Memahami Rukun Islam (3)
Daras FikihDengan mengharap rida Allah SWT dan ilmu yang bermanfaat dan berkah, mari sejenak membaca surah al-Fatihah kepada penulis kitab Safinah al-Naja yang sedang kita kaji bersama. Untuk al-Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami, al-Fatihah.
Sebagai kelanjutan dari sebelumnya, tulisan ini secara khusus akan membahas tentang Rukun Islam ketiga yang tidak lain adalah menunaikan zakat. Bermula dari definisi, orang-orang yang berhak menerima, hingga syarat-syarat orang yang mengambilnya. Selanjutnya, patut pula digarisbawahi bahwa pada tulisan ini penulis menggunakan kitab Kasyifah al-Saja Syarah Safinah al-Naja yang ditulis oleh al-Syekh Nawawi al-Jawi sebagai referensi utama.
Definisi Zakat
Secara bahasa, zakat berarti berkembang (al-numuw), bertambah (al-ziyadah), berkah (al-barakah) dan banyak (al-katsrah). Sedangkan secara istilah, zakat berarti sebuah nama/sebutan untuk pengambilan sesuatu yang khusus, dari harta yang khusus, menurut sifat-sifat yang khusus dan diberikan kepada kelompok/golongan yang khusus. Singkatnya, ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar sebuah kegiatan disebut sebagai zakat. Ketentuan itu mencakup banyak hal, seperti syarat kewajiban, kriteria barang, waktu pengambilan, tata cara menunaikan, kriteria orang-orang yang berhak menerima dan lain sebagainya.
Makna “Menunaikan Zakat” dalam Safinah al-Naja
Bila dalam Matan Safinah al-Naja al-Syekh Sumair hanya menuliskan, “Menunaikan zakat,” maka dalam Kasyifah al-Saja-nya, al-Syekh Nawawi menambahkan, “Yakni menunaikannya kepada orang yang termasuk golongan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin), sesegera mungkin bila memang memungkinkan dilakukan dengan segera beserta kewajiban menyampaikannya secara rata (wujub al-ta‘mim).”
Tegasnya, ada tiga poin yang perlu diperhatikan terkait penunaian zakat. Pertama, bahwa ia diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat atau yang biasa disebut dengan mustahiqqin (plural, tunggalnya: mustahiq). Siapa pun yang tidak termasuk golongan itu, tidak berhak, bahkan tidak boleh menerima zakat. Kedua, jika memang memungkinkan, maka penunaian itu harus dilakukan dengan segera. Bahasanya Syekh Nawawi, “Fauran idza tamakkana min al-ada’.” Ketiga, bahwa zakat itu harus dibagi secara rata, mencakup semua orang yang tergolong mustahiqqin.
Pertanyaannya, “Siapa saja yang termasuk golongan mustahiqqin?” Nah, mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga : Abu Fida : Geliat Rekrutmen Hingga Kaderisasi ISIS
Mustahiqqin: Macam dan Cakupannya
Pembahasan tentang hal ini, merujuk pada surah al-Taubah [9]: 60 sebagai berikut:
Sesungguhnya zakat-zakat (itu) hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengelolanya, para muallaf, serta untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, orang-orang yang berutang, (orang-orang yang berjuang) pada jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai (suatu ketetapan) yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Berdasarkan ayat di atas, maka bisa disimpulkan bahwa terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Tetapi setelah diteliti lebih lanjut oleh para ulama, 8 golongan itu mencakup beberapa kelompok. Perinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, al-fuqara’ atau orang-orang fakir. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani, setidaknya ada 4 kriteria bagi golongan ini. (a) Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan (mata pencaharian) yang halal sama sekali. (b) Orang yang mempunyai harta (halal), tetapi tidak mencukupi separuh dari kebutuhan hariannya. (c) Orang yang mempunyai pekerjaan halal, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi separuh dari kebutuhan hariannya. (d) Orang yang mempunyai harta dan pekerjaan yang halal, tetapi penghasilannya tidak bisa mencukupi separuh dari kebutuhan hariannya.
