Demi Keselamatan Santri di Tengah Pandemi, Empat Hal Ini Harus Dilakukan
Memasuki tahun ajaran baru pada pertengahan Juli 2020 tak hanya sekolah yang kembali dibuka. Melainkan, pondok pesantren dan satuan pendidikan berbasis asrama juga kembali dibuka dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia hari ke hari terus meningkat. Pondok pesantren perlu menyiapkan segala persiapan dengan matang, seperti melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten, memastikan zona daerah, dan menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai. Demi mengurangi resiko tinggi yang terjadi di kemudian hari. Sebagaimana Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan menyatakan, jumlah santri di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 18 juta santri. (Red: Kompas, Senin 15/06/20).\r
Melihat jumlah santri di Indonesia yang tak sedikit, pesantren juga butuh perhatian secara khusus dari pemerintah. Sementara, pondok pesantren perlu memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum pembelajaran tahun ajaran baru dibuka dan beraktivitas seperti sedia kala di Fase New Normal.r/
Koordinasi Seluruh Pihak r/
Berdasarkan pantauan, beberapa pondok pesantren di berbagai provinsi di Indonesia telah dibuka dan mulai beraktitivitas kembali, seperti provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, provinsi Jawa Timur membuat beberapa syarat dan ketentuan bagi pondok pesantren yang akan kembali beraktivitas. Dimana syarat dan ketentuan tersebut tertulis dalam surat Gubernur Jatim Nomor 188/3344/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020. Lalu, surat dari Gubernur Jatim tersebut diberikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jatim agar dapat dikoordinasikan dengan pengelola pesantren di Jawa Timur.r/
Seperti yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, jadwal santri kembali ke pondok pesantren dapat dimulai pada tanggal 15 Juni 2020. “Tapi, hal itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren,†jelasnya dikutip dari Republika.co.id, Senin (15/06/20).r/
Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Dan Konsisten r/
Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat dan konsisten di pondok pesantren menjadi hal penting. Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang hari ke hari terus meningkat. Terlebih, dalam fase kenormalan baru atau New Normal, pondok pesantren juga perlu memberi perhatian penuh pada proses kembalinya santri ke pondok pesantren. Demi memastikan santri aman dan selamat sampai di pondok pesantren. Melihat banyak fasilitas umum saat ini telah dibuka kembali, seperti transportasi umum, pusat perbelanjaan, dan pasar. Bahkan, beberapa kantor dan perusahaan telah dibuka kembali.r/
Demikian halnya disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menjaga keselamatan jiwa dapat dijaga dengan menerapkan sepenuhnya protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.r/
“Proses kembalinya ke pondok harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan kaidah keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama,†ucapnya dikutip dari Republika.co.id, Senin (15/06/20).r/
Seluruh pesantren diminta dapat mentaati dan menerapkan protokol kesehatan yang berpedoman pada keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru. Sekaligus kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tentang protokol kesehatan dari rumah dan saat berada di asrama pondok pesantren. Sementara, pondok pesantren juga diperbolehkan untuk menyusun pedoman sesuai kondisi dan situasi pondok masing-masing. Dengan tanpa keluar dari aturan standar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.r/
Status Zona Daerah r/
Di sisi lain, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 demi menjaga keamanan dan keselamatan santri, status zona daerah pondok pesantren juga menjadi pertimbangan serius saat santri harus kembali ke pondok pesantren. Misalnya, pondok pesantren yang berada di zona hijau, santri dapat kembali ke pondok. Sementara, pondok pesantren yang berada di zona merah, santri belum dapat kembali ke pondok. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, pembukaan lembaga keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi Covid-19 masih belum pasti.r/
“Akan tetapi opsi pembukaan pesantren dapat disesuaikan dengan status zona daerah yang sudah muncul,†jelasnya dikutip dari Kompas.com, Jum’at (12/06/2020).r/
Fasilitas Kesehatan Yang Memadai r/
Tak dapat terelakkan fasilitas kesehatan juga menjadi hal begitu penting dan sangat dibutuhkan. Guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Mengingat kegiatan pondok pesantren cukup padat dan juga sering mengadakan perkumpulan. Untuk itu, perlu pengawasan dan pemantauan cukup intens dan menyeluruh. Dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Bahkan, bila perlu staf pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19 berada di pondok pesantren.r/
Seperti halnya disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dilansir dari Kompas.com, Senin (12/06/20), guna membantu penanganan Covid-19 di lembaga pendidikan keagamaan, pemerintah telah memberi afirmasi (penguatan). Hal itu dilakukan demi menuju masyarakat yang produktif dan aman di tengah pandemi Covid-19.r/
“Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa afirmasi tersebut. Salah satunya yang sudah disetujui oleh Kemenkeu adalah anggaran sebesar Rp. 2.36 triliun untuk pondok pesantren. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk membantu perbaikan fasilitas di pondok pesantren. Namun, tak semua pondok pesantren diberi bantuan. Dana bantuan lebih diprioritaskan pada pesantren yang membutuhkan,†ucapnya.r/
Lantas bagi pondok pesantren yang belum dapat memulai pembelajaran tahun ajaran baru sebab beberapa hal, misalnya status daerah pondok berada di zona merah atau belum begitu siap dengan segala persiapan baru yang harus dipersiapkan secara matang. Untuk itu, tak perlu khawatir, pondok pesantren dapat melakukan proses pembelajaran secara daring (online). Hingga status daerah pondok kembali hijau dan kesiapan pondok pesantren cukup matang guna pengendalian pencegahan Covid-19.r/
Walau demikian, meski jumlah santri tercatat cukup banyak. Hingga kini belum ada data secara khusus terkait situasi dan kondisi pondok pesantren, santri, dan gurunya. Untuk itu, pemantaun terhadap pondok pesantren di tengah pandemi Covid-19 menjadi sangat penting. Melihat jumlah santri di Indonesia tak sedikit yaitu 18 juta. Sementara, pondok pesantren harus mengutamakan kaidah hidup bersih, sehat, aman, dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
You may also like




