Alutsista Dari Masa Ke Masa: Telaah Surah al-Anfal Ayat 60
Daras TafsirPendahuluan
Surah al-Anfal (Harta Rampasan Perang) merupakan surah kedelapan ditinjau dari urutan surah-surah dalam Al-Qur’an. Namanya telah dikenal sejak zaman Nabi SAW. Di samping dari uraiannya tentang hukum rampasan perang yang dikandungnya, nama itu sendiri diambil dari uraian ayat-ayatnya yang pertama, yang berbicara tentang al-Anfal. Selain al-Anfal, surah ini juga kerap disebut sebagai surah Badr karena menguraikan tentang Perang Badr—atau yang lazim kita sebut sebagai Perang Badar—yang tidak lain merupakan perang pertama antara Nabi SAW bersama kaum muslimin melawan kaum musyrikin.
Sampai di sini, tidak mengherankan bila ditemukan banyak sekali petunjuk seputar peperangan dalam surah al-Anfal. Di antaranya petunjuk tentang sistem persenjataan (baca: alutsista) yang mesti disiapkan dengan matang oleh kaum muslimin, sebagaimana yang terekam dalam ayat ke-60. Bila diterjemahkan, ayat tersebut lebih kurang berbunyi begini, “Dan siapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa yang kamu mampu dari kekuatan dan dari kuda-kuda yang ditambat. (Dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuh kamu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahui siapa mereka; Allah mengetahui mereka. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan sempurna kepada kamu dan kamu tidak akan dianiaya.”
Seperti yang terbaca, dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimin agar menyiapkan segala kemampuan untuk menghadapi “musuh-musuh” baik dengan cara mematangkan “kekuatan” (quwwah) maupun—yang lebih spesifik lagi—membentuk pasukan berkuda (ribath al-khayl). Di sisi lain, alat persenjataan perang mengalami perkembangan dari masa ke masa. Ribath al-khayl misalnya, bila dipahami secara literal yakni pasukan berkuda, tentu tidak lagi relevan di masa sekarang di mana alutsista telah mengambil bentuk yang beragam dan sedemikian canggih, seperti pesawat tempur, tank, panser dan lain sebagainya. Di sinilah peran seorang mufasir dalam mengkontekstualisasikan pesan-pesan Al-Qur’an amat dibutuhkan. Dan peran itulah yang akan kita potret pada artikel kali ini.
Petunjuk Nabi SAW
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, diketahui bahwa Nabi SAW menjelaskan secara spesifik makna quwwah yang termaktub dalam surah al-Anfal ayat 60 itu. ‘Uqbah b. ‘Amir, salah seorang sahabat yang meriwayatkan hadis yang dimaksud, memberitakan:
Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda sedang beliau berada di atas mimbar, “‘Dan persiapkanlah dengan segala kemampuan untuk menghadapi mereka dengan kekuatan’. Ingatlah bahwa sesungguhnya kekuatan (al-quwwah) ialah memanah. Ingatlah bahwa sesungguhnya al-quwwah ialah memanah. Ingatlah bahwa sesungguhnya al-quwwah ialah memanah.”
Tentu penafsiran Nabi SAW di atas berangkat dari situasi yang beliau hadapi di mana panah dan keterampilan memanah merupakan alutsista terbaik saat itu. Oleh karenanya, beliau menghimbau, memerintahkan dan memotivasi para sahabat untuk mempelajari dan menguasainya dengan baik.
Baca Juga : In Memoriam Prihananto: Dosen Ilmu Komunikasi yang Andal
Bersama Para Mufasir Era Pertengahan
Sekali lagi patut digarisbawahi bahwa sejak awal para mufasir menyadari betul bila sabda Nabi SAW yang dikutip di atas bukan termasuk ketetapan yang mengikat seperti tata cara bersuci, salat, tayammum, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Dengan kata lain, “panah” hanyalah salah satu contoh konkret bentuk quwwah yang selaras dengan perkembangan persenjataan saat itu. Pada konteks ini, Ibn ‘Athiyyah al-Andalusi, salah seorang mufasir kenamaan yang wafat pada malah 15 Ramadan tahun 542 H, menyatakan, “Segala bentuk persenjataan perang, berbagai model pakaian perang, alat-alat dan harta nafkah, semuanya masuk dalam makna al-quwwah.”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Abu Hayyan al-Andalusi (w. 745 H). Dalam Tafsir al-Bahr al-Muhith-nya beliau menjelaskan bahwa term quwwah pada surah al-Anfal ayat 60 itu bermakna umum, mencakup segala bentuk kekuatan yang digunakan dalam memerangi musuh. Dengan demikian, lanjutnya, maksud makna spesifik term quwwah yang disebutkan oleh para mufasir terdahulu adalah perumpamaan saja, seperti panah, kuda jantan, keteguhan hati, persatuan dan kesatuan, benteng-benteng yang kokoh, peralatan-peralatan perang, perbekalan-perbekalan dan baju-baju yang kuat dan kokoh (baju perang).
