(Sumber : Hops.ID)

Realitas Agama Di Ruang Domestik

Kelas Sosiologi

Pendahuluan

  

Kajian agama dan masyarakat dan juga kajian agama dan negara sudah banyak dilakukan. Di antara kajian tersebut  menghasilkan konsep agama public dan agama privat. Agama public adalah agama yang berada di ruang public, atau berada di ruang masyarakat dan bahkan menjadi urusan negara. Ada beberapa corak relasi antara agama dan negara yang disebut sebagai relasi integrated atau agama menyatu dengan negara, dan ada yang coraknya yang bersifat symbiosis mutalisme atau agama dan negara saling membutuhkan. 

  

Di antara contoh yang bercorak integrated adalah Iran, dan pemikiran relasi agama dan negara seperti Hasan al Banna dengan organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, dan Abul A’la Al Maududi melalui organisasi Jamaat-e Islami di Pakistan. Sedangkan yang simbiosis mutualisme seperti Negara Indonesia, Republik Mesir dan lainnya. Sedangkan yang bercorak privat adalah Ketika agama berada di ruang individua atau pribadi. Agama menjadi urusan orang per orang, dan negara sama sekali tidak terlibat di dalam urusan agama. Contohnya adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan lainnya.

  

Pendemi Covid-19, berbeda dengan tipologi di atas, sebab agama menjadi berada di wilayah domestic atau berada di dalam rumah tangga atau keluarga. Di dalam kajian ini dicoba untuk membahas secara awal tentang agama berada di ruang domestic, yang selanjutnya disebut sebagai agama domestic atau agama mengalami proses domestifikasi.

  

Kajian Agama di Ruang Domestik

  

Konsep baru yang saya tawarkan untuk kajian lebih lanjut adalah  agama domestik untuk melengkapi konsep agama publik dan agama privat. Jika agama privat adalah agama yang menyejarah di dalam diri individu, urusan orang perorang, atau urusan privasi seseorang, maka agama publik adalah kesebalikannya, yaitu agama yang berada di ruang publik dengan seluruh hingar bingarnya. Agama berkait kelindan dengan keputusan-keputusan hukum, politik, dan agama hidup menyejarah di dalam kehidupan masyarakat. 

  

Masyarakat Indonesia memang sangat berbeda dengan masyarakat Barat yang pernah mengalami sejarah kelam hubungan antara agama, masyarakat dan negara. Dominasi gereja yang sangat kuat di negara-negara Eropa kemudian melahirkan konsepsi agama privat, yang terus berkembang hingga sekarang. Kekuasaan kaum gerajawi yang sedemikian gigantic and powerfull kemudian melahirkan keinginan yang kuat agar civil society bisa melakukan kontrol terhadap negara dan sekaligus membatasi kekuasaan gereja. Timbullah konsep sekularisasi, yang hingga sekarang tetap menjadi konsep “sakral” di negara-negara barat, yang secara praktis membatasi kewenangan agamawan hanyalah pada masalah individual saja, agama menjadi urusan privat. Agama menjadi urusan masing-masing individu dan bukan urusan kebersamaan dalam bernegara.

  

Di dalam konsep sekularisasi, negara tidak membatasi orang untuk pergi ke tempat ibadah, orang boleh kapan saja beribadah secara bersama-sama sesuai dengan waktu yang disediakan, para pendakwah juga boleh menyebarkan agama kepada masyarakat, dan sebagainya,  namun akses agama untuk kepentingan politik kenegaraan harus dibatasi bahkan dihilangkan. 


Baca Juga : Urgenitas Fiqh Al-Bi\'ah dalam Mencegah Deforestasi

  

Masyarakat Indonesia sungguh beruntung sebab semenjak dahulu, mulai kerajaan Sriwijaya, maka agama Buddha telah menjadi bagian negara, bahkan Universitas Nalanda di pusat kerajaan menjadi rujukan program pembelajaran di banyak negara yang menganut agama Buddha. Pada saat kerajaan Majapahit, maka pendidikan berbasis Hindu-Buddha juga menjadi pusat bagi program pendidikan di banyak negara dengan kesamaan agama. Para pendeta dari agama Buddha maupun Hindu memperoleh hak-hak istimewa di dalam kerajaan. Bahkan mereka bisa menjadi penasehat-penasehat raja dan memiliki hak-hak yang jelas.  

