(Sumber : nursyamcentre.com)

Wayang Bukan Hanya Sekedar Ritual

Informasi

Perdebatan mengenai tradisi wayang belakangan muncul ke permukaan. Ada yang beranggapan tradisi wayang haram dan ada juga yang mengatakan sebaliknya bahwa tradisi tersebut boleh saja selama wayang digunakan sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan dakwah.

 

Berdasarkan sejarah, wayang telah berkembang  dan sudah ada sejak tahun 1500 sebelum masehi. Tepatnya sebelum Hindu masuk ke Indonesia. Prihananto Dosen Komunikasi Penyiaran Islam UINSA pun menceritakan bahwa wayang sudah ada sebelum Hindu masuk ke Indonesia. Dan wayang sendiri memiliki makna yang beragam.

 

"Saat itu wayang merupakan ritual dan budaya klasik untuk pemujaan roh. Ini kepercayaan masyarakat Jawa pra tradisional," tuturnya.

 

Sebagai Media Komunikasi Sosial

 

Lambat laun seiring berkembangnya masyarakat, keberadaan wayang kini tak hanya sekedar menjadi ritual belaka. Melainkan juga sebagai sarana dan kegiatan syiar Islam. Prihananto menceritakan kembali bahwa berkembangnya masyarakat mengakibatkan keberadaan fungsi wayang menjadi sarana memahami alam semesta, mencerminkan ekspresi moral atau etika, keindahan seni, hingga menjelma menjadi sebuah peradaban luar biasa.

 

"Bahkan ada yang memaknai wayang sebagai media komunikasi sosial. Ini tidak terlepas dari makna asal wayang, yaitu ma dan Hyang. Artinya menuju kepada roh spiritual, sang kuasa atau dewa. Ada juga yang memaknai wayang dengan bayangan, lambang perkehidupan manusia, atau lambang perwatakan atau karakter manusia," titahnya.

 

Sebagai Media Syiar Islam

 

Sementara para wali menggunakan wayang sebagai media dakwah. Wayang yang digunakan sebagai media dakwah telah bermula kisaran tahun 1443. Tak hanya itu sejak dahulu wayang juga sudah dimiliki oleh para raja. Prihananto juga menyampaikan bahwa setelah masuk pengaruh Hindu, wayang mengalami perkembangan yang berpusat pada pusaran raja-raja yang sedang berkuasa.


Baca Juga : Komunitas Muslim Cina dan Pseudomultikulturalisme di Indonesia

 

"Para wali memodifikasi bentuk wayang yang ada pada raja-raja. Para wali menggunakan wayang sebagai media syiar Islam karena mereka memiliki kewajiban berdakwah. Sisi lain tentang bagaimana kala itu dakwah mereka (wali) mudah diterima oleh masyarakat. Dimana wayang sudah menjadi tradisi yang mengakar. Salah satunya pertunjukan wayang," ucapnya.

 

"Maka dengan berupaya keras dan dengan kekuatan daya cipta dan rasa bisa mewarnai wayang dengan nilai-nilai ajaran Islam. Itu diwujudkan tidak hanya pada pesan dan cerita lakon tapi juga menciptakan tokoh atau karakter wayang," tambahnya.

 

Halal dan Haram Bergantung Pada Penggunaan

 

Perihal perdebatan wayang telah terjadi sebelumnya saat masa para wali. Di kalangan para wali timbul pandangan bahwa wayang berbentuk menyerupai patung maka tidak boleh. Kala itu pun sebagaimana diucapkan Prihananto bahwa para wali diharuskan berkreasi dalam membuat wayang. Wayang purwa dibuat satu demi satu dengan bahan berasal dari kulit kambing dan dijapit kayu atau bahan lain agar bisa ditancap dan berdiri.

 

"Ada perubahan wayang dari bentuk padat menyerupai patung menjadi pipih atau gepeng," ucapnya.

 

Halal dan tidaknya wayang bergantung pada penggunaannya. Demikian yang disampaikan Prihananto bahwa wayang juga merupakan media. Sementara setiap medium bergantung kepada siapa yang memanfaatkannya. Menurutnya tak dapat mengatakan wayang haram atau halal sebelum menghubungkan perbuatannya dalam menggunakan wayang.

 

"Selagi untuk syiar Islam sesuai dengan koridor nilai dan ajaran Islam. Maka saya kira tidak sampai menyebabkan timbulnya hukum haram. Sama dengan media dakwah lain, misal flm, sinetron, lagu, seni teater, qasidah, dangdut asli, dangdut koplo dan beragam seni lainnya," katanya.

 

Terakhir Prihananto menutup perbincangan dengan menyampaikan beberapa hadist yang mendasari bahwa tradisi wayang boleh saja selama tetap dalam koridor nilai dan ajaran Islam, yaitu berbunyi 'Ma roahul muslimuna hasanan fahuwa 'indzhallahi hasanun'.

 

"Sesuatu yang oleh umat Islam dianggap baik, maka menurut Allah juga baik," ujarnya dikutip dari Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

 

"Hadist lainnya berbunyi, 'khudil 'afwa wamur bil ma'rufi wa 'aridh 'anil jahilin'. Tafsirannya, kebijakan yang dipandang baik oleh akal, agama, dan tradisi masyarakat. Teruslah melangkah dalam berdakwah,"  tambahnya.

 

Sementara pendapat yang memunculkan perdebatan terkait wayang, yaitu dikatakan bahwa hendakanya Islam yang menjadi tradisi dan bukan tradisi yang menjadi Islam. Prihananto pun menjelaskan bahwa kedua hal tersebut tak dapat dipisahkan. Menurutnya bila dicermati maka Islam sebagai sebuah agama, yang teridiri dari keyakinan dan tradisi. Aspek keyakinan memiliki sifat, seperti internal, ineffable, dan private, dan normative.

 

"Sedangkan tradisi bersifat ekstern, observable dan sosial serta deskriptif. Nah kedua substansi (keyakinan dan tradisi) tidak bisa  terpisahkan atau berdiri sendiri. Islam yang mentradisi dan tradisi yang islami sama saja. Bukankah dalam berbagai hukum Islam atau kaidah hukum islam banyak ditemukan bahwa tradisi bisa menjadi sebuah hukum. Selain konsep utama dan pertama bahwa Islam itu sebagai rahmat lil alamin," pungkasnya. (Nin)