(Sumber : Dokumentasi Penulis )

Antropologi Haji: Perspektif Baru Ilmu KeIslaman Integratif

Opini

Saya sungguh merasa senang bisa terlibat di dalam acara menarik “bedah” Buku yang ditulis oleh Dr. Mohammad Soehandha, dosen Antropologi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Buku ini dibedah di Program Studi Magister Studi Agama-Agama (MSAA) pada Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum’at 06/12/2024 di Aula FUPI. Hadir sebagai pembahas Prof. Abdul Mustaqim dan saya. Hadir juga Dekan FUPI, Dr. Robby H. Abror,   Kaprodi MSAA, Dr. Dian Nur Anna, Sekretaris Prodi, Dr. Khadijah N.Aula, dan para mahasiswa MSAA. 

  

Buku yang sangat menarik dengan menampilkan kajian yang orisinal dengan tema integrasi ilmu.  Dr.  Soehandha menyajikan suatu proyek integrasi ilmu, yang di dalam tulisan saya di dalam Buku Integrasi Ilmu Madzab Indonesia, terdiri dari Interdisipliner, crossdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner. Tulisan Mas Soehandha menyajikan integrasi ilmu dari rumpun ilmu agama dan didekati dengan antropologi sebagai bagian dari rumpun ilmu sosial

  

Kajian ini berada di dalam corak crossdisipliner. Dua cabang ilmu yang diintegrasikan dari rumpun yang berbeda. Haji adalah ranting dari rumpun ilmu agama. Ilmu agama sebagai rumpun ilmu, lalu  kajian Islam sebagai batangnya, Ilmu fikih sebagai cabangnya  dan ritual haji sebagai  rantingnya. Ritual haji merupakan bagian dari ilmu fiqih dan bagian dari ilmu keislaman kemudian didekati dengan ilmu antropologi sebagai pendekatannya. Ke depan saya kira harus ada semakin banyak kajian-kajian semacam ini untuk mengokohkan posisi Islamic studies sebagai ilmu yang terus berkembang di tengah perkembangan ilmu lain yang juga semakin cepat.

  

Bisa dikembangkan misalnya sosiologi haji, psikhologi haji, politik haji, komunikasi haji, manajemen haji dan sebagainya dalam corak crossdisipliner. Bisa juga dikembangkan fikih haji, tafsir haji, hadits haji, usul fiqih haji, tasawuf haji, dan sebagainya dalam corak interdisipliner. Bisa juga dikembangkan sastra haji, sejarah haji, filsafat haji, dan sebagainya dalam corak crossdisipliner.

  

Saya tidak akan menguraikan terkait dengan mazhab-mazhab di dalam antropologi yang selama ini menjadi kajian dari kalangan ahli antropologi. Bukan tempatnya. Tetapi yang paling mendasar adalah madzhab interpretif sebagaimana yang dikembangkan oleh Clifford Geertz. Meskipun tidak secara langsung, tulisan di dalam Antropologi Haji “kiranya” dapat dimasukkan di dalam ruang atau madzhab interpretif. Yaitu upaya untuk memahami haji dari perspektif subyek atau pelaku yang melakukan tindakan haji. 

   

Memang tidak sepenuhnya paradigma ini digunakan. Salah satunya adalah kurangnya “thick description” atau “diskripsi rinci” tentang fenomena budaya yang dikajinya. Geertz sangat rinci di dalam menggambarkan mengenai fenomena yang digunakannya. Jika Geertz mengungkapkan  data dengan konsep “thick description” atau “deskripsi rinci”. Jadi, data diungkap dengan mendalam dan mendasar. 

  

Diperlukan satu konsep baru yang saya sebut sebut sebagai “light description” atau “deskripsi selintas” atau “deskripsi ringan”. Melalui metode pengungkapan ini, maka tulisan seperti Antropologi Haji akan mendapatkan tempatnya. Ada dua tulisan saya yang saya masukkan dalam konsepsi “light description”. Yaitu: “Perjalanan Etnografis Lima Benua” diterbitkan oleh LKiS 2014, dan “Perjalanan Etnografis Spiritual” diterbitkan LKiS 2018. Kumpulan tulisan mengenai perjalanan yang kemudian dibukukan.

  

Tentu saja kajian ini tidak bisa dijadikan sebagai karya akademis  resmi semisal disertasi atau tesis atau artikel yang dituntut untuk “serius” dalam metode  dan laporan penelitiannya. Namun  satu hal yang membuat buku ini menarik adalah tentang perspektif teori yang dicantolkan di dalam buku ini, dari teori antropologi dalam perspektif perubahan budaya EB. Taylor sampai teori Interpretatif simbolisme Geertz dan Post Modernisme Boudillard. Upaya ini dilakukan untuk memperkenalkan berbagai macam teori yang dapat digunakan untuk mengkaji haji. Fenomena ritual haji didekati dengan berbagai teori yang dikemukakan.


