Jihad Melawan Narkoba
HorizonOleh. Mohammad Takdir
Mahasiswa Program Doktor Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Belakangan ini, dunia hiburan tanah air banyak terguncang dengan keterlibatan artis dalam kasus narkoba. Sejak awal tahun 2022 saja, sudah banyak publik figur yang tertangkap basah menggunakan narkoba. Dari mereka yang tertangkap, ada yang berprofesi sebagai penyayi, aktor, model, dan pemain senetron.
Narkoba dan dunia hiburan memang menjadi tantangan tersendiri bagi mereka-mereka yang bergelut dengan banyak aktivitas dan padatnya jadwal syuting yang tidak mengenal jam istirahat. Bagi kalangan artis yang memilih jalan pintas, tidak sedikit dari mereka yang menggunakan narkoba hanya demi mengatasi masalah, meringankan beban dan pikiran yang berkecemuk di tengah banyak aktivitas yang harus dijalani.
Hampir sebagian besar kalangan artis yang tertangkap karena kasus narkoba adalah berasal dari generasi muda yang masih memiliki masa depan cerah. Sebagai publik figur, citra dan masa depan mereka harus diselamatkan dan diberikan bimbingan agar tidak terjebak dengan dunia narkoba yang menjadi sindrom mematikan bagi masa depan bangsa. Sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), narkoba harus menjadi musuh bersama (common enemy) dalam menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran masa depan sehingga tidak menjadi generasi hilang (loss generation) yang ditelan bumi.
Menyematkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba harus menjadi tugas semua elemen yang memiliki kepedulian terhadap masa depan tunas-tunas bangsa. Kita tidak ingin generasi kita di masa mendatang terbuai oleh kenikmatan yang diperoleh dari mengkonsumi narkoba, karena hal itu bisa menjadikan seseorang terpuruk dalam menjalani kehidupan. Kita juga tidak menghendaki apa yang kita sebut sebagai “loss generation”, menimpa anak muda Indonesia yang menjadi harapan besar bangsa ini di masa depan.
Bagi saya, kejahatan narkoba yang sampai saat ini masih gencar mencari mangsanya, tidak boleh dibiarkan merajalela mengiringi pembentukan karakter anak bangsa yang masih dalam masa transisi (labil) dalam menghadapi gempuran gaya hidup (life style) yang semakin menjangkiti kalangan usia produktif. Apalagi, dunia artis penuh dengan gaya hidup dan padatnya jadwal kegiatan yang tidak mengenal jam istirahat.
Demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba, maka kita semua harus mendukung penuh hukuman mati bagi gerbong narkoba nasional maupun internasional yang telah menghancurkan generasi tunas bangsa. Jika ada gerbong narkoba mendapatkan grasi dari presiden, maka setiap elemen bangsa harus menggugatnya. Ini karena, pemberian grasi kepada gembong narkoba internasional, dianggap melukai hati nurani masyarakat yang tidak menghendaki pengurangan hukuman bagi siapa saja yang melakukan tindakan kejatahan berat, seperti penyelundupan narkoba.
Baca Juga : Mengurai Problem Utama Umat (1)
Mengapa Extra Ordinary Crime?
Kasus narkoba yang menimpa kalangan artis harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat secara umum. Ini karena, mereka menjadi idola anak bangsa yang selalu menghipnotis penggemarnya, baik dari kalangan penyanyi, aktor, pemain senetron, model, dan lain sebagainya. Jangan sampai perilaku mereka diikuti oleh generasi muda lainnya yang menjadikan mereka sebagai idola. Maka, harus menjadi perhatian bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang dapat mengancam masa depan bangsa.
Lalu kenapa kajahatan narkoba dianggap lebih berbahaya ketimbang kejahatan seperti terorisme sekalipun? Narkoba boleh dibilang sebagai mesin pembunuh yang jelas-jelas mematikan. Sekali kita menggunakan narkoba, maka seketika itu pula kita ingin mencobanya kembali. Mereka yang terbius kesadarannya akibat pengaruh narkoba, maka bisa dipastikan akan menjerumuskan dirinya dalam kultur gaya hidup yang sesat dan jahat. Cahya Ulya (2005) menyebut mereka menjatuhkan pilihan di jalan hidup diskriminalistik atau pola pemberhalaan gaya hidup yang merangsang terpenuhinya kesenangan sesaat.
