(Sumber : www.nursyamcentre.com)

Sampah Tekstil Juga Sama Berbahaya

Horizon

Oleh : Eva Putriya Hasanah

Mahasiswi S2 Komunikasi dan Penyiaran Islam

  

Pakaian yang menumpuk merupakan ancaman terbesar bagi lingkungan. Pada dasarnya, pakaian merupakan salah satu kebutuhan primer bagi kehidupan manusia. Namun kemudian hal ini berubah seiring dengan perkembangan tren yang mendorong manusia untuk membeli baju tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan, melainkan untuk memenuhi keinginannya dalam mengikuti tren yang sedang bekembang. Kemunculan tren fast fashion (sebuah tren baju yang berubah-ubah secara cepat) dengan harga yang murah telah memperparah kondisi ini. Menurut sumber The Sustainable Fashion Forum angka konsumsi pakaian akan meningkat menjadi 102 juta ton pada tahun 2030. (sumber : web zerowaste.id)

  

 Faktanya, persoalan ini tidak hanya mencakup urusan ekonomi atau urusan jual-beli semata. Melainkan menumpuknya pakaian-pakaian di lemari juga terkait erat dengan permasalahan lingkungan. Tanpa disadari pakaian-pakaian tersebut sangat berpotensi menjadi sampah. Menurut data laporan National Public Radio dari Badan Perlindungan Lingkungan, mengatakan bahwa pada tahun 2013 terdapat 15,1 juta ton limbah tekstil yang terbuang. Tidak hanya itu, menurut Fashion Industry Waste Statistics Edge Expo, industri tekstil juga merupakan industri terkotor kedua setelah minyak di dunia. (sumber : web zerowaste.id) Data-data tersebut menunjukkan bahwa tekstil sangat berbahaya bagi lingkungan bahkan sangat berpengaru bagi perubahan iklim. Logikanya, semakin banyak seseorang membeli pakaian, permintaan akan naik, maka akan semakin banyak pula tekstil yang diproduksi dan semakin banyak kerusakan yang dialami oleh bumi.

  

Ironinya, pakaian sering kali menjadi sesuatu yang kita kasihi dan menjadi sesuatu yang dibangga-banggakan saat ini. Tidak hanya dianggap dapat menunjang penampilan seseorang, jenis brand pakaian yang dipakai seseorang dianggap dapat memperlihatkan posisi atau derajat orang tersebut. Disisi lain memang persoalan sampah tekstil ini tidak banyak di angkat kepermukaan. Sehingga tidak banyak orang menyadari pentingnya membeli dan memakai pakaian dengan bijaksana.

  

Fenomena Thrifting dan Membeli Produk Ramah Lingkungan 

  

Istilah thrifting merupakan aktivitas membeli baju secondhand (bekas). Saat ini, thrifting menjadi salah satu tren yang diminati di Indonesia. Terdapat beberapa faktor penyebab tren ini muncul menurut Riri Rengganis, seorang Vise Executive Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC), yaitu pertama, kreativitas dalam styling, kedua, harga baju lebih murah dan ketiga mulai tumbuh kesadaran masyarakat tentang limbah pakaian yang berbahaya bagi lingkungan. (sumber : kompas) 

  

Terdapat banyak baju-baju bekas yang di jual di pasaran baik yang sifatnya baju bekas dalam negeri maupun impor (dikirim dari negara lain) dan dijual hampir di seluruh wilayah Indonesia. Kebiasaan dalam hal penggunaan baju bekas orang lain, sebenarnya juga telah lama ada di Indonesia. Kebiasaan ini dapat ditemukan dalam fenomena yang sederhana seperti seorang bayi baru lahir akan mendapatkan baju bekas dari kakaknya ketika masih bayi.  

  


Baca Juga : Respon Inklusif Negara atas Konflik Sunni-Syiah di Indonesia

Selain thrifting, muncul bisnis-bisnis baru dengan produk ramah lingkungan di Indonesia. Tak ketinggalan tren fashion ramah lingkungan menjadi salah satu diantaranya. Seperti baju, sepatu, tas dan produk fesyen lain. Produk ramah lingkungan tersebut diolah menggunakan beragam bahan dan teknik pengelolaan yang berbeda-beda sehingga tercipta produk ramah lingkungan. Baik diolah dari bahan alami, menggunkan baju bekas dengan penggunaan teknik upcycle maupun teknik recycle telah ada di Indonesia.