Penjelasan Ibn ‘Athiyyah dan Abu Hayyan di atas seakan hendak menepis prasangka yang boleh jadi terbesit di benak seseorang yang mendapati beragam penafsiran term quwwah yang disuguhkan oleh para mufasir. Ia boleh jadi menganggap beragam penafsiran tersebut bertentangan satu sama lain. Ibn ‘Abbas (w. 68 H) misalnya, menjelaskan bahwa makna quwwah ialah panah, pedang dan senjata/alat perang/baju perang. ‘Ikrimah (w. 104 H) menafsirkannya dengan benteng-benteng kokoh atau kubu pertahanan. ‘Abbad b. ‘Abdullah b. Jubayr memahaminya dengan pasukan kuda. al-Mawardi (w. 450 H) menyebut lima pendapat, dua di antaranya ialah saling menyayangi serta bersatu dan yakin kepada Allah SWT sekaligus mengharapkan pertolongan-Nya.
Bersama Para Mufasir Era Modern-Kontemporer
Tafsir al-Manar, yang konon menjadi titik awal tafsir modern-kontemporer, menguraikan panjang lebar maksud surah al-Anfal ayat 60, khususnya berkenaan dengan term quwwah dan ribath al-khayl. Tafsir yang ditulis oleh Rasyid Ridha (w. 1935 M) ini menerangkan bahwa melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk melakukan persiapan perang dengan dua hal.(*) Pertama, menyiapkan seluruh hal yang menyebabkan terwujudnya kekuatan sesuai dengan kemampuan. Kedua, mengikat penunggang-penunggang kuda di benteng-benteng atau batas-batas negara, yakni tempat masuk-keluarnya serangan musuh. Menurut Ridha, hal kedua ini penting mengingat pasukan-pasukan jenis ini punya pergerakan yang cepat dan menghimpun dua kemampuan sekaligus, yaitu perang dan menyampaikan berita-berita penting dari benteng pertahanan negara ke ibu kota dan seluruh penjuru daerah.
Dua perkara itulah yang menurut Ridha menjadi sandaran bagi seluruh negara yang ikut berperang. Tentu saja, lanjutnya, teknik kemiliteran dan perlengkapan perang mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai pada suatu tingkatan yang tidak memiliki tandingan, bahkan tidak pernah terfikirkan dan terbayangkan sebelumnya. Ridha menuliskan:
Baca Juga : Mengintegrasikan Moderasi Beragama dalam Kurikulum Pendidikan Islam
Sudah maklum bahwa melaksanakan perintah Allah untuk bersiap-siap dengan segala kekuatan yang dimampu itu berbeda-beda, seiring dengan berbedanya tingkat kemampuan pada setiap masa dan tempat... Salah satu kaidah Ushul menyatakan bahwa yang dijadikan patokan adalah keumuman lafal (ayat) bukan kekhususan sebabnya. Oleh karenanya, muslimin di masa ini—berdasarkan petunjuk Al-Qur’an—wajib menciptakan senapan dengan berbagai macamnya, termasuk bedil-bedil, tank-tank, pesawat-pesawat tempur, balon-balon udara dan kapal-kapal perang dengan berbagai jenisnya seperti kapal selam. Di samping itu, mereka juga wajib mempelajari teknik-teknik yang dibutuhkan untuk menciptakan beragam sistem persenjataan tersebut, berdasarkan dalil, “Suatu hal yang menjadi perantara bagi kesempurnaan terlaksananya sebuah kewajiban, maka hal itu wajib pula dilakukan.”
