Fikih Postgender
Riset AgamaArtikel berjudul “Postgender fiqh: The Views of MUI’s and KUPI’s Ulema on Postgenderism from Maqasid Shariah Perspective” merupakan karya Iffatin Nur dan Reni Puspitasari. Tulisan ini terbit di Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah merumuskan paradigma fikih dalam memprediksi dampak postgenderisme dengan mengeksplorasi preferensi menurut ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kongres Ulama Wanita Indonesia (KUPI). Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan mengkaji perspektif ulama kedua organisasi tersebut mengenai postgenderisme. Data primer didapatkan melalui wawancara mendalam dengan empat ulama, dua dari masing-masing organisasi. Data sekunder diperoleh melalui eksplorasi literatir dari buku primer dan artikel mengenai postgender. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis spiral yang dilengkapi dengan analisis isi, komparatif dan kritis. Terdapat tiga sub bab dalam penelitian ini. Pertama, pendahuluan. Kedua, persepsi ulama MUI dan KUPI terhadap postgenderisme. Ketiga, persepsi postgenderisme berdasarkan Maqasid Syariah dan Ushul Fikih Iftiradi.
Pendahuluan
Postgender adalah identifikasi bahwa seseorang tidak lagi bergender atau mengidentifikasi dirinya sesuai gender. Sedangkan, postgenderisme adalah gerakan sosial-politik dan budaya yang bersifat sukarela, dan penghapusan gender pada manusia melalui penerapan bioteknologi. Gerakan ini melibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengubah jenis kelamin manusia. Bukan hanya penolakan terhadap gender biner yakni pria dan wanita, namun juga gagasan popular mengenai deskripsi gender antara pria dan wanita. Pada konteks Indonesia, aktivitas postgender dapat dilihat melalui pergerakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang menyebarkan ideologinya dengan mengadakan berbagai kegiatan, seperti seni.
Postgenderisme mendukung setiap orang untuk memilih alat kelamin sesuai kemampuannya. Hal ini disebabkan bahwa kaum postgenderis menganggap alat kelamin hanyalah bagian organ tubuh yang tidak boleh menjadi penentu identitas seseorang. Contoh gagasan awal postgender yang berupaya menghilangkan perbedaan fungsi seks manusia atau mengedepankan gagasan ‘netral gender’ adalah upaya terjadinya kehamilan melalui pria bukan wanita. Namun, gagasan melestarikan kehidupan manusia melalui penggunaan teknologi rahim buatan atau cloning hampir mustahil. Gagasan mengenai kehamilan pria hampir tidak mungkin, sebab tidak ada ligament dan hormon yang diperlukan.
Postgenderis bersikukuh bahwa sebuah keluarga bisa dibentuk oleh pasangan apa pun, baik sesama pria, sesama wanita, pria dan wanita seperti pada umumnya, atau bahkan pasangan yang tidak memiliki identitas gender. Pemikiran semacam ini akan membawa dampak sosial terhadap kehidupan masyarakat, yakni seringnya muncul permasalahan pasca kelahiran bayi ‘produk teknologi.’ Kedudukan anak dalam tatanan sosial menjadi ambigu, apalagi jika sel sperma berasal dari bank sperma dan set telur yang digunakan bersumber dari donor. Alhasil, silsilah anak menjadi tidak jelas dan ada kemungkinan perkawinan antar keluarga di kemudian hari. Konsekuensinya, besar kemungkinan akan lahir generasi yang cacat akibat perkawinan sedarah.
Pandangan lain yang patut dicermati adalah netral gender atau non-biner yakni menggambarkan seseorang yang tidak mengidentifikasi secara eksklusif sebagai pria atau wanita. Non-biner atau netral gender adalah konsep yang berbeda dengan orientasi seksual atau jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Umumnya, masyarakat menganggap gender adalah pria dan wanita. Namun realitas sosial di masyarakat, gender tidaklah sesederhana itu, sebab cukup banyak masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai keduanya.