Jika bercermin pada bentuk kejahatan lainnya, seperti terorisme, kejahatan narkoba terbilang sebagai salah satu kejahatan paling berat yang berdampak besar pada hancurnya kualitas generasi penerus bangsa. Gerbong narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan (crime againt humanity) dan bisa menghancurkan moral bangsa.
Untuk saat ini saja, tampaknya, narkoba telah menjadi salah satu simbol kehidupan metropolitan. Korban atau pecandu narkoba boleh dikatakan telah melintasi batas kelas sosial. Seorang pecandu narkoba juga tidak selalu berasal dari kalangan atas atau eksekutif muda yang bergaji besar, melainkan bisa pula anak-anak dari keluarga miskin atau bahkan tak jarang berasal dari kalangan selebritis (Bagong Suyanto, 2005).
Dengan semakin menyebarnya kejahatan narkoba di tengah-tengah masyarakat, maka pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dan ketegasan kepada gembong narkoba yang memasok barang haram tersebut. Jangan sampai moral bangsa hancur karena pengaruh narkoba yang semakin merajalela mewarnai gaya hidup generasi muda.
Belajar dari Negara Lain
Di berbagai negara lain, kejahatan narkoba termasuk katagori kejahatan luar biasa yang tidak hanya bisa merenggut nyawa seseorang, akan tetapi juga meruntuhkan masa depan dan moral generasi muda kita. Negara-negara seperti Singapura dan Malaysia tidak memberikan ampun kepada gembong atau pengedar narkoba yang terbukti melakukan penyelundupan narkoba. Dengan kata lain, tidak ada istilah pemberian grasi bagi mereka, karena hukuman mati merupakan hukuman yang sangat setimpal dan layak untuk dijatuhkan. Sementara di Indonesia terbilang masih tanggung sehingga tidak ayal bila Indonesia sering disebut sebagai “surganya penjahat narkoba”.
Sebagai bangsa yang beradab, Indonesia seharusnya belajar dari negara lain dalam soal penanangan kasus narkoba yang terbilang besar sampai pada masalah hukuman yang pantas bagi mereka. Hemat saya, hukuman mati sudah selayaknya dijatuhkan tanpa harus ada pemberian grasi dari Presiden. Karena bagaimana pun kejahatan narkoba lebih besar dampaknya daripada kejahatan lain yang tidak hanya menghancurkan sendi-sendi kehidupan generasi muda, namun juga menjadi sindrom menakutkan bagi mereka yang sudah terjangkit atau kecanduan dengan barang haram tersebut.
Hukuman mati bagi penjahat narkoba sudah selayaknya dijatuhkan terlepas dari aspek HAM yang sering dijadikan alasan untuk menjatuhkan vonis. Hukuman mati dapat dibenarkan jika kejahatan yang dilakukan sudah masuk dalam katagori merusak nilai-nilai kemanusian dan moralitas bangsa. Apalagi jika kejahatan melibatkan aparat hukum (kepolisian), karena melakukan penyelundupan dan mengedarkan narkoba secara sembunyi-sembunyi melalui perencanaan dan jaringan yang kuat.
Demi mempertegas hukuman bagi penjahat narkoba, Indonesia harus mencontoh kebijakan Singapura dan Malaysia yang terbilang trengginas dan ganas dalam menjatuhkan hukuman mati bagi mereka yang merusak moral bangsa. Ketegasan pemerintah terhadap pelaku kejahatan narkoba sangat tergantung pada Presiden yang mempunyai hak prerogratif dalam memberikan grasi atau pengurangan hukuman.
Jika Indonesia masih ingin menjadi bangsa yang beradab dan terhindar dari malapetaka yang lebih besar, maka sikap tegas terhadap gembong narkoba harus dilaksanakan tanpa mengenal kompromi atau bahkan memberikan grasi kepada mereka. Hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba tidak perlu diperdebatkan, karena hukuman seperti itu sudah layak dan setimpal sesuai dengan kejahatan yang diperbuatnya.

