam perdebatan moral dan hukum yang sama.
Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara tradisi hukum Islam mengenai perubahan jenis kelamin. Sebagian pandangan fikih Sunni cenderung membatasi tindakan perubahan jenis kelamin, kecuali dalam kondisi medis tertentu yang berkaitan dengan interseks. Sementara itu, penulis mencontohkan pandangan dalam tradisi Syiah melalui fatwa Ayatollah Khomeini yang memberikan ruang bagi tindakan medis perubahan jenis kelamin dalam kondisi tertentu. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran hukum Islam mengenai persoalan gender tidak sepenuhnya tunggal, melainkan berkembang melalui berbagai tradisi penafsiran dan konteks sosial.
Hal menarik dari pembahasan ini adalah penggunaan teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann untuk memahami posisi transgender dalam masyarakat. Melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi, pandangan mengenai transgender terbentuk serta dipertahankan dalam hubungan sosial. Penilaian masyarakat terhadap transgender tidak semata-mata lahir dari pengalaman individual, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai budaya, norma sosial, dan otoritas keagamaan. Ketika pandangan negatif terus diproduksi dan dianggap sebagai kebenaran bersama, marginalisasi dapat berkembang menjadi bagian dari struktur sosial. Dengan demikian, persoalan transgender tidak hanya berkaitan dengan identitas individu, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat memberikan makna dan menentukan batas penerimaan terhadap identitas tersebut.
Kehidupan Sosial dan Spiritualitas Transgender di Yogyakarta
Yogyakarta menjadi salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang kehidupan komunitas transgender. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa sejumlah transgender datang ke Yogyakarta setelah mengalami penolakan dari keluarga maupun lingkungan asalnya. Mereka membangun kehidupan melalui berbagai pekerjaan, seperti mengamen, bekerja di salon kecantikan, serta aktivitas ekonomi informal lainnya. Sebagian juga menghadapi kondisi pekerjaan yang rentan dan keterbatasan akses terhadap sumber penghidupan. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan transgender tidak hanya berkaitan dengan persoalan identitas, tetapi juga dengan akses ekonomi, hubungan sosial, dan kesempatan memperoleh kehidupan yang layak.
Salah satu temuan penting dalam penelitian ini adalah keberadaan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah sebagai ruang kehidupan spiritual transgender. Pesantren tersebut memiliki sejarah yang berkaitan dengan peristiwa gempa Yogyakarta pada 27 Mei 2006. Penulis menceritakan bahwa terdapat persoalan mengenai pengurusan jenazah transgender yang meninggal akibat bencana. Kesulitan memperoleh layanan pengurusan jenazah sesuai ketentuan agama menjadi salah satu pengalaman yang mendorong munculnya kesadaran untuk membangun ruang pembelajaran Islam bagi komunitas transgender. Pada 28 Juli 2008, Maryani bersama Kyai Hamrolie Harun mendirikan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah sebagai tempat kegiatan keagamaan.
Perjalanan pesantren tersebut tidak berlangsung tanpa hambatan. Perbedaan pandangan mengenai identitas transgender dan tujuan pembinaan keagamaan sempat menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya. Setelah Maryani meninggal pada 2014, kegiatan pesantren mengalami penghentian sementara sebelum dilanjutkan di kediaman Shinta Ratri di Kotagede. Penelitian mencatat adanya sekitar 40 anggota aktif yang mengikuti kegiatan keagamaan. Aktivitas yang dilakukan meliputi pembelajaran membaca Al-Qur’an, menghafalkan doa, pengajian, serta kajian kitab-kitab keislaman. Pesantren juga menyediakan layanan pengurusan jenazah bagi anggota komunitas transgender.
Keberadaan pesantren tersebut memperlihatkan bahwa transgender mempunyai kebutuhan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosialnya. Kegiatan keagamaan bukan sekadar aktivitas ritual, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun rasa kebersamaan, mempertahankan harga diri, dan memperoleh ketenangan dalam menghadapi stigma. Dalam konteks ini, agama dapat memiliki dua posisi yang berbeda. Di satu sisi, penafsiran keagamaan tertentu dapat digunakan untuk membenarkan penolakan sosial. Di sisi lain, praktik keagamaan yang menekankan kasih sayang dan penghormatan terhadap manusia justru dapat menjadi ruang perlindungan bagi kelompok yang mengalami marginalisasi.
Penelitian tersebut juga memperlihatkan peran tokoh agama dalam membangun ruang penerimaan. Beberapa pengajar agama bersedia mendampingi komunitas transgender karena memandang keinginan mempelajari Al-Qur’an sebagai sesuatu yang positif. Sikap tersebut menunjukkan bahwa hubungan transgender dengan agama tidak selalu diwarnai pertentangan. Kehadiran tokoh agama yang memberikan kesempatan belajar merupakan bentuk interaksi sosial yang dapat memperluas akses terhadap kehidupan keagamaan. Dengan demikian, Pondok Pesantren Waria Al-Fatah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai ruang sosial tempat identitas dan spiritualitas dinegosiasikan.
