Dakwah kok Guyon?: Kata Mereka yang Salah Tafsir
Daras Tafsiroleh:
Moch Dimas Maulana, MA
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Sunan Ampel Surabaya
Menjamurnya penceramah yang mengawinkan dakwah dengan humor (dakwahtainment) di media sosial tidak selalu mendapatkan sambutan yang baik. Sebagian memang melihat metode ini sebagai hal yang positif karena mampu mendekatkan ajaran agama yang selama ini dipandang kudus dan terlalu melangit kepada masyarakat awam, khususnya kaum muda yang masih suka bersenang-senang. Namun, sebagian yang lain memandang hal semacam ini kurang pantas karena dinilai bermain-main dengan perkara agama.
Pandangan pihak yang kontra umumnya datang dari pengikut kelompok Islam yang mendaku sebagai penganut Manhaj Salaf (tiga generasi terbaik pasca periode Nabi). Bagi mereka agama merupakan sesuatu yang amat sakral dan oleh karena itu tidak patut dicampuraduk dengan hal-hal yang profan seperti senda gurau. Beragama itu tidak boleh main-main, harus serius. Salah satu ayat yang sering dijadikan dalil keberatan oleh mereka adalah potongan Surah al-An’am ayat ke-70.
وَذَرِ الَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا دِيْنَهُمْ لَعِبًا وَّلَهْوًا وَّغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَذَكِّرْ بِهٖٓ اَنْ تُبْسَلَ نَفْسٌۢ بِمَا كَسَبَتْۖ لَيْسَ لَهَا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلِيٌّ وَّلَا شَفِيْعٌ ۚ….
“Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kelengahan, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia. Peringatkanlah (mereka) dengannya (Al-Qur’an) agar seseorang tidak terjerumus (ke dalam neraka), karena perbuatannya sendiri. Tidak ada baginya pelindung dan pemberi syafaat (pertolongan) selain Allah. (Terjemah Kemenag)
Secara leterlek, kepingan ayat di atas, terutama kalau hanya memahami lewat terjemahannya saja, seakan-akan memberi justifikasi yang kuat terhadap pihak yang kontra. Perintah ayat ini jelas “Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kelengahan, dan mereka telah tertipu oleh kehidupan dunia.” Dengan kata lain, jangan mengikuti para pendakwah yang menyampaikan pesan-pesan keagamaan disertai gelak tawa dan senda gurau. Mereka tidak patut dijadikan sebagai panutan karena mereka adalah orang-orang yang lalai dari hakikat nilai-nilai agama. Apakah benar demikian?
Baca Juga : Simple Research Vs Sophisticated Research
Kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh mereka yang mendaku sebagai pengikut Manhaj Salaf ialah kecenderungan untuk memahami nash (Qur’an dan Hadis) secara literal. Lebih parahnya lagi, tidak sedikit dari mereka yang hanya bergantung pada terjemahan. Sikap semacam ini umumnya lahir dari semangat keagamaan yang kuat namun dengan keterbatasan kemampuan untuk mengakses sumber-sumber primer seperti kitab tafsir, lebih lebih Qur’an secara langsung. Alhasil, yang muncul adalah pemahaman yang dangkal bahkan menyesatkan seperti pemahaman terhadap surah al-An’am ayat ke-70 ini.
Dalam usaha memahami ayat-ayat Qur’an, diperlukan seperangkat ilmu pendukung seperti ilmu alat yang mencakup Nahwu, Shorf, Balaghoh, Ulumul Qur’an dan bahkan ilmu-ilmu sosial. Bagi yang belum menguasai perangkat keilmuan ini tentu sikap terbaik yaitu dengan merujuk pada kitab-kitab mufassir yang sudah diakui (mu’tabar).
Merujuk Tafsir Ma’alim al-Tanzil atau Tafsir al-Baghawy karya Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi (Wafat 516 Hijriah), kita akan menemukan bahwa ayat ini sebenarnya ditujukan kepada orang-orang kafir. Berikut kutipannya:
قوله عزّ وجلّ: { وَذَرِ الَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ دِينَهُمْ لَعِباً وَلَهْواً } يعني: الكفار الذين إذا سمعوا آيات الله استهزؤوا بها وتلاعبوا عند ذكرها
Artinya: Maksud dari ayat “Tinggalkanlah orang-orang yang menjadikan agamanya sebagai permainan dan kelengahan” Yaitu orang-orang kafir yang mana ketika mendengarkan ayat-ayat Allah (Qur’an), mereka mencela dan bermain-main dengannya.
Dari penafsiran di atas, pembaca bisa menyimpulkan bahwa menyerang para penceramah yang seringkali menggunakan humor dalam dakwahnya dengan ayat ke-70 Surah Al-An’am ini sangatlah tidak tepat. Menyamakan para pendakwah itu dengan orang-orang kafir yang mengolok-olok ayat-ayat Qur’an merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh sesama Muslim. Bagaimana bisa seorang pendakwah yang berusaha menyebarkan ajaran Islam harus di-cancel hanya gara-gara ia sering menggunakan humor dalam aktivitas ceramahnya.
