Beberapa Faedah Terkait Asbab al-Nuzul (Bagian Kedua)
Daras TafsirSatu Ayat, Banyak Sebab
Bagaimana bila dalam satu ayat, kita temukan beberapa riwayat Asbāb al-Nuzūl yang berbeda-beda? Untuk menjawabnya, kita perlu kembali pada persoalan redaksi riwayat Asbab al-Nuzul terlebih dahulu. Secara umum, redaksi riwayat Asbab al-Nuzul terbagi menjadi dua, yakni sharih (jelas) dan muhtamal (fifty-fifty). Yang dimaksud dengan ṣarīḥ ialah sang perawi—dalam hal ini Sahabat atau Tabi‘in—mengungkapkan informasinya dengan redaksi yang gamblang, yang mengindikasikan bahwa ia benar-benar sedang menyampaikan sebab turunnya suatu ayat. Sementara muhtamal, sebaliknya, sang perawi tidak begitu jelas dalam informasi yang ia sampaikan; boleh jadi sedang menginformasikan sebab turunnya ayat, atau boleh jadi sedang berpendapat bahwa apa yang ia sampaikan, termasuk dalam kategori “implementasi hukum” yang dikandung oleh suatu ayat.
Redaksi sharih, biasanya dilukiskan oleh tiga ungkapan. Yakni sabab nuzul hadzih al-ayah kadza (sebab turunnya ayat ini adalah ini), hadatsa kadza fanazalat/fanuzilat al-ayah (Telah terjadi peristiwa ini, lalu turunlah/diturunkanlah ayat ini) dan su’ila Rasulullah salla Allah ‘alaih wa sallam fanazalat/fanuzilat al-ayah (Rasulullah SAW ditanya perihal ini, maka turunlah/diturunkanlah ayat ini). Demikian pula redaksi muhtamal, biasanya dilukiskan oleh tiga ungkapan. Yakni nazalat hadzih al-ayah fi kadza (ayat ini turun dalam hal ini), ahsibu hadzih al-ayah nazalat fi kadza (saya kira ayat ini turun dalam hal ini) dan ma ahsibu hadzih al-ayah nazalat illa fi kadza (saya tidak mengira ayat ini turun kecuali dalam hal ini).
Nah, sekarang kita kembali pada pertanyaan tadi. Bagaimana bila pada satu ayat terdapat dua riwayat—atau lebih—Asbab al-Nuzul yang berbeda? Jawabannya, kondisional, yakni tergantung pada redaksi yang ditampilkan oleh masing-masing riwayat itu. Jika semuanya beredaksi muhtamal, maka biasanya yang dimaksud adalah penafsiran, bukan sabab al-nuzul. Dengan demikian, meskipun kedua riwayat itu berbeda, tak perlu dipertentangkan bila memang bunyi ayatnya dapat mengakomidir kedua-duanya. Sebagai contoh, pendapat yang disampaikan oleh ‘Utsman, Ibn ‘Umar dan al-Suddi terkait surah al-Humazah. Dua nama yang disebut pertama, mengatakan:
ما زلنا نسمع أن ويل لكل همزة نزلت في أبي بن خلف
Kami selalu mendengarkan bahwa Wailun li kulli Humazah itu turun berkenaan dengan Ubay b. Khalaf.
Sementara al-Suddi, menyatakan:
نزلت في الأخنس بن شريق
Baca Juga : FOBO: Ketakutan Gen Z yang Bikin Hidup Terasa Nggak Pernah Cukup
(Surah al-Humazah itu) turun berkenaan dengan al-Akhnas b. Syariq.
Nah, mengingat redaksi yang ditampilkan oleh masing-masing pendapat di atas sama-sama muhtamal dan bunyi surah al-Humazah dapat mencakup kedua-duanya, maka kedua pendapat itu dianggap sebagai bentuk penafsiran, bukan sabab al-nuzul, dan dapat dikompromikan.