  

Demikian pula pada zaman kerajaan Islam di Indonesia. Kerajaan Demak memberikan tanah-tanah perdikan kepada para Walisongo untuk mendirikan pesantren. Makanya semenjak dahulu dikenal pesantren Ampel, Pesantren Giri, Pesantren Bangkuning, pesantren Abuhurairah di Jombang, pesantren Drajat, Pesantren Bonang, dan sebagainya. Para kyai atau ulama juga    memiliki hak-hak istimewa di dalam kerajaan. Bahkan para putera raja juga sekolah  di pesantren, misalnya Raden Ronggowarsito yang belajar di Pesantren Tegalsari Ponorogo pada masa diasuh oleh Kyai Kasan Besari. 

  

Masyarakat Indonesia juga beruntung sebab meskipun terjadi perubahan negara, dari sistem kerajaan ke sistem republik, namun tidak terjadi “peminggiran” agama. Bahkan di seluruh dunia, hanya Indonesia yang memiliki Kementerian Agama, yang dibentuk pemerintah tanggal 3 Januari 1946, atau genap 7 (tujuh) bulan setelah kemerdekaan. Bahkan dinyatakan oleh Presiden Soekarno, bahwa Kementerian Agama adalah institusi negara yang diperuntukkan bagi umat beragama, khususnya umat Islam, karena perjuangannya untuk memerdekakan bangsa Indonesia. Dari sinilah sebenarnya negara Indonesia memiliki keunikan sebab melalui keberadaan Kementerian Agama menjadi bukti kuat betapa negara Indonesia tidak pernah meminggirkan atau menihilkan peran agama dan masyarakat beragama di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  

Di era Orde Baru kita juga bisa mencatat produk undang-undang, misalnya UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, selain juga difungsikannya Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan lainnya untuk terlibat di dalam menyelesaikan kasus perceraian dan perdata. Di era reformasi bahkan lebih dahsyat lagi sebab ada banyak regulasi yang ditetapkan berbasis pada ajaran agama. Peraturan-peraturan daerah yang mengdaptasikan hukum Islam, dan juga Undang-Undang yang mengadaptasi hukum Islam, dan sebagainya. Semuanya menandakan bahwa agama di Indonesia memiliki peran dan fungsi penting di dalam kehidupan bernegara.

  

Namun demikian, akhir-akhir ini agama terdorong ke ruang yang lebih terbatas. Saya menyebutnya sebagai agama domestik. Ruang rumahan. Melalui pernyataan Pak Jokowi “Beribadahlah di rumah” tentu memiliki dampak yang sangat besar bagi umat beragama. Pernyataan ini harus diungkapkan sebab menjadi salah satu cara untuk menjaga physical and social distancing, dan untuk melokasi perkembangan virus corona atau covid-19. Jadi bukan pernyataan  “melarang” orang beribadah di masjid atau tempat ibadah. Pernyataan Pak Jokowi ini tentu saja setelah memperoleh pengabsahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) di saat merebaknya virus yang sangat berbahaya ini.

  

Rumah akhirnya menjadi pilihan utama dalam beribadah dalam konteks luas. Meskipun semenjak lama rumah telah menjadi tempat ibadah, bahkan di Madura setiap rumah ada langgar atau mushallanya, akan tetapi keterlibatan negara dalam proses ini tentu bisa menandai akan agama domestik tersebut. Jadi, agama domestik memang sangat kasuistis dan lokal, namun setidak-tidaknya kita bisa memberikan tambahan konsepsi tentang lokus agama yang selama ini hanya dua, yaitu lokus publik dan lokus privat dengan menambahkannya lokus domestik.