Oleh karena itu, inti dari golongan ini adalah tidak punya harta dan pekerjaan sama sekali, atau kalaupun punya, tidak bisa memenuhi separuh kebutuhan hariannya. Semisal kebutuhan hariannya 100 ribu, maka orang ini hanya mampu memenuhi 40 ribu saja atau bahkan lebih sedikit.
Kedua, al-masakin atau orang-orang miskin. Golongan ini mencakup 3 kriteria: (a) mempunyai harta, (b) mempunyai pekerjaan, atau (c) mempunyai harta dan pekerjaan. Bahwa orang yang memenuhi salah satu kriteria ini, bisa disebut sebagai orang miskin, dengan syarat hanya bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhan hariannya, tetapi tidak sampai 100%. Semisal kebutuhan hariannya 100 ribu, maka ia hanya bisa memenuhi 50 ribu atau 90 ribu saja.
Baca Juga : Tanean Lanjhang dan Kehormatan Perempuan Madura
Catatan: orang yang kebutuhan hariannya telah terpenuhi oleh nafkah dari “pihak yang berwajib” (seperti ayah atau kakek), tidak bisa disebut sebagai fakir ataupun miskin. Seperti Fulan yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan sama sekali, tetapi kebutuhan hariannya telah terpenuhi oleh nafkah dari sang ayah. Dengan kata lain, kebutuhannya telah ditanggung oleh sang ayah.
Ketiga, al-‘amilin ‘alayha atau para pengelola zakat. Setidaknya ada 4 orang yang termasuk golongan ini. Yaitu (a) orang yang bertugas sebagai pengambil zakat dari para pemberi, (b) orang yang bertugas sebagai pencatat zakat (semacam sekretaris), (c) orang yang bertugas sebagai pembagi zakat, dan (d) orang yang mengakomodir orang-orang kaya atau para pemilik saham. Adapun hakim dan wali (pemerintah), tidak termasuk golongan ini.
Keempat, al-mu’allafah qulubuhum atau para muallaf. Golongan ini mencakup 4 orang, yaitu (a) orang yang sudah masuk Islam tetapi imannya masih lemah, (b) orang Islam, imannya kuat (niat keislamannya kuat) dan ia termasuk orang terhormat di kalangan masyarakatnya, (c) orang Islam yang bertugas menjaga kaum muslimin dari keburukan, kejahatan dan serangan yang dilakukan oleh orang-orang kafir, dan (d) orang Islam yang membantu kaum muslimin dalam mengurusi mereka yang tidak mau menunaikan zakat. Khusus kedua orang yang disebutkan terakhir ini, mereka diberi zakat hanya apabila itu dirasa lebih mudah untuk dilakukan daripada harus mengerahkan pasukan militer khusus yang bergerak di bidang yang telah disebutkan tersebut.
Kelima, al-riqab atau para budak mukatab. Yakni budak yang telah dicatat oleh tuannya dengan catatan yang baik (melakukan akad mukatabah), bahwa dia sedang dalam proses memerdekakan diri. Artinya, tidak sembarang budak yang berhak menerima zakat, hanya mereka yang telah melakukan akad mukatabah dengan tuannya lah yang berhak menerima zakat. Bahkan agar status “mukatab” ini absah disandang oleh si budak, ia harus memenuhi 4 syarat/rukun. (1) sedang menyandang status budak, normal, bukan bocah atau pun gila dan tidak sedang tergantung pada hak yang wajib ia penuhi seperti al-marhun (tergadaikan). (2) adanya shighat yang mengindikasikan terjalinnya akad mukatabah antara dirinya dengan tuannya, baik secara ijab maupun qabul. (3) adanya barang pengganti (‘iwadh) yang ia berikan kepada tuannya untuk menebus biaya kemerdekaannya, seperti hutang atau kemanfaatan yang disegerakan. Masa penebusan ini minimal dua kali cicilan, tidak boleh kurang. Di samping itu, baik kadar, sifat, jumlah, besaran masing-masing cicilan harus jelas. (4) adanya tuan atau majikan yang bebas berkehendak, tidak terpaksa (baik karena bangkrut, bodoh maupun ditindas), bukan bocah, tidak gila, dan tidak murtad.
