Negara Mayoritas Islam Tajikistan Resmi Melarang Penggunaan Hijab
InformasiOleh Eva Putriya Hasanah
Tajikistan mengesahkan undang-undang larangan penggunaan hijab pada pekan lalu setelah majelis tinggi parlemennya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 19 Juni 2024. RUU ini disahkan di sesi ke-18 Majelis Tinggi Marlemen yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali.
Pada dasarnya, undang-undang yang disahkan tersebut melarang wanita Tajikistan mengenakan pakaian asing, termasuk hijab atau jilbab, penutup kepala, dan sebagainya. Sebaliknya, rakyat Tajikistan diminta untuk tetap memakai pakaian nasional negara mereka.
Peraturan ini menjadi sorotan publik, sebab negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah ini ialah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Menurut sensus terakhir tahun 2020, Tajikistan yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa ini mempunyai sekitar 96 persen penduduk muslim.
Alasan Tajikistan Sahkan Undang-Undang
Undang-undang yang melarang hijab adalah rentetan 35 undang-undang mengenai agama. Kebijakan lain, seperti larangan hijab, membatasi usia orang yang boleh masuk ke masjid, mewajibkan orang untuk cukur jenggot, dan menutup masjid besar-besaran.
Ini disebut sebagai upaya Tajikistan untuk \"melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah takhayul dan ekstremisme.\" Namun, alasan utama untuk menerapkan kebijakan ini adalah bahwa Tajikistan, yang dipimpin oleh pemerintah diktator Presiden Emomali Rahmon, semakin terpengaruh oleh pengaruh radikalisme, terutama dari teroris ISIS.
Bertahun-tahun Dilarang Secara Tidak Resmi
Baca Juga : Tujuh Belas Agustusan: Merayakan Ulang Tahun Kemerdekaan di Era Covid-19 (Bagian Kedua)
Tajikistan telah melarang jilbab Islami setelah dilarang secara tidak resmi selama bertahun-tahun. Pemerintah Tajikistan melarang hijab pada tahun 2007 ketika Kementerian Pendidikan melarang pelajar mengenakan rok mini Barat dan pakaian Islami. Akhirnya, larangan ini diterapkan di semua lembaga publik, dan beberapa organisasi menuntut karyawan dan pengunjung untuk melepas jilbab.
Pemerintah daerah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi larangan tidak resmi tersebut, sementara polisi menggerebek pasar untuk mencegah "pelanggar". Namun, sejumlah perempuan mengklaim bahwa mereka dihentikan di jalan dan didenda karena mengenakan jilbab.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melakukan kampanye untuk mendorong pakaian nasional Tajik. Pada tanggal 6 September 2017, jutaan pengguna ponsel menerima pesan teks dari pemerintah yang meminta perempuan untuk mengenakan pakaian nasional Tajik, dengan kata-kata, \"Mengenakan pakaian nasional adalah suatu keharusan!\" \"Hormati pakaian nasional!\" dan \"Mari kita jadikan tradisi yang baik dalam mengenakan pakaian nasional.\" Kampanye ini mencapai puncaknya pada tahun 2018 ketika pemerintah menerbitkan buku setebal 376 halaman yang disebut Buku Panduan Pakaian yang direkomendasikan di Tajikistan. Buku ini menjelaskan pakaian yang tepat yang harus dikenakan wanita Tajikistan untuk berbagai kesempatan.
Tajikistan juga secara tidak resmi melarang penutup kepala yang lebat. Dilaporkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, ribuan pria telah dihentikan oleh polisi dan dicukur di luar keinginan mereka.
Sikap Politik Pemerintah
Euronews.com melaporkan bahwa pemerintahan Presiden Emomali Rahmon sejak tahun 1997 telah mengikuti garis politik yang digariskan oleh larangan hijab dan undang-undang yang mengatur praktik keagamaan.
Semua orang tahu bahwa Presiden Rahmon, yang berkuasa sejak tahun 1994, telah mendorong apa yang disebut sebagai ekstremisme di Tajikistan untuk waktu yang lama. Presiden Rahmon pertama kali menemukan cara untuk hidup berdampingan dengan Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP), yang mendapatkan beberapa konsesi, setelah perjanjian damai yang mengakhiri perang sipil selama lima tahun pada tahun 1997 silam. Menurut perjanjian yang dimediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perwakilan TIRP yang pro-syariat Islam akan berbagi 30 persen pemerintahan, dan TIRP akan diakui sebagai partai politik pertama pasca-Soviet yang didirikan berdasarkan nilai-nilai Islam.
Baca Juga : Dibalik Senyum Cerah Wisudawan UINSA 2023
Meskipun TIRP menjadi lebih sekuler seiring berjalannya waktu, Presiden Rahmon berhasil menyingkirkannya dari kekuasaan. Presiden Rahmon membubarkan TIRP pada tahun 2015, menganggapnya sebagai organisasi teroris setelah partai itu diduga terlibat dalam upaya kudeta yang gagal. Dalam situasi seperti itu, Presiden Rahmon memfokuskan pemerintahannya pada apa yang dia sebut sebagai pengaruh \"ekstreme\" di masyarakat.
Pada tahun 2009, rezim Presiden Rahmon memberlakukan larangan hijab untuk lembaga publik seperti universitas dan gedung pemerintahan. Tujuan dari undang-undang formal dan informal ini adalah untuk mencegah negara tetangga memberikan pengaruh dan juga memperkuat kekuasaan mereka sendiri. Meskipun Tajikistan tidak memiliki undang-undang yang melarang orang memanjangkan jenggot, beberapa laporan menunjukkan bahwa penegak hukum mencukur paksa pria yang berjenggot lebat, yang dianggap sebagai tanda pandangan keagamaan ekstremis.
Sejak tahun 2011, Undang-undang Tanggung Jawab Orang Tua menghukum orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah keagamaan di luar negeri. Selain itu, undang-undang yang sama melarang anak-anak di bawah 18 tahun untuk memasuki tempat ibadah tanpa izin orang tua mereka. Menurut laporan Komisi Urusan Agama Tajikistan tahun 2017, 1.938 masjid ditutup setiap tahun dan tempat ibadah diubah menjadi kedai teh dan pusat medis.
Serangan mengerikan yang terjadi pada Balai Kota Crocus di Moskow, Rusia, pada April lalu, dianggap sebagai penyebab rentetan undang-undang terbaru ini. Empat orang yang tertangkap oleh pemerintah Rusia dilaporkan memiliki paspor Tajikistan dan didakwa sebagai anggota ISIS-Khorasan.
Presiden Rahmon menyatakan keinginan untuk menjadikan Tajikistan sebagai negara yang "demokratis, berdaulat" dalam pernyataannya. Dia bahkan mengutip kalimat pembuka dalam Konstitusi Tajikistan tahun 2016 yang menganjurkan masyarakat untuk "mencintai Tuhan dengan hati".
Hukuman Bagi Pelanggar
Adapun, bagi mereka yang melanggar Undang-Undang akan dikenakan hukuman berupa denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan atau setara degan Rp12 juta untuk warga biasa. Sedangkan, bagi pejabat pemerintah sebesar 54.00 Somoni atau setara dengan Rp82,6 juta dan untuk tokoh keagamaan akan didena sebesar 57.600 Somoni setara dengan Rp88 juta.

