Refleksi Akhir Tahun: Menimbang Kualitas Madrasah
OpiniDi dalam tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) 2019-2024 dinyatakan bahwa tujuan pembangunan di bidang pendidikan adalah menghasilkan pendidikan berkualitas atau quality education. Pendidikan berkualitas menempati urutan nomor empat setelah Indonesia tanpa kemiskinan, Indonesia tanpa kelaparan dan Indonesia sehat. SDGs 2019-2024 dalam bidang Pendidikan sungguh sangat berbeda dengan SDGs 2015-2019, yang lebih menekankan pada aspek pemerataan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peningkatan kualitas pendidikan dijabarkan baik melalui peningkatan kualitas kelembagaan, kualitas SDM, kualitas belajar mengajar, kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta produk pendidikan atau standart kompetensi lulusan. Semakin baik kualitas semua itu, maka dipastikan akan mendapatkan penilaian yang tinggi dalam bentuk terakreditasi A. Sebagai konsekuensinya, lembaga pendidikan tersebut akan direcognisi sebagai institusi pendidikan berkualitas.
Berbeda dengan institusi pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang lembaga pendidikannya kira-kira 90 persen lembaga pendidikan pemerintah atau sekolah negeri, sementara itu lembaga pendidikan di bawah Kemenag merupakan kebalikannya. Sebanyak 90 persen lembaga pendidikan swasta dan sebaliknya sebanyak 10 persen yang merupakan lembaga pendidikan pemerintah atau madrasah negeri. Dengan realitas seperti ini, maka tentu bisa dipahami bahwa dari sisi kualitas tentu ada perbedaan. Jika institusi pendidikan negeri memperoleh pembiayaan pendidikan melalui APBN/APBD, maka pendidikan madrasah swasta tentu membiayai dirinya sendiri untuk pengelolaan pendidikan.
Problem utama institusi pendidikan madrasah adalah pada kualitas kelembagaan, sarana prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, SDM pendidikan dan program pembelajaran. Dengan demikian problem pendidikan madrasah merupakan problem yang kompleks. Penyelesaian satu problem belum pasti bisa menyelesaikan problem lainnya. Problem pendidik, sudah bisa dicarikan jalan keluarnya, misalnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dengan “Program Penyetaraan Strata Satu” untuk para guru madrasah diniyah, dan juga program “Penyetaraan Guru Pendidikan Madrasah”. Selain itu juga tumbuhnya kesadaran para guru madrasah tentang program sertifikasi guru dengan persyaratan harus berijazah Strata satu, maka banyak guru yang kemudian mengambil program penyetaraan mandiri. Oleh karena itu problem guru madrasah kiranya dapat diselesaikan atas inisiatif kelembagaan pendidikan madrasah dan individu guru yang bersangkutan.
Di antara yang patut mendapatkan perhatian lebih fokus adalah tentang pendanaan pendidikan madrasah. Dari sejumlah lembaga pendidikan madrasah, maka yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan pendanaannya hanya kira-kira 30 persen. Di masa lalu terdapat keinginan agar lembaga-lembaga pendidikan madrasah tersebut bisa dinegerikan untuk mengurangi jumlah lembaga pendidikan madrasah swasta yang jumlahnya mencapai angka 40.000 lebih. Dan di antara yang akan dinegerikan sebanyak kira-kira 600 lebih juga masih terkendala dengan berbagai kesulitan, misalnya perubahan dari institusi pendidikan swasta ke negeri dipastikan membenani anggaran pemerintah.
Namun demikian, sepatutnya pendanaan dan penegerian tetap diteruskan dengan beberapa argumentasi: pertama, melakukan perubahan regulasi bahwa pendidikan termasuk yang dieksepsikan dalam hubungan Undang-Undang Otonomi Daerah. Regulasi tersebut menjadi kendala untuk pembiayaan lembaga pendidikan madrasah swasta oleh pemerintah daerah. Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas keagamaan, sebagaimana UU No 20 Tahun 2003, maka sudah sepantasnya lembaga pendidikan ini tetap memperoleh porsi anggaran dari daerah melalui skema eksepsi peraturan perundang-undangan. Tentang regulasi, seharusnya dilakukan kesepahaman antara Kemenag, Kemendagri dan Pemda untuk pembiayaan lembaga pendidikan madrasah swasta yang jumlahnya banyak tersebut.