Sebagai catatan, di era modern-kontemporer ini, para ulama memperluas cakupan makna al-riqab ini. Mantan Syaikh al-Azhar misalnya, Almarhum Mahmud Syaltut, membolehkan pemberian zakat untuk tujuan memerdekakan wilayah-wilayah yang dijajah atau diduduki musuh. Karena masyarakatnya serupa dengan hamba sahaya bahkan boleh jadi keadaan mereka lebih parah. Bahkan al-Habib Muhammad Quraish Shihab melangkah lebih jauh lagi. Menurut beliau, al-riqab juga bisa mencakup tenaga kerja yang diikat oleh kontrak dengan satu pengusaha, yang dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan harus membatalkan kontraknya secara sepihak, sedang pemilik perusahaan enggan membatalkan kecuali dengan ganti rugi.
Keenam, al-gharim atau orang-orang yang berutangKeenam, al-gharim atau orang-orang yang berutangKeenam, al-gharim atau orang-orang yang berutang yang berhutang untuk keperluan dirinya sendiri dalam perkara mubah atau tidak mubah seperti khamr tetapi kemudian bertaubat. (b) Orang yang berhutang dalam rangka mendamaikan dua pihak yang saling bermusuhan karena adanya korban yang terbunuh, meskipun korban itu bukan manusia. Orang yang motif hutangnya seperti ini berhak menerima zakat, meskipun termasuk orang kaya. (c) Orang yang berhutang untuk dhaman (akad jaminan).
Ketujuh, sabilillah. Yakni para pejuang yang terlibat dalam peperangan, baik keterlibatannya langsung maupun tidak.
Kedelapan, ibnu al-sabil. Ada dua orang yang termasuk golongan ini. Pertama, orang yang bepergian dari wilayah mal al-zakah. Kedua, orang yang melewati wilayah zakat dalam perjalanannya. Ketentuan golongan ini adalah jika mereka membutuhkan bekal yang bisa mengantarkan mereka pada tujuan. Namun demikian, orang yang masih mempunyai harta tetapi belum sampai pada tujuannya (baca: masih dalam perjalanan), juga masuk dalam golongan ini.
Baca Juga : Menjaga Islam Wasathiyah: Ulama Dibalik Pemilu 2024
Demikian uraian tentang zakat, dari definisi hingga mustahiqqin-nya. Semoga bermanfaat, wa shalla Allah ‘ala Sayyidina Muhammad al-Musthafa.
Sumber Rujukan
M. Quraish Shihab, Al-Qur’an dan Maknanya (Tangerang: Lentera Hati, 2013), 196.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati, 2017), 145-147.
Muhammad al-Zuhailiy, al-Mu‘tamad fi al-Fiqh al-Syafi‘iy (Damaskus: Dar al-Qalam, 2011), vol. 2, 11.
Muhammad Nawawiy b. ‘Umar al-Jawiy, Kasyifah al-Saja Syarh Safinah al-Naja (Beirut: Dar Ibn al-Jawziy, 2011), 39-42.
Abi ‘Abdil Mu‘thiy Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifah al-Saja ‘ala Safinah al-Naja fi Ushul al-Din wa al-Fiqh: bi al-Ma‘na ‘ala Pesantren (Kediri: al-Ma‘had al-Islamiy al-Salafiy, t.t.), 6-7.
Hasan b. Ahmad b. Muhammad al-Kaf, al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masa’il al-Mufidah (Tarim: Dar al-‘Ilm wa al-Da‘wah, 2003), 423-425.

