(Sumber : Assunnah.ID)

Pertarungan Islam Salafi dan Islam Sunni Makin Keras

Khazanah

Ada sebuah pertanyaan menggelitik yang disampaikan oleh peserta Halaqah Islam Wasathiyah bagi para Tokoh Pemuda dan Tokoh Organisasi Islam yang diselenggarakan oleh Bidang Penais dan Zawa pada Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Acara yang menghadirkan para tokoh muda dari berbagai organisasi, seperti PW NU, PW Muhammadiyah, PW Fatayat NU, PW Aisyiyah, GP Anshar, Pemuda Muhammadiyah, PW LDII, IPNU, LDNU, DMI, dan LDK MUI. Acara dilaksanakan di hotel Dafam Genteng Surabaya, 23 Mei 2023.

  

Acara ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Dr. Hunul Maram, dan dilanjutkan dengan sessi ceramah, dialog dan tanya jawab. Hadir juga Mufi Imron Rosyadi, Kabid Penais dan Pemberdayaan ZAWA dan staf, dan dihadiri sebanyak 55  orang peserta. Selain menghadirkan saya sebagai narasumber, juga menghadirkan Advan Nafis Zubaidi, Candidat Doktor pada Tilburg University, Belanda, dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi  (FDK) UIN Sunan Ampel Surabaya.

  

Pertanyaan yang saya kira harus direnungkan di tengah gelegak paham radikalisme adalah yang terkait dengan Gerakan Salafi Wahabi di Indonesia. Di era sekarang memang sedang terjadi pertarungan untuk menjadi penguasa dalam jagad pemahaman Islam di Indonesia. Pertarungan otoritas tersebut berkaitan dengan keinginan untuk menguasai Indonesia dengan paham beragama yang dianggapnya benar dan selain dia dan ahlinya  dianggapnya   sebagai bidh’ah, kafir, musyrik dan sebagainya.

  

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh salah seorang peserta dari PWNU yang menyatakan bahwa: perilaku penganut Salafi Wahabi itu sudah keterlaluan. Saya menjadi salah seorang yang mengamati   Masjid di Surabaya, dan kala masjid itu dikuasai oleh mereka, maka semua hal yang di masa lalu dilakukan oleh umat Islam dibabat habis. Wirid ba’da shalat dilarang dan dianggap bidh’ah, acara yasinan atau tahlilan juga dianggapnya bidh’ah dan para jamaah yang melakukannya dianggap sebagai ahli bidh’ah dan konsekuensinya dipastikan masuk neraka. Belum lagi yang kemudian mengkafirkan dan mengajak untuk mengikuti gerakan anti pemerintah, anti Pancasila dan perlu menggantinya dengan khilafah. Padahal HTI dan FPI sudah dibubarkan,  tetapi perilaku mereka yang tanpa organisasi itu tetap saja. Bagaimana hal ini bisa ditolelir. Jangan hanya dibubarkan organisasinya tetapi juga harus diberantas orangnya. PKI dulu, organisasinya dilarang dan orangnya juga dilakukan tindakan hukum.

  

Sebuah pertanyaan yang tidak mudah untuk menjawabnya. Saya nyatakan bahwa FPI dan HTI memang sudah dibubarkan karena dianggap sebagai organisasi yang dapat membahayakan negara, sebab memiliki agenda mengganti NKRI dengan khilafah dan Pancasila dengan Islam. Akan tetapi memang terasa tidak tuntas, sebab orang-orang dibalik organisasi ini  masih bisa melakukan apa saja. Bahkan para aktivisnya masih bisa menjadi orang penting di lembaga-lembaga pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan Islam terpadu merupakan salah satu lembaga yang dikoordinasi oleh aktivis-aktivis organisasi tersebut. Lembaga pendidikan ini sudah bermetamorphosis ke dalam berbagai lembaga pendidikan dengan nama lain, akan tetapi tetap memiliki visi yang sama. 