Baca Juga : Islam Moderat di Surabaya

  

Haji merupakan ritual menarik yang dapat didekati dengan berbagai macam perspektif tergantung pada fenomena apa yang akan dikajinya. Haji tidak hanya dapat dikaji dalam konteks pendekatan interdisipliner, ritual haji sebagai subjek kajian dan cabang ilmu lain dalam rumpun agama, akan tetapi juga kajian lintas bidang bahkan multi bidang. Crossdisipliner dan multidisiplin. 

  

Ada banyak fenomena haji yang diungkapkan, misalnya Haji festival, Haji Regular, Haji TKI dan Haji turis, Haji Plus dan Haji Mujamalah, dan Haji Backpaker.  Pemberian labelling atas haji ini menarik dan dapat menjadi kajian ritual haji dalam berbagai perspektif teori di masa depan. Salah satu di antara “kegenitan” ahli sosiologi dan antropologi adalah kecenderungannya untuk melabel hasil penelitian atau novelty dengan labelling yang variatif. Haji bagi Orang Madura, Haji Bagi Orang Lombok,  dan Haji Bagi Orang Jawa Modern. Selain cerita-cerita tentang seksualitas haji atau kamar barakah, Ekstasy Haji, ritual haji dan Mekkah sebagai kota yang dirindukan, termasuk juga masjid Nabawi dan makam Nabi yang dirindukan. 

  

Haji bukan sekedar ritual akan tetapi juga menggambarkan tentang status sosial, penggolongan sosial dan kedudukan sosial. Haji dapat meningkatkan prestise seseorang.Penyelenggaraan haji bukan hal yang sederhana. Kompleksitas perjalanan haji yang lintas negara tentu juga terkait dengan relasi antar negara. 

  

Kenyataannya, urusan haji bukan hanya urusan pemerintah Indonesia sebagai pengirim jamaah tetapi yang lebih rumit adalah terkait dengan pemerintah Arab Saudi sebagai penerima yang ditempati ibadah haji. Ada usulan jumlah jamaah haji, ada negosiasi dan ada penetapan jumlah jamaah haji. Semua membutuhkan diplomasi antar negara yang tidak sederhana. Diplomasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Urusan Haji Arab dan bahkan juga sampai kepada Urusan Raja Arab Saudi. Indonesia adalah penyumbang terbesar dalam jumlah jamaah haji di Arab saudi, yang di masa normal (2019) bisa mencapai angka 2,4 juta orang. Di antara jumlah tersebut Indonesia menyumbang angka sebesar 220.000 jamaah haji. 

  

Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia (87 persen), maka berkonsekuensi atas semakin banyaknya jumlah orang yang ingin berhaji. Jumlah orang Indonesia yang ingin berhaji sebanyak kira-kira 5,2  juta orang. Di antara mereka ini kebanyakan berusia lanjut 60-90 tahun. Usia lanjut memerlukan kebijakan yang memihak kepadanya. Lama tunggu jamaah Haji 46 tahun. Rata-rata 31-32 tahun. Kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan haji sudah diatur di dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, No. 8 Tahun 2019.   

  

Pelaksanaan  haji harus sesuai dengan regulasi yang ada. Misalnya kebijakan tentang penganggaran, persiapan hingga penyelenggaraan haji. Pemerintah tidak sendirian dalam menetapkan besaran anggaran perhajian di Indonesia. Kemenag harus melakukan koordinasi dan sinkronisasi besaran anggaran dengan DPR (Komisi VIII) tentang berapa besar BPIH yang ditanggung jamaah haji dan berapa yang harus dikeluarkan oleh pemerintah (BPKH) berdasar atas value added dari dana setoran calon jamaah haji. 

  

Di dalam penetapan BPIH, maka ada dualitas kebijakan. Pemerintah berhitung tentang efisiensi dana talangan haji atau subsidi, sebab dana Haji yan tersimpan. Misalnya dengan penempatan uang di Surat Berharga Sukuk Negara (SBSN) , deposito Berjangka, investasi emas, Surat Utang Negara (SUN) tidak boleh berkurang. dan investasi lain tidak tergerus oleh kepentingan biaya subsidi, sedangkan DPR ingin agar biaya yang ditanggung oleh masyarakat harus lebih murah. 

  

Di sinilah kerumitan terjadi sebab keduanya tentu memiliki argumentasi yang memadai dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Di sinilah negosiasi besaran biaya haji menjadi urgen.

  

Wallahu a’lam bi al shawab.