   

Domestifikasi Ibadah

  


Baca Juga : Temuan Akhir, Tim Penelitian Waliyullah Penyebar Islam di Tuban

Saya berkeyakinan bahwa kebanyakan di antara umat Islam yang melakukan ritual puasa tentu ingin mengekspresikan keberagamaannya di malam hari dengan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla. Bagi kaum muslimin, bahwa melakukan shalat tarawih secara berjamaah di ruang publik adalah suatu kebanggan dan sekaligus juga ekpressi keagamaan yang tinggi. 

  

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research & Consultant (SMRC) bahwa umat Islam yang tidak setuju untuk menyelenggarakan ibadah di rumah   sebesar 21 persen atau kira-kira 40 juta umat Islam. Hal ini menggambarkan bahwa umat Islam sebenarnya ingin melakukan shalat berjamaah. Meskipun tidak mayoritas akan tetapi dengan jumlah tersebut menggambarkan bahwa umat Islam memiliki komitmen yang tinggi untuk mengekspresikan kebaragamannya.

Hanya sayangnya di era sekrang, khususnya era wbah corona, maka semua aktivitas ekspressi keberagamaan tersebut harus dibatasi dan bukan dikurangi. Pengurangan ruang publik dalam beribadah tersebut tentu didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka mencegah menyebarnya virus covid-19 secara lebih meluas. 

  

Saya diminta oleh Pak kakanwil Kemenag Jawa Timur, Dr. Ahmad Zayadi untuk memberikan taushiyah ramadlan selama tujuh menit (kultum) yang akan diunggah di Youtube. Oleh karena itu tim Humas Kanwil Kemenang datang ke rumah untuk pengambilan gambar secara on the spot. Maka tema yang saya pilih juga terkait dengan upaya pemerintah dalam kerangka menghentikan persebaran virus corona di masyarakat, khususnya masyarakat Islam. 

  

Di dalam kultum itu saya sampaikan dua hal mendasar, yaitu pertama: rasa syukur kita bahwa kita dipertemukan kembali dengan bulan puasa yang sangat dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Bulan puasa merupakan bulan suci yang diagungkan oleh umat Islam karena perintah Allah untuk melakukan puasa dan melipatgandakan pahala bagi orang-orang yang berbuat kebaikan di dalamnya. Puasa mengandung makna sebagai bulan penuh rahmah, berkah, dan maghfirah. Jika orang berpuasa dengan seganap jiwa dan raganya, tidak hanya sekedar menahan makan, minum dan hubungan seksualitas di waktu siang hari akan tetapi juga mempuasakan spiritualitasnya, maka dia dijanjikan Allah akan diampuni dan dimaafkan segala dosanya. Makanya, kita selalu berdoa: “Allahumma innaka ‘afwun karim tuhibbul a’fwa wa’fu anna ya karim” atau doa “Allahumma inna nas’aluka ridhaka wal jannah wa na’udzubika min sakhatika wan nar”. Dengan terjemahan bebasnya adalah: “Ya Allah Dzat yang Maha pemaaf, Engkau menyukai kemaafan. Oleh karena itu maafkanlah kami, wahai Dzat yang Maha Mulia” atau “ Ya Allah sesungguhnya kami memohon kepadamu akan ridhamu dan surgamu, dan jauhkan kami dari api neraka”.

  

Kedua, kita sekarang sedang berada di era Pandemi Covid-19. Suatu wabah penyakit yang menjangkiti tidak hanya masyarakat Indonesia akan tetapi seluruh masyarakat dunia. tidak ada satu negarapun yang bebas dari wabah penyakit ini. oleh karena pada momentum bulan ramadlan inilah saatnya kita untuk memohon kepada Allah swt., agar wabah ini segera dihentikan. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, di seluruh jagad raya ini pasti Allah mengetahuinya. Pantaslah di bulan suci ini kita memohon dengan sungguh-sungguh kepada Allah untuk dihentikan bencana ini. kita semua berdoa semoga yang terkena musibah covid-19 segera disembuhkan oleh Allah SWT.

