Menegaskan Distingsi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Islam (Bagian Satu)
Rasanya sudah banyak artikel saya tentang “Pendidikan Pesantren”. Hal ini tentu terkait dengan keinginan untuk menemukan distingsi di antara pendidikan pesantren dan pendidikan Islam. Dunia pendidikan tentu tidak ingin bahwa akan terjadi “perebutan” lahan atau area kajian berbasis pada subject matter atau body of knowledge di antara keduanya. Harus clear. Dengan demikian, para pengelola dua pendidikan tersebut, mengetahui mana batas wilayah pendidikan Islam dan mana batas wilayah pendidikan pesantren. Jangan sampai terjadi ketidakjelasan wilayah kajian di antara dua institusi pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, PTKI dan Ma’had Aly.
Pernyataan ini sering saya ungkapkan di dalam artikel-artikel yang saya tulis maupun penjelasan-penjelasan saya di forum Direktorat Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Termasuk pada pertemuan dalam penyusunan Peta Jalan Ditjen Pesantren. Ditjen Pesantren masih dalam penggodokan Organisasi dan Tata Kelolanya di Kementerian PAN & RB. Pada pertemuan, 17/06/2026 di Hotel Santika Hayam Wuruk juga saya tegaskan mengenai hal ini. Hadir pada pertemuan ini, Sekjen Kemenag RI., Prof. Kamaruddin Amin, Dirjen Pendis, Prof. Suyitno, Alissa Wahid, Nyai Dr. A’inna Mardhiyah, Dr. Basnang Said, Dr. Mahrus., Dr. KH. Marwal, Ketua Majelis Masayikh, Gus Rozin, Pengasuh Pondok Pesantren NU dan Muhammadiyah, dan sejumlah pejabat pada Dit. Pesantren.
Saya sampaikan tiga hal terkait dengan Peta Jalan Ditjen Pesantren, yaitu:
Pertama, pengembangan keilmuan Pesantren. Kejelasan distringsi keilmuan pesantren dan Pendidikan Islam harus tegas, supaya ke depan akan dibedakan mana alumni pesantren, khususnya Ma’had Aly dan mana lulusan Pendidikan Islam, khususnya PTKI. Jika dirunut dari Rencana Strategik Ditjen Pesantren, maka pada milestone 2040-2045, maka sudah dihasilkan profile alumni pesantren yang memiliki keunggulan dalam Islamic studies berbasis Teks Turats Islami maupun teks turats integratif. Teks turats Islami dihasilkan dari alumni program Marhalah Awal, sedangkan teks turat integratif dihasilkan dari marhalah tsani (Strata dua) dan Marhalah Tsalist (Strata tiga).
Pembedaan area ini menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan menentukan body of knowlegde atau subject matters atau sasaran kajian Islamic Studies di PTKI dan Ma’had Ali. Body of knowledge bisa sama, sebab semuanya berada di dalam rumpun ilmu agama. Antara Ma’had Aly dan PTKI memiliki bidang sama, yaitu bidang ilmu yang terkait dengan bidang ilmu Alqur’an, Ilmu Tafsir, Ilmu hadits dan 10 bidang ilmu keislaman lainnya. Semuanya dapat menjadi area kajian PTKI dan Ma’had Aly.
Hanya saja, berbeda dalam metodologi atau epistemologi di antara keduanya. Pada banyak artikel yang saya tulis, maka epistemologi bayani atau kajian teks turats studi Islam dapat menjadi kajian Ma’had Aly. Bahkan tidak hanya teks turats Islami atau ilmu keislaman akan tetapi juga ilmu-ilmu “umum” yang berbasis teks. Misalnya teks sains dan teknologi seperti ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, atau teks ilmu sosial dan humaniora, seperti ilmu sosiologi, ilmu antropologi, sastra, filsafat, kesenian dan sebagainya. Teks-teks ini dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan epistemologi bayani yang disandingkan dalam dua rumpun ilmu misalnya rumpun ilmu agama dengan ilmu sosial atau humaniora bahkan sains dan teknologi. Misalnya Kitab yang ditulis oleh Imam Abu Hanifah tentang ilmu kalam “Al Fiqh al Akbar” misalnya dapat dikaji secara integratif dengan ilmu sosiologi atau sosiologi bahasa. Karya Imam Syafi’i “Safinatun Najah” atau “Fathul Qarib” dapat dikaji dalam teori antropologi kognitivisme atau antropologi evolusionisme. Kitab “Riyadhus Shalihin” karya Imam Nawawi dapat dikaji secara sosiologis, dan karya Ibnu Sina “Qanun Fitthib” dikaji dari perspektif Ilmu keislaman, dan sebagainya. Inilah model integrasi antara rumpun ilmu agama dan ilmu dalam rumpun lainnya. Jadi fenomena yang dikaji bisa berupa fenomena teks keislaman atau fenomena teks ilmu lainnya atau ilmu sosial, humaniora maupun sains dan teknologi.
