Ketika Tradisi Pesantren Bernegosiasi dengan Peran Gender
Artikel berjudul “Negotiating Gender Roles in Pesantren Family: A Phenomenological Study of Husband-Wife Relationships in Traditional Madurese Pesantren” merupakan karya Abdillah Afabih, Nur Syam, Anis Humaidi, dan Yuniar Indra Yahya. Tulisan tersebut diterbitkan dalam Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, tahun 2026. Artikel tersebut membahas bagaimana peran gender dinegosiasikan dalam keluarga pesantren tradisional Madura, terutama dalam hubungan antara suami dan istri. Kajian ini menarik sebab pesantren tidak hanya diposisikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang keluarga yang mempertemukan nilai agama, tradisi lokal, kepemimpinan, pembagian kerja, dan perubahan sosial. Di dalam ruang tersebut, relasi antara laki-laki dan perempuan ternyata tidak sesederhana pembagian antara suami sebagai pemimpin dan istri sebagai pihak yang dipimpin.
Studi tersebut merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data diperoleh dari tiga informan kunci yang merupakan bagian dari keluarga pengasuh pesantren dan dianggap memiliki pengetahuan serta pengalaman terkait kehidupan keluarga, kepemimpinan, pengelolaan pesantren, dan perubahan antargenerasi. Wawancara dilakukan secara mendalam dan semi-terstruktur, kemudian dianalisis melalui analisis tematik untuk menemukan pola mengenai peran, otoritas, komunikasi, pengambilan keputusan, serta negosiasi gender. Terdapat empat sub bab dalam review ini, pertama, negosiasi peran gender dalam kepemimpinan keluarga pesantren. Kedua, relasi suami-istri dan makna kepemimpinan dalam rumah tangga. Ketiga, pembagian peran ekonomi dan pengelolaan rumah tangga.
Negosiasi Peran Gender dalam Kepemimpinan Keluarga Pesantren
Kepemimpinan dalam keluarga pesantren tidak dapat dilepaskan dari posisi kiai sebagai figur sentral. Kiai bukan hanya berperan sebagai suami dan kepala keluarga, tetapi sekaligus menjadi pemimpin keagamaan serta memiliki otoritas dalam pengelolaan pesantren. Posisi tersebut membuat struktur keluarga pesantren secara tradisional cenderung bersifat hierarkis. Meskipun demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemimpinan tersebut tidak selalu dijalankan secara mutlak. Di dalam kehidupan sehari-hari terdapat ruang musyawarah, pertimbangan keluarga, dan keterlibatan anggota keluarga lainnya dalam menentukan berbagai keputusan.
Kondisi tersebut terlihat dalam proses pergantian kepemimpinan pesantren. Kepemimpinan tidak hanya ditentukan berdasarkan hubungan genealogis, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman, posisi anggota keluarga, serta legitimasi yang diberikan oleh masyarakat dan alumni. Artinya, menjadi bagian dari keluarga kiai memang penting, tetapi hubungan keluarga bukan satu-satunya dasar dalam menentukan siapa yang memiliki kewenangan. Kemampuan individu dan pengakuan sosial juga mempunyai tempat dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa struktur pesantren yang secara formal tampak hierarkis ternyata memiliki ruang negosiasi di dalam praktiknya.
Ruang negosiasi juga tampak pada posisi nyai. Perempuan dalam keluarga pesantren tidak semata-mata menjalankan fungsi domestik, tetapi memiliki keterlibatan dalam pendidikan dan pengelolaan pesantren. Nyai dapat memberikan nasihat, terlibat dalam pendidikan santri perempuan, bahkan mengelola unit pendidikan seperti program tahfiz Al-Qur’an. Keterlibatan tersebut memang tidak selalu diwujudkan melalui posisi kepemimpinan formal, tetapi menunjukkan bahwa perempuan mempunyai pengaruh dalam keberlangsungan institusi. Peran tersebut berkembang melalui kemampuan, pengalaman, dan kontribusi yang dimiliki oleh perempuan dalam kehidupan keluarga maupun pesantren.
Menariknya, perluasan peran perempuan tidak serta-merta menghilangkan pemahaman tradisional mengenai kepemimpinan laki-laki. Konsep qiwamah masih menjadi bagian dari nilai keluarga pesantren dengan suami dipahami sebagai pencari nafkah dan imam keluarga. Namun, pemaknaan terhadap kepemimpinan tersebut tidak selalu diwujudkan dalam bentuk kewenangan tunggal. Kehidupan keluarga justru menunjukkan adanya komunikasi dan fleksibilitas dalam menjalankan peran masing-masing. Negosiasi gender berlangsung bukan dengan menghilangkan tradisi, tetapi melalui proses penyesuaian terhadap kebutuhan, pengalaman, dan kompetensi anggota keluarga.