  

Kita diajak oleh Presiden, Bapak Joko Widodo untuk bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah.  Ajakan yang simpatik ini tentu harus kita sambut dengan semangat untuk mencegah persebaran virus covid-19. Kita sekarang harus berada di ruang domestik dalam beribadah. Tetapi sekali lagi bukan pembatasan orang beribadah akan tetapi agar melakukan ibadah di rumah saja bersama keluarga. 

  

Saya yakin meskipun ibadah itu dilakukan di rumah tentu pahalanya tidak akan berkurang sedikitpun. Oleh karena itu mari kita jadikan momentum beribadah di rumah itu sebagai wahana untuk berkumpul dengan keluarga, sebab barangkali di antara kita ada yang selama ini sering berada diluar rumah daripada di dalam rumah.melalui covid-19 kita diajak untuk kembali ke rumah dan beribadah di rumah. Perbanyak shalawat dan doa semoga covid-19 segera berlalu dan kita semua dalam keselamatan.

Wallahu a’lam bi al shawab.


Baca Juga : Selamat Datang Tahun 2025: Korupsi Makin Membudaya (Bagian Kelima)

Domestifikasi agama dan Pengaruh Corona Virus

  

Saya termasuk orang yang menyukai tulisan Pak Dahlan Iskan. Bahkan saya juga membaca seluruh bukunya, terutama pada saat saya menjadi promotor untuk penganugerahan Doktor Honoris Causa (DR.Hc) yang diberikan oleh UIN Walisongo Semarang, tahun 2017 yang lalu. Saya juga terus mengikuti tulisan-tulisan beliau sewaktu masih di Jawa Pos, dan sekarang melalui WAG yang sering dishare oleh para penggemarnya.

  

Saya tertarik dengan tulisan Pak Dahlan Iskan, yang berjudul “Masjid Jarang”  dan “Pilihan Sulit”, yang saya baca di WAG kemarin. Tulisan yang sangat menarik, selain ditulis  oleh  seorang jurnalis tulen juga karena penyajiannya yang mudah dicerna oleh semua kalangan, tidak harus mereka yang well educated. Sebagai wartawan yang kemudian menjadi CEO koran terbesar di Indonesia, Jawa Pos, maka tulisannya enak dicerna dan perlu dibaca.

  

Ada tiga hal yang ingin saya soroti terkait dengan tulisan beliau itu dalam kaitannya dengan gagasan saya mengenai agama domestik. Pertama, tentang virus corona yang melintas batas sampai seluruh ujung dunia, menembus batas-batas budaya dan agama. Tidak hanya aspek ekonomi dan sosial yang terdampak sedemikian hebat, akan tetapi juga tradisi-tradisi agama, yang selama ini relatif terjaga dari pengaruh apapun. Kedua, virus corona ternyata tidak mengenal wilayah persebaran berbasis etnis, agama, dan kewilayahan. India, yang mayoritas Hindu, Italia yang mayoritas Katolik, Timur Tengah yang mayoritas Islam, Iran mayorits Islam, Inggris yang mayoritas Kristen, Amerika yang mayoritas Kristen, Afrika yang mayoritas Kristen dan Indonesia yang mayoritas Islam. Semuanya terkena virus corona dengan berbagai dinamika persebarannya. Ketiga, bagaimana virus corona mengubah tatanan agama dengan segala dogma-dogma yang selama ini demikian kuat. Digambarkan bagaimana masjid dan mushalla harus menutup diri, bagaimana tempat-tempat ibadah menutup dari jemaahnya dan bagaimana perilaku takmir masjid yang terpaksa menyelenggarakan shalat jamaah Jum’at dengan protokoler ketat, seperti di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. 

  

Seruan untuk tidak menyelenggarakan shalat jamaah sedemikian perkasa disampaikan oleh para pejabat maupun para ulama, bahkan MUI juga membuat fatwa khusus tentang “pelarangan menyelenggarakan shalat Jumat dan shalat rawatib berjamaah”. Semua ini dilakukan dalam paket menghalau persebaran covid-19 yang sedemikian powerfull. Mikroba yang diidentifikasi sebagai coronavirus itu telah meluluhlantakkan aturan-aturan agama yang selama ini dibungkus dengan hukum fiqih, harus takluk di hadapan yang “berkuasa” saat ini, corona virus. 