Selanjutnya, bila redaksi yang ditampilkan oleh dua riwayat—atau lebih—itu berbeda, yang satu sharih sedangkan yang lain muhtamal, maka yang dipilih dan dijadikan pedoman adalah yang sharih. Contohnya, riwayat yang disampaikan oleh Ibn ‘Umar dan Jabir terkait turunnya surah al-Baqarah [2]: 223 berikut ini:
عن ابن عمر قال: نزلت نساؤكم حرث لكم في إتيان النساء في أدبارهنّ
Dari Ibn ‘Umar, ia berkata: Ayat nisa’ukum harstun lakum itu turun berkenaan dengan mendatangi perempuan dari arah dubur mereka. (HR al-Bukhari)
عن جابر قال: كانت اليهود تقول: من أتى امرأة من دبرها في قبلها جاء الولد أحول فأنزل الله نساؤكم حرث لكم
Dari Jabir, ia berkata: Orang-orang Yahudi berkata, “Barang siapa yang mendatangi perempuan (istrinya) dari arah dubur ke qubulnya, maka si anak akan lahir dalam keadaan mata juling.” Maka Allah SWT menurunkan ayat nisa’ukum hartsun lakum. (HR Muslim)
Baca Juga : Definisi Al-Makkiy dan Al-Madaniy
Seperti yang terlihat di atas, redaksi Jabir-lah yang sharih, maka riwayatnya lah yang dijadikan pedoman sebagai sabab al-nuzul surah al-Baqarah [2]: 223. Bahwa apa yang disampaikan oleh Jabir itu termasuk periwayatan (naql), sementara yang disampaikan oleh Ibn ‘Umar termasuk ijtihad pribadinya.
Kemudian, bila ada dua riwayat sabab al-nuzul yang sama-sama sharih, tetapi rangkaian sanad yang satu lebih sahih daripada yang lain, maka yang dijadikan pedoman adalah yang berstatus sahih. Sebagai contoh, dua riwayat beredaksi sharih terkait turunnya surah al-Dhuha berikut ini:
أن النبي صلى الله عليه وسلم اشتكى فلم يقم ليلة أو ليلتين فأتته امرأة فقالت يا محمد ما أرى شيطانك إلا قد تركك فأنزل الله (والضحى والليل إذا سجى ما ودعك ربك وما قلى)
Bahwa Nabi SAW sakit, sehingga beliau tidak qiyamul lail (tahajud) selama satu atau dua malam. Maka seorang perempuan—yakni al-‘Aura’ b. Harb, saudara perempuannya Abu Sufyan—mendatangi beliau seraya berkata, “Hai Muhammad, aku tidak melihat setanmu kecuali dia telah meninggalkanmu. Maka Allah SWT menurunkan, “Demi waktu dhuha, dan demi waktu malam apabila telah sunyi. Tuhanmu (Nabi Muhammad SAW) tidak meninggalkan dan tidak (pula) membencimu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
أن جروا دخل بيت النبي صلى الله عليه وسلم فمات تحت السرير ومكث أربعة أيام لا ينزل عليه الوحي حتى تنبهوا له وأخرجوه فنزل جبريل بقوله والضحى
Bahwa seekor anjing masuk ke rumahnya Nabi SAW, kemudian mati di bawah tempat tidur beliau dan tetap di sana sampai empat hari—Nabi tidak mengetahuinya. Maka selama empat hari itu pun tidak ada wahyu yang turun kepada beliau hingga mereka (anggota rumah/para sahabat) menyadarinya dan mengeluarkan anjing itu dari sana. Maka malaikat Jibril turun dengan membawa firman-Nya, surah al-Dhuha. (HR al-Thabrani)
Meskipun kedua riwayat di atas sama-sama beredaksi sharih, tetapi yang dijadikan pedoman adalah riwayat pertama, karena status sanadnya lebih sahih daripada yang kedua. Pada konteks ini, Imam Ibn Hajar berkata—mengomentari dua riwayat di atas—, “Kisah terlambatnya Jibril (membawa wahyu) yang disebabkan oleh anjing itu memang masyhur. Tetapi, statusnya sebagai sabab nuzul al-ayah merupakan hal yang asing/aneh. Toh dalam rangkaian sanadnya terdapat perawi yang tak dikenal. Maka yang dijadikan pedoman adalah riwayat yang terdapat dalam al-Sahih (al-Bukhari).”
