Dari Focus Group Discussion Ditjen Pesantren Di UIN MALIKI Malang
OpiniSuatu kesempatan yang sangat langka untuk hadir di dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang dalam acara membahas mengenai pendirian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, yang izin prakarsanya sudah disetujui oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelum Upacara Gebyar Hari Santri Nasional (HSN) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), 24/10/2025.
Hadir di dalam acara FGD (23/12/2025) adalah Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. Ilfi Nurdiana, Prof. Dr. Zainuddin, Prof. Dr. Abdul Hamid, Prof. Dr. Agus Maimun, Dr. Isyroqun Najah, Prof. Dr. Nur Ali , Prof. Dr. Luthfi Musthofa, Dr. Alfin Mustikawan, Dr. Moh. In’am , Dr. Moh. Izzuddin, Dr. Agus Mulyono, Dr. Moh. Maghfur, dan sejumlah peserta lainnya. Ada sebanyak 17 issu yang dibahas terkait Ditjen Pesantren, yang kemudian dapat ditipologikan dalam enam hal. Sebuah diskusi yang menarik sebab membahas satu isu nasional penting di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI, yaitu mendirikan Ditjen Pesantren
Sebagai pengantar diskusi, saya sampaikan beberapa hal yang terkait dengan pendirian Ditjen Pesantren sesuai dengan UU No 18 Tahun 2019, yaitu tentang Pendidikan Pesantren, Dakwah Pesantren dan Pemberdayaan Pesantren dan Masyarakat. Pada kesempatan ini focus kita tentang distingsi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Islam, sebab keduanya harus mendapat pembedaan yang sangat jelas. Tidak boleh tumpang tindih. Apa yang sudah dijalankan oleh Ditjen Pendidikan Islam harus menjadi kekhususan dari Ditjen Pendis, sedangkan Ditjen Pesantren haruslah memiliki ciri khas tersendiri.
Di sisi lain juga terdapat distingsi antara dakwah pesantren dengan dakwah Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Tentu harus ada distingsi antara dakwah yang dilakukan oleh Ditjen Pesantren dengan dakwah yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam. Belum lagi distingsi antara pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh berbagai instansi yang menyelenggarakan program ini dengan yang dilakukan oleh Ditjen Pesantren.
Pada bidang Pendidikan Islam, di Kemenag terdapat tiga otoritas keilmuan, yaitu ilmu Islam murni, ilmu Keislaman dan Ilmu keislaman integrative. Ilmu Islam murni, misalnya adalah ilmu tafsir dengan segala rantingnya, ilmu hadits, ilmu fiqih, ilmu usul fiqih, ilmu ilmu sastra Islam, dan semua ilmu yang menjadikan teks sebagai subyek kajiannya. Selain itu juga ada ilmu keislaman yaitu ilmu Islam yang terkait dengan Masyarakat Islam, misalnya ilmu tarbiyah dengan semua rantingnya, ilmu dakwah, ilmu tasawuf, ilmu Sejarah Islam dan semua ilmu yang menjadi ranting dari ilmu-ilmu tersebut. Kemudian terdapat ilmu islam dan ilmu keislaman integrative, yaitu mengintegrasikan antara ilmu Islam dan ilmu keislaman dengan ilmu humaniora, ilmu social serta sains dan teknologi sehingga menghasilkan ranting-ranting ilmu lainnya.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019, bahwa ada tiga jenis pesantren, yaitu Jenis pesantren kitab kuning, pesantren dirasah Islamiyah dan pesantren integrative. Pesantren dapat mengkaji tentang Ilmu Islam murni, sebagaimana penjelasan di atas, kemudian menyelenggarakan pendidikan dirasah Islamiyah ialah pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keislaman, seperti ilmu Bahasa Arab, ilmu dakwah, ilmu syariah, ilmu tarbiyah dan semua ranting-rantingnya. Pesantren juga dapat menyelenggarakan Pendidikan integrative, yaitu Pendidikan umum dan agama. Hanya saja tentu tidak sama dengan integrasi ilmu yang dipelajari di Perguruan Tinggi Islam. Secara Metodologis pesantren juga dapat menggunakan epistemologi bayani, burhani dan irfani. Epistemology bayani maknanya adalah mengkaji teks-teks turats. Epistemology burhani dapat dilakukan dalam konteks mengkaji dirasah Islamiyah melalui pendekatan empiric sensual (observational), empiric rasional (pemikiran), empiris etis (etika) dan empiris transcendental (keyakinan).
