Refleksi Akhir Tahun: Perkuat Jejaring Kerukunan Beragama
OpiniTanpa kerukunan, toleransi dan kesetaraan umat beragama, negara Indonesia yang plural dan multikultural ini akan sulit terjaga. Masyarakat Indonesia tentu beruntung sebab negara Indonesia ini memiliki para pendiri Republik Indonesia dengan menetapkan common platform, Pancasila, sebagai pengikat keutuhan berbangsa dan bernegara.
Salah satu tugas dan fungsi Kemenag adalah meningkatkan kerukunan umat beragama. Misi ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari keinginan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat menjadi contoh dalam membangun kerukunan. Disadari benar oleh perumus tusi Kemenag bahwa tugas membangun kerukunan umat beragama sama pentingnya dengan membangun pemahaman dan pengamalan beragama bagi masyarakat Indonesia. Pemahaman dan pengamalan beragama yang hanya mementingkan agamanya sendiri tanpa mengindahkan bahwa ada umat agama lain dengan keyakinan dan pengamalan agamanya, hanya akan menghasilkan masyarakat yang tidak bisa hidup berdampingan. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara yang plural dan multikultural dengan tingkat heterogenitas yang sangat tinggi.
Kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis tidak akan tercapai tanpa memperhatikan relasi antar umat beragama. Sebenarnya, agama bisa menjadi instrumen untuk membangun harmoni tetapi sekaligus juga bisa menginspirasi terjadinya konflik sosial. Di sinilah letak betapa strategisnya Kemenag sebagai institusi yang memiliki misi untuk membangun dan meningkatkan kerukunan umat beragama.
Di antara tantangan Kemenag dalam membangun kerukunan umat beragama di Indonesia, saya tipologikan dalam dua hal, yaitu: pertama kekerasan agama dalam corak penistaan agama berbasis pada kebebasan beragama. Beberapa hari yang lalu, saya memperoleh WA dari sahabat saya, Dr. Romo Markus Solo, orang NTT yang mengabdikan diri di Vatican. Beliau menulis di WA bahwa “hasil riset terakhir dari “Komisi Khusus USA Untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF)” bulan Desember 2020 menempatkan Indonesia sebagai 1 dari 6 besar di dunia dengan pelanggaran kebebasan beragama paling tinggi oleh karena penerapan hukum Penistaan Agama (blasphemy Law). Ini urutannya: 1. Pakistan, 2. Iran, 3. Rusia, 4. India, 5. Mesir dan 6. Indonesia”.
Indonesia masuk enam besar negara dengan tingkat pelanggaran kebebasan agama, artinya bahwa Indonesia di dalam konteks relasi antar umat beragama sedang disorot oleh dunia, sebab di sini terjadi banyak pelanggaran atas kebebasan beragama. Dan melalui hal ini, maka Indonesia dinyatakan potensial dalam pelanggaran kebebasan agama. Bagi saya, bahwa data-data yang disampaikan dari kesimpulan survey atau analisis seperti ini tentu merupakan potensi terjadinya kekerasan atau pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Jadi merupakan potensi dan bukan realitas empiris yang nyata dan jelas.
Dalam skala yang lebih khusus mengenai kebebasan beragama, memang harus diakui bahwa Indonesia menerapkan kebijakan agama dalam ruang publik, artinya bahwa negara terlibat di dalam kebijakan untuk mengatur relasi antar dan intern umat beragama. Tidak sebagaimana di Amerika dan negara-negara Barat lainnya yang menerapkan kebijakan agama di dalam ruang privat, maka sebagai konsekuensinya tentu harus terdapat berbagai regulasi yang mengatur tentang agama dan masyarakat itu.
Sebagai konsekuensi dari agama publik, maka dipastikan bahwa negara harus mengatur relasi antar umat beragama agar kehidupan beragama menjadi rukun dan damai. Namun dipastikan bahwa yang menentukan terhadap penyimpangan atau tidak tentu terkait dengan majelis agama-agama. Jadi, majelis agama-agama yang memberikan masukan kepada pemerintah dalam kaitannya dengan masalah-masalah agama.
Kedua, Dewasa ini kita memang sedang menghadapi masalah keberagamaan yang rumit dan kontradiktif. Rumit sebab banyak isu krusial yang menjadi sulit penyelesaiannya dan kontradiktif sebab secara pemahaman dan pengamalan beragama meningkat, akan tetapi corak keberagamaanya ternyata lebih berwajah radikal, mesti tidak selalu identik dengan ekstrimisme apa lagi terorisme.
