Penafsiran ulang ‘syahwat’ dari M. Syahrur
Daras TafsirOleh: M. Sa'ad Alfanny
Dalam lanskap pemikiran Islam kontemporer, Muhammad Syahrur tampil sebagai sosok yang menantang arus utama. Dengan pendekatan linguistik-modern dan semangat rasionalisme, ia memformulasikan ulang sejumlah konsep kunci dalam al-Qur\'an, termasuk apa yang selama ini dipahami sebagai “syahwat.” Dalam tradisi tafsir klasik, syahwat kerap dipersepsikan secara negatif: sebagai nafsu, dorongan destruktif, atau godaan yang menjauhkan manusia dari jalan ketakwaan. Namun bagi Syahrur, syahwat justru adalah bagian dari perangkat fitriah manusia yang netral secara moral dan hanya menjadi positif atau negatif tergantung pada bagaimana ia dikelola dalam konteks sosial dan etika.
Syahrur tidak memandang syahwat sebagai entitas moral yang absolut, melainkan sebagai fenomena biologis yang melekat dalam diri manusia. Baginya, al-Qur\'an tidak memerintahkan penolakan terhadap syahwat, melainkan mengajarkan penyaluran yang bertanggung jawab. Ia merujuk pada ayat seperti QS. Ali Imran [3]:14, di mana “syahwat kepada wanita, anak-anak, harta benda...” disebut sebagai sesuatu yang dijadikan indah bagi manusia. Keindahan ini, menurut Syahrur, bukan peringatan terhadap dosa, melainkan pengakuan terhadap kodrat eksistensial manusia yang harus dikelola secara proporsional.
Pendekatan Syahrur menggunakan metodologi hudûd, yakni batas-batas hukum yang tidak kaku tetapi memberi ruang dinamis dalam bingkai prinsip wahyu. Dalam konteks syahwat, ia menegaskan bahwa batas itu tidak berupa larangan total, tetapi berupa garis batas antara penggunaan yang etis dan perlindungan yang merusak. Oleh karena itu, hubungan dalam seksual bukan hanya sah dalam kerangka pernikahan, tetapi juga harus dikaitkan dengan prinsip non-pemaksaan, konteksalitas, dan tanggung jawab sosial. Ia bahkan membedakan antara zina sebagai tindakan kriminal (jinai) dan zina sebagai pelanggaran etika sosial (ijtima\'i), menampilkan sensitivitasnya terhadap konteks sosial dan perubahan zaman.
Gagasan ini jelas menantang struktur hukum Islam tradisional, yang umumnya menempatkan syahwat dalam kerangka larangan dan sanksi. Tetapi Syahrur tidak berniat mencabut ajaran agama dari akarnya; justru ia berusaha menghidupkan kembali esensi etis wahyu yang telah lama tersembunyi di balik tumpukan formalisme hukum. Dalam hal ini, ia menempatkan syahwat sebagai energi kehidupan yang, jika diarahkan dengan baik, menjadi sumber kasih sayang, hubungan yang sehat, dan mendidik psikologis manusia.
Bahkan dalam tafsirnya terhadap hubungan seksual antara suami dan istri, Syahrur memberikan makna simbolik terhadap ayat-ayat seperti QS. al-Baqarah [2]:187, “mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” Bagi Syahrur, ini bukan sekadar pembenaran hubungan biologis, melainkan simbol mutualitas, perlindungan, dan keintiman emosional. Seksualitas dalam tafsirnya bukanlah medan kesejahteraan, tetapi arena kemitraan manusia yang setara dan bebas dari dominasi.
Apa yang ditawarkan Syahrur bukan sekadar penafsiran ulang atas kata “syahwat,” tetapi juga sebuah kritik epistemologis terhadap cara umat Islam memahami hasrat. Ia menolak dikotomi lama antara tubuh dan jiwa, antara yang duniawi dan yang ukhrawi. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tubuh dan nafsu adalah bagian dari karunia ilahi, dan tugas manusia bukan menindasnya, melainkan menyeimbangkannya dengan penyediaan dan tanggung jawab.
Melalui pendekatannya, Syahrur menggambarkan etika syahwat yang humanistik bukan etika yang berbasis rasa takut terhadap dosa semata, namun etika yang tertanam pada kesadaran akan mewujudkan manusia, hubungan sosial, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Syahwat bukan lagi lawan dari ketakwaan, tetapi potensi kehidupan yang harus dikelola dalam terang wahyu dan nilai-nilai insaniyah.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun: Menimbang Kualitas Madrasah
Tentu saja gagasan Syahrur tidak luput dari kritik, terutama dari kalangan konservatif yang melihat pendekatannya sebagai pembiaran terhadap liberalisasi moral. Namun terlepas dari pro dan kontra, warisan intelektualnya membuka ruang penting untuk perenungan ulang terhadap bagaimana Islam seharusnya hadir dalam menghadapi persoalan syahwat, seksualitas, dan kemanusiaan. Ia mengajak pembaca Al-Qur\'an untuk tidak terjebak pada literalitas teks, tetapi menelisik lebih dalam pada nilai-nilai yang dikandungnya, dalam semangat zaman dan kebebasan manusia yang bertanggung jawab.
Referensi
Syahrur, Muhammad. al-Kitab wa al-Qur'an: Qira'ah Mu'ashirah. Damaskus: al-Ahali, 1990.
Syahrur, Muhammad. Nahwa Ushul Jadidah li al-Fiqh al-Islami. Damaskus: al-Ahali, 2000.
Abu Zaid, Nasr Hamid. Mafhum al-Nash : Dirasah fi Ulum al-Qur\'an. Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi al-\'Arabi, 1990.
Hasan Hanafi. Min al-Turats ila al-Tajdid. Beirut: al-Markaz al-Tsaqafi, 1993.
Masmuh, A. “Hasrat dalam Tafsir Syahrur: Etika Seksualitas dan Kebebasan Beragama.” Jurnal Studi Islam Progresif, vol. 7, tidak. 1 Agustus 2022.