Dalam Tafsir Lubab al-Ta’wil fi Ma’any al-Tanzil atau yang lebih popular dengan Tafsir al-Khozin karya \'Alauddin Abu al-Hasan \'Ali ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn \'Umar as-Suaikhi al-Baghdadi asy-Syafi\'i al-Khazin (Wafat 725 Hijriah), pembaca bisa menemukan narasi senada meskipun dengan sedikit perluasan makna.
يعني: وذر يا محمد هؤلاء المشركين الذين اتخذوا دينهم الذي أمروا به ودعوا إليه وهو دين الإسلام لعباً ولهواً وذلك حيث سخروا به واستهزؤوا به وقيل إنهم اتخذوا عبادة الأصنام لعباً ولهواً
Baca Juga : Lilik Rahmawati: Cumlaude dengan Penelitian Etnomatematika
Artinya: Maksud dari ayat ini ialah “Tinggalkanlah wahai Muhammad orang-orang musyrik yang menjadikan agama mereka, yaitu agama yang mereka diperintahkan dan diseru kepadanya (agama Islam) sebagai perkara yang tidak penting dan permainan belaka. Mereka mencemooh dan mengolok olok agama ini”. Riwayat lain mengatakan “sesungguhnya mereka, orang-orang kafir itu, menjadikan berhala-berhala sesembahan mereka sebagai permainan dan senda gurau saja”.
Tafsir al-Khozin di atas menambahkan riwayat lain yang mengatakan bahwa orang-orang kafir itu menjadikan aktivitas mereka dalam menyembah berhala-berhala sebagai permainan, bukan sesuatu yang serius. Artinya, yang mereka sepelekan bukan Islam ataupun Qur’an, tetapi agama mereka sendiri. Apakah bisa riwayat ini dijadikan hujjah untuk menghantam para penceramah yang melucu di atas mimbar dakwah karena dianggap tidak memandang perkara agama Islam sebagai hal yang serius? Jawabannya tentu tidak. Menyelipkan humor dalam dakwah tidak bertujuan bermain-main dalam perkara agama. Humor hanyalah strategi dakwah untuk lebih mencairkan suasana dan mendekatkan jama’ah dengan penceramah.
Terakhir, untuk melihat perkembangan penafsiran terkait ayat ini, mari kita merujuk pada tafsir kontemporer seorang Ulama tekemuka asal Mesir, yaitu Tafsir Khawatir Sya\'rawi Haula al-Qur\'an al-Karim karya Imam Muhammad Mutawalli Assya’rawi (Wafat 1419 Hijriah).
إن اللعب هو الاشتغال بما لا يفيد لقتل الوقت. وعرفنا أن اللعب مجاله قبل التكليف أي قبل سن البلوغ. وإذا شغلك اللعب عن شيء مطلوب منك فهو لهو لأنك لهيت عن امر واجب عليك، فاللهو - إذن - هو الترويح عن النفس بما لا تقتضيه الحكمة
Artinya: Kata la’bun (permainan) di sini maksudnya sibuk dengan hal-hal yang tidak bermanfaat yang dilakukan hanya untuk menghabiskan waktu saja. Sebagaimana kita tahu, bahwa bermain itu biasanya identitik dengan aktifitas sebelum taklif atau sebelum dewasa. Dan apabila permainan ini meyibukkanmu dari sesuatu yang seharusnya kamu kerjakan maka ia sesuatu hal yang melengahkan (lahwun), karena permainan itu menjadikan engkau lalai dari perkara wajib yang diperintahkan oleh Allah kepadamu. Kesimpulannya, permainan yang dimaksud di sini ialah istirahatnya jiwa dari sesuatu yang tidak ada hikmah atau manfaatnya.
Penafsiran Imam Sya’rawi di atas mencoba memperluas cakupan ayat ini. Tidak terbatas lagi pada orang-orang kafir, tetapi mencakup juga orang-orang Islam yang melakukan sebuah aktifitas sia-sia (la’bun) yang pada akhirnya melalaikannya (lahwun) dari perkara-perkara wajib dalam agama. Meskipun penjelasan ini mencakup setiap orang Muslim, namun tetap saja tidak tepat jika ditujukan pada para pendakwah yang suka menggunakan guyonan dalam ceramahnya. Humor dalam konteks mereka tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sia-sia. Selipan-selipan jokes menjadi sangat penting karena seakan menjadi ice breaker dalam proses transmisi pesan-pesan Islam kepada para jama’ah, lebih khusus lagi orang-orang awam.
Meskipun demikian, penggunaan humor, jokes, ataupun guyonan dalam berdakwah tetap harus berada dalam koridor syari’at. Humor yang disampaikan tidak boleh mengandung unsur kebohongan dan juga tidak boleh menjatuhkan orang lain. Selain itu, pendakwah perlu mengetahui norma-norma berlaku dalam masyarakat tempat ia berdakwah sehingga ia tidak melewati batas.
Wallahu a’lam bisshowab.