Perspesi Ulama MUI dan KUPI Terhadap Postgenderisme
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga swadaya masyarakat yang mewadahi para ulama guna membimbing, membina dan melindungi umat Islam di Indonesia. Tugasnya adalah membantu pemerintah dalam melakukan tindakan yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa. Selain itu, menentukan status makanan atau minuman, kebenaran suatu aliran dalam Islam dan hal lain yang berkaitan dengan muslim. Sedangkan, KUPI adalah penegasan eksistensi ulama perempuan Indonesia dan perluasan perannya. Selain itu, berperan sebagai wadah bagi ulama perempuan untuk membangun ilmu, saling belajar, berbagi pengalaman, serta meneguhkan nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan.
Baca Juga : Perkuat PTKI Impactfull: Harlah ADP IV di UIN Kediri (Bagian Dua)
Postgenderisme memiliki potensi radikal berupa opsi reproduksi tambahan yang menyiratkan bahwa kehadiran jenis kelamin manusia untuk tujuan reproduksi menjadi usang. Lebih lanjut, seluruh manusia dianggap memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan tanpa hubungan seksual. Artinya, postgenderimse tidak mengenal istilah pria dan wanita yang dibawa manusia sejak lahir. Hal ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai leluhur masyarakat Indonesia yang menganut nilai-nilai agama dan memandang manusia sebagai ciptaan Tuhan dengan aspek kemanusiaan dan ketuhanan.
Pandangan Ulama KUPI bahwa postgenderisme dilatarbelakangi oleh aspek teknologi yang semakin signifikan pengaruhnya terhadap pola pikir masyarakat. Persepsi mereka menunjukkan bahwa gagasan popular ini identik dengan penolakan gender antara pria dan wanita. Hal ini dianggap sebagai gerakan nyata yang didorong berkembangnya pemikiran dan pemahaman mengenai pria dan wanita atau yang selama ini disebut genderisme. Namun, perlu diperhatikan bahwa hakikat persepsi mereka didasarkan pada persepsi ijtihad yang berorientasi pada pemberdayaan perempuan dalam aspek kehidupan keluarga dan sosial. Alhasil, dalam kaitannya dengan postgenderisme, mereka memandang bahwa keberadaan jenis kelamin pria dan wanita adalah kenyataan yang tidak dapat disangkat. Pola peran terkait hak dan kewajiban keduanya menjadi ranah ijtihad. Oleh sebab itu, ketika postgenderisme bertentangan dengan aturan hukum Islam (fikih), maka hal ini tidak dapat dibenarkan secara persepsi.
Hal ini dikuatkan dengan persepsi MUI yang menyatakan bahwa segala pemikiran yang berbasis pada teknologi harus dilandasi oleh nilai-nilai dalam diri manusia. Mereka memandang postgenderisme sebagai dampak atas perkembangan bioteknologi yang harus disaring berdasarkan nilai dan kaidah hukum Islam. Intinya, aspek manfaat dan kerugian menjadi landasan dalam menyikapi postmoderisme.
Lebih lanjut, dampak paling nyata dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah terhadap kerapuhan, kerentanan dan kepunahan spesies manusia. Hal ini disebabkan bahwa postgenderisme merupakan ancaman nyata bagi eksistensi manusia sebagai khalifah di bumi. Pada kondisi semacam ini, para ulama KUPI memandang adanya ketidaksesuaian antara ketentuan Tuhan dengan postgenderisme yang pada akhirnya menimbulkan gejolak pemahaman hukum Islam terkait dengan hukum yang harus dijalankan manusia. Selain itu, erat juga kaitannya dengan tanggung jawab manusia terhadap kehidupannya.
Persepsi tersebut didukung ulama MUI yang memandang bahwa segala ketentuan Allah SWT berdampak pada amanah dan kewajiban yang harus diemban manusia. Selain itu, penghidupan manusia memiliki aspek kemaslahatan yang dimaksudkan Tuhan untuk menunjang dan memudahkan kehidupannya. Oleh sebab itu, teknologi dalam hal ini tidak dapat dibenarkan bila tidak mampu mengakomodasi nilai kemanusiaan yang digariskan Tuhan.
Persepsi Postgenderisme Berdasarkan Maqasid Syariah dan Ushul Fikih Iftiradi
Sebagai upaya untuk mencegah postgenderime yang semakin berkembang di Indonesia, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan mengubah jenis kelamin. Hal ini dianggap haram karena bertentangan dengan Surah An-Nisa ayat 19. Seorang banci yang lebih jelas kejantanannya mungkin akan menyempurnakan maskulinitasnya, begitu pula sebaliknya. MUI juga berasumsi bahwa maraknya waria bisa memunculkan gagasan postgender.
