(Sumber : Detik.com)

Cegah KDRT Melalui Pemberdayaan Perempuan

Horizon

Moh. Ah. Subhan ZA

(Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah, UIN Sunan Ampel Surabaya)

  

Dalam beberapa hari terakhir, headline berbagai surat kabar dan sosial media memuat pemberitaan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh salah satu pesohor negeri oleh suaminya sendiri. Bukan tanpa sebab, berita tersebut cukup membuat publik terhenyak, karena sepanjang pernikahan mereka yang cukup fenomenal, tidak pernah satu pun, media mengulas berita negatif tentang pernikahan mereka.

  

Terlepas dari alasan seseorang melakukan KDRT pada pasangannya, hal tersebut diperparah dengan budaya patriarki yang medhok di masyarakat, menjadikan kaum perempuan rentan terhadap aksi kekerasan. Sudah menjadi rahasia umum, bahwasannya jauh sebelum Indonesia merdeka, R.A. Kartini telah memperjuangkan hak-hak perempuan, yang selalu dipandang sebagai kelas dua setelah laki-laki.

  

Agama Islam sangat melarang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut MUI, KDRT jelas hal yang dilarang Islam, bahkan seorang ahli hukum Suriah abad 19, Ibnu Abidin menyatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya. Namun, tidak sedikit yang menginterpretasikan Surat An Nisaa ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri. Berbeda dengan nusyuz, yang erat kaitannya dengan kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ketidakpatuhan istri (durhaka) atau kealpaan seorang suami dalam menjalankan kewajibannya.

  

Menurut Nasaruddin Umar, selama ini perempuan selalu dibungkan dengan pandangan bahwa mereka hanya hidup sekedar di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak. Padahal, dalam Asmaul Husna yang 99 itu sesungguhnya memberikan tempat yang istimewa kepada kaum perempuan, karena 80% Asmaul Husna itu sebagai nama-nama wanita dan hanya 20% nama laki-laki. Beliau pun menandaskan bahwa feminity adalah sebuah kekuatan yang besar. Terbukti, dari surga yang digambarkan dibawah telapak kaki ibu, begitu juga kepada siapa anak harus mengabdi, Allah menyebutkan ibumu sebanyak 3 x baru kemudian setelah itu ayahmu.

  

Dalam survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2016, ada 4 faktor utama penyebab terjadinya kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu faktor individu, pasangan, sosial budaya, dan ekonomi. Pada poin terakhir, keterkaitan antara faktor ekonomi dan terjadinya KDRT menjadi perjalanan panjang kasus-kasus KDRT di tanah air yang disebabkan oleh faktor ekonomi.  Sesuai data PPPA, sepanjang tahun 2021 ada 7.608 kasus KDRT. Ketergantungan perempuan pada kaum laki-laki atau suami dalam berumah tangga, menjadikan perempuan bungkam ketika mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau kekerasan. Kekhawatiran akan berpisah dari pasangannya kemudian akan membawa dampak ekonomi, terutama bagi anak-anak mereka. Kekhawatiran masalah ekonomi oleh perempuan yang mengalami KDRT, seharusnya menjadi perhatian khusus untuk memberdayakan perempuan secara ekonomi agar kasus-kasus KDRT bisa diminimalkan. 

  

Perempuan sebenarnya berpotensi secara ekonomi namun dianggap menjadi beban pembangunan. Padahal, perempuan yang berkualitas mampu menjadi aset pembangunan nasional yang memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap proses pembangunan yang beresetaraan dan berkeadilan. Kementerian PPA sepanjang tahun 2021/ 2022 telah memetakan dan menganalisa potensi perempuan untuk berdaya secara ekonomi. Kurangnya sumber daya manusia utamanya strata yang dialami oleh perempuan karena budaya patriarki di negara ini, menjadikan hanya sepersekian persen wanita yang mengenyam pendidikan tinggi dan terlatih dan menduduki sektor-sektor formal. Sedangkan sisanya, masuk dalam ranah pendidikan menengah hingga pendidikan rendah yang sangat sulit untuk menduduki sektor-sektor formal dengan skill terlatih dan bersertifikat. 

  

Bukan menjadi akhir dunia bagi para perempuan korban KDRT, khususnya karena faktor ekonomi. Banyak hal yang dilakukan untuk menjadi perempuan yang berdaya. Sektor UMKM menjadi bidang yang paling banyak membutuhkan perempuan dalam perkembangannya; mulai dari proses produksi, pemasaran, konsep dan ide. Pelaku usaha dimulai dari langkah awal yang paling sederhana, yaitu diri sendiri. Dimulai dari usaha rumahan, jika ditekuni dengan sungguh-sungguh, akan membawa hasil yang menggembirakan. 

  

Perempuan atau wanita berumah tangga atau istri yang berdaya secara ekonomi, tidak lantas menjadi jumawa atau merasa melebihi suaminya. Takaran kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga sesuai hukum Islam telah diatur sedemikian rupa agar rumah tangga berjalan sakinah, mawaddah, warrahmah. Istri yang berdaya secara ekonomi tidak serta merta menjadi berani, bahkan durhaka atau sewenang-wenang terhadap suaminya. Begitu juga, istri yang berdaya secara ekonomi tidak menjadikan seorang suami lupa dan terlena dengan istrinya yang telah berdaya. Suami menjadi ketergantungan dan tidak mau menjalankan kewajibannya dalam menafkahi keluarga karena dirasa istri sudah cukup mampu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Dengan memberdayakan perempuan atau wanita berumah tangga secara ekonomi, pilar-pilar ekonomi rumah tangga menjadi semakin kokoh, meski sang kepala keluarga telah mempunyai penghasilan.

  

Menjadikan wanita berdaya secara ekonomi diharapkan mampu meminimalkan munculnya kasus-kasus KDRT yang sebagian besar menimpa kaum perempuan dalam rumah tangga. Jika selama ini mereka hanya dianggap sebagai beban bagi para suaminya karena kerjanya hanya mampu meminta uang atau penghasilan dari para suaminya, maka dengan pemberdayaan ekonomi, paling tidak menekan angka konflik yang disebabkan ekonomi yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.