Sampai di sini, kita bisa memahami bahwa sikap atas dua riwayat sabab al-nuzul—atau lebih—itu berbeda-beda. Bila disederhakan, akan tampak sebagai berikut:
Baca Juga : Jimat Ramadan Gus Mus ; Jangan Berlagak Beragama
1. Mengakomidir kedua-duanya atau semuanya, bila redaksi yang ditampilkan muhtamal.
2. Memilih yang sharih daripada yang muhtamal, bila yang satu beredaksi sharih, yang lain muhtamal.
3. Memilih yang statusnya sahih, bila kedua-duanya atau semuanya beredaksi sharih.
Selain itu, boleh jadi sebuah ayat turun setelah terjadinya dua “sebab” atau lebih. Kalau demikian, maka semua sebab itu dapat tercakup sekaligus oleh ayat tersebut, karena memang tidak mustahil terdapat “sebab” dalam jumlah banyak. Di samping itu, boleh jadi pula suatu ayat diturunkan berulang-ulang; setiap kali penurunan, ada “sebab” tersendiri. Contoh “kasus” yang disebut terakhir ini adalah bagian-bagian akhir surah al-Nahl.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW berdiri di depan jenazah pamannya, Hamzah b. ‘Abd al-Muththalib, saat ia gugur di medan perang. Besarnya kasih sayang Nabi SAW kepada pamannya itu, membuat beliau geram seraya bersabda, “Sungguh, aku akan membalas (dengan membunuh) tujuh puluh orang atas kematianmu.” Maka turunlah malaikat Jibril dengan membawa bagian-bagian akhir surah al-Nahl, sedang Nabi SAW masih dalam keadaan berdiri. Di antara wahyu yang dibawa itu berbunyi, “Jika kamu membalas, balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Sungguh, jika kamu bersabar, hal itu benar-benar lebih baik bagi orang-orang yang sabar. [ayat ke-126]” (HR. al-Baihaqi dan al-Bazzar)
Sementara riwayat lain menyebutkan bahwa ayat ke-126 surah al-Nahl itu baru turun pada Hari Pembebasan Kota Mekkah. Memang, konteksnya masih sama, yakni kekalahan saat Perang Uhud. Kekalahan itu membuat orang-orang Anshar geram, berjanji akan membalasnya kelak di kemudian hari. Nah, di riwayat ini—berbeda dengan riwayat al-Baihaqi dan al-Bazzar di atas—disebutkan bahwa ayat tersebut baru diturunkan pada Hari Pembebasan Kota Mekkah (Fathu Mekkah). Seakan-akan mereka diingatkan, “Kalau mau membalas orang-orang kafir atas kekalahanmu dulu, balaslah dengan balasan yang setimpal.” Hal ini mengingat kondisi umat Islam waktu Fathu Mekkah itu telah kuat, berbanding terbalik dengan kondisinya orang-orang kafir.
Di sini, para ulama berikhtiar mengkompromikan dua riwayat di atas. Mereka menyatakan bahwa ayat ke-126 surah al-Nahl itu diturunkan tiga kali. Pertama, saat di Mekkah sebelum Nabi hijrah ke Madinah, mengingat surah al-Nahl berstatus Makkiyyah. Kedua, di Uhud sesaat setelah perang usai. Ketiga, di Hari Pembebasan Kota Mekkah.
Sumber Rujukan:
Al-Sayyid Muhammad b. al-Sayyid ‘Alwi al-Maliki al-Hasani, Zubdat al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Madinah: Mathabi‘ al-Rasyid, t.t.), 22-23.
Muhammad Afifudin Dimyathi, Mawarid al-Bayan fi ‘Ulum al-Qur’an (Sidoarjo: Lisan Arabi, 2016), 33.
Jalal al-Din Abi ‘Abd al-Rahman al-Suyuthi, Asbab al-Nuzul al-Musamma Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul (Beirut: Mu’assasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, 2002), 158-159, 305.
Abi al-Hasan ‘Ali b. Ahmad b. Muhammad b. ‘Ali al-Wahidi, Asbab Nuzul al-Qur’an (Riyadh: Dar al-Miman, 2005), 723-724.
Syihab al-Din Abi al-‘Abbas Ahmad b. Muhammad al-Syafi‘i al-Qustullani, Irsyad al-Sari li Syarh Sahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), Vol. 11, 217-218.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (t.tp.: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 392, 899.