   

Meski model-model seperti ini telah muncul di Indonesia, namun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Pertama, masih kecil dan sedikitnya jumlah usaha-usaha yang menciptakan produk-produk ramah lingkungan jika dibandingkan dengan industri-industri fesyen besar. Kedua, produk-produk olahan dari sampah tersebut dianggap oleh masyarakat lebih mahal dibandingkan dengan produk pada umumnya. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk-produk ramah lingkungan.

  

Tantangan-tantangan tersebut yang kemudiam harus diselesaikan bersama. Sebab, dengan adanya model produk-produk fesyen yang ramah lingkungan dan tren thrifthing akan memberikan angin segar bagi kebaikan lingkungan sehingga harus dikembangkan lebih besar untuk mengatasi permasalahan sampah tekstil. Sebab, antara ekonomi dan lingkungan keduanya merupakan dua aspek yang penting dan harus tetap berjalan untuk keberlangsungan hidup manusia. 

  

Perlunya Peran Pemerintah 

  

Selama ini, sebagian orang baik secara individu, komunitas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan pemerintah sangat gencar untuk mengkampanyekan dampak penggunaan plastik. Alasannya, plastik dianggap sebagai sampah yang paling sering ditemukan dengan jumlah besar baik di darat maupun di laut. Beberapa peristiwa seperti ikan yang mengandung plastik dan matinya beberapa hewan karena menelan plastik menjadi sederet hal memiluhkan mengapa plastik harus ditekan dalam penggunaannya. Sehingga tidak heran dan bukan sebuah kekeliruan bagi orang-orang yang gemar mempromosikan pada masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik. 

  

Sejak maraknya promosi bebas plastik, muncul model kampanye yang menyeruhkan agar kantong plastik diganti dengan tas kain. Di beberapa toko atau market juga menyediakan kantong kain atau paper bag untuk dijual sebagai pengganti plastik. Padahal dalam sejarah, kantong plastik diciptakan untuk menyalamatkan bumi dari penggunaan kantong kertas (paperbag) pada waktu itu. Sebab, semakin banyak paperbag yang digunakan oleh manusia semakin banyak pula pohon yang harus ditebang. Sehingga, kantong plastik yang dianggap lebih kuat dan bisa digunakan berkali-kali dari pada kantong kertas yang cepat rusak diciptakan untuk menjadi solusi. Tapi karena manusia merasa terlena dengan penggunaan kantong plastik yang murah dan praktis menyebabkan penggunaan kantong plastik semakin tidak terkendali dan menyebabkan menumpuknya sampah. (sumber : BBC Indonesia)

  

Begitu juga dalam konteks mempromosikan penggunaan kantong kain sebagai pengganti kantong plastik merupakan bukan solusi yang tepat. Sebab, kantong kain pun juga akan berpotensi menjadi sampah tekstil di bumi seperti halnya pemaparan di awal. Sehingga kebijakan mengurangi kantong plastik dan menggantinya dengan kantong kain sama saja dengan menciptakan masalah baru bagi lingkungan. Kecuali kantong kain yang digunakan adalah jenis produk ramah lingkungan yang terbuat dari olahan baju bekas atau jenis bahan ramah lingkungan lain yang bisa berkontribusi positif bagi lingkungan. Hal ini kemudian harus disadari oleh semua pihak khususnya pemerintah Indonesia.

  

Untuk merespon permasalahan lingkungan, pemerintah tidak cukup dengan membuat regulasi terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, melainkan juga di imbangi dengan solusi tepat sasaran yang bisa ditawarkan. Maka disini peran-peran pemerintah sangat dibutuhkan. Pertama, untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat maka pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap tentang sampah. Tidak hanya sampah plastik, melainkan juga sampah tekstil. Hal demikian diharapkan agar masyarakat tidak salah paham dan dapat membentuk rasa kesadaran serta kebijaksanaan. Kedua, dukungan pemerintah terhadap usaha-usaha yang menyediakan produk-produk ramah lingkungan. Hal tersebut bisa berupa dorongan, fasilitas, dan lainnya. Ketiga, layaknya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah juga harus menyediakan sertifikasi resmi bagi produk-produk yang ramah lingkungan. Hal tersebut dibutuhkan sebagai wujud perlindungan produk dan mencega kecurangan oleh penjual. Keempat, memperkuat regulasi bagi perusahaan tekstil agar bertanggung jawab pada persoalan-persoalan yang ditimbulkan. Kelima, membentuk menejemen pengelolaan baju bekas nasional agar baju-baju bekas tersebut bisa di kelola dan tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Keenam, memperkuat regulasi bagi impor baju bekas dari luar negeri agar tidak terjadi penumpukan limpah tekstil di Indonesia.