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Muhammad Jawad Mughniyyah (w. 1979 M), tokoh terkemuka syi‘ah itsna ‘asyariyah berasal dari Lebanon. Dalam Tafsirnya, at-Tafsir al-Kasyif, Jawad menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan quwwah pada ayat ke-60 surah al-Anfal ialah segala hal yang mampu diberdayakan untuk melawan musuh, baik tombak, peluru atau apapun itu. Sementara alasan di balik penyebutan kuda secara khusus pada ayat tersebut (ribath al-khayl) adalah karena kuda merupakan salah satu bentuk kekuatan yang paling besar atau istimewa pada masa itu. Lebih lanjut, Jawad menuliskan:
Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau membaca ayat ke-60 ini dan bersabda, “Ingatlah bahwa sesungguhnya al-quwwah ialah memanah. Ingatlah bahwa sesungguhnya al-quwwah ialah memanah. Ingatlah bahwa sesungguhnya al-quwwah ialah memanah.” Beliau mengulanginya tiga kali. Tujuannya adalah untuk menjelaskan betapa penting dan besarnya pengaruh memanah dalam peperangan. Dan sungguh sejarah telah mencatat kebenaran “teori” yang disabdakan oleh Rasulullah SAW ini, sejak lebih dari 1300 tahun, tatkala belum ada bom-bom dan peluru-peluru. Kemudian pada cerdik-cendikiawan di setiap masa mencoba mengelaborasi bentuk panah dan mengembangkannya; dari anak panah menjadi peluru, dari peluru menjadi bom, dan dari bom menjadi roket, granat dan peluru hydrogen (bom atom)… Sungguh kaum muslimin bersama Rasulullah SAW telah menggunakan ketapel untuk memanah dalam Perang Khaibar.
Penutup
Walhasil, bentuk realisasi term quwwah dan ribath al-khayl dalam surah al-Anfal ayat 60 bersifat dinamis, bergantung pada perkembangan alutsista dari masa ke masa. Bentuk persenjataan boleh saja berbeda sesuai dengan tuntutan masing-masing zaman, karena yang terpenting adalah merealisasikan tujuan, yakni mempersiapkan pasukan yang senantiasa siap membela negara. Tujuan ini akan terwujud dengan sempurna dengan adanya dana khusus yang digunakan untuk merealisasikan tugas/kewajiban ini. Demikian lebih kurang penjelasan Wahbah az-Zuhayli, pakar ushul, fikih, dan tafsir berkebangsaan Suriah yang beberapa tahun belakangan meninggal dunia.
Catatan
(*) Ketika menjelaskan dua hal yang mesti dipersiapkan oleh orang-orang mukmin sebelum melangsungkan peperangan, Rasyid Ridha memberikan semacam “catatan penting” terkait perang yang dimaksud. Menurutnya, perang tersebut ialah perang yang benar-benar tidak dapat dihindari oleh orang-orang mukmin demi menolak kejahatan, menjaga jiwa, dan menegakkan kebenaran, keadilan dan kebijaksanaan.
Daftar Rujukan
Baca Juga : Konstruksi Kerukunan Sosial Antara Masyarakat Hindu dan Muslim
Muslim b. al-Hajjaj al-Qusyairi an-Nisaburi, Shahih Muslim (Riyadh: Dar Thayyibah, 2006), 924.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Vol. 4 (Tangerang: Lentera Hati, 2017), 445-446, 586-587.
‘Abdus Salam ‘Abdush Shafi Muhammad, “at-Tarjamah” dalam Abi Muhammad ‘Abdul Haqq b. Ghalib b. ‘Athiyyah al-Andalusi, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, Vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 29.
Ibn ‘Athiyyah al-Andalusi, al-Muharrar al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz, Vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), 545.
Abi Hayyan al-Andalusi, Tafsir al-Bahr al-Muhith, Vol. 4 (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 2002), 648.
Jalaluddin as-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Ma’tsur, Vol. 7 (Kairo: Markaz Hijr li al-Buhuts wa ad-Dirasat al-‘Arabiyyah wa al-Islamiyyah, 2003), 154.
Abi Ja‘far Muhammad b. Jarir ath-Thabari, Tafsir ath-Thabari: Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an, Vol. 11 (Giza: Dar Hijr, 2001), 246.
Abi al-Hasan ‘Ali b. Muhammad b. Habib al-Mawardi al-Bashri, an-Nukat wa al-‘Uyun: Tafsir al-Mawardi, Vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Mu’assasah al-Kutub ats-Tsaqafiyyah, t.t.), 329.
Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Qur’an al-Hakim al-Syahir bi Tafsir al-Manar, Vol. 10 (Mesir: Dar al-Manar, 1368 H), 69-70.
Muhammad Jawab Mughniyyah, at-Tafsir al-Kasyif, Vol. 3 (Beirut: Dar al-Anwar, 2009), 499-500.
Wahbah az-Zuhayli, at-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa asy-Syari‘ah wa al-Manhaj, Vol. 5 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), 393-394.