  

Tugas untuk melakukan pembinaan memang ada pada Kementerian Agama (Kemenag), akan tetapi dengan hanya memberikan tugas tersebut kepada Kemenag saya kira menjadi beban berat. Sebab Kemenang hanya memiliki tugas pembinaaan dan prevensi atas potensi dan peluang untuk melakukan gerakan-gerakan tersebut. Seharusnya menjadi tugas bersama. Lintas sectoral. Kemenag yang berfungsi pembinaan, kementerian hukum dan HAM melakukan pengawasan, Kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan. Demikian juga kejaksaan dan kehakiman. Kementerian Dalam Negeri juga memiliki peran penting untuk membinaan dan pengawasan. Termasuk BNPT dan Densus 88, yang bisa melakukan tindakan penindakan. Jadi tidak bisa hanya dibebankan kepada Kemenag karena organisasi keagamaan. Harus terdapat tindakan kebersamaan di dalam menangani masalah-masalah ini.  

  

Selayaknya terdapat komunikasi dan koordinasi untuk melakukan kebijakan bersama-sama. Suatu contoh kala BNPT mengeluarkan indicator pesantren yang memiliki jaringan dengan terorisme, maka sontak para eksponen yang “terkait”  dalam organisasi garis keras, atau termasuk di dalam indicator tersebut melakukan protes dan dengan sangat terpaksa BNPT menarik kembali statemen tersebut. Atau juga di kala Kemenag merilis sebanyak 200 da’i yang memenuhi standart moderasi beragama, maka sontak mereka yang tidak masuk dalam daftar dan berkecenderungan di luar moderasi beragama juga melakukan protes. Akibatnya, Kemenag juga mengalami hal yang sama dengan BNPT. 

  

Pada saat seperti itu, maka instansi lain yang semestinya memiliki kewenangan di dalam mengembangkan pembinaan atau pengawasan atas prilaku yang dianggap membahayakan negara dan bangsa juga melakukan pergerakan yang sama. Sudah saatnya terdapat satu kesatuan kebijakan di dalam pembinaan dan pengawasan, sehingga tidak terkesan masing-masing berjuang secara sectoral dan parsial. Saya teringat dengan yang dinyatakan oleh Jenderal Tito Karnavian dalam makalahnya bahwa pada tahun 2017 terdapat sebanyak 700 orang eks ISIS yang kembali ke Indonesia, dan kemudian tidak jelas bagaimana pembinaannya dan pengawasannya.

  

Di Indonesia, untuk melakukan tindakan hukum harus berdasar atas delik aduan. Sebagaimana contoh di NTB ada seorang penceramah yang menyamakan makam Auliya dengan makam Tahi Acong, maka masyarakat kemudian melaporkannya ke kepolisian atas delik penghinaan dan merusak ketentraman masyarakat. Dengan cara begini maka kemudian yang bersangkutan bisa diadili. Dengan demikian, kita tidak bisa sembarangan untuk melakukan tindakan hukum. Jadi kala, kaum Salafi Wahabi melakukan tindakan melarang atas tahlilan, yasinan dan lainnya lalu tidak ada yang merasa terdholimi dan merasa dilecehkan, maka tentu tidak bisa dilakukan tindakan hukum.

  

Memang perilaku mereka membuat keresahan masyarakat Islam ahli Sunnah Wal jamaah atau secara khusus orang NU, akan tetapi melalui dalil kebebasan berekspresi dan menjalankan ajaran agama, maka hal itu tidak bisa  terjerat dengan apapun. Bahkan yang jelas-jelas sudah melakukan pencederaan keyakinan keagamaan, dengan pernyataan kebencian dan character assassination saja tidak bisa diapa-apakan. 

  

Memang diperlukan upaya yang lebih serius untuk menjerat mereka yang melakukan tindakan merusak keberagamaan masyarakat Indonesia yang selama ini dikenal sebagai beragama yang wasathiyah. Sungguh diperlukan tindakan kebersamaan untuk mengelola hal ini.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.