(Sumber : detik.com)

Dikotomi Sound Horeg

Horizon

Oleh: Ali Mursyid Azisi, M.Ag

Founder The Indonesian Foresight Research Institute (IFRI)

  

Fenomena "sound horeg" saat ini menjadi perbincangan hangat, khususnya di Jawa Timur. Istilah ini merujuk pada sistem tata suara berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai acara, seperti hajatan pernikahan, konser dangdut, hingga pawai hiburan rakyat. Ciri khasnya yaitu dentuman bass yang dahsyat dan volume suara full power. Viralnya fenomena ini menciptakan sebuah dikotomi menarik untuk dikaji, yaitu antara potensi ekonomi-hiburan yang menjanjikan dan dampak sosial-material yang meresahkan.

  

Sound horeg saat ini telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya hiburan masyarakat. Di balik popularitasnya, hiburan ini juga dinilai merugikan. Sebagian warga memang menggandrungi pawai sound horeg ini. Namun, sebagian yang lain merasa terganggu karena menimbulkan masalah sosial, seperti kebisingan, gangguan pendengaran, stres, dan kecemasan akibat polusi suara. Sementara secara fisik (material), getaran bass full power yang berlebihan menyebabkan retakan pada dinding atau jendela rumah warga, hingga tindakan perusakan-pembongkaran jembatan-gapura yang dianggap menghambat pawai.

  

Dentuman Bass yang Terstandarisasi

  

Dalam konteks ini, kita bisa melihatnya melalui lensa sosiolog George Ritzer dengan konsep McDonaldization of Society. Teori ini merupakan rekonseptualisasi dari konsep rasionalisasi yang dikemukakan oleh Max Weber. Jika Weber menggunakan birokrasi sebagai model untuk menjelaskan arah perubahan masyarakat, Ritzer melihat restoran cepat saji (khususnya McDonald's) sebagai paradigma kontemporer yang lebih representatif untuk memahami prinsip-prinsip efisiensi, kalkulasi, prediktabilitas, dan kontrol, yang telah mendominasi di berbagai sektor masyarakat modern di seluruh dunia.

   

Ritzer menjelaskan prinsip-prinsip restoran cepat saji yang menekankan efisiensi, kalkulasi, prediktabilitas, dan kontrol, telah merasuki berbagai aspek masyarakat modern. Ini adalah bentuk rasionalisasi yang lebih jauh, bahwa segala sesuatu diupayakan menjadi lebih cepat, terukur, seragam, dan terkontrol. Fenomena ini tidak hanya terbatas pada dunia bisnis, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan budaya yang membentuk cara masyarakat modern berinteraksi.

   

Fenomena "sound horeg" yang viral ini menjadi contoh nyata McDonaldization dalam budaya masyarkat modern. Perlombaan untuk menampilkan sistem suara terbesar dengan dentuman bass paling menggelegar mencerminkan kalkulasi kuantitas di atas kualitas audio, yaitu volume dan estetika musik menjadi tolok ukur utama. Penyebarannya yang masif dan cepat menunjukkan efisiensi dalam mereplikasi model hiburan instan ini. Lalu dalam aspek suara yang cenderung seragam di mana pun menciptakan prediktabilitas. Pada akhirnya, dominasi teknologi sound horeg juga menggambarkan kontrol atas indra pendengaran dan perilaku sebagian masyarakat yang menyukainya. Artinya, hiburan ini telah menjadi komoditas yang terstandardisasi.

  


Baca Juga : Tasawuf dan Islam Indonesia: Dinamika, Peranan & Tantangan

Meskipun tidak secara langsung membahas sound horeg, prinsip efisiensi dan kontrol dalam teori McDonaldization dapat dianalogikan sebagai upaya memaksimalkan penggunaan audio yang full menggelegar, namun menerobos batasan norma serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Kegaduhan sound horeg semakin memuncak dengan munculnya perdebatan sengit di media sosial, yang kemudian menarik perhatian para ulama dan lembaga keagamaan di Nusantara. Puncaknya yaitu ketika forum Bahtsul Masail Pesantren Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa pengharaman sound horeg  atas efek sosial dan mudarat yang ditimbulkannya. 