Dari Focus Group Discussion, ini dapat digambarkan perbincangan yang sangat mendasar dalam menyikapi distingsi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Islam. Kiranya dapat digambarkan dalam beberapa hal, yaitu:
Pertama, Di dalam perbincangan keilmuan Islam, sesungguhnya terdapat core keilmuan pesantren dan core keilmuan Pendidikan Islam yang masing-masing dapat dibedakan. Misalnya Pendidikan formal madrasah, meliputi RA, MI, MTs, MA. Pendidikan Agama Islam di Sekolah (PAIS), Pendidikan Agama di sekolah meliputi pendidikan agama di TK, SD, SMP, SMA/Sekolah Kejuruan. Pendidikan Tinggi Islam meliputi STAI, IAI dan UIN/UIS. Pendidikan pesantren akan mengurus Madrasah Diniyah Ula, Wustho dan Ulya serta Ma’had Ali. Perlu dikomparasikan dengan otoritas keilmuannya, yaitu untuk menjadi ahli dalam bidang ilmu Islam atau ilmu keislaman. Pesantren mempunyai misi tafaqquh fiddin. Akan mencetak orang yang memahami dan menguasai ilmu Islam dan keislaman. Professional dalam ilmu tersebut. Ukurannya adalah penguasaan atas teks-teks keislaman. Harus diperhatikan tentang Payung hukum pada UU No 18 Tahun 2019, bahwa substansinya berbasis pada Kitab Kuning. Jadi core ilmu pesantren adalah ilmu yang didasari oleh teks-teks Kitab Kuning. Jadi dari aspek manajemen kurikulum harus jelas perbedaannya. Yaitu apa yang ingin dicetak melalui pendidikan pesantren. Maka Pendidikan Diniyah, bagaimana profilnya, Pendidikan Muadalah itu apa profilnya, jika yang dikaji adalah turatnya juga harus jelas apa dan bagaimana profilenya. Yang Ma’had Ali juga harus jelas profile lulusannya. Itulah sebabnya harus dirancang kurikulum yang dapat menjelaskan tentang semua itu.
Baca Juga : Belajarlah pada Stephen Hawking: Civitas Akademika IAI Uluwiyah
Di Indonesia terdapat pesantren khusus, misalnya ada Pesantren Aqaid, Pesantren Tafsir Hadits, Pesantren Lughah dan sebagainya. Pesantren memerlukan supporting pemerintah, misalnya Penataan kelembagaan. Beberapa Ma’had Ali sudah memiliki kekhususan, misalnya Pesantren Salafiyah Sukorejo dengan kekhususan dalam bidang fiqih dan ushul fiqih, Pesantren Tebuireng dengan kekhususan Tafsir dan hadits. Makanya yang penting misalnya level (marhalah) awal (S1) harus lulusan Diniyah Ulya. Yang Marhalah Tsani harus lulusan Marhalah awal dan sebagainya. Di Iran itu jelas. Hujjatul Islam (S1), Mullah (S2), Ayatollah (S3).
Kedua, bahwa tantangan pesantren ada 4, yaitu: Masyarakat urban, Klas Menengah, Masyarakat digital, dan Genzi, yang diharapkan bahwa Ditjen pesantren sebagai legislator untuk pesantren. Dengan adanya Ditjen Pesantren, maka akan didapatkan berbagai regulasi dan kebijakan yang akan dapat memberdayakan pesantren. Di masa depan diperlukan ada eskavasi untuk pengembangan pesantren dengan kekhasannya. Di Direktorat Pendidikan Pesantren untuk lembaga pendidikan formal dan non formal sudah ada standarisasinya. Pesantren secara integrative akan dapat mengembangkan berbagai macam ilmu dengan pendalaman teks turats atau hanya khusus saja. Dapat dipilih mana yang relevan dengan kepasitas dan kemampuannya.
Tantangan lain terkait dengan tujuan pesantren untuk melahirkan para ulama. Jadi pesantren akan menghasilkan alumni yang tafaqquh fiddin. Sebagaimana Seminari yang melahirkan pastur. Tergantung kepada ciri khasnya. Yang menjadi problem adalah out put pesantren yang harus melahirkan pekerjaan. Jangan melahirkan pengangguran. Otorisasi Pendidikan pesantren harus melahirkan ulama meskipun ada berbagai macam variasi.
Ketiga, Penting untuk menjaga linearitas. Memang harus diakui bahwa terkadang ada lulusan yang tidak linear dengan keinginan untuk melahirkan para ulama. Terdapat perkembangan pesantren yang sejak semula didesain untuk melahirkan orang yang tidak ahli dalam bidang agama tetapi ahli dalam bidang sains dan teknologi. Jadi ada ketidaklineran antara pesantren sebagai tempat menggodok ahli agama dengan out put pesantrennya. Rekognisi kelembagaan tergantung dari kebijakan pemerintah. Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan akan dapat menjadi wadah bagi pengakuan atas pengembangan pesantren. Tentang posisi Ma’had al Jamiah juga masih problematic, apakah ada di Ditjen Pendidikan Islam atau ada di Ditjen Pesantren, dengan kejelasan posisinya maka ada pula kejelasan mengenai system penggajian dan sebagainya. Misalnya mudir Ma’had Al Jami’ah itu tidak jelas statusnya. Dengan kelembagaan yang jelas, maka jelas pula lainnya.