Proses Pembentukan Identitas dan Marginalisasi Transgender
Penelitian tersebut menjelaskan bahwa pengalaman transgender dalam memahami identitas dirinya berlangsung melalui perjalanan kehidupan yang beragam. Sebagian informan mulai merasakan perbedaan ekspresi gender sejak masa kanak-kanak, terutama melalui pilihan permainan, cara berpakaian, serta hubungan pertemanan. Perbedaan tersebut sering memperoleh respons negatif dari lingkungan sosial, termasuk melalui sebutan seperti kemayu atau bencong. Ketika memasuki usia remaja, tekanan sosial dapat semakin kuat karena lingkungan keluarga dan sekolah mulai menuntut kesesuaian perilaku dengan norma gender yang berlaku.
Salah satu persoalan yang menonjol adalah penolakan keluarga terhadap anggota keluarganya yang transgender. Penelitian menggambarkan pengalaman sebagian transgender yang menghadapi kekerasan, perundungan, dan pengusiran dari rumah. Kondisi tersebut dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan serta mendorong seseorang mencari lingkungan baru yang dianggap lebih mampu memberikan penerimaan. Akibatnya, perpindahan tempat tinggal tidak selalu dilatarbelakangi kepentingan ekonomi, tetapi juga merupakan strategi untuk memperoleh pengakuan sosial dan kesempatan mengekspresikan identitas diri.
Dalam perjalanan tersebut, komunitas transgender memiliki peran penting sebagai tempat pembelajaran sosial. Penulis menjelaskan keberadaan cebongan, yaitu ruang pertemuan yang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi informal dan transaksi seksual, tetapi juga menjadi tempat membangun hubungan sosial antarsesama transgender. Di dalam komunitas ini, anggota yang lebih senior sering berperan sebagai pembimbing bagi anggota baru. Istilah njebluk digunakan untuk menggambarkan tahapan awal ketika seseorang mulai mengekspresikan identitas transgender dalam lingkungan komunitas. Hubungan antara anggota senior dan junior memperlihatkan adanya proses pembelajaran, pendampingan, serta pembentukan solidaritas dalam kelompok yang menghadapi pengalaman marginalisasi serupa.
Perkembangan teknologi komunikasi turut mengubah pola interaksi sosial komunitas transgender. Sebelumnya, hubungan sosial banyak dibangun melalui pertemuan langsung di ruang-ruang tertentu. Kini, media sosial seperti Facebook, WhatsApp, MiChat, dan YouTube menjadi sarana komunikasi, pembentukan jaringan, serta representasi identitas. Media digital memungkinkan transgender memperkenalkan pengalaman hidupnya kepada masyarakat yang lebih luas. Perubahan ini menunjukkan bahwa pembentukan identitas sosial tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berlangsung melalui ruang virtual yang menyediakan kesempatan bagi individu untuk membangun relasi dan memperoleh pengakuan.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa marginalisasi transgender tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor. Penolakan keluarga, perundungan di sekolah, keterbatasan pekerjaan, stigma kesehatan, serta penafsiran keagamaan saling berhubungan dalam membentuk pengalaman sosial mereka. Namun, hubungan antara pengalaman masa kecil dan identitas transgender perlu dipahami secara hati-hati. Pilihan permainan, ekspresi feminin, ataupun pengalaman seksual tertentu tidak dapat dengan sendirinya dijadikan penjelasan kausal mengenai terbentuknya identitas gender. Kontribusi penting penelitian ini justru terletak pada penjelasan mengenai bagaimana individu memahami, menegosiasikan, dan mempertahankan identitasnya ketika berhadapan dengan norma sosial yang dominan.
Reinterpretasi Ajaran Islam dan Ruang Penerimaan Transgender
Persoalan lain yang menjadi perhatian penelitian adalah kemungkinan mengembangkan penafsiran ajaran Islam yang lebih memperhatikan pengalaman dan martabat transgender. Penulis menjelaskan bahwa terdapat dua kecenderungan utama dalam memahami teks keagamaan, yaitu penafsiran tekstual dan kontekstual. Penafsiran tekstual lebih menekankan makna normatif teks, sedangkan penafsiran kontekstual mempertimbangkan latar sosial, historis, dan persoalan kemanusiaan yang berkembang. Kedua pendekatan tersebut dapat menghasilkan kesimpulan berbeda ketika digunakan untuk membahas persoalan identitas gender.