  

Sound horeg dinilai sebagai syair fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq) yang berpotensi mengundang khalayak berjoged disertai gerakan tidak pantas antara laki-laki dan perempuan (pargoy), hingga berpotensi menimbulkan maksiat lainnya (mabuk dan sejenisnya). Ini juga didukung oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada 12 Juli 2025 lalu. Penggunaan sound system berkekuatan besar yang menimbulkan kebisingan, gangguan, dan mudarat bagi lingkungan dan masyarakat adalah haram. Sementara penggunaan sound system yang tidak menimbulkan kebisingan, gangguan, dan mudarat bagi lingkungan dan masyarakat masih dikategorikan mubah. 

  

Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kemaslahatan bersama (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadat). Menolak kemudaratan sejatinya lebih diutamakan daripada mengambil kemanfaatan (dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih) merupakan landasan etika-moral yang perlu diterapkan secara seksama. Apabila suatu aktivitas meskipun pada dasarnya mubah, tetapi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram.

  

Dua Mata Pisau Sound Horeg

  

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui Teori Jendela Pecah (Broken Windows Theory) yang dipopulerkan oleh James Q. Wilson dan George L. Kelling. Teori ini berpendapat bahwa indikator kecil dari kekacauan atau ketidaktertiban dalam suatu lingkungan, seperti jendela yang pecah, jika dibiarkan akan mengundang tindak kejahatan yang lebih serius dan meluas. Dalam konteks sound horeg, kehadiran suara bising yang dibiarkan tanpa penegakan hukum atau teguran sosial yang tegas, dapat menjadi "broken windows" yang mengindikasikan bahwa norma-norma ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

  

Meskipun kerap menuai kritik akibat tingkat kebisingannya, fenomena sound horeg sebetulnya menyimpan beragam sisi positif yang, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial budaya. Dari kacamata ekonomi, keberadaan sound horeg telah mendorong terciptanya ekosistem usaha lokal yang dinamis, meliputi sektor penyewaan sistem suara, jasa perakitan dan perawatan, hingga industri kreatif penciptaan lagu-lagu khusus yang bernilai ekonomi tinggi. Lebih jauh, event-event yang melibatkan sound horeg acap kali menjadi magnet bagi keramaian, secara tidak langsung meningkatkan pendapatan UMKM di sekitarnya dan menggerakkan roda perekonomian daerah. 

  

Secara sosial budaya, sound horeg telah bertransformasi menjadi salah satu bentuk hiburan rakyat yang populer, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan. Ia menyediakan wadah rekreasi, ekspresi seniman lokal dalam genre musik tertentu, serta ajang mempererat solidaritas dan kebersamaan komunitas. Oleh karena itu, meskipun perlu diatur demi kenyamanan bersama, dampak positif sound horeg sebagai penggerak ekonomi dan perekat sosial budaya tidak bisa diabaikan begitu saja. 

  

Sebuah Langkah Strategis 

  

Menyikapi dikotomi sound horeg ini, langkah strategis yang perlu diambil adalah: Pertama, regulasi dan penegakan hukum yang tegas oleh pemerintah daerah mengenai batas kebisingan, waktu operasional, dan lokasi penggunaan sound system berdaya tinggi. Kedua, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik penyedia jasa sound maupun pengguna, tentang dampak negatif sound horeg dan pentingnya toleransi sosial, termasuk saling mengingatkan batasan penggunaan sound sesuai ketentuan etika-agama. Ketiga, pengembangan teknologi sound system yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan sosial. Keempat, dialog multistakeholder antara pemerintah, tokoh agama, masyarakat, dan pelaku usaha sound system untuk mencari solusi bersama (win-win solution) yang sekiranya tidak saling merugikan.

  

Sebagai kritik konstruktif, fenomena sound horeg adalah cerminan dari kurangnya kesadaran akan hak-hak lingkungan dan sosial dalam masyarakat. Dalam masyarakat yang majemuk, penting untuk mengedepankan prinsip \"tasamuh\" (toleransi) dan "ta'awun" (gotong royong). Hiburan seharusnya menjadi sarana kebersamaan, bukan sumber konflik dan gangguan. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang harmonis yang dapat dinikmati tanpa merugikan sesama.