Relasi Suami-Istri dan Makna Kepemimpinan dalam Rumah Tangga
Relasi suami dan istri dalam keluarga pesantren menjadi ruang penting untuk melihat bagaimana nilai agama dan budaya dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Suami tetap dipahami sebagai pemimpin keluarga, tetapi penelitian tersebut menemukan bahwa hubungan suami-istri tidak selalu berlangsung secara satu arah. Komunikasi, penyampaian pendapat, serta pertimbangan bersama menjadi bagian dalam menyelesaikan persoalan keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga tidak selalu identik dengan dominasi. Kepemimpinan juga dapat diwujudkan melalui koordinasi dan pembagian tanggung jawab.
Perubahan yang cukup menarik terlihat ketika pola hubungan suami-istri dibandingkan antargenerasi. Pada generasi terdahulu, keputusan penting dalam keluarga cenderung lebih banyak ditentukan oleh kiai sebagai suami. Ruang bagi istri untuk terlibat dalam pembicaraan dan pengambilan keputusan masih relatif terbatas. Namun, pada generasi berikutnya, kesempatan berdiskusi antara suami dan istri mulai semakin terbuka. Dialog tidak hanya berlangsung untuk persoalan rumah tangga, tetapi juga dalam beberapa keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pesantren.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa relasi gender dalam keluarga pesantren bukan struktur yang berhenti pada satu pola tertentu. Pendidikan, pengalaman, kompetensi, dan perubahan kebutuhan sosial turut memengaruhi cara pasangan menjalankan kehidupan keluarga. Bahkan, meningkatnya kompetensi nyai menjadi salah satu faktor yang mendorong berkurangnya dominasi patriarkal. Semakin besar kemampuan dan kontribusi perempuan, semakin besar pula ruang yang tersedia bagi mereka untuk terlibat dalam kehidupan keluarga dan pesantren. Perubahan relasi gender tidak hanya disebabkan oleh perubahan pemikiran, tetapi juga oleh pengalaman nyata mengenai kemampuan seseorang dalam menjalankan tanggung jawab. Perubahan tersebut tidak berarti bahwa nilai tradisional sepenuhnya ditinggalkan. Kepemimpinan suami masih memperoleh legitimasi melalui nilai agama, terutama tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah dan imam keluarga. Hal yang berubah adalah cara kepemimpinan tersebut dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Suami dapat tetap dipahami sebagai kepala keluarga, tetapi istri mempunyai ruang untuk berdialog, memberikan pertimbangan, dan turut menentukan keputusan. Tradisi dengan demikian tidak sepenuhnya hilang, tetapi mengalami proses reinterpretasi melalui pengalaman keluarga.
Temuan tersebut menarik karena menunjukkan bahwa perubahan gender tidak harus selalu muncul melalui pertentangan antara laki-laki dan perempuan. Pada keluarga pesantren yang dikaji, perubahan justru berlangsung melalui proses adaptasi secara perlahan. Perempuan memperoleh ruang bukan semata-mata karena menolak struktur tradisional, tetapi melalui kontribusi dan kompetensi yang dimilikinya. Relasi suami-istri kemudian berada di antara dua hal yang berjalan berdampingan, yakni tetap mempertahankan konsep kepemimpinan laki-laki sekaligus membuka ruang dialog dan partisipasi perempuan.
Pembagian Peran Ekonomi dan Pengelolaan Rumah Tangga
Negosiasi gender dalam keluarga pesantren juga terlihat dalam pembagian peran ekonomi. Secara tradisional, suami masih diposisikan sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, kehidupan ekonomi keluarga pesantren ternyata tidak sepenuhnya dijalankan berdasarkan pemisahan antara laki-laki di wilayah publik dan perempuan di wilayah domestik. Perempuan juga terlibat dalam berbagai kegiatan produktif yang memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan keluarga maupun pesantren. Pembagian peran tersebut lebih banyak menyesuaikan kebutuhan keluarga, kemampuan individu, dan tuntutan pengelolaan pesantren.
Keterlibatan perempuan dapat ditemukan dalam pendidikan, pengelolaan rumah tangga, hingga aktivitas produktif pesantren. Kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan perempuan tidak terbatas pada aktivitas domestik yang tidak berkaitan dengan ekonomi. Sebaliknya, ruang yang selama ini dipahami sebagai ruang domestik dapat terhubung dengan kegiatan ekonomi dan pengelolaan institusi. Pesantren bahkan mengembangkan berbagai usaha internal seperti pertanian dan koperasi keluarga sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi. Pengelolaan aktivitas tersebut membuka kemungkinan keterlibatan anggota keluarga berdasarkan kapasitas dan pengalaman masing-masing.