Kedua, penegerian dengan pola holding, artinya di satu kecamatan cukup satu saja yang dinegerikan dengan konsekuensi menjadi holding bagi lembaga pendidikan lainnya. Perlu dipertimbangkan rasio berapa besaran lembaga yang bisa diholdingkan dimaksud. Misalnya jika di suatu kabupaten terdapat banyak lembaga pendidikan madrasah swasta, maka agar proporsinya diatur melalui regulasi yang tegas.
Ketiga, pendidikan madrasah sebagai institusi vertikal, maka diperlukan ketegasan regulasi yang menyangkut mana yang bisa dibiayai pusat dan mana yang bisa didanai daerah. Misalnya, tunjangan guru dan tenaga kependidikan dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebab guru adalah aparat pemerintah pusat. Pembiayaan operasional pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah/madrasah menjadi kewenangan pusat, dan lainnya yang relevan dengan regulasi. Akan tetapi untuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana menjadi kewenangan daerah, termasuk juga tunjangan khusus daerah untuk guru/tenaga kependidikan dan bantuan pendidikan siswa. Besarannya tentu menjadi kewenangan daerah untuk menentukannya.
Keempat, pemikiran dikotomis tentang sekolah/madrasah di bawah kemenag merupakan bagian dari institusi vertical dan sepenuhnya menjadi kewenangan institusi vertical dalam pendanaannya agar mulai ditarik dari mindset lembaga legislatif dan eksekutif, sebab apapun lembaganya dan bagaimanapun keberadaannya yang menjadi siswa pada lembaga tersebut adalah anak-anak Indonesia, sehingga pemikiran pusat dan daerah perlu dipikirkan ulang. Selama ini pemda selalu beralibi bahwa madrasah merupakan lembaga yang tidak termasuk didesentralisasikan. Lembaga pendidikan madrasah berada di bawah Kemenag yang merupakan institusi vertical, sehingga kewenangan pendanaan juga bercorak vertical dan Pemda tidak bisa membiayainya.
Kelima, kesenjangan kualitas antara madrasah dan sekolah masih terjadi terutama di dalam kualitas institusinya. Di Kemenag juga terdapat lembaga pendidikan madrasah yang berkualitas unggul akan tetapi jumlahnya tentu tidak memadai dan kebanyakan juga lembaga pendidikan negeri atau madrasah negeri. Untuk mendekatkan kualitas institusi tersebut maka supporting dana dari pemda untuk lembaga pendidikan madrasah sangat diperlukan. Terutama untuk pengembangan infrastruktur.
Keenam, anggaran kemenag di dalam pengembangan pendidikan lebih banyak digunakan untuk pemenuhan kebutuhan guru baik madrasah negeri maupun swasta dan pengembangan lembaga pendidikan madrasah negeri, sehingga pengembangan institusi pendidikan madrasah swasta tidak terdapat penganggaran yang memadai. Itulah sebabnya, supporting anggaran dari pemda dirasakan sebagai kebutuhan urgen di tengah keinginan untuk mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan regulasi bahwa di Indonesia tidak terdapat dikhotomi kelembagaan pendidikan. Baik pendidikan negeri dan swasta, sekolah dan madrasah, maupun jenjang pendidikan sudah memiliki kesamaan. Maka yang dibutuhkan adalah kemauan untuk berkerja bersama dalam memecahkan problema dikhotomi anggaran bagi lembaga pendidikan di bawah Kemenag, kemendikbud dan kemendagri. Kendala yang sangat berarti adalah tentang Undang-Undang Otonomi Daerah yang tidak memberikan peluang penganggaran bagi institusi vertikal. Oleh karena itu perlu untuk didefinisikan ulang tentang mana yang dianggap sebagai bagian dari institusi vertikal dan bukan. Sesungguhnya, penyebutan institusi vertikal atau bukan itu bercorak kebijakan, dan jika di sini problemnya, maka sesungguhnya kebijakan itu harus tetap berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Wallahu a’lam bi al shawab.