  

Negara-negara yang selama ini digdaya, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa kalang kabut menghadapi mikroba ini. Betapa porak porandanya Italia, negeri dongeng dan fashion, Amerika Serikat “the super power” yang sangat digaya dengan senjata  kimianya, seakan tidak bisa lagi jemawa. Mana ada negara yang masih bisa menepuk dada dalam menghadapi pandemi ini. Sungguh hebat mikroba yang berlabel corona virus. 

  

Masjid di seluruh Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terkenal dengan sebutan Provinsi  Sejuta Masjid, juga menghentikan kegiatan shalat jamaah dan acara-acara yang biasanya menghiasi masjid-masjid tersebut. Hampir di seluruh Indonesia, masjid menutup diri dari jamaah. Masjid  biasanya menjadi tempat untuk “bercengkerama” dengan Tuhan melalui wirid dan dzikir. Masjid yang selama ini menjadi tempat mengungsi jika terjadi bencana, seperti Masjid Jami’ Baiturahman di Aceh semasa terjadi Tsunami, sekarang harus menghentikan aktivitas “pahala”nya. Coronavirus mengajarkan bahwa di rumah masing-masing juga banyak pahala yang bisa diraih. 

  

Jika ada masjid yang tetap menggelar shalat Jum’at juga harus menggunakan protokoler yang sedemikian ketat sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan, jaga physical distancing, bersihkan badan dan pakaian dengan semprotan disinfectant dan menyelenggarakan shalat sesingkat-singkatnya yang penting syarat dan rukunnya terpenuhi. Tidak sedikitpun membolehkan jamaah menggerombol baik kala memasuki masjid ataupun meninggalkan masjid. Benar-benar harus menggunakan kedisiplinan sebagai tolok ukurnya. 

  

Tulisan Pak Dahlan semakin memperkuat konsep yang saya kemukakan tentang “Agama Domestik”. Yaitu agama yang berada di ruang-ruang terbatas, rumah atau tempat yang diizinkan dengan persyaratan yang sesuai dengan standart yang ketat. Agama memang bisa saja berada di ruang privat, ruang publik dan juga ruang domestik.

  

Penutup

  

Agama memang memiliki sejumlah pengaruh di dalam kehidupan manusia. Di antaranya bahwa agama bisa menjadi pedoman di dalam melakukan tindakan. Agama itu penuh dengan ajaran moral, ritual dan relasi antar sesama umat manusia dan bahkan alam seluruhnya.  Makanya agama dapat menjadi pattern for behaviour yang pengaruhnya sedemikian massif dan sistemik. Bahkan agama bisa menggerakkan manusia yang memiliki konsekuensi beragama yang sangat tinggi untuk membelanya.

  

Kajian tentang agama di era Pandemi Covid-19 memberikan satu pemahaman baru dan menggenapi berbagai konsep yang selama ini sudah dikaji oleh para ahli dalam hubungan agama, negara dan masyarakat, yaitu konsep agama public, agama privat dan kemudian muncul pula agama domestic. Agama public mengindikasikan agama berada di ruang public, bahkan negara terlibat di dalam mengatur umat beragamanya, agama privat mengindikasikan agama berada di ruang privat atau urusan masing-masing individu, sedangkan agama di ruang domestic mengindikasikan agama memasuki urusan keluarga atau rumah tangga. 

  

Seruan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah adalah contoh realistis, yang memberikan indikasi tentang beragama di ruang domestic. Beragama di ruang public yang diindikatori dengan kerumunan, kebersamaan dan aktivitas ritual berjamaah haruslah dihindari agar terjadi pemutusan penularan covid-19 yang memang menjadi penyakit kerumunan. Jadi, ternyata setiap peristiwa akan menghasilkan konsep-konsep yang menarik untuk dikaji dan dijadikan sebagai bahan perbincangan.

  

Wallahu a’lam bi alshawab.