Hal tersebut menjadi penting sebab pembagian tanggung jawab tidak hanya didasarkan pada kategori laki-laki dan perempuan. Seseorang dapat memperoleh kewenangan karena memiliki kemampuan yang diperlukan dalam suatu bidang. Pada konteks tersebut, perempuan mempunyai ruang untuk menunjukkan agensi melalui kemampuan mengelola bidang tertentu, menopang kehidupan keluarga, serta berkontribusi terhadap keberlangsungan pesantren. Posisi perempuan tidak selalu terlihat melalui jabatan formal, tetapi dapat dikenali melalui seberapa besar kontribusinya terhadap kehidupan institusi. Kompetensi sekali lagi menjadi unsur yang memungkinkan terjadinya perubahan pembagian peran.
Meskipun demikian, keterlibatan perempuan dalam kegiatan ekonomi tidak diposisikan sebagai pengambilalihan tanggung jawab suami. Pemahaman bahwa suami merupakan penanggung jawab utama nafkah keluarga tetap bertahan. Aktivitas ekonomi perempuan lebih banyak dipahami sebagai bentuk kerja sama dalam menopang keluarga dan pesantren. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana norma tradisional dan kebutuhan praktis dapat berjalan secara bersamaan. Di satu sisi terdapat nilai mengenai kepemimpinan dan tanggung jawab suami, tetapi di sisi lain terdapat kebutuhan untuk memberikan ruang bagi perempuan berdasarkan kapasitas yang dimilikinya.
Pembagian peran ekonomi tersebut akhirnya memperlihatkan satu karakter penting dalam relasi gender keluarga pesantren, yakni fleksibilitas. Batas-batas peran memang masih ada, tetapi praktiknya tidak selalu kaku. Kemampuan, pengalaman, dan kebutuhan keluarga dapat membuat pembagian tanggung jawab berubah. Perempuan memperoleh ruang untuk berkontribusi tanpa harus sepenuhnya meninggalkan identitas dan nilai keluarga pesantren. Jadi, aktivitas ekonomi menjadi salah satu ruang penting tempat tradisi dan perubahan dinegosiasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan
Artikel tersebut menunjukkan bahwa relasi gender dalam keluarga pesantren tradisional tidak dapat dipahami hanya melalui dikotomi antara laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pihak yang dipimpin. Posisi kiai sebagai pemimpin simbolik dan religius memang masih kuat, tetapi kehidupan keluarga membuka ruang bagi dialog, pembagian peran, dan keterlibatan perempuan. Nyai tidak hanya memiliki peran dalam urusan rumah tangga, tetapi juga terlibat dalam pendidikan, pengelolaan pesantren, pengambilan keputusan, dan kegiatan ekonomi. Ruang tersebut semakin berkembang seiring meningkatnya kompetensi dan kontribusi perempuan. Dengan demikian, gender dalam keluarga pesantren merupakan hubungan yang terus dinegosiasikan melalui pertemuan antara nilai agama, budaya lokal, kebutuhan praktis, dan kemampuan individual.
Hal yang juga menarik adalah perubahan yang berlangsung antargenerasi. Relasi yang sebelumnya lebih hierarkis secara perlahan berkembang menjadi lebih dialogis tanpa sepenuhnya meninggalkan nilai mengenai kepemimpinan suami. Perubahan tidak selalu berlangsung dalam bentuk penolakan terhadap tradisi, melainkan dapat muncul melalui proses adaptasi dan reinterpretasi. Suami tetap dapat dipahami sebagai kepala keluarga, sementara istri memperoleh ruang lebih luas untuk berpendapat, mengambil keputusan, serta berkontribusi dalam keberlangsungan pesantren. Tradisi dalam konteks ini bukan sesuatu yang sepenuhnya statis, tetapi dapat bergerak dan menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial.
Namun, temuan artikel tersebut juga perlu dibaca sesuai batas data yang digunakan. Penelitian hanya melibatkan tiga informan kunci dari keluarga pengasuh pesantren sehingga temuannya tidak dapat langsung dianggap mewakili seluruh keluarga pesantren di Madura. Justru keterbatasan tersebut membuka ruang bagi kajian selanjutnya dengan melibatkan lebih banyak pasangan suami-istri dari berbagai pesantren. Terlepas dari keterbatasan tersebut, artikel ini memberikan gambaran bahwa keluarga pesantren bukan hanya menjadi ruang reproduksi nilai tradisional, tetapi juga ruang tempat nilai tersebut terus dibicarakan, dijalankan, dan dinegosiasikan. Pada titik inilah tradisi pesantren bertemu dengan perubahan: bukan untuk saling meniadakan, melainkan menemukan bentuk hubungan baru yang tetap berakar pada nilai agama dan budaya.
You may also like

Ketika Tradisi Berhadapan dengan Etika

Ketika Kepastian Hukum Berhadapan dengan Pencegahan Mudarat

Ketika Religiusitas Menjadi Modal Berwirausaha