Baca Juga : Ijtihad Politik Islam Wasathiyah
Di media sosial, wajah Islam Indonesia ternyata bopeng. Di sana-sini dijumpai berbagai ujaran kebencian, saling menghujat dan juga saling mencela. Ungkapan-ungkapan yang menandai adanya pertarungan wacana tersebut juga sangat tinggi. Ada upaya Sebagian kecil umat Islam untuk menyatakan hanya paham keberagamaannya saja yang benar dan berdalih sebagai pelurus jalan Islam dari berbagai pengaruh lokalitas. Di sisi lain, ada yang bertahan untuk mempertahankan wilayah otoritasnya yang selama ini digenggamnya. Pertarungan konservatisme melawan moderatisme tidak bisa dianggap sebagai “kebetulan” tetapi memang didesain agar di Indonesia ini terjadi kekeruhan dan kemudian menyeruak konflik sosial bernuansa agama. Rasanya ada agen-agen yang secara sengaja membuat keributan dalam paham keagamaan, sebab selama ini di Indonesia nyaris tidak terjadi kekisruhan paham keagamaan dimaksud.
Pertarungan itu juga semakin kentara dengan menyeruaknya keinginan untuk beragama secara konservatif. Lihat misalnya stasiun televisi, maka sejumlah stasiun televisi bernuansa paham keagamaan konservatif semakin banyak. Jika kita menggunakan antenna parabola, maka bisa diketahui banyaknya chanel televisi yang mengusung tema-tema konservatisme. Sementara itu, chanel yang dimiliki oleh kaum moderat, seperti NU dan Muhammadiyah bisa dihitung dengan jari. Era Presiden SBY dalam cabinet Indonesia Bersatu jilid pertama adalah era pertumbuhan chanel televisi yang mengusung gerakan konservatisme ini.
Menghadapi realitas ini, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu: pertama, memperkuat kerja sama dengan institusi keagamaan yang selama ini telah berkontribusi dalam pengembangan kehidupan keberagamaan yang berbasis moderat. Kerja sama intern organisasi Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu harus diperkuat. Organisasi sesama Islam harus saling memahami tugas dan fungsinya bagi pengembangan Islam wasathiyah, antar denominasi di dalam agama Kristen juga harus saling memahami perbedaan yang terjadi, antar organisasi Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu juga harus membangun sinergi ke dalam.
Kedua, kerja sama eksternal antar organisasi keagamaan juga makin diperkuat. Saling memahami perbedaan dan persamaan yang fundamental, lalu mengembangkan kebersamaan dalam menghadapi problem kemanusiaan. Jangan ada upaya untuk saling menarik pengikut yang sudah beragama. Jika terjadi konversi, basisnya adalah kesadaran individual dan tidak difasilitasi oleh majelis agama-agama. Saling memberi toleransi dalam perbedaan dan saling menenggang rasa dalam kemajemukan. Modal dasar sebagai masyarakat yang mengagungkan rukun, harmoni dan selamat kiranya tetap dipertahankan.
Ketiga, Kemenag merupakan kementerian yang menjadi fasilitator dan coordinator antar institusi keagamaan pada agama-agama yang selama ini menjadi mitra kerjanya. Memperkuat jejaring dengan berbagai organisasi ini tentu akan menghasilkan kesepahaman di dalam mencapai visi dan misi Kemenag sebagai pelayanan keagamaan.
Keempat, memaksimalkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah kebersamaan untuk menghadapi berbagai tantangan menguatnya radikalisme dan ekstrimisme. Tuntutan masyarakat yang berkeinginan mengekspresikan kehidupan keagamaannya harus dipadukan dengan gerakan dakwah yang mengusung tema-tema wasathiyah. Counter narasi dirasakan sangat penting dalam menghadapi perang media sosial yang semakin menguat tensinya sekarang.
Kelima, semakin menguatnya keinginan untuk berkebebasan dalam mengekspresikan agama dengan cara menodai dan menistakan agama lain agar disikapi dengan kembali kepada regulasi yang mengatur hubungan antar dan intern agama. Jangan sampai perilaku seperti ini dihakimi dengan cara-cara yang tidak regulative. Sebagai konsekuensi negara mengatur relasi intern dan antar umat beragama, maka pemerintah dapat memanfaatkan majelis agama-agama agar lebih berperan aktif dan kontributif bagi penciptaan suasana kerukunan, toleransi dan kesetaraan.
Tugas Menteri Baru, Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah memantapkan hati untuk mencapai misi Kemenag sesuai dengan visi Presiden Jokowi untuk memantapkan kerukunan umat beragama sebagai jawaban atas tantangan keberagamaan masyarakat Indonesia yang semakin bertendensi konservatif atau radikal selain juga bertendensi untuk melakukan penistaan agama. Sinergi dengan berbagai elemen masyarakat agama-agama sungguh diperlukan untuk mendukung tercapainya misi Kemenag yang luhur ini.
Wallahu a’lam bi al shawab.