Baca Juga : Ketika Ilmu Pengetahuan Dianggap Sesat di Eropa
Berdasarkan kajian Maqasid syariah sebagai model pendekatan dalam kajian Islam kontemporer, terdapat beberapa unsur terkait keberadaan manusia. Pertama, Hifz al-din (pelestarian agama). postgenderisme memiliki misi untuk mewujudkan dunia tanpa gender. Namun, sebagaimana yang diyakini umat Islam, Tuhan menciptakan makhluknya berpasang-pasangan. Keduanya memiliki peran masing-masing. Upaya penghapusan gender juga berarti menantang hak preogratif Tuhan sebagai pencipta dan menjerumuskan manusia ke dalam tindakan mempermainkan Tuhan yang jelas bertentangan dengan semangat pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, Hifz al-nafs (pelestarian jiwa). Pengingkaran terhadap perbedaan seksual pada manusia sangat berbahaya, termasuk bagi kehidupan manusia itu sendiri. Hal ini dikarenakan setelah terjadi ovulasi, alat kelamin bayi sudah matang. Oleh sebab itu, modifikasi jenis kelamin yang disengaja, akan berdampak pada kecacatan paa bayi yang dilahirkan. Cacat bawaan adalah kelainan yang didapati bayi sejak lahir yang dapat menyebabkan kecacatan dan kondisi kesehatan seumur hidup.
Ketiga, Hifz al-nasl (pelestarian keturunan). Pemikiran postgenderisme bertentangan dengan tujuan melestarikan keturunan manusia karena tidak mengutamakan pentingnya berkeluarga secara normal, melainkan membahagiakan diri sendiri tanpa kewajiban memikirkan generasi mendatang. Bagi mereka, memiliki bayi hanya soal preferensi yang prosesnya bisa ditangani teknologi. Kondisi ini bertentangan dengan konteks Islam bahwa konsepsi manusia menjadi makhluk terbaik yang menjalankan fungsinya sebagai khalifah. Oleh sebab itu, manusia harus menjaga fisik dan psikisnya. Selain itu, gagasan childfree sebagai salah satu gagasan postgenderisme bertentangan dengan perspektif Islam yang menganggap anak-anak memiliki peran penting dalam kehidupan rumah tangga.
Pada Ushul Fikih Iftiradi memandang postgenderisme didasari oleh argumen bahwa metodologi dalam kajian hukum Islam harus mampu memprediksi gejolak dan permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan dalam kajian ushul fikih ada tiga pola metodologi dalam kajian hukum Islam yakni linguistik, kausatis dan teologis. Pada prinsipnya, rumusan Ushul Fikih Iftiradi melalui maqasid syariah adalah memberikan aspek preventif terhadap berbagai kemungkinan dampak yang terjadi akibat postgenderisme. Pada konteks ini, perwujudan pelestarian agama, jiwa dan keturunan dan pelestarian lainnya dalam konteks prinsip mawasid syariah menjadi aspek penting dalam ijtihad dalam model Ushul Fikih Iftiradi untuk mencegah keburukan dan meraih manfatat. Selain itu, dalam Ushul Fikih Iftiradi meramalkan potensi terjadinya kerugian menjadi fokus utama metodologinya. Pada penerapannya, postgenderisme dalam persepsi Ushul Fikih Iftiradi adalah sebuah ideologi yang pada akhirnya berimplikasi pada pemusnahan dan penghapusan berbagai aspek maslahah dan perlindungan terhadap manusia.
Kesimpulan
Postgenderisme merupakan paham tentang kemanusiaan yang antara lain memiliki misi untuk menghilangkan pelabelan gender. Hal ini muncul karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bertujuan untuk menghilangkan stratifikasi sosial dan diskriminasi yang disebabkan oleh gender. Pada aspek fikih, postgenderisme berdampak pada terganggunya sistem sosial dan tatanan keagamaan terhadap manusia dan kemanusiaan. Para ulama MUI dan KUPI berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus dibarengi dengan aspek etika dan nilai-nilai esensial maqasid syariah sebagai landasan untuk menunjukkan eksistensi hukum Islam guna mencegah kerugian dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat

