Refleksi Akhir Tahun: Mengutamakan PTKI Swasta
OpiniKementerian Agama (Kemenag) sesuai regulasi memang memiliki tugas dan fungsi (tusi) kependidikan, baik lembaga pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Amanat yang tegas tersebut tercantum di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Indonesia memiliki kekhususan di bidang Pendidikan yang disebut sebagai satu Sistem Pendidikan Nasional banyak atap. Ada sebanyak 18 Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki institusi pendidikan, tetapi yang terbesar adalah Kemenag dan Kemendikbud.
Sesuai regulasi memang tidak ada perbedaan antara lembaga pendidikan negeri dan swasta, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Yang membedakannya adalah pada fokus rumpun ilmu yang dikembangkan, K/L yang mengkoordinasikannya, pengelolanya, dan penganggarannya. Ada PT yang fokusnya pada rumpun ilmu agama, rumpun ilmu sosial dan humaniora, dan ada rumpun sains dan teknologi. Bentuknya bisa universitas, institut, sekolah tinggi dan lainnya.
Kemenag tentu memiliki sejumlah PTKIN/PTKIS atau PTKN/PTKS. Jika PTKIN/PTKN memperoleh penganggaran dari kemenag melalui skema APBN (rupiah murni dan PNBP), maka PTKIS/PTKS tentu harus mendanai dirinya sendiri. Ada sejumlah implikasi yang terjadi sebagai akibat dari kebijakan ini, yaitu: pertama, kualitas institusi Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri dengan swasta sangat jauh berbeda, misalnya dari aspek akreditasi institusi. Maka ada sebanyak tujuh Universitas Islam negeri yang terakreditasi A, dan juga beberapa yang terakreditasi B, sementara itu tidak terdapat Perguruan Tinggi Keislaman Swasta yang secara institusional terkareditasi B apalagi yang A. jika menggunakan tolok ukur akreditasi merupakan ukuran kualitas, maka ada beberapa PTKIN yang unggul dan tidak satupun PTKIS yang unggul.
Kedua, kesenjangan pengembangan infrastruktur kelembagaan. Jika PTKIN bisa mendapatkan loan dari lembaga keuangan internasional, seperti IDB atau Saudi Fund atau ADB, lalu dari dalam seperti SBSN, maka PTKIS tentu tidak bisa menikmatinya. PTKIN yang maju secara infrastuktur seperti beberapa UIN didanai oleh Lembaga keuangan internasional dan nasional, maka PTKIS tidak bisa mengaksesnya. Belum ada skema yang secara regulative mengesahkan loan seperti itu untuk PTKIS. Akibatnya, tentu secara infrastruktur kelembagaan PTKIS sangat tertinggal dari PTKIN. Misalnya laboratorium terpadu, sistem teknologi informasi, ruang perkuliahan, ruang perkantoran, dan ruang serbaguna.
Ketiga, kesenjangan SDM. Nyaris sangat sedikit PTKIS yang memiliki guru besar. Ada ratusan doctor di PTKIN, sementara jumlah doctor di PTKIS masih bisa dihitung dengan jari. Standarisasi tenaga pendidik belum secara optimal terpenuhi. Akibatnya, tentu berpengaruh terhadap performance kelembagaan, baik dari sisi akreditasi maupun akseptabilitasnya. Dewasa ini sudah ada kecenderungan masyarakat, terutama kelas menengah untuk memilih lembaga pendidikan berkualitas. Maka pilihannya adalah lembaga-lembaga pendidikan yang SDM-nya hebat dan berkualitas secara akademis dan sosial.
Keempat, mahasiswa PTKIS merupakan mahasiswa yang secara umum berkualifikasi rendah. Mereka ada yang tidak diterima di PTU, PTKIN, PTS terkenal, dan masuk ke PTKIS adalah pilihan terakhir. Mereka yang masuk ke PTU dan PTKIN adalah mereka yang terseleksi dengan ketat, sehingga kemampuan dan kapasitasnya sudah teruji, sedangkan pada PTKIS sungguh mengabaikan terhadap persyaratan seleksi yang ketat. Makanya, banyak di antara mahasiswa yang memasuki ke PTKIS karena keterpaksaan srtuktural, dan bukan atas kemauan sadar yang disadari sepenuhnya.
Kelima, standar pembelajaran dan sistem online yang belum menjamah PTKIS. Hanya di tengah Pandemi Covid-19 ini saja beberapa PTKIS menyelenggarakan perkuliahan daring, sebab mematuhi terhadap protocol kesehatan. Kelemahan ini dipicu belum terdapat sistem teknologi informasi yang dimiliki. Secara sistemik problem ini tentu terkait dengan rendahnya jumlah dosen dan tenaga kependidikan yang memahami aplikasi sistem informasi dan infrastuktur sistem teknologi informasi. PTKIS masih berkutat mencari dana untuk program pembelajaran dan ruang kelas, sehingga belum menyentuh responsi atas perubahan sosial berbasis teknologi informasi.
Keenam, problem PTKIS tersebut bercorak sistemik. Artinya saling terkait antara satu dengan lainnya. Semua itu sesungguhnya bersumber dari anggaran PTKIS yang sangat terbatas. Selama ini PTKIS mengandalkan pembiayaan pendidikan dari para mahasiswanya. Semakin banyak mahasiswa berkonsekuensi pada pendapatan yang banyak sehingga bisa melakukan banyak perubahan, sementara jika mahasiswa sedikit maka hanya akan cukup bahkan kurang dalam pembiayaan program belajar mengajar.
Kita akan memasuki tahun baru 2021 yang disebut sebagai tahun pendidikan berkualitas. Jika perhatian pemerintah terhadap PTKIS tetap seperti semula, maka bisa dibayangkan bahwa tahun kualitas itu akan tetap sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenag tentu harus berbicara kembali dalam melihat terhadap kenyataan PTKIS di Indonesia. Kemenag harus menyajikan data yang akurat tentang kualitas PTKIS agar menjadi bahan perhatian Kemenkeu. Jika lewat forum resmi tidak bisa dilakukan, maka harus didahului dengan upaya personal dalam kerangka saling memahami kebutuhan mendesak PTKIS. Lalu dilakukan pembicaraan di level forum yang memungkinkan masukan-masukan tersebut mendapat respon yang memadai.
Sekurang-kurangnya terdapat tiga hal yang perlu sentuhan penganggaran dari Kemenkeu dan kemenag tentang PTKIS, yaitu: bantuan pengembangan kualifikasi SDM PTKIS, bantuan infrastruktur PTKIS dan bantuan pengembangan kelembagaan untuk peningkatan akreditasi. Di sini belum dibicarakan tentang jurnal, riset dan kerja sama antar kelembagaan.
Oleh karena itu, diperlukan pemihakan yang jelas dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag dalam kerangka untuk pengembangan PTKIS agar ke depan ketika tahun kualitas pendidikan itu benar-benar dijadikan sebagai ukuran untuk mempertahankan eksistensi PTKIS, maka institusi pendidikan tersebut sudah siap dengan segala konsekuensinya.
Wallahu a’lam bi al shawab.

