(Sumber : Tribun )

Mengembalikan Tradisi “Abhekalan” (Tunangan) dalam Tradisi Islam

Khazanah

Oleh : A bdul Wasik 

Program Mahasiswa Doktor UIN KHAS Jember 

  

Judul ini merupakan hasil analisa dari sebuah observasi langsung yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap salah satu rangkaian pernikahan, yaitu Khitbah atau tunangan atau istilah maduranya adalah “Bhekalan”. Dewasa ini siapa yang tidak mengenal istilah tunangan? Ya, tunangan berarti mengikat seseorang sebelum menikah dengan pasangannya melalui proses pinangan atau prosesi lamaran. Pasangan yang ingin menikah biasanya didahului dengan bertunangan dan tunangan dianggap sebagai langkah awal untuk menggapai tujuan dalam pernikahan.

  

Kata lamaran atau tunangan, secara etimologi adalah meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain) (Manshur, 2017). Dalam bahasa Arab sering digunakan kata khitbah (خِطْبَةٌ), yang berarti : Pinangan, lamaran. Menurut Istilah khitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah. Meminang adalah kebiasaan lama Arab yang diteruskan oleh Islam (Hamdani, 2001).

  

Di Indonesia sendiri banyak istilah untuk tunangan. Masyarakat Bondowoso mengenal tunangan dengan istilah bhekalan. Menurut tradisi tersebut terdapat perbedaan makna antara bhekalan (tunangan) dan lamaran. Bhekalan adalah tradisi mengikat calon pengantin dan pengenalan antara dua keluarga calon pengantin, sedangkan syarat lamaran adalah salah satu rangkain prosesi pernikahan yang dilaksanakan oleh keluarga mempelai pria dengan mengunjungi rumah mempelai wanita setelah hari pernikahan dengan membawa perabotan rumah tangga. Dalam masyarakat Bondowoso langkah menuju pernikahan diawali dengan permintaan, ialah proses menanyakan kesiapan/kesanggupan wanita untuk dijadikan istri, lalu bhekalan dan barulah dilanjutkan ke puncak proses pernikahan yang di dalamnya terdapat tradisi lamaran.

  

Beragam alasan mengapa tradisi bhekalan ini harus dilaksanakan. Diantaranya adalah untuk mengikat dua calon pengantin, untuk saling mengenal antar keluarga, dan untuk memberi tahu masyarakat bahwa kedua anak tersebut sudah memiliki ikatan. Salah satu masyarakat mengungkapkan “Kalau sudah bhekalan tetangga tahu bahwa anak tersebut sudah memiliki ikatan, tidak seperti pacaran yang pastinya akan menjadi pembicaraan orang jika kedua anak tersebut terlihat bersama. Kalau sudah bhekalan sudah aman dari pembicaraan tetangga”. Sebuah ungkapan menarik yang membuat penulis ingin lebih dalam mengkaji tentang tradisi bhekalan tersebut. Bhekalan layaknya dianggap SIM untuk menghalalkan pacaran. Sebuah tujuan yang sangat jauh dari konsep ajaran Islam.

  

Dalam tradisi bhekalan tersebut ada dua pelaksanaan. Kunjungan pertama dari keluarga pria kepada keluarga wanita dengan membawa berbagai macam kue dan seserahan seperti pakaian, alat make up, dan emas. Sesuai kesepakatan bersama maka satu minggu atau satu bulan setelah itu keluarga wanita juga melakukan kunjungan atau yang disebut balesi. Setelah acara balesi selesai biasanya anak perempuannya di rumah keluarga pria dengan tujuan lebih dalam melakukan lamaran dengan keluarga calon suami tersebut dan diantar pulang kembali oleh si pria setelah acara penempatan di rumahnya selesai.

  

Suatu kekeliruan yang terjadi di masyarakat yang menganggap bahwa mereka yang sudah bhekalan seolah-olah sudah menikah sehingga kerap melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti pergi berdua, bergandengan tangan, boncengan, atau lebih dari itu. Seperti ungkapan salah seorang warga yang menyatakan bahwa jika sudah tunangan boleh untuk saling mengunjungi bahkan orang tuanya pun tidak khawatir jika anaknya bermalam di rumah tunangannya. Menurut mereka bhekalan adalah ikatan simbol antara pria dan wanita untuk mendapatkan pengakuan dan terhindar dari pembicaraan negatif warga negara.

  


Baca Juga : Pluralisme Hukum di Indonesia: Antara Islam dan Adat

Hal ini merupakan suatu kekeliruan yang mungkin tidak hanya terjadi pada masyarakat tetrtentu. Mungkin hal serupa juga terjadi di desa atau daerah lain. Suatu tradisi salah kaprah yang membudaya, mengakar, dan diwariskan secara turun temurun. Bahkan masyarakat yang berpengetahuan dan berpendidikan pun kalah dengan tradisi salah kaprah ini.

  

Bertunangan/khitbah dalam Islam bertujuan untuk mengikat antara calon pasangan dan proses untuk saling mengenal antara kedua belah keluarga calon pasangan. Tetapi proses ini belum sampai pada akad untuk menghalalkan apa yang haram dilakukan keduanya. Adapun hubungan antara laki-laki dan wanita tunangannya adalah tetap harus menjaga seperti pada umumnya seorang muslim. Belum ada kewajiban-kewajiban dari laki-laki atau wanita tunangannya dan tidak leluasa pasangan untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya suami istri, seperti berduaan, berpelukan atau hidup serumah. Kemudian lagi dalam hukum Islam masih tetap sebagaimana orang lain sampai proses akad nikah menjadi penghalalnya. 

  

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

  

Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau pernah berlibur: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” [HR. al-Bukhari dan Muslim]”.

  

Maka sudah sepantasnya kita sebagai muslim khususnya mahasiswa yang memiliki intelektual dan pengetahuan agama sehingga bisa melakukan khitbah sesuai syariat islam yang benar. Khitbah adalah proses mukaddimah dan belum terjadi pernikahan. Khitbah hanyalah sebagai pengikat bahwa anak perempuan tersebut sudah dipinang oleh seorang pria yang mana perempuan tersebut tidak boleh menerima pinangan orang lain di masa itu, sebagaimana hadits nabi Muhammad SAW diriwayatkan oleh Muslim dari 'Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar 'Uqbah bin 'Amir berdiri di atas mimbar sambil berucap: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah meninggal: “ Seorang mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.

  

Oleh karena itu untuk menghindari kemaksiatan dalam masa tunangan/bhekalan dianjurkan agar jarak antara waktu khitbah dan akad nikah tidak terlalu lama sehingga calon istri tidak lama dalam waktu yang menanti. Bersegeralah menikah, untuk menghindari fitnah atau berbagai sesuatu yang belum halal untuk dinikmati berdua. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

  

”Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berlibur pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga membahagiakan dia kawin, karena ia dapat memfokuskan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum dapat dipisahkan karena itu, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.”

  

Ending dari tulisan ini hanyalah memberikan gambaran antara tunangan yang dilegalkan dalam islam dengan proses bhekalan yang terjadi dimasyarakat yang perlu diluruskan. Semoga bermanfaat.