Dalam pembahasannya, penulis mengkaji sejumlah hadis mengenai mukhannats yang menunjukkan keberadaan individu dengan ekspresi gender berbeda pada masa Nabi Muhammad. Beberapa hadis memuat pembatasan terhadap perilaku tertentu, sementara riwayat lainnya dibahas sebagai dasar pengakuan terhadap hak hidup dan larangan melakukan kekerasan. Penulis menggunakan keragaman tersebut untuk menunjukkan bahwa pembahasan mengenai transgender tidak seharusnya berhenti pada penilaian moral, tetapi juga perlu mempertimbangkan konteks kemunculan hadis serta tujuan etis dari penafsiran hukum Islam.
Penelitian tersebut kemudian menawarkan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah sebagai salah satu landasan untuk membangun penafsiran yang lebih humanistis. Pendekatan ini menekankan perlindungan kehidupan manusia, penghormatan terhadap martabat, serta upaya menghindarkan manusia dari kesulitan yang berlebihan. Dalam konteks kehidupan transgender, prinsip tersebut digunakan untuk menjelaskan pentingnya perlindungan dari kekerasan, kesempatan menjalankan ibadah, serta akses terhadap pembelajaran agama. Penulis berpandangan bahwa ajaran Islam dapat dibaca melalui tujuan kemaslahatan tanpa harus mengabaikan pentingnya tradisi keilmuan dan perdebatan hukum Islam.
Hal menarik lainnya adalah penekanan bahwa penerimaan sosial tidak selalu harus diawali oleh keseragaman pandangan teologis. Masyarakat dapat memiliki perbedaan pendapat mengenai status hukum suatu tindakan, tetapi perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan, merendahkan martabat, atau menghalangi seseorang memperoleh hak-hak dasarnya. Pengalaman transgender di Pondok Pesantren Waria Al-Fatah menunjukkan adanya kemungkinan membangun hubungan keagamaan yang dilandasi proses pembelajaran dan interaksi sosial. Dengan demikian, reinterpretasi keagamaan yang ditawarkan penelitian ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan teks, tetapi juga dengan bagaimana nilai kemanusiaan diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan
Artikel tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan transgender dalam masyarakat Muslim Indonesia berada di tengah hubungan yang kompleks antara identitas, norma sosial, dan otoritas keagamaan. Penelitian menunjukkan bahwa marginalisasi transgender tidak semata-mata muncul karena identitas individual, tetapi juga dipengaruhi oleh konstruksi sosial, penafsiran hukum Islam, hubungan keluarga, dan keterbatasan ruang penerimaan dalam masyarakat. Di tengah berbagai tekanan tersebut, transgender tetap membangun kehidupan spiritual melalui kegiatan ibadah, pembelajaran agama, dan solidaritas komunitas. Keberadaan Pondok Pesantren Waria Al-Fatah menjadi contoh bagaimana ruang keagamaan dapat berfungsi sebagai tempat mempertahankan spiritualitas sekaligus membangun hubungan sosial.
Kelebihan artikel tersebut terletak pada upaya mempertemukan pengalaman empiris transgender dengan kajian konstruksi sosial dan penafsiran hukum Islam. Penelitian memberikan ruang bagi pengalaman hidup kelompok yang sering dibicarakan dari perspektif normatif, tetapi relatif jarang didengarkan melalui pengalaman kesehariannya. Meskipun demikian, terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama pembedaan konseptual antara identitas gender, ekspresi gender, kondisi interseks, dan orientasi seksual. Selain itu, penggunaan 10 informan yang berpusat pada satu pesantren membuat temuan empirisnya lebih tepat dipahami sebagai pembacaan kontekstual, bukan gambaran yang mewakili seluruh transgender Muslim Indonesia. Proses penghubungan temuan lapangan dengan rumusan reinterpretasi fikih juga masih dapat diperjelas agar argumentasinya semakin kuat.
Hal penting dari artikel tersebut adalah pemahaman bahwa pengalaman keberagamaan seseorang tidak selalu dapat dibaca hanya melalui identitas sosial yang dilekatkan kepadanya. Kehidupan transgender di Yogyakarta memperlihatkan adanya upaya mempertahankan hubungan dengan Tuhan di tengah tekanan dan penolakan masyarakat. Dalam konteks tersebut, agama menjadi ruang yang terus dinegosiasikan antara keyakinan, norma, dan pengalaman kemanusiaan. Penelitian tersebut memberikan kontribusi bagi kajian sosiologi agama dan dakwah dengan menunjukkan pentingnya memahami realitas sosial sebelum memberikan penilaian terhadap kelompok yang berbeda. Pada akhirnya, penghormatan terhadap martabat manusia dan kesempatan menjalankan kehidupan beragama merupakan persoalan penting yang perlu terus dibahas dalam masyarakat Muslim yang majemuk.
You may also like

Ketika Tradisi Pesantren Bernegosiasi dengan Peran Gender

Ketika Tradisi Berhadapan dengan Etika

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Pencegahan Mudarat