Kemudian epistemologi burhani atau pendekatan rasional. Epistemologi ini dapat dipakai oleh PTKI maupun Ma’had Aly. Metode penalaran atau rasional sesungguhnya dapat digunakan untuk mengkaji fenomena keislaman. Hanya bedanya di Ma’had Aly yang dikaji adalah teks, sedangkan di dalam PTKI yang dikaji adalah dimensi empirisnya. Jika Ma’had Aly yang dikaji adalah pendekatan rasional atas teks-teks keislaman, sedangkan di PTKI yang dikaji adalah bagaimana teks tersebut hidup di dalam masyarakat. Misalnya mengkaji “keadilan” di Ma’had Aly yang dikaji adalah keadilan di dalam teks, misalnya keadilan menurut Alqur’an dalam kajian semantik, sedangkan di PTKI yang dikaji adalah keadilan dalam pandangan masyarakat Islam. Jadi di Ma’had Aly itu serba teks, sementara itu di PTKI serba empiris.
Epistemologi tajribi atau serba observasi. Kajian yang menggunakan epistemologi tajribi hanya bisa dilakukan oleh PTKI. Di dalam dunia Barat disebut sebagai kajian berbasis “empiris sensual”. Serba pengalaman atau pengamatan atau pengindraan. Kebenaran hanya didapatkan melalui pengamatan. Sesuatu yang tidak dapat diamati, maka tidak dapat dinyatakan sebagai ilmu pengetahuan. Burung gagak berwarna hitam sebab dari berbagai pengamatan di banyak wilayah selalu menunjukkan gagak itu berwarna hitam. Di Jawa, di Arab, di Amerika semuanya berwarna hitam. Yang berbeda hanya penyebutannya, akan tetapi semua gagak berwarna hitam. Ma’had Aly tidak perlu memasuki epistemologi ini. Biarlah ini menjadi kawasan PTKI.
Ada satu lagi epistemologi yang hanya dapat digunakan oleh Ma’had Aly, yaitu epistemologi irfani. Kebenaran yang didapatkan dari perspektif dzauq atau dimensi pengalaman ruhaniyah. Disebut sebagai ilmu laduni. Sebuah pengalaman ruhaniyah yang hanya diberikan oleh Allah kepada hamba yang dianggap bisa memahami pengalaman ruhani tersebut. Pengalaman kejiwaan atau pengalaman ruhaniyah tersebut bisa didapatkan dalam relasinya dengan kehidupan batiniah melalui pengalaman khusus, seperti riyadhah atau pendalaman batiniah yang bersifat khusus. PTKI tidak perlu memasuki kawasan ini. Pengalaman ruhaniyah tidak dapat dikaji dengan pendekatan rasional (burhani), dan tidak dapat dikaji dengan pendekatan tajribi (observasi tentang kebenarannya). Dan juga tidak tepat dikaji dengan epistemologi bayani atau pendekatan tekstual. Tentang pendekatan bayani, saya kira masih bisa diperdebatkan.
Saya kira problem yang juga pantas didiskusikan adalah kehadiran program studi filsafat dan ilmu kalam. Apakah bisa memasuki wilayah epistemologi irfani ataukah tidak. Bagi saya, maka tetap ada perbedaan. Kajian di dalam PTKI adalah filsafat yang hidup dalam masyarakat, sedangkan di Ma’had Aly adalah fenomena kefilsafatan yang berada di dalam teks. Lagi-lagi pendekatan irfani untuk kajian filsafat di dalam masyarakat masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Namun sekurang-kurangnya secara epistemologis mulai sedikit terkuat pemanfaatannya.
Yang tidak memerlukan diskusi panjang adalah pesantren yang memiliki pendidikan madsarah atau sekolah. Jika yang duduk di madrasah formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah tentu tidak ada masalah sebab yang diterapkan adalah kurikulum Kementerian Agama terkait dengan pendidikan madrasah. Terkeculi madrasah khas pesantren seperti Madrasah Ula, Wustha dan Ulya yang kurikulumnya disesuaikan dengan kepentingan pondok pesantren dan masyarakat. Demikian pula pesantren yang menyelenggarakan pendidikan sistem sekolah di bawah Kemendikdasmen, maka kurikulumnya juga harus sesuai dengan kurikulum Kemendikdasmen. Hanya institusi pesantren bisa menambahkan kurikulum berbasis pesantren.
Jadi yang memerlukan diskusi mendasar adalah pemetaan wilayah studi Islam dalam kawasan PTKI dan kawasan Ma’had Aly. Diperlukan diskusi mendalam tentang kedua direktorat, yaitu Direktorat Pesantren, yang akan menjadi Ditjen Pesantren, dan Direktorat Pendidikan Tinggi dari Ditjen Pendidikan Islam.
Wallahu a’lam bi al shawab.
You may also like