Dari aspek lulusannya tentu harus tafaqquh fiddin. Lulusan pesantren harus jelas keilmuannya. Ke depan, harus ada kejelasan misalnya menguasai ilmu pesantren dan kemudian bisa ke program Pendidikan lainnya. Di satu sisi, Modernisasi pesantren juga sangat penting. Yang diperlukan adalah penguasaan bahasa dan IT. Jika dibandingkan dengan PTKI, maka out come pesantren untuk tafaqquh fiddin, sedangkan PTAI itu lulusannya sesuai dengan prodinya. Ke depan pesantren itu harus memiliki standart Input, proses dan ouput yang jelas. Pengembangan kelembagaan juga harus melibatkan kemampuan tata Kelola yang baik atau good governance. Misalnya administrasinya harus transparan, program Pendidikan dan pengajarannya harus terukur dan pesantren juga harus menghasilkan kemandirian. Di tengah era digital, maka pesantren harus memiliki ahli yang menguasai IT dan kemudian harus mengintegrasikan dengan urusan-urusan pendidikan.
Keempat, Ma’had Ali dan Ma’had Al Jami’ah harus memiliki kekhususan. Di UIN Maliki Malang terdapat program double degree. Mereka yang belajar di Fakultas Tehnik dan kemudian yang sudah siap untuk ditambah dengan Program Ma’had Ali, maka akan mendapatkan gelar tambahan. Kader Ma’had Ali harus menguasai teks-teks berbasis Kitab Turat. Yang bisa seperti ini akan dapat menjadi kader ulama. Hasil kajian menyatakan bahwa 56% input UIN Malang merupakan lulusan santri yang bagus.
Makanya, diperlukan standarisasi pesantren dalam kaitannya dengan akreditasi pesantren. Hanya saja, terdapat beberapa catatan bahwa yang menjadi penggerak masjid dan keberagamaan di masyarakat justru bukan alumni yang berbasis pesantren tetapi mereka yang bergerak dari institusi lain. Sebenarnya, banyak di antara kyai yang menggunakan pendekatan irfani. Mereka adalah para kiai sepuh. Mereka adalah orang yang memperoleh kelebihan dalam penguasaan ilmu yang basisnya adalah riyadhoh dan pemahaman beragama yang bercorak esoteris, bisa ahli tasawuf atau ahli tarekat.
Kelima, Otentisitas pesantren harus ada. Misalnya di dunia kedokteran terdapat etno-medical science, yang merupakan otentisitas bidang kedokteran. Di dalam konteks pesantren, makanya membutuhkan dekolonisasi, sehingga misalnya muncul ranting-ranting ilmu, seperti terapi sufistik. Pendekatan dekolonisasi penting. Mengajarkan tarekat harus dari pelakunya yang memiliki sejumlah pengalaman dalam kehidupan ketarekatan, bukan mengajarkan pengetahuan ketarekatan. Otentisitas keilmuan sangat diperlukan dalam kerangka untuk mengembangan pendekatan dekoloniasai. Otentisitas pesantren jangan dibaca sebagai tradisionalisme atau konvensionalisme. Cara baca kolonisasi ilmu akan menyebabkan pandangan bahwa pesantren itu kolot dan sebagainya.
Keenam, Prof. Ilfi Nurdiana, di akhir pembahasan menyatakan, bahwa harus terdapat penggunaan pendekatan manajemen diferensiasi produk. Contoh Al Yasini, dengan manajemen berbasis post tradisionalis, santri wajib belajar di Madrasah Diniyah dan harus mengambil program pendidikan lainnya. Manajemen berbasis pendekatan radikal yang focus pada sains, contohnya di Pesantren Al Khozini Pacet, maka semenjak semula sudah diterapkan ke focus-fokus sains. Manajemen perubahan adaptif, misalnya di Pesantren Lirboyo dapat menerima siapa saja. Dengan tidak membatasai santrinya. Yang genuine Islam diajarkan di pesantren dan yang lainnya dipelajari di PTKI.
Sebagai Kesimpulan dari diskusi ini, maka saya nyatakan bahwa pesantren harus menghasilkan orang yang tafaqquh fiddin, dengan jenjang pendidikan yang jelas dan materi pembelajaran yang berkhas pesantren dan pesantren dapat mengembangkan pendidikan yang bercorak monodisiplin, khususnya ilmu agama atau ilmu Islam murni, dan juga dapat mengembangkan integrasi ilmu yang bercorak kepesantrenan.
Wallahu a’lam bi al shawab.

